Memahami suatu teks adalah pekerjaan yang –“gampang-gampang susah”. Kerumitan struktur bahasa, diksi, dan usaha untuk mencari makna sesungguhnya adalah hal-hal umum yang merupakan faktor penentu mudah tidaknya suatu teks dipahami. Memahami teks adalah jalan utama untuk memetik makna. Kesalahan memahami teks, dipastikan salah pula dalam memaknainya.
Tradisi memahami teks adalah perjalanan panjang manusia dalam menggunakan simbol untuk berkomunikasi. Mulai dari penggunaan simbol-simbol sederhana pada masa kuno, hingga tulisan yang kompleks dengan segala aturannya dalam tata bahasa modern. Tradisi tulisan menjadi penanda lompatan besar perkembangan peradaban manusia. Sebab, tulisan mampu memberikan pesan yang tak lekang oleh zaman.
Namun, tantangannya adalah memahami suatu teks yang eksis pada masa lalu untuk diketahui maknanya masa kini. Dalam hal demikian, ada jurang waktu yang memisahkan. Inilah tantangan memahami teks. Setidaknya ada dua : jurang waktu dan jurang budaya.
Upaya memahami teks juga menjadi hal yang tak terelakkan dalam penerapan ilmu hukum. Tatkala aturan hukum menjelma menjadi teks-teks tertulis, terlebih lagi harus dipositivisasi. Bahkan ada yang menyebut “dunia hukum adalah dunia kata-kata”. Namun meskipun demikian, ada benarnya pendapat Oliver Wendel Holmes Jr, ‘words are the skin of a living thiought”. Sesungguhnya rangkaian kata dalam undang-undang bukanlah sesuatu yang statis, ia membutuhkan intrepretasi untuk dapat diaplikasikan. Bahkan ada ungkapan yang menyebut hukum itu adalah seni interpretasi (law is the art of the interpretation). Untuk itulah dalam hukum diperlukan hermeneutika hukum. Ilmu penafsiran atas teks hukum.
Dalam literatur klasik mengenai teknik menafsir, dikenal dua grand method. Eksegesis dan Eisegesis. Metode ini merupakan cara menafsir yang sudah digunakan oleh para ilmuwan dalam memahami teks. Khususnya digunakan untuk memahami teks-teks kuno, yang jauh dipisahkan oleh jurang waktu dan budaya antara penafsir dengan teks. Metode eksegesis dan eisegesis dikembangkan dalam dunia teologi, untuk memahami Teks Alkitab yang ditulis ribuan tahun yang lalu.
Eksegesis dan Eisegesis adalah dua aliran besar cara menafsir. Keduanya vis a vis berbeda secara diametral. Metode eksegesis berupaya mengeluarkan makna dari teks. Sesuai dengan makna etimologisnya, eksegesis berasal dari Bahasa Yunani exegesthai yang berarti ‘menuntun keluar’. Sebaliknya metode eisegesis adalah proses memasukkan (memberi) makna kepada teks, berasal dari Bahasa Yunani eisagein yang berarti ‘memasukkan ke dalam’.
Dalam dunia hukum, meskipun kedua istilah ini tidak pernah digunakan dalam konteks penafsiran hukum, namun penerapan penafsiran hukum pada prinsipnya terbagi kedalam dua metode ini. Ada yang pendekatannya eksegetis, berupaya untuk menjaga kemurnian teks dengan menggali makna asli yang terkandung dalam teks. Pendekatan ini mengandalkan penafsiran original intent sebagai yang pertama dan utama. Sementara itu, ada yang pendekatannya eisegesis, penafsir menyuntikkan gagasan, subjektivitas atau nilai-nilai pribadi kedalam teks undang-undang. Biasanya, pendekatan teleologis menjadi pilihan utamanya. Penafsiran yang menekankan pada fungsi dan tujuan sosial yang hendak dicapai. Kedua pendekatan ini masing-masing memiliki dasar filosofis yang kuat yang tak jarang dalam praktik menimbulkan perbedaan kesimpulan atau pendapat dalam memaknai suatu peristiwa hukum yang sama berdasarkan norma hukum yang sama.
Pertanyaan sederhananya adalah metode mana yang paling tepat? Tepat dalam hal ini tentu bukan dalam konteks benar secara mutlak. Sebab tidak ada kebenaran yang sifatnya mutlak. Tepat dalam hal ini dalam arti mana yang paling mudah mendekatkan hukum itu kepada keadilan itu sendiri?
Eksegesis : Kesetiaan pada Otoritas Teks, Objektivitas dan Kepastian Hukum.
Pendekatan eksegesis dalam hukum termanifestasikan dalam aliran positivisme hukum dan originalisme. Para penafsir dengan pendekatan ini berusaha memahami makna norma undang-undang sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-undang berdasarkan struktur bahasa, sejarah pembentukan, dan prinsip hukum yang berlaku, tanpa memasukkan nilai/pandangan pribadi. Fokus utamanya terletak pada niat pembentuk hukum, struktur gramatikal, dan konteks historis pembentukan hukum. Keotentikan makna norma dalam teks hukum dijaga sedemikian rupa. Oleh karena itu, pendekatan eksegesis dianggap sebagai pendekatan yang objektif dan rasional yang tentu saja lebih memberikan suatu kepastian.
Metode eksegesis berangkat dari tesis bahwa makna suatu norma telah terkandung dalam teks dan tugas penafsir adalah untuk menemukannya. Hal ini identik dengan interpretasi gramatikal, historis dan original intent yang menekankan kepada struktur bahasa, konteks sejarah pembentukan norma dan maksud pembentuk undang-undang. Tujuan mulianya adalah menjaga integritas hukum dengan menempatkan teks tidak lepas dari konteks pembentukan serta tidak tercemar dengan anasir-anasir diluar hukum itu sendiri. Kesetiaan pada otoritas teks ini tercermin dalam pandangan Hans Kelsen yang dalam bukunya ‘Pure Theory of Law’ (1967) mengingatkan bahwa hukum hanya dapat dipahami melalui norma tertulis yang ada dalam sistem hukum itu sendiri. Nilai moral atau pandangan pribadi dalam proses penafsirannya harus ditolak. Ronald Dworkin juga sebenarnya sama. Meskipun ia menekankan dimensi moral dalam membaca hukum, tetapi dalam menerapkan hukum yang pertama sekali harus dilakukan adalah menggali makna teks hukum sebelum mengambil langkah interpretasi lain. Cara membaca teks dengan metode eksegesis adalah jalan menuju kepada kepastian hukum (rechtszekerheid). Dengan demikian, penerapan teks hukum dapat berjalan objektif dan akhirnya bermuara pada terjaganya stabilitas sistem hukum. Itulah mengapa Karl Llewellyn juga menekankan bahwa dalam mengaplikasikan teks hukum otoritas teks menjadi sangat penting.
Kekuatan utama eksegesis adalah tingkat objektivitas yang sangat tinggi. Prinsip bahwa hukum harus dapat dipahami secara konsisten dan adil sebagai fondasi eksegesis hanya mungkin tercapai apabila teks hukum dihormati sebagai otoritas tertinggi dalam proses penafsiran. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan eksegesis yang murni dan konsekuen memiliki kelemahan dalam penerapan hukum. Ada adagium yang jamak dikenal. Hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Dalam Bahasa Latin disebut ‘het recht hink achter de feiten aan’. Tertinggalnya hukum dari dinamika sosial karena hukum sebagai produk buatan manusia sangat terbatas daya prediksinya. Disinilah letak kelemahan metode eksegesis ketika dihadapkan dengan perkembangan dinamika sosial. Memahami teks dengan bertumpu kepada original intent dan konteks sejarah pembentukan barang tentu tidak dapat menyelesaikan seluruh kasus konkret yang terjadi kemudian. Relevansi teks hukum dengan perkembangan dinamikan sosial.
Eisegesis : Dilema antara Keadilan Substantif dan Ketidakpastian Hukum.
Kelemahan eksegesis melahirkan tuntutan adanya kebutuhan alternatif penafsiran yang lebih fleksibel. Eisegesis, sebagai cara menafsir yang memungkinkan penafsir untuk memasukkan preferensi nilai kepada teks menjadi penting dalam mengisi kelemahan eksegesis. Berbeda dengan eksegesis yang berupaya menggali makna objektif dari teks, eisegesis cenderung lebih subjektif. Dalam praktik peradilan modern, eisegesis sering muncul dalam bentuk penafsiran progresif atau kreatif oleh hakim.
Dalam konteks hukum, eisegesis dipahami sebagai praktik penafsiran hukum di mana hakim atau penafsir memasukkan nilai ke dalam norma hukum yang sedang ditafsirkan. Meskipun cenderung membuka ruang penafsiran yang tak terbatas, tetapi eisegesis memberikan jalan tengah atas keterbatasan daya prediksi suatu teks hukum.
Eisegesis bukan sekadar membaca teks secara kaku. Namun demikian juga tidak membebaskan penafsir tanpa batas. Melalui eisegesis, penafsir dapat memasukkan nilai-nilai keadilan, konteks sosial, dan tujuan hukum ke dalam teks hukum itu sendiri, namun tetap dalam kerangka logika hukum.
Namun demikian, di balik niat mulia mengejar keadilan substantif, ada risiko serius yang harus diantisipasi. Ketika penafsir terlalu jauh memasukkan preferensi nilai pribadi ke dalam teks hukum, maka eisegesis dapat berubah menjadi aktivisme yudisial yang berlebihan.
Pemikir seperti Antonin Scalia mengkritik keras pendekatan penafsiran yang terlalu bebas. Ia menganjurkan pendekatan originalism, yaitu menafsirkan teks hukum berdasarkan makna aslinya pada saat disahkan. Menurutnya, jika penafsir terlalu kreatif, maka mereka pada dasarnya membuat hukum baru, bukan menafsirkan hukum.
Ketika hakim sebagai penafsir bertindak seperti layaknya pembuat undang-undang, muncul potensi tirani yudisial. Tirani yudisial terjadi ketika kekuasaan kehakiman menjadi terlalu dominan dan tidak lagi terkendali oleh teks hukum yang dibuat oleh pembentuknya. Jika pengadilan lebih sering mengubah makna suatu teks hukum berdasarkan preferensi hakim, maka akan muncul ketidakpastian. Pada titik inilah kelemahan terhadap eisegesis. Apakah penafsir masih menafsirkan, atau sudah menciptakan norma baru?
Untuk mencegah penyalahgunaan eisegesis, diperlukan batasan yang jelas. Menurut Penulis setidaknya ada dua batasan yang perlu diperhatikan. Pertama, penafsiran harus tetap berakar pada teks. Nilai dan konteks boleh dimasukkan, tetapi tidak boleh sepenuhnya mengabaikan bunyi norma. Sehingga pola penafsiran selalu bersandar pada ‘pola teks, konteks dan kontekstual’. Berangkat dari teks hukum, lalu memahami konteks maknanya baik secara original intent dan sejarah pembentukannya dan pada akhirnya ia harus dikontekstualisasikan terhadap permasalahan yang dihadapi pada masa kini (masa penerapan norma). Kedua, argumentasi penafsir harus rasional, dan dapat diuji secara akademik. Putusan yang baik biasanya memuat pertimbangan yang sistematis, merujuk pada prinsip hukum, preseden, serta teori hukum yang relevan. Batasan ini sejalan dengan pandangan Aharon Barak yang menyatakan bahwa hakim memang memiliki peran kreatif, tetapi kreativitas tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran akan batas institusional.
Eisegesis dalam hukum adalah fenomena yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. Dalam batas tertentu, ia dapat menjadi jalan tengah antara teks yang kaku dan tuntutan keadilan sosial yang dinamis. Ia juga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan substantif, terutama ketika hukum tertulis tidak memadai.
Namun, tanpa batasan yang jelas, eisegesis berpotensi berkembang menjadi aktivisme yang berlebihan dan bahkan tirani yudisial. Oleh karena itu, keseimbangan menjadi kata kuncinya. Hakim sebagai penafsir perlu kreatif, tetapi tetap setia pada teks hukum dan logika hukum. Sehingga diskursus tentang eisegesis bukan lagi soal benar atau salah semata, melainkan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara otoritas teks dan subjektivitas penafsir, atau lebih jauh antara prinisp kepastian hukum dan upaya menghadirkan keadilan substantif.
Pergulatan Dialektis Antara Eksegesis dan Eisegesis Harus Ditempatkan Dalam Kerangka Saling Melengkapi
Pergulatan dialektis antara metode menafsir eksegesis dengan eisegesis tidak selalu berarti pertentangan mutlak secara vis a vis. Dalam kenyataan, setiap proses penafsiran hampir tidak pernah sepenuhnya steril dari latar belakang penafsir. Tradisi hermeneutika modern menunjukkan bahwa pemahaman selalu terjadi dalam perjumpaan antara horizon teks dan horizon pembaca. Namun, perbedaan mendasar tetap terletak pada sikap metodologis. Apakah penafsir berusaha setia pada dunia teks atau justru memaksakan dunia pembaca ke dalam teks.
Perbedaan metode ini melahirkan pendekatan yang lebih reflektif. Penafsir dituntut untuk menyadari latar belakang pemahaman yang dimilikinya sekaligus berkomitmen pada objetivitas makna dari suatu teks hukum. Sehingga dengan demikian eksegesis tidak menjadi kaku dan ahistoris, sementara eisegesis tidak berkembang liar tanpa kontrol.
Pergulatan antara eksegesis dan eisegesis mengingatkan bahwa menafsir teks bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan proses dialogis yang menuntut kemurnian hati, ketelitian, dan integritas. Keseimbangan antara kesetiaan pada teks dan kesadaran akan konteks pembaca menjadi kunci agar penafsiran tetap relevan dan sekaligus bertanggung jawab.
Dalam konteks hukum, meskipun istilah eksegesis dan eisegesis tidak populer (karena populer dalam tradisi menafsir teks kitab suci keagamaan), namun dalam kenyataannya selalu terdapat perbedaan cara menafsir yang tergambar dalam dua metode besar tersebut. Penggunaan salah satu metode tersebut sangat menentukan. Eksegesis dalam penafsiran hukum menuntut hakim, akademisi, dan praktisi untuk menggali makna norma berdasarkan bunyi teks undang-undang, maksud pembentuk undang-undang (original intent), serta konteks historis dan sistematika peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, karena berupaya menjaga agar interpretasi tidak menyimpang dari kerangka normatif yang ada sejak pembentukannya. Suasana kebatinan (geistlischen hintergrund) suatu teks norma menjadi acuan utama.
Sebaliknya, eisegesis dalam hukum terjadi ketika penafsir memasukkan preferensi pribadi atau ideologi tertentu ke dalam teks hukum. Dalam praktik peradilan, kecenderungan ini dapat menggeser makna norma sehingga putusan tidak lagi berakar pada teks, melainkan pada subjektivitas penafsir. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum selalu beroperasi dalam ruang sosial yang dinamis. Hakim sering dihadapkan pada kekosongan hukum, ambiguitas norma, atau perubahan nilai masyarakat yang menuntut penafsiran progresif.
Di sinilah dialektika antara eksegesis dan eisegesis menjadi nyata. Di satu sisi, hukum membutuhkan stabilitas dan konsistensi. Di lain sisi, hukum juga harus responsif terhadap perkembangan zaman. Penafsiran gramatikal, sistematis, dan historis merepresentasikan semangat eksegesis, sedangkan penafsiran teleologis dan sosiologis berpotensi membuka ruang bagi kecenderungan eisegetis apabila tidak dikendalikan oleh metodologi yang ketat.
Pergulatan antara eksegesis dan eisegesis memang tidak dapat dihindari, tetapi harus dikelola secara sadar dan bertanggung jawab. Penafsiran hukum yang ideal adalah penafsiran yang setia pada teks dan asas-asas hukum, namun tetap peka terhadap rasa keadilan substantif. Dengan keseimbangan tersebut, hukum tidak hanya menjadi instrumen kepastian, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ibarat mata uang, eksegesis dan eisegesis adalah dua sisi yang harus ditempatkan dalam kerangka yang saling melengkapi. Jika eksegesis tidak mampu mengantarkan kepada upaya perwujudan keadilan, maka esegesis menjadi relevan untuk digunakan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


