Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengelola Redaksi, Menjaga Kredibilitas

16 July 2026 • 15:10 WIB

Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat

16 July 2026 • 10:54 WIB

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!
Artikel Features

UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan23 February 2026 • 08:04 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kian cepat dan merambah hampir semua bidang kehidupan, termasuk dunia peradilan. Di banyak negara, AI mulai digunakan untuk membantu pencarian yurisprudensi, pengelolaan perkara, hingga analisis risiko. Namun, di balik efisiensi dan kecepatan yang AI tawarkan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan teknologi ini tidak merusak nilai keadilan itu sendiri?

Untuk menjawab kegelisahan tersebut, UNESCO menyusun Guideline for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals. Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menolak teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan AI di pengadilan tetap berpijak pada hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Prinsip pertama dan paling penting dalam pedoman ini adalah Protection of Human Rights. Baik pada tahap perencanaan hingga penerapan, AI di lingkungan peradilan harus menghormati dan melindungi. 

UNESCO menekankan bahwa AI berisiko tinggi apabila menyentuh hak-hak dasar manusia. Karena itu, sistem semacam ini harus dilengkapi dengan mekanisme pengamanan yang kuat, termasuk penilaian dampak dan kejelasan tanggung jawab. Perlindungan juga harus diberikan secara khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, pengungsi, migran, dan kelompok minoritas yang selama ini kerap berada pada posisi lemah di hadapan hukum.

Dalam konteks peradilan, beberapa hak menjadi sangat krusial. Pertama adalah prinsip non-diskriminasi. AI harus dirancang secara adil dan tidak boleh menghasilkan atau memperkuat bias, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, kondisi ekonomi, disabilitas, maupun latar belakang lainnya. 

Masih berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah kesetaraan di hadapan pengadilan. Penggunaan AI untuk mempermudah akses keadilan tidak boleh justru menciptakan hambatan baru. Tidak semua orang memiliki perangkat digital, keterampilan teknologi, atau kemampuan ekonomi yang sama. Prinsip leave no one behind menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh meninggalkan siapa pun.

Selain itu, keadilan prosedural harus tetap dijaga. AI tidak boleh mengaburkan hak para pihak atas proses hukum yang jujur, terbuka, dan seimbang. Setiap penerapan teknologi perlu dievaluasi agar tidak menggerus prinsip peradilan yang adil.

Baca Juga  Bagaimana India Mengubah Pengadilan Menjadi Sistem Digital: Sebuah Pelajaran tentang Akses, Data, dan Outcome

Perlindungan privasi dan data pribadi juga mendapat perhatian serius. Pengadilan mengelola data yang sangat sensitif. AI yang digunakan harus mampu menjaga kerahasiaan tersebut dan mencegah kebocoran atau akses tidak sah. Tanpa kepercayaan terhadap keamanan data, legitimasi peradilan dapat runtuh.

Prinsip Kedua yaitu Proportionality. UNESCO menegaskan bahwa penggunaan AI harus proporsional. Artinya, teknologi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah dan sebanding dengan dampaknya. Tidak semua persoalan peradilan perlu diselesaikan dengan algoritma.

Prinsip Ketiga adalah Feasibility of Benefit. Sebelum mengadopsi AI, pengadilan juga harus memastikan adanya manfaat yang nyata dan dapat dicapai. AI seharusnya membantu kerja hakim, mempermudah pencari keadilan, dan meningkatkan layanan publik. Bukan sekadar mengikuti tren teknologi tanpa kesiapan institusi.

Prinsip Keempat adalah Safety dan Prinsip Kelima yaitu Information Security. Keamanan informasi menjadi syarat mutlak. Sistem AI harus aman, tidak menimbulkan kerugian, dan tahan terhadap ancaman siber. Yang terpenting, kendali atas data tetap berada di tangan pengadilan, bukan pihak ketiga.

Prinsip Keenam berbicara tentang Accuracy and Reliability. AI di pengadilan harus akurat dan andal, terutama dalam situasi nyata yang kompleks. Rekomendasi yang keliru dapat berdampak langsung pada hak dan kebebasan seseorang.

Oleh karena prinsip keenam berbicara tentang akurasi dan keandalan, tentu proses AI tersebut harus dapat dijelaskan. Maka dari itu Prinsip Ketujuh yang diatur adalah Explainability. Cara kerja AI harus dapat dijelaskan. Hakim dan pengguna lain perlu memahami bagaimana sistem tersebut menghasilkan suatu rekomendasi. AI tidak boleh menjadi “black box” yang hasilnya diterima begitu saja tanpa pemahaman yang memadai.

Selain dapat dijelaskan, sistem AI juga harus dapat diaudit. Pengawasan, baik teknis, administratif, maupun hokum, menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum. Hal ini menjadi Prinsip Kedepalan yang disebut dengan Auditability.

Prinsip Kesembilan adalah Transparent and Open Justice, Pedoman UNESCO menuntut transparansi. Masyarakat perlu tahu kapan dan bagaimana AI digunakan di pengadilan. Informasi mengenai tujuan, kemampuan, keterbatasan, dan potensi kesalahan AI harus disampaikan secara jelas, terutama jika keputusan tersebut berdampak pada hak seseorang. 

Baca Juga  "HAM Bukan Piala untuk Diperebutkan”: Peran Hakim dalam Menjaga Hak Asasi Manusia

Yang tak kalah penting, keputusan yang diambil dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab manusia. Aparat Peradilan tidak boleh berlindung di balik teknologi. AI hanyalah alat bantu, bukan pengambil keputusan. Ini alasan kenapa UNESCO menempatkan Awareness and Informed Use pada sebagai Prinsip Kesepuluh dan Responsibility sebagai Prinsip Kesebelas yang sangat penting dalam penggunaan AI.

Prinsip Keduabelas adalah Accountability and Contestability, Peradilan harus melindungi hak pihak yang dirugikan untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban. Pihak yang terdampak berhak menantang, menguji, dan mempertanyakan hasil yang dihasilkan oleh AI.

Prinsip Ketigabelas dan Keempat belas adalah Human oversight and decision-making serta Human-centric and participatory design. UNESCO menegaskan bahwa AI harus dirancang dengan pendekatan yang berpusat pada manusia. Teknologi ini hadir untuk membantu peradilan bekerja lebih baik, bukan menggantikan peran hakim atau menghilangkan sentuhan kemanusiaan dalam putusan.

Multi-stakeholder governance and collaboration menjadi Prinsip Kelimabelas dalam pedoman ini. Pengembangan dan penerapan AI di pengadilan perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok rentan. Dengan cara itulah, AI dapat menjadi alat yang memperkuat keadilan, bukan justru menjauhkannya dari nilai-nilai kemanusiaan.

Di tengah derasnya arus teknologi, pedoman UNESCO ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan sekadar soal kecepatan dan efisiensi, melainkan tentang manusia, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses hukum.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI di Peradilan Akuntabilitas AI artificial intelligence Auditability Explainability Hak Asasi Manusia Human Oversight Teknologi dan Hukum Transparansi Peradilan UNESCO
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Mengelola Redaksi, Menjaga Kredibilitas

By Ahmad Junaedi16 July 2026 • 15:10 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi mengenai hukum dan peradilan. Publik tidak…

Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat

16 July 2026 • 10:54 WIB

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB

Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA, Bahas Masukan Stakeholder Kunci

16 July 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengelola Redaksi, Menjaga Kredibilitas
  • Menulis Akurat, Mengedit Bermartabat
  • Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025
  • Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA, Bahas Masukan Stakeholder Kunci
  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

Recent Comments

  1. work from home jobs san jose on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. spravki spb 943 on Sejarah, Keadilan, dan Masa Depan Peradaban Indonesia: Perspektif Anhar Gonggong
  3. spil derevev 295 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Ronald on Memahami Konsep Perbedaan Pejabat Negara dengan Pegawai Negeri Sipil: Hakim Berada Dimana ?
  5. AlinSun on Memahami Konsep Perbedaan Pejabat Negara dengan Pegawai Negeri Sipil: Hakim Berada Dimana ?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.