Namanya Danes, mahasiswi Indonesia yang sedang belajar hukum di salah satu kampus terbaik di Amerika, tempat ia mendalami konstitusi, hak asasi manusia, judicial review, hingga teori-teori keadilan dan perdebatan tentang putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu bukan untuk ia menetap di sana. Mimpinya sederhana dan tegas: kembali ke Indonesia dan suatu hari menjadi hakim, mengabdi bagi bangsanya.
Pada liburan semester ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan, ia pulang ke Indonesia. Di tengah kegiatannya ia menyempatkan diri berkunjung ke salah 1 pengadilan negeri di Jakarta.
Pintu ruang sidang itu terbuka perlahan, menimbulkan bunyi engsel yang nyaris tak terdengar. Danes melangkah masuk dengan ragu, seolah sadar bahwa setiap jejak langkah di lantai marmer yang mengilap memiliki gema sendiri, gema yang mengingatkan bahwa tempat ini bukan ruang biasa. Di hadapannya, ruang sidang terbentang dalam tata letak yang tertib dan berwibawa. Di bagian paling depan, meja majelis hakim berdiri lebih tinggi dari yang lain, dilapisi kain hijau tua yang rapi. Lambang negara tergantung di dinding belakangnya, diam dan kokoh, seakan menjadi saksi bisu atas ribuan cerita yang pernah diputuskan di ruangan ini.
Ia berhenti sejenak, memandang kursi terdakwa yang kosong. Kursi itu sederhana, namun terasa berat oleh bayangan nasib yang kerap ditentukan di atasnya. Di sisi lain, bangku pengunjung tersusun memanjang, tempat keluarga, wartawan, atau masyarakat menahan napas menunggu keadilan menemukan suaranya. Aroma kayu tua dan kertas dokumen bercampur di udara. Cahaya matahari menembus jendela tinggi, membelah ruangan dalam garis-garis terang yang jatuh tepat di atas meja panitera. Ia membayangkan suara palu hakim diketukkan, tegas, singkat, mengakhiri perdebatan panjang dan mengganti kegaduhan dengan kepastian.
Ruang ini tidak berteriak, tidak pula berbisik. Ia berdiri dalam diam yang bermakna. Setiap sudutnya menyimpan ketegangan, harapan, juga ketakutan. Di sinilah hukum diterjemahkan menjadi nasib manusia.
Danes menarik napas dalam-dalam. Bukan hanya ruangan yang ia amati, melainkan atmosfernya. Suasana yang membuat siapa pun yang masuk akan merasa kecil di hadapan tanggung jawab besar bernama keadilan.
Sekarang, Ia membayangkan sebuah ruang sidang di Amerika. Seorang Pengacara berdiri tegap. Opening statement mengalir seperti adegan film. Juri menyimak dengan serius. Fakta dirangkai menjadi cerita. Cross-examination terasa seperti duel yang terukur. Di sana, persidangan adalah seni bercerita.
Ia teringat pada Pemikir bernama James W. Jeans dalam buku yang menjadi salah 1 buku wajib yang harus dibacanya di fakultas. Buku itu berjudul Trial Advocacy. Di dalamnya disebutkan, trial advocacy merupakan sebuah seni persuasi. Namun, fakta saja tidak cukup. Fakta harus menjadi narasi yang koheren, masuk akal, dan menyentuh nalar manusia.
Lalu ia membandingkan dengan KUHAP yang saat ini ramai dibahas di Indonesia, melalui ruang-ruang diskusi, seminar, bahkan pelatihan-pelatihan aparat penegak hukum. Ia membandingkan, bagaimana Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP? Apakah ruang sidang akan berubah menjadi panggung drama?
Jawabannya: tidak sesederhana itu. Ada perbedaan paling mendasar antara Amerika dan Indonesia, yaitu Indonesia tidak mengenal juri.
Di Amerika, pengacara berbicara kepada warga biasa yang duduk sebagai juri. Mereka harus diyakinkan. Karena itu, retorika dan framing moral menjadi sangat penting.
Di Indonesia, yang diyakinkan adalah hakim. Dan hakim bukan penonton pasif. Hakim aktif bertanya, menggali, menguji, bahkan mengonfirmasi ulang fakta. Ia bukan sekadar wasit, tetapi arsitek putusan. Karakter ini membuat ruang sidang Indonesia tidak pernah sepenuhnya menjadi arena adu retorika. Ia adalah forum rasional.
KUHAP Baru: Lebih Modern, Bukan Lebih Dramatis
KUHAP Baru membawa pembaruan penting: penguatan hak tersangka, pengaturan pengakuan bersalah, modernisasi alat bukti elektronik, serta penataan prosedur yang lebih sistematis. Sekilas, ada nuansa sistem adversarial. Ada efisiensi. Ada penyederhanaan acara. Tetapi Indonesia tidak sedang berubah menjadi Amerika. Kita tidak menggeser hakim menjadi penonton. Justru sebaliknya, KUHAP Baru menuntut hakim semakin profesional dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kebenaran materiil.
Pengakuan Bersalah: Jalan Pintas atau Jalan Hati-hati?
Mekanisme pengakuan bersalah menjadi salah satu sorotan.
Di Amerika, plea bargaining adalah denyut utama sistem. Banyak perkara selesai tanpa sidang panjang.
Indonesia memilih jalan yang lebih berhati-hati.
Pengakuan bersalah bukan sekadar pernyataan “saya mengaku salah”. Hakim tetap harus memastikan:
- Apakah pengakuan itu sukarela?
- Apakah didukung alat bukti lain?
- Apakah tidak ada tekanan?
Artinya, pengakuan tidak boleh menjadi sekadar alat efisiensi administratif. Ia tetap harus diuji dalam kerangka keadilan.
Narasi Tetap Penting Namun dalam Bentuk Rasional.
Walaupun sistem kita berbeda, satu hal tidak berubah: manusia berpikir dalam bentuk cerita.
Hakim juga manusia.
Dalam setiap putusan, selalu ada rekonstruksi peristiwa. Ada alur kejadian. Ada penilaian tentang siapa melakukan apa, bagaimana, dan mengapa. Itu semua adalah narasi. Bedanya, narasi di Indonesia harus tunduk pada alat bukti yang sah. Ia tidak boleh berdiri di atas retorika kosong. Storytelling dalam sistem kita bukan untuk membakar emosi, tetapi untuk membangun koherensi antar bukti. Karena pada akhirnya hakim menilai:
- Apakah alat bukti ini saling bersesuaian?
- Apakah masuk akal?
- Apakah membentuk keyakinan?
Tantangan Baru bagi Penegak Hukum
KUHAP Baru membawa pesan yang sederhana namun berat: ‘profesionalisme harus naik kelas’.
Jaksa dan penasihat hukum tidak cukup hanya menyusun unsur pasal. Mereka harus mampu membangun konstruksi perkara yang runtut dan konsisten.
Hakim tidak cukup hanya mengulang dakwaan atau tuntutan. Ia harus mampu memisahkan cerita yang menarik dari cerita yang terbukti.
Di era digital, ketika opini publik mudah terbentuk dan bukti elektronik melimpah, ruang sidang harus tetap menjadi ruang rasional. ‘Bukan panggung drama’, ‘Bukan arena emosi’. Melainkan forum pencarian kebenaran yang terukur, integritas di atas retorika.
KUHAP Baru bukan sekadar perubahan pasal. Ia adalah ujian kedewasaan.
Ia menguji apakah kita akan tergoda pada efisiensi yang dangkal, atau tetap setia pada kedalaman pemeriksaan. Ia menguji apakah pengakuan bersalah akan menjadi alat percepatan statistik perkara, atau tetap dijaga sebagai instrumen keadilan yang berhati-hati.
Di tengah arus modernisasi, ruang sidang Indonesia tidak boleh kehilangan jiwanya.
Kita boleh belajar teknik dari luar. Kita boleh mengadopsi struktur yang lebih efisien. Tetapi kita tidak boleh mengorbankan prinsip bahwa kebenaran tidak lahir dari retorika, melainkan dari pembuktian yang jernih.
Hakim Indonesia hari ini bukan hanya pembaca berkas. Ia adalah penjaga integritas proses. Ia harus berani mengatakan: cerita yang indah belum tentu benar. Dan cerita yang sunyi belum tentu salah.
Di era KUHAP Baru, profesionalisme bukan lagi pilihan. Ia adalah keharusan. Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya terdakwa di kursi pesakitan. Yang diuji adalah wibawa peradilan itu sendiri.
Di ruang sidang yang hening inilah, Danes menyadari bahwa seluruh perjalanannya kelak akan bermuara pada satu janji: menegakkan hukum dengan akal yang jernih dan hati yang nurani, karena setiap putusan bukan sekadar pasal, melainkan tanggung jawab pada Yang Maha Kuasa dan juga bangsa dan Negara.
Sumber bacaan: Buku Trial Advocacy
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


