Hukum acara pidana memiliki peran penting dalam menjamin tegaknya keadilan melalui proses pembuktian yang sah dan adil. Salah satu aspek krusial dalam pembuktian adalah keberadaan barang bukti. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai hukum acara pidana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Undang-undang ini menjadi landasan utama praktik peradilan pidana selama lebih dari empat dekade. Dalam KUHAP lama, sistem pembuktian menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), di mana dalam Pasal 183 KUHAP lama disebutkan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti…
Read More