Pendahuluan
Putusan hakim adalah pernyataan resmi yang diucapkan majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata berdasarkan bukti-bukti sah. Putusan bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan Hakim merupakan mahkota bagi seorang hakim, putusan hakim juga menjadi bukti bagaimana intelektual dan kwalitas dari seorang hakim tersebut.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang kemudian diikuti dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 tahun 2025 sebagai dasar bagi para hakim dalam persidangan dan dalam membuat putusan. Terdapat perbedaan mendasar berkaitan dengan jenis putusan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”) dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) adalah adanya penambahan jenis putusan dari yang sebelumnya hanya 3 (tiga) jenis putusan yakni putusan pemidanaan (veroordeling), putusan bebas (vrijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP Lama menjadi 5 (lima) jenis putusan dengan ditambahkannya dua bentuk putusan baru, yakni putusan pemaafan hakim(rechterlijk pardon) dan putusan berupa tindakan Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru.
Perbedaan Jenis Putusan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Perbedaan mendasar jenis putusan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”) dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) adalah adanya penambahan jenis putusan dari yang sebelumnya hanya dikenal 3 (tiga) jenis putusan yakni putusan pemidanaan (veroordeling), putusan bebas (vrijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP Lama menjadi 5 (lima) jenis putusan dengan ditambahkannya dua bentuk putusan baru, yakni putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan putusan berupa tindakan Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru.
Dengan adanya penambahan jenis putusan dalam KUHAP baru, maka putusan hakim tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi putusan hakim lebih kepada keadilan restoratif dan kemanusiaan yang diakomodasi melalui putusan pemaafan hakim. Selain itu, adanya penambahan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), yaitu sanksi tindakan sehingga terdapat penambahan putusan berupa putusan tindakan.
Syarat Formil Putusan
Syarat formil putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 250 KUHAP Baru. Terdapat 2 perbedaan syarat formil putusan yang diatur dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru, diantaranya:
- Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP Baru yang sebelumnya diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP Lama mengubah frasa “pertimbangan yang disusun secara ringkas…” menjadi “pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap…”. Dalam KUHAP Lama, “ringkas” berfungsi sebagai toleransi normatif. Pertimbangan putusan cukup menunjukkan bahwa fakta dan alat bukti telah dipertimbangkan. Hubungan logis antara keduanya sering kali tidak dijabarkan secara eksplisit. Logika yang bekerja adalah logika proses, kebenaran dianggap telah diuji di persidangan, sementara putusan berfungsi sebagai penutup formal. Pendekatan ini berbeda dengan pengaturan “jelas dan lengkap” dalam KUHAP Baru. Kejelasan mengharuskan adanya kemudahan pemahaman bagi pembaca putusan, sedangkan kelengkapan mensyaratkan adanya penjelasan yang memadai tentang bagaimana fakta dan alat bukti memenuhi unsur delik. Putusan tidak lagi sekadar menyatakan hasil, tetapi harus memperlihatkan alur penalaran yang menghubungkan premis faktual dengan kesimpulan hukum. Di sini terdapat jebakan yang perlu dihindari, menyamakan “jelas dan lengkap” dengan “panjang”. Kelengkapan bukan soal jumlah halaman, melainkan soal kecukupan alasan. Putusan yang singkat masih mungkin memenuhi standar baru, sepanjang hubungan antara fakta, alat bukti, dan unsur delik dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, putusan yang panjang dapat tetap bermasalah apabila hanya bersifat deskriptif tanpa struktur inferensial.
- Pasal 250 ayat (2) KUHAP Baru mengatur tidak dipenuhinya salah satu syarat formil putusan, misalnya “hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, hama Hakim yang memutus, dan nama panitera” mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam KUHAP Baru juga mengatur mengenai pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan secara khusus dalam setiap putusan pemidanaan (Pasal 251 KUHAP Baru).
Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan dan majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam penjatuhan putusan pemidanaan, berdasarkan KUHAP baru, hakim harus mengacu pada beberapa pasal yang berkaitan dengan dapat dinyatakannya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, di antaranya:
- Pasal 211 KUHAP Baru, saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, maka hanya sebagai hak yang memperkuat keyakinan hakim, bukan sebagai alat bukti.
- Pasal 237 ayat (1) dan (2), keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan.
- Pasal 240, keterangan terdakwa harus disertai dengan alat bukti lainnya. Dari ketentuan di atas yang dapat dijadikan dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan tidak menyebutkan secara expressive verbis mengenai sistem pembuktian yang dianut. Berbeda dengan KUHAP Lama yang menganut sistem pembuktian negatif yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 183 KUHAP Lama.
Putusan pemidanaan berdasarkan KUHAP Lama dapat dijatuhkan apabila memenuhi tiga syarat secara kumulatif, yaitu adanya minimal dua alat bukti yang sah, keyakinan hakim, dan kesalahan terdakwa. Berdasarkan KUHAP Baru, putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu adanya alat bukti yang sah dan adanya keyakinan hakim. Dalam KUHAP Baru tidak mensyaratkan adanya kesalahan untuk penjatuhan putusan pemidanaan.
Terdapat perbedaan bentuk putusan pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru. Adapun bentuk putusan pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam KUHAP Lama, diantaranya:
- Pidana pokok, terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
- Pidana tambahan, terdiri atas pencabutan beberapa hak yang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Bentuk putusan pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam KUHAP Baru, diantaranya:
- Pidana khusus, terdiri atas pidana mati.
- Pidana pokok, terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
- Pidana tambahan, terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal 193 ayat (1) KUHAP Lama menggunakan frasa “…terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya..”.
Rumusan ini tidak hanya menegaskan terbuktinya perbuatan pidana, tetapi sekaligus menunjuk pada adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pada terdakwa. Dengan kata lain, hakim tidak berhenti pada pembuktian unsur tindak pidana semata, tetapi juga harus menilai aspek kesalahan sebagai dasar pemidanaan. Sebaliknya, Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru menggunakan frasa “…tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan,…”. Rumusan ini berfokus pada terbukti atau tidaknya tindak pidana, tanpa secara eksplisit menegaskan pertanggungjawaban pidana atau kesalahan terdakwa. Secara konseptual, pendekatan ini berpotensi menyederhanakan proses penilaian hanya pada aspek perbuatan, tanpa menekankan secara tegas aspek mens rea. Padahal, KUHP Baru menganut pendekatan dualistis yang secara tegas membedakan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai putusan pemidanaan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”), di antaranya:
- Pasal 3 ayat (4) UU 1/2026, yaitu dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Pasal 3 ayat (5) UU 1/2026, yaitu dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap, maka kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
- Pasal 3 ayat (7) UU 1/2026, yaitu dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Putusan Bebas
Putusan bebas adalah putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan karena menurut pendapat hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Putusan bebas yang diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru masih memiliki makna yang sama seperti putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP Lama, yaitu putusan bebas didasarkan pada tidak terbuktinya kesalahan terdakwa. Akan tetapi, KUHAP Baru menambahkan klausul mengenai putusan bebas yang disertai implikasi yuridisnya dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru, yaitu dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Putusan Lepas
Putusan lepas dapat diartikan bahwa segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Putusan lepas dalam KUHAP Baru mengatur bahwa pelaksanaan pelepasan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) bergantung pada sikap dari penuntut umum terhadap putusan a quo. Jika sebelumnya dalam KUHAP Lama diatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga berdasarkan Pasal 191 ayat (3) KUHAP Lama, dalam KUHAP Baru, pelepasan terdakwa yang berada dalam tahanan hanya dapat dilakukan jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum banding (Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru). Selain itu, syarat dijatuhkannya putusan lepas berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama adalah perbuatan yang didakwakan harus terbukti oleh perbuatan terdakwa dan perbuatan bukan merupakan tindak pidana, sedangkan putusan lepas dalam Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru dijatuhkan terhadap kondisi yang terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Putusan Pemaafan Hakim
Terdapat jenis putusan baru yang terdapat dala KUHAP Baru yaitu Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon), dimana jenis putusan tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP 20/25. Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
- Ringannya perbuatan;
- Keadaan pribadi pelaku; dan/atau
- Keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru.
Putusan pemaafan hakim dapat diajukan upaya hukum oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru. Dalam hal putusan berupa Putusan pemaafan hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang- undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana diatur dalam pasal 247 ayat (1) KUHAP Baru.
Perbedaan Upaya Hukum KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Analisis hubungan antara Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Baru yang mengatur perbedaan perlakuan terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan bebas, sebagai putusan terhadap fakta hukum, mendapat perlindungan lebih kuat berupa pembebasan segera tanpa syarat dan tertutupnya kemungkinan kasasi. Perlindungan ini didasarkan pada prinsip bahwa jika fakta sudah dinilai tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama (judex facti), maka Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak berwenang untuk menilai ulang fakta tersebut. Pengadilan tingkat banding juga tidak berwenang karena KUHAP Baru tidak mengatur secara tegas mengenai banding terhadap putusan bebas. Sebaliknya, putusan lepas sebagai putusan tentang penerapan hukum tetap terbuka untuk diuji hingga tingkat kasasi.
Putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi karena hal ini berkaitan dengan MA sebagai judex juris yang tidak lagi memeriksa fakta hukum. Bebas berarti secara fakta hukum tidak terbukti, tetapi putusan lepas berarti berhubungan dengan penerapan hukum: fakta hukum terbukti, tetapi ada alasan penghapus pidana. Dalam KUHAP Lama, kasasi dimungkinkan terutama sejak Putusan MA Nomor 275 K/Pid/1983 dengan dalih “bebas tidak murni”. Sama halnya dengan putusan bebas, putusan pemaafan hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Hal ini untuk menjaga kepastian hukum serta karakter khusus dari putusan pemaafan hakim. Selain itu, disampaikan juga dalam Pasal 11 uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Putusan Pemaafan Hakim bahwa “Terhadap Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung”.
Upaya Hukum Biasa
- Banding.
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP Baru. Permohonan banding memiliki nuansa baru dalam KUHAP Baru, yaitu jika penuntut umum yang mengajukan, penuntut umum wajib menyertakan memori banding dengan ancaman banding gugur jika tidak ada memori banding (Pasal 289 ayat 1 jo ayat (4) KUHAP Baru), sementara terdakwa hanya dapat melakukannya (Pasal 289 ayat (2) KUHAP Baru). Kata “dapat”mengakibatkan memori banding bersifat fakultatif sehingga memberi keuntungan bagi terdakwa karena dapat mengurangi beban administratif.
Pada sisi lain, putusan bebas tidak dapat diajukan banding. putusan bebas pada dasarnya hanya berkaitan dengan penilaian fakta (judex facti). Putusan bebas dijatuhkan karena hakim tingkat pertama menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Artinya, pokok persoalan dalam putusan bebas adalah mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan cukup atau tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila ditinjau berdasarkan pendekatan sistematis, Pasal 244 KUHAP Baru mengatur perihal putusan bebas dan putusan lepas terutama dalam konteks penahanan.
Berdasarkan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP Baru, ketika terdakwa diputus bebas, maka terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Pasal tersebut memiliki rumusan yang berbeda dengan Pasal 244 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP Baru yang mengatur perihal upaya banding terhadap putusan lepas. Dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan sebagaimana diatur dalam pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru. Perbedaan rumusan tersebut dapat dimaknai bahwa putusan bebas tidak dikehendaki adanya upaya hukum banding. Meskipun KUHAP Baru tidak mengatur secara spesifik Pasal 67 KUHAP Lama, sesuai asas legalitas dan asas exceptio firmat regulam (jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit dan lebih menguntungkan terdakwa), maka putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Sebaliknya, kasasi tidak dimaksudkan untuk menilai ulang fakta, melainkan untuk menguji penerapan hukum. Mahkamah Agung berperan sebagai judex juris, yang fokus pada apakah hukum telah diterapkan secara benar, bukan pada benar atau tidaknya fakta yang dibuktikan di persidangan.
- Kasasi
Perbedaan kasasi dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru dapat dilihat dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru secara eksplisit menyatakan putusan yang tidak bisa diajukan kasasi yaitu putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Upaya Hukum Luar Biasa
- Peninjauan Kembali
Permintaan peninjauan kembali secara eksplisit dinyatakan hanya dapat diajukan oleh pihak terpidana atau ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (2) KUHAP Baru. Selain itu, dalam konteks terpidana yang meninggal dunia, KUHAP Baru mengatur bahwa permohonan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung. Permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut dapat dikuasakan kepada advokat yang dikuasakan khusus untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (3) dan (4) KUHAP Baru. Aturan baru yang diatur dalam KUHAP baru adalah pengecualian batasan permintaan peninjauan kembali. Pasal 318 ayat (6) mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru atau dapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KUHAP Baru menghapus Pasal 264 ayat (4) KUHAP Lama yang mengatur bahwa dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali. KUHAP Baru juga mengatur jangka waktu peninjauan kembali terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap manakala salah satu hakim dalam perkara tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dengan maksud mempengaruhi agar terdakwa tersebut diputus bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 319 ayat (3) KUHAP Baru. Jangka waktu tersebut diajukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, KUHAP Lama hanya mengatur bahwa ketua pengadilan “segera” melanjutkan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) KUHAP Lama, sedangkan KUHAP Baru mengatur jangka waktu dalam melanjutkan permohonan peninjauan kembali paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru.
KUHAP Baru mengatur secara eksplisit mengenai peninjauan kembali yang diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh hakim yang tidak mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 321 KUHAP Baru. KUHAP Baru juga mengatur bahwa pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi yang dalam hal terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 322 ayat (3) KUHAP Baru. KUHAP Baru juga mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Ketentuan mengenai kasasi demi kepentingan hukum dalam KUHAP Lama pada prinsipnya memiliki substansi yang sama dengan pengaturannya di KUHAP Baru. Dalam kedua rezim tersebut, kasasi demi kepentingan hukum tetap dimaknai sebagai upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Jaksa Agung ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 317 KUHAP Baru.
Kesimpulan
Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan suatu langkah untuk membebaskan pengaruh dari kolonialisme dan imperialisme, sehingga meggubahnya menjadi suatu sistem hukum yang lebih adil, demokratis dan sesuai dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat saat ini serta lebih manusiawi atau yang biasa disebut dengan dekolonisasi hukum. Sementara itu, sistem upaya hukum diperkuat untuk memberikan keadilan yang lebih transparan dan efektif bagi warga negaranya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


