1. KUHP Baru Bukan Sekadar “Ganti Baju”
KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku 2 Januari 2026 bukan sekadar mengganti Wetboek van Strafrecht warisan Belanda dengan “kemasan” baru. Ini adalah kodifikasi yang menyerap 29 pasal dari berbagai UU Khusus, memperkenalkan sistem pemidanaan baru, dan—yang terpenting—menempatkan keadilan di atas kepastian hukum.
2. Asas “Yang Lebih Menguntungkan” Berlaku Retroaktif
Untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas retroaktif yang menguntungkan. Artinya: jika KUHP Nasional memberikan ancaman lebih ringan, terapkan KUHP Nasional; jika UU lama lebih ringan, tetap terapkan UU lama. Yang dirugikan: tidak boleh.
3. Beberapa Pasal Tipikor, Terorisme, TPPU Sudah “Pindah Rumah”
Pasal 2, 3, 5, 11, 13 UU Tipikor → Pasal 603-606 KUHP. Pasal 6-7 UU Terorisme → Pasal 600-601 KUHP. Pasal 3-5 UU TPPU → Pasal 607-608 KUHP. Namun, sebagian besar ketentuan prosedural UU Khusus tersebut tetap berlaku. Cermat memilah adalah kunci.
4. Ada Fitur Baru: Keadilan Restoratif dan Plea Bargaining
KUHAP baru (UU No. 20/2025) memperkenalkan dua mekanisme yang revolusioner: Keadilan Restoratif untuk tindak pidana ringan (ancaman ≤5 tahun) yang dapat diselesaikan melalui musyawarah; dan Plea Bargaining yang memungkinkan terdakwa mengaku bersalah untuk proses lebih cepat dan kepastian hukuman.
5. Hakim Wajib Utamakan Keadilan
Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Ini legitimasi konstitusional bagi hakim untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan penegak keadilan substantif.
KUHP Nasional membawa angin segar bagi sistem hukum pidana Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkannya dengan benar dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

