Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?

28 February 2026 • 07:52 WIB

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Artikel

Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti28 February 2026 • 07:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016 justru menegaskan batas tegas: tidak semua penghentian kerja sama dapat direduksi menjadi sekadar wanprestasi.

Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama antara 2 (dua) perusahaan yang telah berjalan 2 tahun dan kemudian diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 tahun. Akan tetapi, pada perpanjangan kedua sebelum 2 (dua) bulan masa kontrak berakhir, Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat. Dalil yang dikemukakan Tergugat adalah tidak adanya persetujuan tanda tangan dewan direksi sehingga perjanjian dianggap tidak berlaku.

Langkah sepihak ini tentu saja tidak diterima oleh Penggugat. Penggugat yang merasa dirugikan kemudian menggugat ke pengadilan. Putusan demi putusan, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, berpihak kepada Penggugat. Bahkan hingga tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya: penghentian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Putusan ini menarik untuk dicermati karena menggeser cara pandang yang selama ini terlalu sederhana dalam membedakan wanprestasi dan PMH. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak:

  • Tidak Melakukan Apa yang Dijanjikan: Debitur tidak melaksanakan sama sekali prestasi yang diperjanjikan.
  • Melakukan Tapi Tidak Sesuai: Prestasi dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
  • Melakukan Tapi Terlambat: Prestasi dilaksanakan, namun lewat dari batas waktu yang ditetapkan.
  • Melakukan Sesuatu yang Dilarang: Debitur melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak. Misal sewa rumah namun justru oleh Penyewa dijadikan kos-kosan padahal ada klausul larangan ini.

Namun berbeda dalam kasus ini, yang terjadi bukan sekadar kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, melainkan tindakan aktif menghentikan hubungan hukum secara sepihak dan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga, padahal perjanjian masih berlaku. Tindakan demikian dinilai melanggar hak subjektif Penggugat serta bertentangan dengan asas kepatutan dan iktikad baik.

Jika merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang demikian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup. Norma ini mengandung 2 (dua) pesan fundamental: pertama, pacta sunt servanda sebagai fondasi kepastian hukum, kedua, kewajiban melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.

Baca Juga  Menata Peran, Menjaga Amanah

Jika dianalisa lebih lanjut, maka dalil yang menyatakan perjanjian tidak berlaku karena tidak ada persetujuan tanda tangan dewan direksi juga tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kenyataan bahwa kerja sama telah berjalan dan bahkan diperpanjang. Dalam praktik korporasi, tindakan yang telah dijalankan dan diterima manfaatnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pengakuan implisit atas keberlakuan perjanjian tersebut.

Untuk lebih jelasnya mari kita coba menganalisanya secara singkat:

Pembatalan perjanjian dalam sistem hukum perdata Indonesia bertumpu pada 2 (dua) rezim utama dalam KUHPerdata: pertama, pembatalan karena wanprestasi (Pasal 1266–1267), kedua, pembatalan karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian (Pasal 1320 jo. 1335 serta Pasal 1446–1456). Dalam konteks wanprestasi, Pasal 1266 menegaskan bahwa sekalipun syarat batal dianggap melekat dalam perjanjian timbal balik, pembatalan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus dimohonkan kepada pengadilan, kecuali secara tegas diperjanjikan lain. Pasal 1267 memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih antara menuntut pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi.

Di sisi lain, Pasal 1320 membedakan syarat objektif dan subjektif. Tidak terpenuhinya syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) menyebabkan perjanjian batal demi hukum (null and void), sehingga dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sebaliknya, pelanggaran syarat subjektif (cacat kehendak atau ketidakcakapan) menjadikan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), yang tetap sah dan mengikat sampai ada permohonan pembatalan oleh pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 1446–1456.

Dalam kerangka ini, pembatalan sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme yang disepakati jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Tindakan tersebut melanggar asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata), mengingkari kewajiban kontraktual, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Jika dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa klausul yang membolehkan pemutusan sepihak, tindakan itu bukan sekadar wanprestasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai PMH karena bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan itikad baik. Oleh karena itu, secara konseptual dan praktis, pembatalan sepihak yang tidak sah membuka ruang tuntutan ganti rugi, baik berdasarkan rezim wanprestasi maupun Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Hakim: Penjaga Benteng Terakhir Martabat Manusia

Dengan demikian dalam konteks perkara a quo, tidak terdapat kesepakatan bersama untuk mengakhiri perjanjian, dan tidak pula terbukti adanya alasan hukum yang sah untuk membatalkannya. Dengan demikian, tindakan Tergugat tidak sekadar “ingkar janji”, melainkan pelanggaran terhadap tatanan hukum perikatan itu sendiri.

Dalil ketiadaan tanda tangan direksi tidak dapat dijadikan tameng untuk membatalkan perjanjian yang telah dijalankan, diperpanjang, dan dinikmati manfaatnya oleh perusahaan. Kekurangan prosedur internal adalah persoalan tata kelola korporasi, bukan alasan pembenar untuk mengingkari kewajiban eksternal terhadap pihak yang beritikad baik. Ketika perusahaan membiarkan kontrak berjalan dan baru menjelang berakhirnya masa perjanjian menyatakan kontrak tidak sah demi menunjuk pihak lain, tindakan tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan sikap kontradiktif yang melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam konteks demikian, penghentian sepihak bukan lagi sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mencermati putusan ini maka terdapat pesan tegas bagi dunia usaha: kontrak bukan sekadar dokumen administratif yang bisa dihentikan sepihak dengan satu surat pemberitahuan. Ketika perjanjian masih berlaku dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengakhirinya, maka pemutusan sepihak berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala konsekuensi ganti rugi yang mengikutinya.

Pada akhirnya, garis batas antara wanprestasi dan PMH tidak boleh dikaburkan demi kepentingan sepihak. Kontrak adalah wujud komitmen hukum dan ketika komitmen itu dilanggar secara sepihak, hukum tidak tinggal diam.

Sumber:

  • KUHPerdata
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016
Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pemutusan kontrak perbuatan melawan hukum wanprestasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

27 February 2026 • 15:02 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?

By Sriti Hesti Astiti28 February 2026 • 07:52 WIB0

Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan…

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  • Debu di Atas Map Hijau
  • Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  • “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  • Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.