Dalam rangka meningkatkan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum serta memastikan efektifitas fungsi pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melaksanakan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Kunjungan tersebut diwakili oleh Bpk. Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. sebagai Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Bpk. Yudhistira Ary Prabowo, S.H. M.H.Li. sebagai Hakim Wasmat PN Dataran Hunipopu dan Ahmad Bagus Sutiyoso, S.H. sebagai Staff Kepaniteraan Pidana, yang berlangsung pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pada pukul 09.00 WIT, dimana kegiatan diawali dengan silahturahmi yang langsung disambut Kepala Lapas Kelas II B Piru guna pembahasan tentang efektifitas kegiatan yang dilakukan Warga Binaan selama menghabiskan waktu masa hukumannya di Lapas serta program apa saja yang mendukung proses atau memastikan tujuan pemasyarakatan dapat direalisasikan dengan baik.
Terdapat hal yang menarik ditengah jalannya kegiatan tersebut, yakni Bpk. Wakil PN Dataran Hunipopu memastikan Warga Binaan sebelum kembali ke masyarakat telah dibekali “tiket” bekal keterampilan yang dapat menjadi modal hidup agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat, salah satunya Lapas Kelas II B Piru menyediakan bekal kemampuan bagi Warga Binaan yakni: Pertama, Akomidasi terhadap Warga Binaan yang memiliki minat dan kemampuan dalam bidang kesenian kaligrafi dengan media pasir putih. Kedua, Akomodasi terhadap Warga Binaan yang memiliki minat dan kemampuan dalam bidang meubel seperti kemahiran membuat lemari, kusen, daun pintu, meja, kursi yang berbahan kayu. Ketiga, Akomodasi terhadap Warga Binaan yang memiliki minat dan kemampuan dalam keahlian memasak makanan sehari-hari maupun memasak roti untuk menjadi modal usaha dikemudian hari.
Selaras dengan program-program yang tersedia di Lapas Kelas II B Piru tersebut, sejatinya dinilai sebagai wujud implementasi dari tujuan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni: Pertama,memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak. Kedua, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan. (rehabilitasi dan reingrasi sosial). Ketiga, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Dengan di selenggarakannya kegiatan ini, PN Dataran Hunipopu berkomitmen untuk dapat terus melaksanakan tugas untuk menegakan hukum dan keadilan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia bagi Terdakwa maupun Terpidana dalam perkara Pidana, selain itu yakni sebagai bentuk perwujudan dari pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.



Ket:(Dok.PN.Drh). Kreativitas Tanpa Batas Di Balik Jeruji Untuk Negeri, Sinergi PN Dataran Hunipopu Kunjungi Galeri Karya Warga Binaan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

