Istilah Abhinaya Upangga Wisesa berasal dari rumpun bahasa Sanskerta yang diadaptasi dalam tradisi Jawa Kuno (Kawi). Bahasa ini sejak berabad-abad lalu digunakan untuk merumuskan etika kekuasaan, bukan sekadar administrasi pemerintahan. Abhinaya menandai pengabdian aktif—kerja yang dilakukan dengan kesadaran nilai, bukan kepatuhan mekanis. Upangga berarti unsur pendukung: bagian yang tidak menonjol, tetapi menentukan berjalannya sistem. Wisesa menunjuk pada kekuasaan yang bijaksana—otoritas yang dijalankan dengan pengendalian diri dan tanggung jawab moral.
Dalam tradisi kekuasaan Nusantara klasik, justru unsur pendukung inilah yang menjaga stabilitas negara dan hukum. Mereka jarang disebut, tetapi ketika mereka runtuh, sistem ikut runtuh. Karena itu, pengabdian sunyi dipandang sebagai bentuk pengabdian paling luhur.
Ketika istilah ini dihadirkan dalam konteks peradilan modern, ia membawa pesan historis yang tegas: keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi oleh kesehatan sistem yang menopangnya. Jika makna ini direduksi menjadi seremoni tahunan, yang hilang bukan sekadar kedalaman istilah, melainkan warisan etika kekuasaan itu sendiri.
Di tengah budaya birokrasi yang kerap merayakan capaian melalui seremoni dan simbol, Mahkamah Agung pada Rabu (17/12) justru menghadirkan sebuah penghargaan yang secara konseptual menantang kecenderungan itu. Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa, yang diserahkan Ketua Mahkamah Agung kepada satuan kerja pengadilan di lingkungan Peradilan Umum se-Indonesia, berbicara tentang sesuatu yang jarang dielu-elukan: kerja sunyi yang menopang martabat peradilan.

Dirangkai bersama, Abhinaya Upangga Wisesa bukan sekadar nama piala. Ia adalah konsep etika: tentang bagaimana unsur-unsur pendukung sistem kekuasaan bekerja dengan kesadaran moral, bukan sekadar memenuhi target. Dalam konteks peradilan, ini berarti kerja aparatur, sistem layanan, dan tata kelola yang sering tak terlihat, namun justru menentukan apakah keadilan benar-benar dirasakan.
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa secara filosofis penghargaan ini mengingatkan bahwa keunggulan peradilan hanya dapat diwujudkan apabila gagasan cemerlang diwujudkan dalam tindakan nyata dengan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan. Pesan ini penting dibaca lebih dari sekadar kalimat motivasi; ia adalah peringatan agar prestasi tidak berhenti pada simbol dan seremoni.
Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa diberikan kepada Pengadilan Tinggi yang menunjukkan performa paling menonjol melalui capaian lomba dan perolehan Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) berpredikat unggul. Namun justru di titik ini risiko seremoniisme mengintai. Ketika penghargaan dipersempit menjadi target tahunan, ada bahaya bahwa orientasi kerja bergeser dari perbaikan substansial menuju sekadar pemenuhan indikator.
Dalam budaya hukum yang semakin dipenuhi audit, skor, dan klasifikasi, penghargaan mudah berubah menjadi etalase. Ketua Mahkamah Agung sendiri mengingatkan agar penghargaan dimaknai bukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai amanah untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan responsif. Tanpa kesadaran ini, penghargaan justru berpotensi melahirkan ilusi kemajuan—rapi dalam laporan, tetapi rapuh dalam pengalaman pencari keadilan.
Dalam keseluruhan arah sambutan Ketua Mahkamah Agung, terasa jelas bahwa penghargaan ini tidak dimaksudkan sebagai panggung perayaan, melainkan sebagai peneguhan amanah. Penekanan pada profesionalitas, transparansi, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik menunjukkan bahwa Abhinaya Upangga Wisesa ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga makna keadilan itu sendiri. Ia hadir bukan untuk memanjakan kebanggaan institusional, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap capaian membawa kewajiban etis yang lebih besar.

Pada titik inilah, Abhinaya Upangga Wisesa dapat dibaca melampaui penghargaan institusional, menuju wilayah keadilan profetik—sebuah paradigma yang menempatkan hukum bukan semata sebagai mekanisme, melainkan sebagai amanah moral. Keadilan profetik tidak bertanya seberapa tinggi skor kinerja diraih, tetapi sejauh mana pengabdian menghadirkan kemanusiaan, membebaskan dari ketidakadilan prosedural, dan tetap berpijak pada nilai transendensi. Dalam kerangka ini, kerja sunyi aparatur peradilan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan bagian dari ibadah sosial yang menjaga martabat hukum.
Jika keadilan profetik (Humanisme, Liberalisasi, Transendensi ala Kuntowijoyo) menuntut hukum bekerja untuk memanusiakan manusia, maka Abhinaya Upangga Wisesa menemukan relevansinya sebagai simbol pengabdian yang menolak reduksi makna. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak lahir dari seremoni dan angka, tetapi dari konsistensi etis dalam melayani—bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam, dan tidak ada penghargaan yang dijanjikan. Di sinilah letak uji integritas peradilan: pada kesetiaan menjalankan amanah, bukan pada kemeriahan perayaan.
Karena itu, Abhinaya Upangga Wisesa seharusnya dibaca sebagai peringatan profetik bagi institusi peradilan. Bahwa setiap penghargaan adalah panggilan untuk kembali pada tujuan hakiki hukum: menghadirkan keadilan yang beradab, berbelas kasih, dan dapat dipercaya. Bukan keadilan yang riuh oleh simbol, tetapi keadilan yang bekerja dalam senyap—namun nyata dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
Publik, pada akhirnya, tidak menilai pengadilan dari jumlah piala atau sertifikat yang terpajang di lobi gedung. Masyarakat menilai dari keadilan yang mereka rasakan: apakah layanan mudah diakses, apakah proses berjalan adil, dan apakah aparat bekerja tanpa diskriminasi. Karena itu, Abhinaya Upangga Wisesa sejatinya bukan perayaan kemenangan, melainkan ujian konsistensi.
Semakin tinggi penghargaan, semakin besar tanggung jawab moral yang menyertainya. Dalam pengertian inilah, Abhinaya Upangga Wisesa seharusnya menjadi pengingat sunyi: bahwa marwah peradilan tidak dijaga oleh seremoni megah, melainkan oleh disiplin harian yang sering bekerja jauh dari sorotan kamera.
Alaa kulli haal, penghargaan ini seharusnya tidak dibaca sebagai akhir dari sebuah kompetisi, melainkan sebagai kompas moral. Ia menuntut konsistensi, bukan euforia; ketekunan, bukan seremoni. Dan justru pada hari-hari biasa—ketika tidak ada panggung dan tidak ada piala—marwah peradilan sesungguhnya diuji.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak dijaga oleh gemerlap penghargaan, melainkan oleh kesetiaan sunyi mereka yang bekerja tanpa sorak, tetapi dengan nurani.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


