Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir
Artikel

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

Febry Indra Gunawan SitorusFebry Indra Gunawan Sitorus27 February 2026 • 15:35 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Memahami suatu teks adalah pekerjaan yang –“gampang-gampang susah”. Kerumitan struktur bahasa, diksi, dan usaha untuk mencari makna sesungguhnya adalah hal-hal umum yang merupakan faktor penentu mudah tidaknya suatu teks dipahami. Memahami teks adalah jalan utama untuk memetik makna. Kesalahan memahami teks, dipastikan salah pula dalam memaknainya.

Tradisi memahami teks adalah perjalanan panjang manusia dalam menggunakan simbol untuk berkomunikasi. Mulai dari penggunaan simbol-simbol sederhana pada masa kuno, hingga tulisan yang kompleks dengan segala aturannya dalam tata bahasa modern. Tradisi tulisan menjadi penanda lompatan besar perkembangan peradaban manusia. Sebab, tulisan mampu memberikan pesan yang tak lekang oleh zaman.

Namun, tantangannya adalah memahami suatu teks yang eksis pada masa lalu untuk diketahui maknanya masa kini. Dalam hal demikian, ada jurang waktu yang memisahkan. Inilah tantangan memahami teks. Setidaknya ada dua : jurang waktu dan jurang budaya. 

Upaya memahami teks juga menjadi hal yang tak terelakkan dalam penerapan ilmu hukum. Tatkala aturan hukum menjelma menjadi teks-teks tertulis, terlebih lagi harus dipositivisasi. Bahkan ada yang menyebut “dunia hukum adalah dunia kata-kata”. Namun meskipun demikian, ada benarnya pendapat  Oliver Wendel Holmes Jr, ‘words are the skin of a living thiought”. Sesungguhnya rangkaian kata dalam undang-undang bukanlah sesuatu yang statis, ia membutuhkan intrepretasi untuk dapat diaplikasikan. Bahkan ada ungkapan yang menyebut hukum itu adalah seni interpretasi (law is the art of the interpretation). Untuk itulah dalam hukum diperlukan hermeneutika hukum. Ilmu penafsiran atas teks hukum.

Dalam literatur klasik mengenai teknik menafsir, dikenal dua grand method. Eksegesis dan Eisegesis. Metode ini merupakan cara menafsir yang sudah digunakan oleh para ilmuwan dalam memahami teks. Khususnya digunakan untuk memahami teks-teks kuno, yang jauh dipisahkan oleh jurang waktu dan budaya antara penafsir dengan teks. Metode eksegesis dan eisegesis dikembangkan dalam dunia teologi, untuk memahami Teks Alkitab yang ditulis ribuan tahun yang lalu.

Eksegesis dan Eisegesis adalah dua aliran besar cara menafsir. Keduanya vis a vis berbeda secara diametral. Metode eksegesis berupaya mengeluarkan makna dari teks. Sesuai dengan makna etimologisnya, eksegesis berasal dari Bahasa Yunani exegesthai yang berarti ‘menuntun keluar’. Sebaliknya metode eisegesis adalah proses memasukkan (memberi) makna kepada teks, berasal dari Bahasa Yunani eisagein yang berarti ‘memasukkan ke dalam’.

Dalam dunia hukum, meskipun kedua istilah ini tidak pernah digunakan dalam konteks penafsiran hukum, namun penerapan penafsiran hukum pada prinsipnya terbagi kedalam dua metode ini. Ada yang pendekatannya eksegetis, berupaya untuk menjaga kemurnian teks dengan menggali makna asli yang terkandung dalam teks. Pendekatan ini mengandalkan penafsiran original intent sebagai yang pertama dan utama. Sementara itu, ada yang pendekatannya eisegesis, penafsir menyuntikkan gagasan, subjektivitas atau nilai-nilai pribadi kedalam teks undang-undang. Biasanya, pendekatan teleologis menjadi pilihan utamanya. Penafsiran yang menekankan pada fungsi dan tujuan sosial yang hendak dicapai. Kedua pendekatan ini masing-masing memiliki dasar filosofis yang kuat yang tak jarang dalam praktik menimbulkan perbedaan kesimpulan atau pendapat dalam memaknai suatu peristiwa hukum yang sama berdasarkan norma hukum yang sama.

Pertanyaan sederhananya adalah metode mana yang paling tepat? Tepat dalam hal ini tentu bukan dalam konteks benar secara mutlak. Sebab tidak ada kebenaran yang sifatnya mutlak. Tepat dalam hal ini dalam arti mana yang paling mudah mendekatkan hukum itu kepada keadilan itu sendiri?

Eksegesis : Kesetiaan pada Otoritas Teks, Objektivitas dan Kepastian Hukum.

Pendekatan eksegesis dalam hukum termanifestasikan dalam aliran positivisme hukum dan originalisme. Para penafsir dengan pendekatan ini berusaha memahami makna norma undang-undang sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-undang berdasarkan struktur bahasa, sejarah pembentukan, dan prinsip hukum yang berlaku, tanpa memasukkan nilai/pandangan pribadi. Fokus utamanya terletak pada niat pembentuk hukum, struktur gramatikal, dan konteks historis pembentukan hukum. Keotentikan makna norma dalam teks hukum dijaga sedemikian rupa. Oleh karena itu, pendekatan eksegesis dianggap sebagai pendekatan yang objektif dan rasional yang tentu saja lebih memberikan suatu kepastian.

Metode eksegesis berangkat dari tesis bahwa makna suatu norma telah terkandung dalam teks dan tugas penafsir adalah untuk menemukannya. Hal ini identik dengan interpretasi gramatikal, historis dan original intent yang menekankan kepada struktur bahasa, konteks sejarah pembentukan norma dan maksud pembentuk undang-undang. Tujuan mulianya adalah menjaga integritas hukum dengan menempatkan teks tidak lepas dari konteks pembentukan serta tidak tercemar dengan anasir-anasir diluar hukum itu sendiri. Kesetiaan pada otoritas teks ini tercermin dalam pandangan Hans Kelsen yang dalam bukunya ‘Pure Theory of Law’ (1967) mengingatkan bahwa hukum hanya dapat dipahami melalui norma tertulis yang ada dalam sistem hukum itu sendiri. Nilai moral atau pandangan pribadi dalam proses penafsirannya harus ditolak. Ronald Dworkin juga sebenarnya sama. Meskipun ia menekankan dimensi moral dalam membaca hukum, tetapi dalam menerapkan hukum yang pertama sekali harus dilakukan adalah menggali makna teks hukum sebelum mengambil langkah interpretasi lain. Cara membaca teks dengan metode eksegesis adalah jalan menuju kepada kepastian hukum (rechtszekerheid). Dengan demikian, penerapan teks hukum dapat berjalan objektif dan akhirnya bermuara pada terjaganya stabilitas sistem hukum. Itulah mengapa Karl Llewellyn juga menekankan bahwa dalam mengaplikasikan teks hukum otoritas teks menjadi sangat penting.

Kekuatan utama eksegesis adalah tingkat objektivitas yang sangat tinggi. Prinsip bahwa hukum harus dapat dipahami secara konsisten dan adil sebagai fondasi eksegesis hanya mungkin tercapai apabila teks hukum dihormati sebagai otoritas tertinggi dalam proses penafsiran. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan eksegesis yang murni dan konsekuen memiliki kelemahan dalam penerapan hukum. Ada adagium yang jamak dikenal. Hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Dalam Bahasa Latin disebut ‘het recht hink achter de feiten aan’. Tertinggalnya hukum dari dinamika sosial karena hukum sebagai produk buatan manusia sangat terbatas daya prediksinya. Disinilah letak kelemahan metode eksegesis ketika dihadapkan dengan perkembangan dinamika sosial. Memahami teks dengan bertumpu kepada original intent dan konteks sejarah pembentukan barang tentu tidak dapat menyelesaikan seluruh kasus konkret yang terjadi kemudian. Relevansi teks hukum dengan perkembangan dinamikan sosial.

Eisegesis : Dilema antara Keadilan Substantif dan Ketidakpastian Hukum.

Kelemahan eksegesis melahirkan tuntutan adanya kebutuhan alternatif penafsiran yang lebih fleksibel. Eisegesis, sebagai cara menafsir yang memungkinkan penafsir untuk memasukkan preferensi nilai kepada teks menjadi penting dalam mengisi kelemahan eksegesis. Berbeda dengan eksegesis yang berupaya menggali makna objektif dari teks, eisegesis cenderung lebih subjektif. Dalam praktik peradilan modern, eisegesis sering muncul dalam bentuk penafsiran progresif atau kreatif oleh hakim.

Dalam konteks hukum, eisegesis dipahami sebagai praktik penafsiran hukum di mana hakim atau penafsir memasukkan nilai ke dalam norma hukum yang sedang ditafsirkan. Meskipun cenderung membuka ruang penafsiran yang tak terbatas, tetapi eisegesis memberikan jalan tengah atas keterbatasan daya prediksi suatu teks hukum.

Eisegesis bukan sekadar membaca teks secara kaku. Namun demikian juga tidak membebaskan penafsir tanpa batas. Melalui eisegesis, penafsir dapat memasukkan nilai-nilai keadilan, konteks sosial, dan tujuan hukum ke dalam teks hukum itu sendiri, namun tetap dalam kerangka logika hukum.

Namun demikian, di balik niat mulia mengejar keadilan substantif, ada risiko serius yang harus diantisipasi. Ketika penafsir terlalu jauh memasukkan preferensi nilai pribadi ke dalam teks hukum, maka eisegesis dapat berubah menjadi aktivisme yudisial yang berlebihan.

Pemikir seperti Antonin Scalia mengkritik keras pendekatan penafsiran yang terlalu bebas. Ia menganjurkan pendekatan originalism, yaitu menafsirkan teks hukum berdasarkan makna aslinya pada saat disahkan. Menurutnya, jika penafsir terlalu kreatif, maka mereka pada dasarnya membuat hukum baru, bukan menafsirkan hukum.

Ketika hakim sebagai penafsir bertindak seperti layaknya pembuat undang-undang, muncul potensi tirani yudisial. Tirani yudisial terjadi ketika kekuasaan kehakiman menjadi terlalu dominan dan tidak lagi terkendali oleh teks hukum yang dibuat oleh pembentuknya. Jika pengadilan lebih sering mengubah makna suatu teks hukum berdasarkan preferensi hakim, maka akan muncul ketidakpastian. Pada titik inilah kelemahan terhadap eisegesis. Apakah penafsir masih menafsirkan, atau sudah menciptakan norma baru?

Untuk mencegah penyalahgunaan eisegesis, diperlukan batasan yang jelas. Menurut Penulis setidaknya ada dua batasan yang perlu diperhatikan. Pertama, penafsiran harus tetap berakar pada teks. Nilai dan konteks boleh dimasukkan, tetapi tidak boleh sepenuhnya mengabaikan bunyi norma. Sehingga pola penafsiran selalu bersandar pada ‘pola teks, konteks dan kontekstual’. Berangkat dari teks hukum, lalu memahami konteks maknanya baik secara original intent dan sejarah pembentukannya dan pada akhirnya ia harus dikontekstualisasikan terhadap permasalahan yang dihadapi pada masa kini (masa penerapan norma). Kedua, argumentasi penafsir harus rasional, dan dapat diuji secara akademik. Putusan yang baik biasanya memuat pertimbangan yang sistematis, merujuk pada prinsip hukum, preseden, serta teori hukum yang relevan. Batasan ini sejalan dengan pandangan Aharon Barak yang menyatakan bahwa hakim memang memiliki peran kreatif, tetapi kreativitas tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran akan batas institusional.

Eisegesis dalam hukum adalah fenomena yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. Dalam batas tertentu, ia dapat menjadi jalan tengah antara teks yang kaku dan tuntutan keadilan sosial yang dinamis. Ia juga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan substantif, terutama ketika hukum tertulis tidak memadai.

Namun, tanpa batasan yang jelas, eisegesis berpotensi berkembang menjadi aktivisme yang berlebihan dan bahkan tirani yudisial. Oleh karena itu, keseimbangan menjadi kata kuncinya. Hakim sebagai penafsir perlu kreatif, tetapi tetap setia pada teks hukum dan logika hukum. Sehingga diskursus tentang eisegesis bukan lagi soal benar atau salah semata, melainkan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara otoritas teks dan subjektivitas penafsir, atau lebih jauh antara prinisp kepastian hukum dan upaya menghadirkan keadilan substantif.

Pergulatan Dialektis Antara Eksegesis dan Eisegesis Harus Ditempatkan Dalam Kerangka Saling Melengkapi

Pergulatan dialektis antara metode menafsir eksegesis dengan eisegesis tidak selalu berarti pertentangan mutlak secara vis a vis. Dalam kenyataan, setiap proses penafsiran hampir tidak pernah sepenuhnya steril dari latar belakang penafsir. Tradisi hermeneutika modern menunjukkan bahwa pemahaman selalu terjadi dalam perjumpaan antara horizon teks dan horizon pembaca. Namun, perbedaan mendasar tetap terletak pada sikap metodologis. Apakah penafsir berusaha setia pada dunia teks atau justru memaksakan dunia pembaca ke dalam teks. 

Perbedaan metode ini melahirkan pendekatan yang lebih reflektif. Penafsir dituntut untuk menyadari latar belakang pemahaman yang dimilikinya sekaligus berkomitmen pada objetivitas makna dari suatu teks hukum. Sehingga dengan demikian eksegesis tidak menjadi kaku dan ahistoris, sementara eisegesis tidak berkembang liar tanpa kontrol.

Pergulatan antara eksegesis dan eisegesis mengingatkan bahwa menafsir teks bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan proses dialogis yang menuntut kemurnian hati, ketelitian, dan integritas. Keseimbangan antara kesetiaan pada teks dan kesadaran akan konteks pembaca menjadi kunci agar penafsiran tetap relevan dan sekaligus bertanggung jawab.

Dalam konteks hukum, meskipun istilah eksegesis dan eisegesis tidak populer (karena populer dalam tradisi menafsir teks kitab suci keagamaan), namun dalam kenyataannya selalu terdapat perbedaan cara menafsir yang tergambar dalam dua metode besar tersebut. Penggunaan salah satu metode tersebut sangat menentukan. Eksegesis dalam penafsiran hukum menuntut hakim, akademisi, dan praktisi untuk menggali makna norma berdasarkan bunyi teks undang-undang, maksud pembentuk undang-undang (original intent), serta konteks historis dan sistematika peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, karena berupaya menjaga agar interpretasi tidak menyimpang dari kerangka normatif yang ada sejak pembentukannya. Suasana kebatinan (geistlischen hintergrund) suatu teks norma menjadi acuan utama.

Sebaliknya, eisegesis dalam hukum terjadi ketika penafsir memasukkan preferensi pribadi atau ideologi tertentu ke dalam teks hukum. Dalam praktik peradilan, kecenderungan ini dapat menggeser makna norma sehingga putusan tidak lagi berakar pada teks, melainkan pada subjektivitas penafsir. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum selalu beroperasi dalam ruang sosial yang dinamis. Hakim sering dihadapkan pada kekosongan hukum, ambiguitas norma, atau perubahan nilai masyarakat yang menuntut penafsiran progresif.

Di sinilah dialektika antara eksegesis dan eisegesis menjadi nyata. Di satu sisi, hukum membutuhkan stabilitas dan konsistensi. Di lain sisi, hukum juga harus responsif terhadap perkembangan zaman. Penafsiran gramatikal, sistematis, dan historis merepresentasikan semangat eksegesis, sedangkan penafsiran teleologis dan sosiologis berpotensi membuka ruang bagi kecenderungan eisegetis apabila tidak dikendalikan oleh metodologi yang ketat.

Pergulatan antara eksegesis dan eisegesis memang tidak dapat dihindari, tetapi harus dikelola secara sadar dan bertanggung jawab. Penafsiran hukum yang ideal adalah penafsiran yang setia pada teks dan asas-asas hukum, namun tetap peka terhadap rasa keadilan substantif. Dengan keseimbangan tersebut, hukum tidak hanya menjadi instrumen kepastian, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Ibarat mata uang, eksegesis dan eisegesis adalah dua sisi yang harus ditempatkan dalam kerangka yang saling melengkapi. Jika eksegesis tidak mampu mengantarkan kepada upaya perwujudan keadilan, maka esegesis menjadi relevan untuk digunakan.

Febry Indra Gunawan Sitorus
Kontributor
Febry Indra Gunawan Sitorus
Hakim PTUN Tanjung Pinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Eksegesis dan Eisegesis Hermeneutika Hukum Interpretasi Teks Hukum Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum Metode Penafsiran Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

27 February 2026 • 15:02 WIB

Maqaṣid al-Shari‘ah sebagai Pondasi Kebijakan Ekonomi: Menakar Peran Ekonomi Syariah di Era Disrupsi Digital

27 February 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Debu di Atas Map Hijau

By Ari Gunawan27 February 2026 • 18:45 WIB0

Sore itu, langit di atas Pengadilan Negeri Daya berwarna jingga pucat, seolah ikut menanggung beban…

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Debu di Atas Map Hijau
  • Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  • “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  • Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir
  • Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.