Sesi siang hari ini (Senin, 23/2/2026), Diklat Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan Kelas Peradilan TUN dengan judul materi Sejarah, Konsep Dasar, dan Asas-Asas Hukum Reformasi Agraria menghadirkan Prof. Dr. Maria S W Sumardjono, S.H., M.CL, M.PA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai narasumber utama.
Prof. Maria pada awal paparan menyampaikan bahwa konsep dasar penguasaan tanah dalam hukum agraria nasional bersumber pada Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berlandaskan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kekayaan tersebut merupakan kekayaan nasional dan memiliki hubungan yang bersifat abadi dengan bangsa Indonesia, yang dikenal sebagai Hak Bangsa. Konsep Hak Bangsa inilah yang merupakan aspek sosiologis, sedangkan dari konsepsi tersebut lahir Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai aspek yuridis-administratif. HMN merupakan kewenangan negara sebagai wakil bangsa (trustee) untuk mengatur, menyelenggarakan, menentukan peruntukan, penggunaan, persediaan, serta pemeliharaan tanah.
Negara tidak “memiliki” sumber daya alam (SDA), melainkan “menguasai” dalam arti publik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA. Putusan-putusan MK ini juga menegaskan bahwa cakupan HMN meliputi fungsi membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Lebih lanjut, bila membaca Putusan MK, terdapat sejumlah prinsip yang menjadi acuan mengenai HMN, antara lain manfaat bagi rakyat, pemerataan pemanfaatannya, partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan (meaningful participation), dan penghormatan hak rakyat yang telah ada secara turun temurun.
Dalam materi presentasi selanjutnya, Prof. Maria juga membahas berbagai isu strategis terkait pengurusan dan pendaftaran hak atas tanah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dijelaskan bahwa meskipun secara formal UUPA masih berlaku, namun sejumlah pengaturan dalam klaster pertanahan berpotensi menyimpang dari konsepsi dan asas hukum tanah nasional. Perubahan tersebut antara lain tampak dalam semakin menguatnya Hak Pengelolaan (HPL) yang cenderung diperlakukan menyerupai tanah negara dan membuka kemungkinan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah HPL, serta penyesuaian pengaturan Hak Pakai (HP) dan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk terkait jangka waktu dan pembebanannya dengan Hak Tanggungan.

Selain itu, isu lainnya yang menjadi pembahasan adalah terkait pemilikan rumah susun oleh warga negara asing, perpanjangan dan pembaruan HGU/HGB/HP yang dapat diberikan sekaligus dengan pendaftaran bertahap, serta implikasi sanksi apabila hak tidak diperpanjang tepat waktu.
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Maria memberikan kesempatan untuk bertanya, berbagi pengalaman, dan mengkritisi berbagai hal terkait peraturan dan persoalan pertanahan di Indonesia. Kesempatan berharga ini dimanfaatkan peserta pelatihan untuk mengajukan pertanyaan yang berangkat dari ketidakpastian normatif serta fragmentasi pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Tidak hanya mengajukan pertanyaan, para peserta juga berkesempatan berbagi pengalaman dalam penanganan sengketa pertanahan saat berhadapan dengan persoalan tanah ulayat dan pluralisme masyarakat hukum adat. Termasuk dinamika persoalan hukum dan sosiologis terkait asal-usul dan proses konversi tanah ulayat tersebut. Diskusi yang dinamis dan reflektif juga terjadi dalam pembahasan mengenai tarik-menarik antara asas kemakmuran rakyat dalam UUPA dengan semangat investasi yang diusung UUCK. Pada akhirnya, Prof. Maria menutup sesi dengan memberikan keyakinan kepada seluruh peserta agar selalu memegang prinsip kejujuran dan bekerja dengan baik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


