Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis
Artikel

Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

Bagus Partha WijayaBagus Partha Wijaya27 February 2026 • 15:02 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konsep pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 telah membawa terobosan penting dalam sistem peradilan pidana umum Indonesia. Mekanisme ini memberikan hakim wewenang untuk menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, berdasarkan pertimbangan keadilan substantif dan kemanusiaan. Namun, hingga saat ini, konsep serupa belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem peradilan militer, yang selama ini lebih mengandalkan mekanisme hukum disiplin untuk kasus yang tidak memerlukan pidana berat. Seiring dengan upaya reformasi peradilan militer yang tengah digalakkan, penyelarasan putusan pemaafan hakim menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk menciptakan keselarasan dan keadilan yang konsisten di seluruh sistem peradilan nasional. Putusan pemaafan hakim dalam KUHAP Baru saat ini, belum secara eksplisit dapat diterapkan dalam Pengadilan Militer, melihat Undang-Undang Pengadilan Militer masih berpedoman pada KUHAP lama yang belum mengatur masalah pemaafan hakim.

Dasar Hukum yang berlaku didalam pembahasan mengenai Pemaafan Hakim:

  • Pemaafan hakim dalam KUHP Nasional: Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional menetapkan bahwa hakim dapat memberikan pemaafan jika mempertimbangkan beratnya perbuatan, kesalahan pelaku, kondisi korban, serta aspek kemanfaatan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri. Tujuannya adalah untuk mengedepankan individualisasi pidana dan mencegah terjadinya ketidakadilan akibat vonis yang terlalu kaku.
  • Pasal 3 KUHAP mengatur ruang lingkup berlakunya untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan. KUHAP Baru mengatur proses peradilan pidana umum, selanjutnya dalam pasal 246 dan 247 KUHAP mengatur mengenai putusan pemaafan hakim yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana demi keadilan dan kemanfaatan, dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
  • Peradilan Militer: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses peradilan militer diatur oleh aturan tersendiri dan belum mengakomodasi konsep putusan pemaafan hakim seperti dalam KUHAP Baru. Meskipun pada dasarnya tata cara beracara hampir sama dengan peradilan umum, terdapat perbedaan karakteristik dan mekanisme yang menjadi ciri khas peradilan militer, kasus yang tidak tergolong pidana berat atau memiliki faktor memitigasi biasanya dialihkan ke proses hukum disiplin militer (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer). Meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan konsekuensi yang sesuai, mekanisme ini lebih fokus pada pembinaan internal TNI dan belum mengakomodasi konsep “pemaafan hakim” secara formal.

Meskipun demikian, terdapat upaya untuk menyelaraskan penanganan perkara antara sistem peradilan umum dan militer, terutama terkait perkara koneksitas antara militer dan warga sipil. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan akan menyesuaikan penanganan perkara dengan KUHAP Baru, namun perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait penerapan konsep tertentu seperti putusan pemaafan hakim dalam konteks peradilan militer.

Baca Juga  Mbah Saridin: Sebuah Kajian Hukum dari Cerita Babad Jawa

Dalam konteks peradilan militer Indonesia, mekanisme yang memiliki fungsi serupa dengan “pemaafan hakim” dalam KUHAP Baru sering diarahkan ke Hukum Disiplin Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM).

Secara mendasar perbedaan pelaksanaan mengenai pemaafan hakim saat ini dapat dilihat:

  • Pemaafan hakim (KUHAP Baru): Merupakan putusan hakim di peradilan umum yang menyatakan terdakwa bersalah namun membebaskannya dari pidana berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan.
  • Sedangkan di dalam Hukum Disiplin Militer yang selama ini berlaku dan digunakan di lingkungan militer, lebih fokus pada pembinaan dan penegakan disiplin internal TNI. Jika seorang anggota TNI melakukan pelanggaran yang tidak tergolong pidana berat atau jika ada faktor memitigasi, kasus bisa dihentikan secara pidana dan dialihkan ke proses disiplin, seperti pemberian teguran, surat peringatan, atau sanksi administrasi lainnya. Proses ini dilakukan oleh komando militer sesuai dengan tatacara yang diatur dalam Hukum Disiplin Militer.

Dalam beberapa kasus, setelah pengadilan militer menetapkan kesalahan, namun menganggap bahwa sanksi pidana tidak diperlukan atau bisa digantikan dengan tindakan disiplin, maka kasus bisa dirujuk ke struktur komando untuk penanganan sesuai dengan aturan hukum disiplin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan efektivitas kerja dalam lingkungan militer sambil tetap memberikan konsekuensi yang sesuai.

Dalam prakteknya terkait pemaafan hakim selama ini contohnya bentuk putusan pengadilan militer yang mengembalikan kasus ke hukum disiplin dapat dilihat dari contoh putusan nomor 55-K/PMT.II/AD/X/2022 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2023 oleh Pengadilan Militer II Jakarta. Berikut bentuk dan poin-poin pentingnya:

  1. Penolakan Penuntutan: Menyatakan penuntutan oditur militer tidak dapat diterima.
  2. Perintah Pengembalian Kasus: Mengembalikan perkara kepada Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) untuk diselesaikan melalui saluran hukum disiplin prajurit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
  3. Penetapan Barang Bukti: Menetapkan status barang bukti, seperti merampas dan memusnahkan sebagian, serta mengembalikan atau menyimpan sebagian lainnya dalam berkas perkara.
  4. Pembiayaan Biaya Perkara: Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, terdapat juga bentuk putusan yang memberikan pidana namun dengan syarat tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan pelanggaran lagi sebelum masa percobaan berakhir, yang juga berkaitan dengan pemantauan dan kemungkinan penanganan melalui hukum disiplin jika ada pelanggaran tambahan, seperti dalam Putusan Nomor 33-K/PMT-II/AU/VII/2018.

Alasan Pentingnya Penyelarasan:

  1. Keselarasan Sistem Peradilan Nasional: Penyelarasan akan memastikan bahwa prinsip keadilan yang sama diterapkan baik bagi warga sipil maupun anggota militer, sesuai dengan semangat hukum nasional yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum.
  2. Pengakuan Aspek Kemanusiaan: Seperti dalam peradilan umum, terdapat kasus di lingkungan militer di mana pemberian pidana tidak memberikan manfaat apapun, bahkan dapat merusak rehabilitasi pelaku dan keharmonisan internal TNI. Pemaafan hakim dapat menjadi alternatif yang lebih humanis.
  3. Dukungan terhadap Reformasi Peradilan Militer: Tim Percepatan Reformasi Hukum telah mengusulkan revisi UU Peradilan Militer untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025, dengan arahan untuk menyempurnakan mekanisme peradilan militer dan menyelaraskannya dengan perkembangan hukum umum. Penyelarasan pemaafan hakim dapat menjadi bagian dari upaya reformasi ini.
Baca Juga  Ketua PT Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Disiplin dan Adaptasi Hakim

Rancangan Skema Penyelarasan:

  1. Penambahan Pasal dalam Peraturan Peradilan Militer: Diusulkan untuk menambahkan pasal khusus dalam rancangan UU Peradilan Militer baru yang mengatur pemaafan hakim, dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan karakteristik militer, seperti faktor kedisiplinan, dampak terhadap kesatuan korps, dan kontribusi pelaku terhadap institusi.
  2. Pembuatan Template Putusan oleh Mahkamah Agung: Seperti yang disarankan oleh Prof. Puji Yono untuk peradilan umum, perlu dibuat template pedoman putusan oleh Mahkamah Agung untuk pengadilan militer, agar penerapan pemaafan hakim konsisten dan tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.
  3. Sinkronisasi dengan Hukum Disiplin Militer: Pemaafan hakim tidak akan menggantikan hukum disiplin, melainkan dapat menjadi pilihan sebelum atau setelah proses disiplin, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan faktor memitigasi yang ada. Misalnya, jika hakim memutuskan memberikan pemaafan, pelaku tetap dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan TNI.

Tantangan dan Solusi:

  • Tantangan: Potensi kekhawatiran terkait penerimaan masyarakat terhadap pemaafan hakim di lingkungan militer, serta risiko penyalahgunaan wewenang.
  • Solusi: Diperlukan pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dan institusi militer, serta pendidikan dan sosialisasi yang menyeluruh kepada hakim militer, anggota TNI, dan masyarakat tentang tujuan dan mekanisme pemaafan hakim. Selain itu, penetapan kriteria yang jelas dan objektif akan membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Kesimpulan

Penyelarasan putusan pemaafan hakim di lingkungan pengadilan militer adalah langkah penting untuk memperkuat sistem peradilan nasional dan menjamin keadilan yang seimbang serta humanis bagi seluruh warga negara, termasuk anggota TNI. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan sinkronisasi dengan mekanisme hukum yang sudah ada, pemaafan hakim dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan merehabilitasi pelaku.

Bagus Partha Wijaya
Kontributor
Bagus Partha Wijaya
Wakil Kepala Pengadilan Militer III - 18 Ambon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Putusan Pemaafan Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Maqaṣid al-Shari‘ah sebagai Pondasi Kebijakan Ekonomi: Menakar Peran Ekonomi Syariah di Era Disrupsi Digital

27 February 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Debu di Atas Map Hijau

By Ari Gunawan27 February 2026 • 18:45 WIB0

Sore itu, langit di atas Pengadilan Negeri Daya berwarna jingga pucat, seolah ikut menanggung beban…

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Debu di Atas Map Hijau
  • Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  • “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  • Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir
  • Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.