Prolog
Akhir-akhir ini, ekspansi ekonomi syariah terlihat sangat agresif di level institusi, mulai dari perbankan sampai instrumen pembiayaan berbasis akad. Namun, ada satu kegelisahan besar perkembangan ini kerap kali hanya berhenti pada formalitas kepatuhan anti-riba. Padahal, ruh syariah sesungguhnya adalah keadilan distribusi dan kemaslahatan sosial, yang sayangnya sering terpinggirkan dalam kebijakan ekonomi. Di saat yang sama, gelombang disrupsi digital melahirkan fenomena financial technology serta aset digital yang menuntut aturan main yang lebih lincah. Artikel ini mencoba menggali kembali urgensi maqaṣid al-shari‘ah sebagai pijakan utama kebijakan ekonomi, sekaligus memetakan posisi ekonomi syariah saat berhadapan dengan transformasi digital. Melalui riset hukum normatif dan pendekatan filosofis, kajian ini menyimpulkan bahwa maqaṣid al-shari‘ah bukan hanya instrumen evaluasi untuk menjaga harta dan meratakan kesejahteraan, tetapi diperlukan untuk mengubah paradigma hukum formal (legal compliance) menuju kemaslahatan yang nyata, agar ekonomi syariah bisa menjadi kompas etika sekaligus solusi kebijakan di masa depan.
Pendahuluan
Jika kita menengok ke belakang dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi syariah memang menunjukkan tren yang melesat tajam, baik dari sisi regulasi maupun kuantitas lembaga. Masyarakat mulai melirik sistem ini sebagai alternatif yang menjanjikan di tengah ketidakpastian global. Hal ini dipertegas oleh Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, yang menekankan bahwa ekonomi syariah pada hakikatnya bukan hanya diperuntukkan bagi umat muslim semata, melainkan sistem ini hadir untuk masyarakat luas karena mengusung prinsip keadilan dan kemaslahatan global melalui pembatasan praktik riba.
Secara kuantitatif, potensi ini terlihat nyata dari capaian aset ekonomi syariah yang menyentuh angka fantastis Rp 9.927 triliun per Desember 2024, yang mencakup sektor perbankan, non-perbankan, hingga pasar modal syariah. Indonesia sendiri saat ini berada di peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), sebuah posisi kompetitif di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Namun, di balik kemegahan angka tersebut, muncul masalah konseptual yang serius praktik di lapangan sering terpaku pada formalitas akad agar bebas riba, sementara misi asli syariat untuk melindungi kaum rentan dan meratakan kekayaan justru sering terlupakan.
Tantangan ini semakin berat saat dihantam disrupsi digital. Inovasi fintech dan model bisnis platform digital bergerak begitu cepat, sering meninggalkan regulasi yang ada. Di sinilah maqaṣid al-shari‘ah mengambil peran. Dengan meletakkan kemaslahatan di puncak tujuan hukum, prinsip ini dapat disusun kembali menjadi standar kebijakan. Artikel ini akan membedah bagaimana maqaṣid al-shari‘ah diformulasikan kembali untuk menjawab tantangan zaman, sekaligus mengarahkan ekonomi syariah pada paradigma yang lebih berkelanjutan.
Permasalahan
Melihat kegelisahan akademik di atas, rasanya sudah sangat mendesak untuk merumuskan kerangka hukum yang mempunyai nafas. Maqaṣid al-shari‘ah tidak lagi hanya menjadi teori etika yang tersimpan dalam buku fikih sebagai dasar evaluasi kebijakan. Oleh karena itu, artikel ini akan fokus menjawab tiga hal utama:
- Bagaimana menyusun formulasi maqaṣid al-shari‘ah agar bisa jadi kompas kebijakan ekonomi modern?
- Strategi apa yang pas untuk mendorong ekonomi syariah keluar dari kungkungan legal compliance menuju kemaslahatan yang substantif?
- Sejauh mana konsep maqaṣid ini bisa dipakai untuk membedah etika praktik fintech dan inovasi keuangan digital sekarang?
Kerangka Teoretis: Maqaṣid al-Shari‘ah sebagai Landasan Normatif Ekonomi
Dalam filsafat hukum Islam, bangunan maqaṣid al-shari‘ah adalah pilar yang mengarahkan semua norma hukum ke tujuan aslinya. Secara bahasa, maqaṣid itu berarti sasaran yang diinginkan oleh Sang Pencipta Hukum. Secara istilah, sebagai nilai kemaslahatan yang ada di balik setiap aturan hukum. Tokoh-tokoh besar seperti al-Juwayni, al-Ghazali, hingga al-Shaṭibi telah menegaskan bahwa hukum Islam bukan hanya teks stagnan, melainkan sistem yang mempunyai alasan logis demi menjaga kepentingan manusia.
Konsep ini dipertegas oleh Hallaq (2009) dan Kamali (2008) yang menyatakan bahwa hukum Islam bukanlah sekadar teks statis, melainkan sebuah sistem dinamis yang mengejar kemaslahatan publik (maslahah). Dalam domain ekonomi, Zarqa (1992) menekankan bahwa metodologi ekonomi syariah harus berakar pada tujuan-tujuan syariat agar kebijakan yang diambil tidak melenceng dari etika Islam.”
Al-Shaṭibi menjelaskan bahwa inti syariat itu bermuara pada perlindungan lima elemen dasar (al-kulliyyat al-khams) agama (ḥifẓ al-din), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘mqql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-aāl). Dalam hal ekonomi, poin ḥifẓ al-mal (perlindungan harta) menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan distribusi kekayaan. Maka, larangan riba, gharar, atau eksploitasi bukan hanya batasan hukum, tetapi cara untuk mencegah ketimpangan sosial.
Selain dari pada itu, maqaṣid mempunyai tingkatan ḍaruriyyat (pokok), ḥajiyyat (kebutuhan), dan taḥsiniyyat (pelengkap). Pembagian ini menunjukkan hukum Islam itu sangat peka terhadap dinamika zaman. Maqaṣid bukan hanya sebagai bumbu moral, tetapi alat ukur kebijakan publik. Pendekatan ini membuat ekonomi syariah tetap fleksibel tanpa kehilangan identitasnya. Di era sekarang, maqaṣid menjadi alat untuk menguji apakah sebuah produk keuangan benar-benar membawa manfaat atau justru membuat jurang antara si kaya dan si miskin semakin dalam.
Pembahasan
Formalisme Ekonomi Syariah dan Dilema Legal Compliance
Perkembangan lembaga ekonomi syariah di Indonesia memang luar biasa. Tetapi masih ada paradigma yang mengganjal. Praktik lapangan cenderung terpaku pada formalitas hukum yang penting akadnya sah, rukun dan syaratnya lengkap secara administrasi. Fokusnya hanya pada bagaimana menghindari riba secara teknis, namun tujuan besar dari syariat itu sendiri terlupakan.
Dampaknya, terjadilah apa yang disebut legal compliance approach. Dalam pandangan ini, sebuah produk dianggap sudah syariah selama kontraknya sah secara fikih, meskipun dampaknya pada nasabah mungkin masih belum mencerminkan keadilan. Ada jarak yang jauh antara sekadar patuh aturan dan mencapai target kemaslahatan. Di titik inilah maqaṣid al-shari‘ah harus mengembalikan arah ekonomi dari sekadar legalitas formal menuju esensi perlindungan harta dan pencegahan eksploitasi.
Maqaṣid al-Shari‘ah sebagai Parameter Kebijakan Ekonomi
Menjadikan maqaṣid sebagai basis berarti mengubah haluan kebijakan. Fokusnya bukan hanya mengejar pertumbuhan (growth), tetapi distribusi kesejahteraan yang merata. Perlindungan harta (ḥifẓ al-mal) tidak diartikan secara sempit sebagai penjagaan aset pribadi, tetapi harus menjadi gerakan sistemik untuk mencegah penumpukan harta di tangan segelintir orang
Sejalan dengan pemikiran Umer Chapra (2000), fokus ekonomi syariah harus bergeser dari sekadar mengejar pertumbuhan angka menuju keadilan distributif. Hal ini menuntut lembaga keuangan untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial. Dusuki & Abdullah (2007) serta Rosly (2005) menggarisbawahi bahwa integrasi maqaṣid dalam operasional perbankan syariah adalah kunci untuk membedakan sistem ini dengan perbankan konvensional yang hanya mementingkan akumulasi modal.”
Melalui logika ini, larangan riba adalah instrumen untuk memotong akumulasi modal yang tidak sehat. Sistem bagi hasil juga harus menjadi mesin pembagi risiko yang adil. Ekonomi syariah perlu berubah menjadi alat koreksi terhadap pasar yang seringkali tidak manusiawi. Keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari angka triliun aset yang dikelola, tetapi dari seberapa nyata kontribusinya dalam memperkuat ekonomi rakyat kecil.
Disrupsi Digital dan Evaluasi Praktik Ekonomi Kontemporer
Transformasi digital mengubah wajah ekonomi melalui fintech, crowdfunding, sampai aset kripto. Walaupun efisien, inovasi ini membawa risiko baru, seperti ketidakpastian informasi dan spekulasi. Di sinilah maqaṣid al-shari‘ah berperan sebagai penyaring substantif. Inovasi keuangan digital tidak boleh dinilai dari mirip kontrak apa di masa lalu, tetapi dari efeknya ke stabilitas ekonomi dan perlindungan orang banyak. Kalau fintech bisa membantu orang yang selama ini tidak tersentuh bank (unbanked), itu sudah sejalan dengan spirit maqaṣid. Tetapi jika menjebak orang dalam spekulasi yang merusak, berarti bertentangan dengan tujuan syariat, apa pun label yang dipakai.
Analisis terhadap perkembangan instrumen baru seperti securities crowdfunding dan simpanan haji digital menunjukkan bahwa filter maqaṣid sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen (Widjaja, 2023, Ocktavia & Al Ayubi, 2024). Bahkan, riset terbaru dari Ahmad, Hanapi, & Yasin (2025) serta Mujtahidah & Yazid (2025) mengonfirmasi bahwa teknologi finansial syariah hanya akan mencapai tujuannya jika ia mampu meningkatkan inklusi keuangan bagi kelompok rentan tanpa mengeksploitasi mereka secara digital. ketidakpastian informasi dan spekulasi yang sering dibahas dalam literatur keuangan Islam kontemporer (Obaidullah, 2005).
Rekonstruksi Paradigma Ekonomi Syariah
Berdasarkan analisis di atas, ekonomi syariah harus segera pindah jalur dari sekadar patuh secara formal menuju paradigma kemaslahatan. Rekonstruksi ini menaruh maqaṣid al-shari‘ah sebagai dasar penilaian kebijakan. Sebuah praktik itu syariah atau tidak bukan hanya berhenti pada sahnya akad, tetapi dari dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.
Dalam kerangka ini, praktik ekonomi syariah tidak cukup hanya dinilai dari teks kontraknya, tapi dari kemampuannya melindungi harta dan mencegah kezaliman. Orientasi ini menegaskan jika tujuan syariat bukan hanya menghalalkan cara transaksi, tetapi memastikan semua berjalan adil.
Perubahan paradigma ini juga menuntut regulasi yang berbeda. Lembaga keuangan syariah bukan hanya tempat bisnis yang mempunyai label agama, tetapi instrumen untuk memberdayakan ekonomi. Kebijakannya harus diarahkan ke sektor riil dan inklusi keuangan. Dengan demikian, maqaṣid al-shari‘ah menjadi landasan etika sekaligus kerangka kebijakan publik yang responsif terhadap zaman tanpa kehilangan arah.
Kesimpulan
Eksistensi maqaṣid al-shari‘ah dalam arsitektur ekonomi modern harus segera bertransformasi dari sekadar diskursus teoretis menjadi instrumen kebijakan yang bersifat operasional. Selama ini, ekonomi syariah sering terjebak dalam kerangka formalisme hukum yang hanya mementingkan validitas akad secara administratif, namun abai terhadap dampak sosial yang dihasilkan. Oleh karena itu, reorientasi paradigma menuju kemaslahatan substantif menjadi sebuah keharusan agar indikator kesyariahan tidak lagi bertumpu pada angka pertumbuhan aset yang semu. Fokus utama kebijakan perlu digeser pada upaya nyata dalam menjaga harta (ḥifẓ al-mal) serta menjamin pemerataan akses ekonomi, sehingga ekonomi syariah dapat memposisikan diri sebagai kompas etik dalam tata kelola ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Di tengah terjangan disrupsi digital, maqaṣid al-shari‘ah menawarkan kerangka evaluatif yang adaptif sekaligus protektif terhadap berbagai inovasi keuangan kontemporer. Kehadiran teknologi seperti fintech tidak seharusnya disikapi dengan penolakan maupun penerimaan tanpa filter, melainkan harus diuji melalui dampaknya terhadap sektor produktif dan perlindungan konsumen. Jika integrasi teknologi mampu memperluas jangkauan akses ekonomi bagi masyarakat luas, maka di situlah nilai syariat mewujud secara nyata. Sebaliknya, praktik yang justru menyuburkan ruang spekulasi dan eksploitasi harus dipandang bertentangan dengan tujuan dasar hukum Islam. Dengan menyatukan prinsip maqaṣid ke dalam kebijakan ekonomi digital, kita memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan di atas rel etika yang mengutamakan manfaat bagi manusia di atas kepentingan akumulasi modal semata.
A. Buku dan Kitab
- Al-Ghazali. (1993). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul (Jilid 1–2). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Juwayni, A. al-Ma‘ali. (1997). Al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Jilid 1–2). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Shatibi, I. (2006). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Jilid 1–4). Kairo: Dar Ibn ‘Affan.
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
- Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
- Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
- Obaidullah, M. (2005). Islamic Financial Services. Jeddah: Islamic Economics Research Center.
- Rosly, S. A. (2005). Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets. Kuala Lumpur: Dinamas Publishing.
- Zarqa, M. A. (1992). Methodology of Islamic economics. Dalam A. Ghazali & S. Omar (Ed.), Readings in the Concept and Methodology of Islamic Economics (hlm. 3–20). Kuala Lumpur: Pelanduk Publications.
- CNBC Indonesia. (2026, 24 Februari). Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Umat Islam, Cerminkan Keadilan. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20260224144151-4-713462/ekonomi-syariah-bukan-hanya-untuk-umat-islam-cerminkan-keadilan
B. Jurnal Ilmiah
- Ahmad, N., Hanapi, M. S., & Yasin, Y. F. (2025). Maqasid Shariah and Islamic fintech research: Trends, topics, and collaborations. JIP: The Indonesian Journal of the Social Sciences, 13(3).
- Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari‘ah, maslahah, and corporate social responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.
- Mujtahidah, F., & Yazid, M. (2025). Implementation of maqashid al-sharia in digital hajj savings: Inclusive hajj fintech in Islamic banking. I-Economics: A Research Journal on Islamic Economics, 11(2), 59–68.
- Ocktavia, A. K., & Al Ayubi, S. (2024). The existence of maqashid sharia principles on fintech Islamic securities crowdfunding. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1).
- Widjaja, G. (2023). Maqasid shariah dalam regulasi fintech. Borneo: Journal of Islamic Studies, 5(1).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


