Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026
Artikel Features

5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026

H .A.S PudjoharsoyoH .A.S Pudjoharsoyo2 January 2026 • 11:19 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

1. KUHP Baru Bukan Sekadar “Ganti Baju”

KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku 2 Januari 2026 bukan sekadar mengganti Wetboek van Strafrecht warisan Belanda dengan “kemasan” baru. Ini adalah kodifikasi yang menyerap 29 pasal dari berbagai UU Khusus, memperkenalkan sistem pemidanaan baru, dan—yang terpenting—menempatkan keadilan di atas kepastian hukum.

2. Asas “Yang Lebih Menguntungkan” Berlaku Retroaktif

Untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas retroaktif yang menguntungkan. Artinya: jika KUHP Nasional memberikan ancaman lebih ringan, terapkan KUHP Nasional; jika UU lama lebih ringan, tetap terapkan UU lama. Yang dirugikan: tidak boleh.

3. Beberapa Pasal Tipikor, Terorisme, TPPU Sudah “Pindah Rumah”

Pasal 2, 3, 5, 11, 13 UU Tipikor → Pasal 603-606 KUHP. Pasal 6-7 UU Terorisme → Pasal 600-601 KUHP. Pasal 3-5 UU TPPU → Pasal 607-608 KUHP. Namun, sebagian besar ketentuan prosedural UU Khusus tersebut tetap berlaku. Cermat memilah adalah kunci.

4. Ada Fitur Baru: Keadilan Restoratif dan Plea Bargaining

KUHAP baru (UU No. 20/2025) memperkenalkan dua mekanisme yang revolusioner: Keadilan Restoratif untuk tindak pidana ringan (ancaman ≤5 tahun) yang dapat diselesaikan melalui musyawarah; dan Plea Bargaining yang memungkinkan terdakwa mengaku bersalah untuk proses lebih cepat dan kepastian hukuman.

5. Hakim Wajib Utamakan Keadilan

Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Ini legitimasi konstitusional bagi hakim untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan penegak keadilan substantif.

KUHP Nasional membawa angin segar bagi sistem hukum pidana Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkannya dengan benar dan berkeadilan.

pudjoharsoyo
Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Dinamika Peradilan dan terpinggirkannya Perempuan dan Anak
SUARABSDKMARI

artikel hukum kuhp
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.