Catatan dalam Pendidikan dan Pelatihan TY Implementasi Kuhap Baru.
Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. Dosen UPN Jakarta, yang menyampaikan materi strategis bertajuk “Putusan dan Upaya Hukum dalam KUHAP Baru.”

Materi ini menjadi sangat krusial mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan paradigma mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
I. Perbedaan Jenis Putusan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP Baru adalah perluasan jenis putusan. Dalam KUHAP Lama, dikenal hanya tiga jenis putusan:
- Putusan pemidanaan (veroordeling);
- Putusan bebas (vrijspraak);
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
KUHAP Baru memperluas menjadi lima jenis putusan sebagaimana Pasal 1 angka 18, yaitu:
- Putusan pemidanaan;
- Putusan bebas;
- Putusan lepas;
- Putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon);
- Putusan berupa tindakan.
Penambahan ini tidak terlepas dari harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperkenalkan sistem sanksi tindakan serta pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.
Paradigma pemidanaan tidak lagi semata-mata represif, melainkan mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

II. Syarat Formil Putusan
Pasal 250 KUHAP Baru membawa dua perubahan penting:
1. “Ringkas” menjadi “Jelas dan Lengkap”
Jika sebelumnya KUHAP Lama menggunakan frasa “pertimbangan yang disusun secara ringkas”, kini diubah menjadi “jelas dan lengkap”. Perubahan ini menuntut:
- Transparansi alur penalaran hakim;
- Keterkaitan eksplisit antara fakta, alat bukti, dan unsur delik;
- Struktur inferensial yang logis.
Kelengkapan bukan berarti panjang, melainkan cukup dalam menjelaskan alasan yuridis.
2. Batal Demi Hukum
Tidak dipenuhinya syarat tertentu (tanggal putusan, nama hakim, panitera, dll.) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 251 KUHAP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan yang selaras dengan Pasal 54 KUHP Baru. Ini merupakan terobosan dibanding rezim sebelumnya yang hanya bertumpu pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
III. Putusan Pemidanaan
KUHAP Baru mengubah redaksi normatif dari “terdakwa bersalah” menjadi “tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.” Perubahan ini memunculkan diskursus akademik:
- KUHAP Lama: sistem pembuktian negatif (Pasal 183);
- KUHAP Baru: tidak menyebut eksplisit sistem pembuktian, tetapi mensyaratkan alat bukti sah dan keyakinan hakim.
Secara konseptual, muncul potensi penyederhanaan aspek kesalahan (mens rea), padahal KUHP Baru menganut pendekatan dualistis.
Bentuk Pidana dalam KUHAP Baru:
- Pidana khusus: pidana mati;
- Pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial;
- Pidana tambahan: pencabutan hak, perampasan, ganti rugi, kewajiban adat, dll.
Pengaturan tambahan hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya terkait penghapusan atau penyesuaian pidana jika terjadi perubahan undang-undang.
IV. Putusan Bebas
Putusan bebas dijatuhkan apabila unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Implikasi penting dalam KUHAP Baru:
Terdakwa yang ditahan wajib dilepaskan segera sejak putusan diucapkan.
Tidak terbuka upaya hukum banding maupun kasasi.
Putusan bebas diposisikan sebagai domain penilaian fakta (judex facti), sehingga tidak dapat diuji di tingkat kasasi.
V. Putusan Lepas
Putusan lepas dijatuhkan apabila:
- Perbuatan terbukti;
- Namun terdapat alasan pembenar atau pemaaf.
Berbeda dari KUHAP Lama, dalam KUHAP Baru:
- Pelepasan tahanan bergantung pada ada tidaknya banding dari penuntut umum.
- Putusan lepas tetap terbuka untuk kasasi karena menyangkut penerapan hukum (judex juris).
VI. Putusan Pemaafan Hakim
Ini merupakan inovasi penting KUHAP Baru. Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana/tindakan dengan mempertimbangkan:
- Ringannya perbuatan;
- Keadaan pribadi pelaku;
- Keadaan saat dan setelah tindak pidana.
Putusan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan. Namun, putusan pemaafan hakim:
- Tidak dapat diajukan kasasi;
- Memiliki karakter final demi kepastian hukum.
VII. Putusan Tindakan
Putusan tindakan merupakan jenis baru yang selaras dengan KUHP Baru. Bentuknya meliputi:
- Rehabilitasi;
- Konseling;
- Pelatihan kerja;
- Perawatan di lembaga;
- Penyerahan kepada pemerintah.
Khusus bagi pelaku dengan disabilitas mental berat, tindakan ditetapkan melalui penetapan hakim dan bukan merupakan pemidanaan.
VIII. Perbedaan Upaya Hukum KUHAP Lama dan KUHAP Baru
KUHAP Baru mempertegas diferensiasi antara:
- Putusan bebas (tertutup banding & kasasi);
- Putusan lepas (terbuka banding & kasasi).
Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak lagi memeriksa ulang fakta. Konsep “bebas tidak murni” yang dahulu dikenal dalam praktik kasasi tidak lagi relevan dalam sistem baru.
IX. Upaya Hukum Biasa
1. Banding
a. Wajib memori banding bagi penuntut umum;
b. Fakultatif bagi terdakwa;
c. Tidak berlaku untuk putusan bebas.
2. Kasasi
Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru mengecualikan kasasi terhadap:
- Putusan bebas;
- Putusan pemaafan hakim;
- Putusan tindakan;
- Perkara dengan ancaman ≤5 tahun;
- Acara pemeriksaan singkat.
X. Upaya Hukum Luar Biasa
1. Peninjauan Kembali (PK)
a. Hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris;
b. Pada prinsipnya satu kali, kecuali terdapat novum atau pertentangan putusan;
c. Mengatur jangka waktu dan mekanisme lebih ketat;
d. Wajib ganti rugi dan rehabilitasi jika dikabulkan.
2. Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak.
Sebagai penutup Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa KUHAP Baru bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma. Hakim militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dituntut untuk:
- Memahami konstruksi normatif baru;
- Menguasai pedoman pemidanaan;
- Membedakan secara tajam wilayah fakta dan hukum;
- Menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Sebagai pendamping narasumber, saya melihat antusiasme tinggi para hakim peserta dalam mendalami dinamika perubahan ini. Diskusi berkembang pada isu-isu krusial seperti potensi bias dalam putusan pemaafan hakim, batasan kasasi, serta implikasi perlindungan terdakwa dalam sistem baru.
Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme hakim militer dalam mengimplementasikan KUHAP Baru secara konsisten, progresif, dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

