Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016 justru menegaskan batas tegas: tidak semua penghentian kerja sama dapat direduksi menjadi sekadar wanprestasi.
Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama antara 2 (dua) perusahaan yang telah berjalan 2 tahun dan kemudian diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 tahun. Akan tetapi, pada perpanjangan kedua sebelum 2 (dua) bulan masa kontrak berakhir, Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat. Dalil yang dikemukakan Tergugat adalah tidak adanya persetujuan tanda tangan dewan direksi sehingga perjanjian dianggap tidak berlaku.
Langkah sepihak ini tentu saja tidak diterima oleh Penggugat. Penggugat yang merasa dirugikan kemudian menggugat ke pengadilan. Putusan demi putusan, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, berpihak kepada Penggugat. Bahkan hingga tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya: penghentian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Putusan ini menarik untuk dicermati karena menggeser cara pandang yang selama ini terlalu sederhana dalam membedakan wanprestasi dan PMH. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak:
- Tidak Melakukan Apa yang Dijanjikan: Debitur tidak melaksanakan sama sekali prestasi yang diperjanjikan.
- Melakukan Tapi Tidak Sesuai: Prestasi dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
- Melakukan Tapi Terlambat: Prestasi dilaksanakan, namun lewat dari batas waktu yang ditetapkan.
- Melakukan Sesuatu yang Dilarang: Debitur melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak. Misal sewa rumah namun justru oleh Penyewa dijadikan kos-kosan padahal ada klausul larangan ini.
Namun berbeda dalam kasus ini, yang terjadi bukan sekadar kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, melainkan tindakan aktif menghentikan hubungan hukum secara sepihak dan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga, padahal perjanjian masih berlaku. Tindakan demikian dinilai melanggar hak subjektif Penggugat serta bertentangan dengan asas kepatutan dan iktikad baik.
Jika merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang demikian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup. Norma ini mengandung 2 (dua) pesan fundamental: pertama, pacta sunt servanda sebagai fondasi kepastian hukum, kedua, kewajiban melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.
Jika dianalisa lebih lanjut, maka dalil yang menyatakan perjanjian tidak berlaku karena tidak ada persetujuan tanda tangan dewan direksi juga tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kenyataan bahwa kerja sama telah berjalan dan bahkan diperpanjang. Dalam praktik korporasi, tindakan yang telah dijalankan dan diterima manfaatnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pengakuan implisit atas keberlakuan perjanjian tersebut.
Untuk lebih jelasnya mari kita coba menganalisanya secara singkat:
Pembatalan perjanjian dalam sistem hukum perdata Indonesia bertumpu pada 2 (dua) rezim utama dalam KUHPerdata: pertama, pembatalan karena wanprestasi (Pasal 1266–1267), kedua, pembatalan karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian (Pasal 1320 jo. 1335 serta Pasal 1446–1456). Dalam konteks wanprestasi, Pasal 1266 menegaskan bahwa sekalipun syarat batal dianggap melekat dalam perjanjian timbal balik, pembatalan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus dimohonkan kepada pengadilan, kecuali secara tegas diperjanjikan lain. Pasal 1267 memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih antara menuntut pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi.
Di sisi lain, Pasal 1320 membedakan syarat objektif dan subjektif. Tidak terpenuhinya syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) menyebabkan perjanjian batal demi hukum (null and void), sehingga dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sebaliknya, pelanggaran syarat subjektif (cacat kehendak atau ketidakcakapan) menjadikan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), yang tetap sah dan mengikat sampai ada permohonan pembatalan oleh pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 1446–1456.
Dalam kerangka ini, pembatalan sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme yang disepakati jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Tindakan tersebut melanggar asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata), mengingkari kewajiban kontraktual, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Jika dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa klausul yang membolehkan pemutusan sepihak, tindakan itu bukan sekadar wanprestasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai PMH karena bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan itikad baik. Oleh karena itu, secara konseptual dan praktis, pembatalan sepihak yang tidak sah membuka ruang tuntutan ganti rugi, baik berdasarkan rezim wanprestasi maupun Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian dalam konteks perkara a quo, tidak terdapat kesepakatan bersama untuk mengakhiri perjanjian, dan tidak pula terbukti adanya alasan hukum yang sah untuk membatalkannya. Dengan demikian, tindakan Tergugat tidak sekadar “ingkar janji”, melainkan pelanggaran terhadap tatanan hukum perikatan itu sendiri.
Dalil ketiadaan tanda tangan direksi tidak dapat dijadikan tameng untuk membatalkan perjanjian yang telah dijalankan, diperpanjang, dan dinikmati manfaatnya oleh perusahaan. Kekurangan prosedur internal adalah persoalan tata kelola korporasi, bukan alasan pembenar untuk mengingkari kewajiban eksternal terhadap pihak yang beritikad baik. Ketika perusahaan membiarkan kontrak berjalan dan baru menjelang berakhirnya masa perjanjian menyatakan kontrak tidak sah demi menunjuk pihak lain, tindakan tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan sikap kontradiktif yang melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam konteks demikian, penghentian sepihak bukan lagi sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Mencermati putusan ini maka terdapat pesan tegas bagi dunia usaha: kontrak bukan sekadar dokumen administratif yang bisa dihentikan sepihak dengan satu surat pemberitahuan. Ketika perjanjian masih berlaku dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengakhirinya, maka pemutusan sepihak berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala konsekuensi ganti rugi yang mengikutinya.
Pada akhirnya, garis batas antara wanprestasi dan PMH tidak boleh dikaburkan demi kepentingan sepihak. Kontrak adalah wujud komitmen hukum dan ketika komitmen itu dilanggar secara sepihak, hukum tidak tinggal diam.
Sumber:
- KUHPerdata
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


