Konsep pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 telah membawa terobosan penting dalam sistem peradilan pidana umum Indonesia. Mekanisme ini memberikan hakim wewenang untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, berdasarkan pertimbangan keadilan substantif dan kemanusiaan. Namun, hingga saat ini, konsep serupa belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem peradilan militer, yang selama ini lebih mengandalkan mekanisme hukum disiplin untuk kasus yang tidak memerlukan pidana berat. Seiring dengan upaya reformasi peradilan militer yang tengah digalakkan, penyelarasan putusan pemaafan hakim menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keselarasan dan keadilan yang konsisten di seluruh sistem peradilan nasional. Putusan pemaafan hakim dalam KUHAP Baru saat ini, belum secara eksplisit dapat diterapkan dalam Pengadilan Militer, melihat Undang-Undang Pengadilan Militer masih berpedoman pada KUHAP lama yang belum mengatur masalah pemaafan hakim.
Dasar Hukum yang berlaku didalam pembahasan mengenai Pemaafan Hakim:
- Pemaafan hakim dalam KUHP Nasional: Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional menetapkan bahwa hakim dapat memberikan pemaafan jika mempertimbangkan beratnya perbuatan, kesalahan pelaku, kondisi korban, serta aspek kemanfaatan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri. Tujuannya adalah untuk mengedepankan individualisasi pidana dan mencegah terjadinya ketidakadilan akibat vonis yang terlalu kaku.
- Pasal 3 KUHAP mengatur ruang lingkup berlakunya untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan. KUHAP Baru mengatur proses peradilan pidana umum, selanjutnya dalam pasal 246 dan 247 KUHAP mengatur mengenai putusan pemaafan hakim yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana demi keadilan dan kemanfaatan, dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
- Peradilan Militer: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses peradilan militer diatur oleh aturan tersendiri dan belum mengakomodasi konsep putusan pemaafan hakim seperti dalam KUHAP Baru. Meskipun pada dasarnya tata cara beracara hampir sama dengan peradilan umum, terdapat perbedaan karakteristik dan mekanisme yang menjadi ciri khas peradilan militer, kasus yang tidak tergolong pidana berat atau memiliki faktor memitigasi biasanya dialihkan ke proses hukum disiplin militer (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer). Meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan konsekuensi yang sesuai, mekanisme ini lebih fokus pada pembinaan internal TNI dan belum mengakomodasi konsep “pemaafan hakim” secara formal.
Meskipun demikian, terdapat upaya untuk menyelaraskan penanganan perkara antara sistem peradilan umum dan militer, terutama terkait perkara koneksitas antara militer dan warga sipil. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan akan menyesuaikan penanganan perkara dengan KUHAP Baru, namun perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait penerapan konsep tertentu seperti putusan pemaafan hakim dalam konteks peradilan militer.
Dalam konteks peradilan militer Indonesia, mekanisme yang memiliki fungsi serupa dengan “pemaafan hakim” dalam KUHAP Baru sering diarahkan ke Hukum Disiplin Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM).
Secara mendasar perbedaan pelaksanaan mengenai pemaafan hakim saat ini dapat dilihat:
- Pemaafan hakim (KUHAP Baru): Merupakan putusan hakim di peradilan umum yang menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan.
- Sedangkan di dalam Hukum Disiplin Militer yang selama ini berlaku dan digunakan di lingkungan militer, lebih fokus pada pembinaan dan penegakan disiplin internal TNI. Jika seorang anggota TNI melakukan pelanggaran yang tidak tergolong pidana berat atau jika ada faktor memitigasi, kasus bisa dihentikan secara pidana dan dialihkan ke proses disiplin, seperti pemberian teguran, surat peringatan, atau sanksi administrasi lainnya. Proses ini dilakukan oleh komando militer sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Hukum Disiplin Militer.
Dalam beberapa kasus, setelah pengadilan militer menetapkan kesalahan, namun menganggap bahwa sanksi pidana tidak diperlukan atau bisa digantikan dengan tindakan disiplin, maka kasus bisa dirujuk ke struktur komando untuk penanganan sesuai dengan aturan hukum disiplin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan efektivitas kerja dalam lingkungan militer sambil tetap memberikan konsekuensi yang sesuai.
Dalam prakteknya terkait pemaafan hakim selama ini contohnya bentuk putusan pengadilan militer yang mengembalikan kasus ke hukum disiplin dapat dilihat dari contoh putusan nomor 55-K/PMT.II/AD/X/2022 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2023 oleh Pengadilan Militer II Jakarta. Berikut bentuk dan poin-poin pentingnya:
- Penolakan Penuntutan: Menyatakan penuntutan oditur militer tidak dapat diterima.
- Perintah Pengembalian Kasus: Mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) untuk diselesaikan melalui saluran hukum disiplin prajurit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
- Penetapan Barang Bukti: Menetapkan status barang bukti, seperti merampas dan memusnahkan sebagian, serta mengembalikan atau menyimpan sebagian lainnya dalam berkas perkara.
- Pembiayaan Biaya Perkara: Membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, terdapat juga bentuk putusan yang memberikan pidana namun dengan syarat tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan pelanggaran lagi sebelum masa percobaan berakhir, yang juga berkaitan dengan pemantauan dan kemungkinan penanganan melalui hukum disiplin jika ada pelanggaran tambahan, seperti dalam Putusan Nomor 33-K/PMT-II/AU/VII/2018.
Alasan Pentingnya Penyelarasan:
- Keselarasan Sistem Peradilan Nasional: Penyelarasan akan memastikan bahwa prinsip keadilan yang sama diterapkan baik bagi warga sipil maupun anggota militer, sesuai dengan semangat hukum nasional yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum.
- Pengakuan Aspek Kemanusiaan: Seperti dalam peradilan umum, terdapat kasus di lingkungan militer di mana pemberian pidana tidak memberikan manfaat apapun, bahkan dapat merusak rehabilitasi pelaku dan keharmonisan internal TNI. Pemaafan hakim dapat menjadi alternatif yang lebih humanis.
- Dukungan terhadap Reformasi Peradilan Militer: Tim Percepatan Reformasi Hukum telah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025, dengan arahan untuk menyempurnakan mekanisme peradilan militer dan menyelaraskannya dengan perkembangan hukum umum. Penyelarasan pemaafan hakim dapat menjadi bagian dari upaya reformasi ini.
Rancangan Skema Penyelarasan:
- Penambahan Pasal dalam Peraturan Peradilan Militer: Diusulkan untuk menambahkan pasal khusus dalam rancangan UU Peradilan Militer baru yang mengatur pemaafan hakim, dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan karakteristik militer, seperti faktor kedisiplinan, dampak terhadap kesatuan korps, dan kontribusi pelaku terhadap institusi.
- Pembuatan Template Putusan oleh Mahkamah Agung: Seperti yang disarankan oleh Prof. Puji Yono untuk peradilan umum, perlu dibuat template pedoman putusan oleh Mahkamah Agung untuk pengadilan militer, agar penerapan pemaafan hakim konsisten dan tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.
- Sinkronisasi dengan Hukum Disiplin Militer: Pemaafan hakim tidak akan menggantikan hukum disiplin, melainkan dapat menjadi pilihan sebelum atau setelah proses disiplin, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan faktor memitigasi yang ada. Misalnya, jika hakim memutuskan memberikan pemaafan, pelaku tetap dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan TNI.
Tantangan dan Solusi:
- Tantangan: Potensi kekhawatiran terkait penerimaan masyarakat terhadap pemaafan hakim di lingkungan militer, serta risiko penyalahgunaan wewenang.
- Solusi: Diperlukan pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dan institusi militer, serta pendidikan dan sosialisasi yang menyeluruh kepada hakim militer, anggota TNI, dan masyarakat tentang tujuan dan mekanisme pemaafan hakim. Selain itu, penetapan kriteria yang jelas dan objektif akan membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Kesimpulan
Penyelarasan putusan pemaafan hakim di lingkungan pengadilan militer adalah langkah penting untuk memperkuat sistem peradilan nasional dan menjamin keadilan yang seimbang serta humanis bagi seluruh warga negara, termasuk anggota TNI. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan sinkronisasi dengan mekanisme hukum yang sudah ada, pemaafan hakim dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan merehabilitasi pelaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


