Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!
Artikel Features

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan23 February 2026 • 08:04 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kian cepat dan merambah hampir semua bidang kehidupan, termasuk dunia peradilan. Di banyak negara, AI mulai digunakan untuk membantu pencarian yurisprudensi, pengelolaan perkara, hingga analisis risiko. Namun, di balik efisiensi dan kecepatan yang AI tawarkan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan teknologi ini tidak merusak nilai keadilan itu sendiri?

Untuk menjawab kegelisahan tersebut, UNESCO menyusun Guideline for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals. Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menolak teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan AI di pengadilan tetap berpijak pada hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Prinsip pertama dan paling penting dalam pedoman ini adalah Protection of Human Rights. Baik pada tahap perencanaan hingga penerapan, AI di lingkungan peradilan harus menghormati dan melindungi. 

UNESCO menekankan bahwa AI berisiko tinggi apabila menyentuh hak-hak dasar manusia. Karena itu, sistem semacam ini harus dilengkapi dengan mekanisme pengamanan yang kuat, termasuk penilaian dampak dan kejelasan tanggung jawab. Perlindungan juga harus diberikan secara khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, pengungsi, migran, dan kelompok minoritas yang selama ini kerap berada pada posisi lemah di hadapan hukum.

Dalam konteks peradilan, beberapa hak menjadi sangat krusial. Pertama adalah prinsip non-diskriminasi. AI harus dirancang secara adil dan tidak boleh menghasilkan atau memperkuat bias, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, kondisi ekonomi, disabilitas, maupun latar belakang lainnya. 

Masih berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah kesetaraan di hadapan pengadilan. Penggunaan AI untuk mempermudah akses keadilan tidak boleh justru menciptakan hambatan baru. Tidak semua orang memiliki perangkat digital, keterampilan teknologi, atau kemampuan ekonomi yang sama. Prinsip leave no one behind menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh meninggalkan siapa pun.

Selain itu, keadilan prosedural harus tetap dijaga. AI tidak boleh mengaburkan hak para pihak atas proses hukum yang jujur, terbuka, dan seimbang. Setiap penerapan teknologi perlu dievaluasi agar tidak menggerus prinsip peradilan yang adil.

Baca Juga  The Digital Siege of Justice: A Reflection on Truth, Sovereignty, and the Algorithmic Frontier

Perlindungan privasi dan data pribadi juga mendapat perhatian serius. Pengadilan mengelola data yang sangat sensitif. AI yang digunakan harus mampu menjaga kerahasiaan tersebut dan mencegah kebocoran atau akses tidak sah. Tanpa kepercayaan terhadap keamanan data, legitimasi peradilan dapat runtuh.

Prinsip Kedua yaitu Proportionality. UNESCO menegaskan bahwa penggunaan AI harus proporsional. Artinya, teknologi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah dan sebanding dengan dampaknya. Tidak semua persoalan peradilan perlu diselesaikan dengan algoritma.

Prinsip Ketiga adalah Feasibility of Benefit. Sebelum mengadopsi AI, pengadilan juga harus memastikan adanya manfaat yang nyata dan dapat dicapai. AI seharusnya membantu kerja hakim, mempermudah pencari keadilan, dan meningkatkan layanan publik. Bukan sekadar mengikuti tren teknologi tanpa kesiapan institusi.

Prinsip Keempat adalah Safety dan Prinsip Kelima yaitu Information Security. Keamanan informasi menjadi syarat mutlak. Sistem AI harus aman, tidak menimbulkan kerugian, dan tahan terhadap ancaman siber. Yang terpenting, kendali atas data tetap berada di tangan pengadilan, bukan pihak ketiga.

Prinsip Keenam berbicara tentang Accuracy and Reliability. AI di pengadilan harus akurat dan andal, terutama dalam situasi nyata yang kompleks. Rekomendasi yang keliru dapat berdampak langsung pada hak dan kebebasan seseorang.

Oleh karena prinsip keenam berbicara tentang akurasi dan keandalan, tentu proses AI tersebut harus dapat dijelaskan. Maka dari itu Prinsip Ketujuh yang diatur adalah Explainability. Cara kerja AI harus dapat dijelaskan. Hakim dan pengguna lain perlu memahami bagaimana sistem tersebut menghasilkan suatu rekomendasi. AI tidak boleh menjadi “black box” yang hasilnya diterima begitu saja tanpa pemahaman yang memadai.

Selain dapat dijelaskan, sistem AI juga harus dapat diaudit. Pengawasan, baik teknis, administratif, maupun hokum, menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum. Hal ini menjadi Prinsip Kedepalan yang disebut dengan Auditability.

Prinsip Kesembilan adalah Transparent and Open Justice, Pedoman UNESCO menuntut transparansi. Masyarakat perlu tahu kapan dan bagaimana AI digunakan di pengadilan. Informasi mengenai tujuan, kemampuan, keterbatasan, dan potensi kesalahan AI harus disampaikan secara jelas, terutama jika keputusan tersebut berdampak pada hak seseorang. 

Baca Juga  Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

Yang tak kalah penting, keputusan yang diambil dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab manusia. Aparat Peradilan tidak boleh berlindung di balik teknologi. AI hanyalah alat bantu, bukan pengambil keputusan. Ini alasan kenapa UNESCO menempatkan Awareness and Informed Use pada sebagai Prinsip Kesepuluh dan Responsibility sebagai Prinsip Kesebelas yang sangat penting dalam penggunaan AI.

Prinsip Keduabelas adalah Accountability and Contestability, Peradilan harus melindungi hak pihak yang dirugikan untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban. Pihak yang terdampak berhak menantang, menguji, dan mempertanyakan hasil yang dihasilkan oleh AI.

Prinsip Ketigabelas dan Keempat belas adalah Human oversight and decision-making serta Human-centric and participatory design. UNESCO menegaskan bahwa AI harus dirancang dengan pendekatan yang berpusat pada manusia. Teknologi ini hadir untuk membantu peradilan bekerja lebih baik, bukan menggantikan peran hakim atau menghilangkan sentuhan kemanusiaan dalam putusan.

Multi-stakeholder governance and collaboration menjadi Prinsip Kelimabelas dalam pedoman ini. Pengembangan dan penerapan AI di pengadilan perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok rentan. Dengan cara itulah, AI dapat menjadi alat yang memperkuat keadilan, bukan justru menjauhkannya dari nilai-nilai kemanusiaan.

Di tengah derasnya arus teknologi, pedoman UNESCO ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan sekadar soal kecepatan dan efisiensi, melainkan tentang manusia, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses hukum.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI di Peradilan Akuntabilitas AI artificial intelligence Auditability Explainability Hak Asasi Manusia Human Oversight Teknologi dan Hukum Transparansi Peradilan UNESCO
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.