Pendahuluan
Menakar urgensi penahanan dalam sistem peradilan pidana sering kali terjebak pada cara pandang yang reduksionis. Penahanan dianggap sekadar prosedur mekanistik-birokratis demi efektivitas prosesual yakni memastikan tersangka hadir dan barang bukti aman. Namun, saat kita berpijak pada lokus otonomi khusus seperti Aceh, institusi penahanan ini mendadak berada di titik konvergensi yang sangat kompleks. Ada rigiditas prosedural KUHAP yang harus ditaati, ada standar HAM yang memagari, dan ada nilai transendental Qanun Jinayat yang menuntut ruh keadilan lebih dalam. Fenomena ini menciptakan ruang dialektika hukum yang unik, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, melainkan wajib selaras dengan nilai religiusitas masyarakat setempat.
Urgensi diskursus ini sebenarnya berpangkal pada satu pertanyaan fundamental bagaimana mungkin otoritas negara menjustifikasi pembatasan kebebasan fisik seseorang tanpa sedikit pun mereduksi martabat kemanusiaan (human dignity) yang dimiliki sebagai subjek hukum? di Aceh, penahanan seyogianya tidak dipandang sebagai ruang tunggu administratif menuju vonis. Ia harus bertransformasi menjadi ruang diskursif antara hukum yang bersifat punitive dengan pendekatan restorative-theocentric. Secara filosofis, perampasan kemerdekaan dalam
bingkai syariat bukanlah ajang pembalasan dendam negara, tetapi ikhtiar untuk menjaga harmoni sosial sekaligus keselamatan jiwa tersangka.
Namun, realitas di lapangan sering menunjukkan adanya diskrepansi paradigmatik. KUHAP, sebagai general law, kerap kali bergerak dengan logika keamanan prosesual yang teknis. Di sisi lain, Qanun Jinayat mengemban misi rehabilitasi spiritual yang luhur. Ketegangan antara hukum yang tertulis (law in books) dengan hukum yang hidup (law in action) di Aceh ini memaksa untuk melakukan reorientasi kebijakan. Jangan sampai penahanan menjadi alat penindas yang mekanistik. Penahanan yang hampa empati hanya akan menyisakan traumatisme sosial dan stigmatisasi permanen yang justru kontraproduktif terhadap tujuan akhir hukum, yaitu ketertiban yang berkeadilan.
Perlu penulis tegaskan secara eksplisit bahwa tulisan ini lahir dari refleksi akademik sekaligus kristalisasi pengalaman empiris penulis selama bertugas di Aceh. Yakni di Mahkamah Syariah Blangkejeren dan Subulussalam. Tujuannya tunggal memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam bingkai otonomi khusus. Penulis memandang bahwa harmonisasi regulasi nasional dan kearifan syariat adalah keharusan konstitusional untuk mewujudkan peradilan yang berwajah manusiawi. Melalui perspektif inilah, penulis menawarkan jembatan integratif agar penegakan hukum jinayat mencapai derajat keadilan substantif. Naskah ini akan membedah kritis bagaimana nilai Ta’dib (pendidikan adab) diinkorporasikan ke dalam prosedur formal, sehingga setiap kebijakan penahanan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan kemanfaatan spiritual bagi masyarakat luas.
Dekonstruksi Praktik Peradilan: Menuju Paradigma Penahanan yang Restoratif-Humanis
Dalam ranah implementasi peradilan jinayat, diskrepansi antara rigiditas administrasi penahanan dan realitas kemanusiaan sering kali memicu ketegangan prosedural yang fundamental. Penulis berargumen bahwa penahanan terhadap subjek hukum dalam delik jarimah ringan, seperti khalwat atau maisir, menuntut adanya reorientasi paradigma agar tidak terperosok ke dalam pendekatan represif murni yang destruktif. Secara teoretis, hal ini berkelindan dengan Teori Hukum Progresif yang diinisiasi oleh Satjipto Rahardjo, yang menegaskan postulat bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Esensi keadilan dipandang gagal secara substansial apabila instrumen penahanan justru memicu disintegrasi tatanan sosial pelaku seperti terminasi hubungan kerja atau stigmatisasi sosial yang eksesif yang melampaui derajat kesalahan personalnya.
Dalam perspektif hukum positif nasional, diskursus ini memperoleh legitimasi baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), yang secara eksplisit mulai mengadopsi tujuan pemidanaan rehabilitatif dan restoratif. Pasal 51 hingga Pasal 54 KUHP baru menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial dalam setiap penjatuhan sanksi maupun upaya paksa. Sejalan dengan itu, pakar hukum Barat seperti Lon L. Fuller dalam The Morality of Law mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan orientasi pada nilai-nilai moralitas internal kemanusiaan akan kehilangan otoritas batinnya. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh, khususnya jajaran Wilayatul Hisbah dan Polri, memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan diskresi yang terukur berbasis pada dua fundamen utama:
Pertama, Asas Proporsionalitas Yuridis. APH harus melakukan telaah ex ante mengenai urgensi pembatasan kemerdekaan. Apakah penahanan merupakan satu-satunya sarana efektif bagi proses litigasi, ataukah terdapat alternatif moderat seperti penahanan kota atau jaminan keluarga yang lebih kompatibel dalam menjaga martabat tersangka? Secara teologis, hal ini selaras dengan kaidah fikih: Al-Mashaqqah tajlibut-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Pembatasan hak asasi manusia tidak boleh dilakukan secara melampaui batas (Ghulu), karena Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan individu (Hifz al-‘Ird).
Kedua, Asas Kemanfaatan (Al-Maslahah). Sejauh mana periode penahanan diakumulasikan sebagai sarana bimbingan spiritual (islah) dan edukasi moral (Ta’dib)? Imam Al-Mawardhi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyah menegaskan bahwa otoritas penegak hukum (Wali al-Jarimah) memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum bertujuan untuk perbaikan (istislah). Penahanan seharusnya tidak dipahami sebagai ruang gelap tanpa makna, melainkan sebagai ruang antara yang memfasilitasi transformasi perilaku. Argumen ini diperkuat oleh dalil Al-Qur’an (QS. An-Nahl ( 16: 90) yang memerintahkan penegakan keadilan dan kebajikan (al-‘adl wa al-ihsan). Konsep Ihsan dalam penahanan berarti memperlakukan tersangka dengan standar kemanusiaan tertinggi, memastikan bahwa raga yang terkurung tetap memiliki akses terhadap pemulihan jiwa.
Secara konklusif, analisis praktik ini menunjukkan bahwa penahanan yang restoratif di Aceh bukan sekadar impian normatif, melainkan kewajiban yuridis dan religius. Sinergitas antara pasal-pasal dalam KUHAP dan nilai-nilai luhur Qanun Jinayat menuntut APH untuk bertindak sebagai subjek hukum yang bernurani, di mana setiap kebijakan penahanan diambil bukan berdasarkan logika kuasa, melainkan logika kemanusiaan yang transendental.
Sintesis Integratif: Harmonisasi Hak Asasi Manusia dan Maqaṣid al-Syari‘ah dalam Doktrin Penahanan
Dalam diskursus hukum kontemporer, sering kali muncul simplifikasi analitis yang memosisikan Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dua entitas yang saling eksklusi atau bahkan kontradiktif. Namun, melalui analisis kritis yang lebih mendalam, penulis menemukan bahwa ketegangan tersebut bersifat superfisial. Pada level aksiologis, keduanya bertemu pada satu titik koordinat sentral penghormatan terhadap martabat manusia (Human Dignity) atau yang dalam terminologi Islam dikenal sebagai Karamah al-Insaniyyah. Penahanan dalam konteks Aceh tidak boleh dipandang sebagai ruang hampa hukum di mana HAM ditangguhkan demi Syariat, atau sebaliknya, melainkan harus dipandang sebagai pengejawantahan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal sekaligus transendental.
Secara epistemologis, integrasi ini dapat dipetakan melalui tiga dimensi fundamental. Pertama, dimensi legalitas. Di bawah payung hukum internasional, Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) memberikan proteksi mutlak terhadap perampasan kebebasan yang bersifat arbitrer (sewenang-wenang). Secara paralel, Islam melalui prinsip Asl al-Bara’ah (asas praduga tak bersalah) melarang setiap bentuk penindasan tanpa basis hukum yang otoritatif. Penahanan yang sah wajib berpijak pada legitimasi syar’i dan regulasi negara (KUHAP), sebagai bentuk implementasi Hifz an-Nafs (perlindungan jiwa) dari tindakan tiran.
Kedua, dimensi teleologis (Tujuan). Jika perspektif HAM modern menekankan pada rehabilitasi sosial agar pelaku dapat berintegrasi kembali ke masyarakat, maka Maqaṣid al- Syarī‘ah memperkayanya dengan konsep Ta’dib. Penahanan bukan sekadar proses mekanis
untuk menunggu persidangan, melainkan sarana internalisasi adab. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, hukum syariat secara keseluruhan adalah keadilan, rahmat, dan hikmah. Maka, setiap kebijakan penahanan yang abai terhadap aspek perbaikan moral pelaku berarti telah keluar dari substansi syariat itu sendiri.
Ketiga, dimensi pelaksanaan. Larangan internasional terhadap penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia berkorelasi linear dengan larangan Islam terhadap Ghulu (melampaui batas). Dalam konteks Aceh, harmoni ini mengikat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap disiplin pada batasan temporal yang rigid sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 111 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.(KUHAP)
Kepatuhan terhadap batas waktu penahanan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut diatas, bukan sekadar urusan pemenuhan administrasi peradilan, melainkan merupakan pemenuhan mandat agama untuk tidak menzalimi sesama (dhulm). Penahanan yang bermartabat wajib memastikan hak-hak dasar tersangka termasuk akses ibadah yang layak, pembinaan mental, dan jaminan kesehatantetap terpenuhi secara maksimal. Inilah manifestasi dari prinsip Ihsan dalam penegakan hukum bahwa meskipun raga dibatasi oleh jeruji besi berdasarkan hukum negara, jiwa dan martabat manusiawi tersangka harus tetap dijaga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang transendental.
Argumen ini didukung oleh pemikiran Syeikh Wahbah al-Zuhaili yang menyatakan bahwa HAM dalam Islam bukanlah pemberian manusia, melainkan huququllah (hak Allah) yang wajib dijaga oleh negara. Dengan demikian, sinkronisasi antara instrumen internasional dan nilai lokal Aceh bukan lagi sebuah hambatan, melainkan keunggulan kompetitif bagi sistem peradilan jinayat. Penulis berkeyakinan bahwa dengan mengedepankan paradigma integratif ini, sistem peradilan di Aceh dapat mempelopori model penegakan hukum yang tidak hanya patuh pada protokol global, tetapi juga memiliki kedalaman akar spiritual yang mampu memanusiakan setiap subjek hukum di balik terali besi.
Analisis Harmonisasi Regulasi: Sinergitas Qanun Jinayat dan Hukum Acara Pidana Nasional
Dalam tataran aplikatif di Aceh, kebijakan penahanan berdiri di atas dua pilar legalitas yang saling menguatkan. Pertama, landasan operasional lokal yang tertuang dalam Pasal 21 hingga Pasal 32 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Regulasi ini secara spesifik memberikan mandat kewenangan penahanan (Pasal 21) dan mengatur limitasi jangka waktu yang ketat mulai dari tingkat penyidikan hingga pemeriksaan di Mahkamah Agung (Pasal 24 s.d. 29). Pentingnya nilai kemanusiaan dalam Qanun ini terlihat pada Pasal 32, yang membuka ruang bagi penangguhan penahanan melalui jaminan orang atau uang, sebuah instrumen yang selaras dengan upaya mitigasi dampak sosial bagi tersangka.
Kedua, pilar legalitas nasional terbaru yaitu Pasal 100 sampai dengan Pasal 111 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 ini membawa semangat dekarserasi dan perlindungan hak asasi yang lebih progresif. Sinkronisasi antara batasan temporal dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 dengan parameter objektif dan subjektif dalam Pasal 100-111 UU No. 20 Tahun 2025 menciptakan sebuah pagar yuridis yang sangat rigid. Hal ini memastikan bahwa penahanan di Aceh tidak hanya memiliki legitimasi formal- nasional, tetapi juga memiliki kedalaman nilai lokal.
Penulis berargumen bahwa sinergitas kedua regulasi ini mengikat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya disiplin pada angka-angka durasi penahanan, tetapi lebih pada esensi perlindungan hak tersangka. Kepatuhan terhadap ambang batas waktu penahanan dalam Pasal 29 Qanun 7/2013 dan Pasal 100-111 UU 20/2025 merupakan bentuk nyata kepatuhan terhadap prinsip Ihsan dan Karamah al-Insaniyyah. Dengan demikian, penahanan di Aceh bertransformasi dari sekadar tindakan represif menjadi proses yang akuntabel, di mana hak ibadah, bimbingan mental, dan martabat tersangka tetap terjaga di bawah payung hukum yang harmonis antara kekhususan Aceh dan kedaulatan hukum nasional.
Harapan dan Rekomendasi Strategis: Menuju Redesain Kebijakan Penahanan
Penahanan dalam sistem peradilan jinayat tidak boleh terdegradasi menjadi instrumen pembalasan dini (preliminary punishment) sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Secara fundamental, hukum harus memanifestasikan wajah manusiawi yang berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Guna mewujudkan transformasi tersebut, penulis mengusulkan beberapa poin penguatan kebijakan strategis:
Pertama, Optimalisasi Institusi Penangguhan Penahanan Berbasis Modal Sosial. Perlu adanya akselerasi penggunaan jaminan tokoh masyarakat atau ulama (Local Wisdom Guarantee) dalam perkara jinayat kategori tertentu. Langkah ini bukan sekadar upaya mitigasi terhadap fenomena overcrowding di lembaga pemasyarakatan, melainkan sebuah bentuk penghormatan terhadap struktur sosial Aceh. Pelibatan otoritas keagamaan lokal dalam proses penangguhan akan memberikan beban moral yang lebih efektif bagi tersangka untuk kooperatif, sekaligus menjaga kohesi sosial di tingkat akar rumput.
Kedua, Standardisasi Fasilitas Penahanan yang Terintegrasi dengan Standar HAM dan Syariat. Penulis merekomendasikan adanya redesain terhadap ruang tahanan agar tidak hanya memenuhi standar keamanan, tetapi juga fungsional bagi proses bimbingan spiritual. Fasilitas penahanan di Aceh wajib menjamin aksesibilitas ibadah yang representatif serta perlindungan privasi yang ketat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Hal ini selaras dengan konsep Al-Karamah yang menuntut negara menyediakan lingkungan yang kondusif bagi refleksi diri (tafakkur) dan pemulihan psikologis.
Ketiga, Transformasi Paradigmatik Aparat Penegak Hukum (APH). Diperlukan internalisasi nilai secara berkelanjutan bagi jajaran APH untuk mengubah orientasi dari pola pikir menahan untuk menghukum menjadi menahan untuk memulihkan (detention for restoration). Perubahan budaya hukum ini krusial agar diskresi penahanan diambil berdasarkan analisis dampak jangka panjang terhadap masa depan subjek hukum, bukan sekadar pemenuhan target administratif.
Secara konklusif, rekonstruksi kebijakan ini diharapkan mampu memposisikan Aceh sebagai role model penegakan hukum yang progresif, di mana supremasi hukum nasional dan nilai transendental Syariat Islam berpadu dalam satu napas kemanusiaan yang utuh.
Penutup
Sebagai diskursus akhir, esensi keadilan sejati adalah keadilan yang mampu memanusiakan manusia melalui pendekatan yang holistik dan integratif. Penahanan di balik jeruji besi secara fisik memang membatasi ruang gerak raga dari dinamika dunia luar, namun secara filosofis,
tindakan tersebut sama sekali tidak boleh mereduksi martabat ataupun memutus korelasi jiwa dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Perampasan kemerdekaan harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap human dignity sebagai subjek hukum yang merdeka secara moral.
Dengan mengintegrasikan secara sinergis antara ketertiban prosedural yang diamanatkan KUHAP dan kedalaman etis transendental Syariat Islam, sistem peradilan jinayat di Aceh memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi laboratorium hukum nasional. Model ini menawarkan preseden berharga dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya unggul secara teknis-yuridis, tetapi juga proporsional dan sarat akan nilai empati. Pada akhirnya, rekonstruksi paradigma penahanan ini diharapkan mampu melahirkan tatanan hukum yang restoratif, di mana hukum hadir bukan sebagai instrumen penderitaan, melainkan sebagai sarana purifikasi dan pemulihan tatanan sosial yang berkeadaban.
Daftar Pustaka
- Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Al-Ghazali, I. (2011). Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Dar al-Minhaj.
- Al-Qaradawi, Y. (2001). Fiqh al-Awlawiyyat. Robbani Press.
- Al-Syaṭibi, I. I. M. (n.d.). Al-Muwafaqat fī Uṣul al-Shariʿah. Dar al-Hadith.
- Al-Zuhaili, W. (1997). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
- Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, M. I. A. B. (n.d.). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al- ‘Alamin. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Packer, H. L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
- United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


