Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas
Artikel Features

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa13 January 2026 • 16:35 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penyatuan Hukum Acara Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas

Bergantinya tahun menandai lahirnya era baru dalam hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat. Dalam konteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP Lama pada bab acara pemeriksaan cepat. 

Tulisan ini berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai satu rezim prosedural yang utuh. Dengan pendekatan tersebut, akan ditunjukkan bahwa pengaturan mengenai kehadiran terdakwa maupun upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat pada dasarnya bersifat konsisten, baik untuk perkara Tipiring maupun pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran Terdakwa dalam Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 258 ayat (3) KUHAP Baru menyatakan bahwa penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa ke persidangan dalam waktu paling lama tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai. Rumusan ini sering dibaca sebagai kewajiban mutlak untuk menghadirkan terdakwa secara fisik di persidangan. Namun, jika dicermati, norma tersebut tidak menggunakan frasa yang bersifat memaksa terhadap terdakwa, melainkan mengatur kewajiban prosedural aparat penegak hukum untuk membawa perkara ke pengadilan secara cepat.

Pada saat yang sama, Pasal 265 KUHAP Baru dengan tegas memberikan hak kepada terdakwa untuk menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Lebih jauh, Pasal 266 ayat (1) KUHAP Baru bahkan membuka kemungkinan bahwa terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, dan dalam keadaan demikian pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan putusan dijatuhkan secara in absentia. Dengan konstruksi ini, jelas bahwa KUHAP Baru secara tegas memberikan fleksibilitas kehadiran terdakwa dalam acara pemeriksaan cepat.

Jika ketentuan-ketentuan tersebut dibaca secara sistematik norma-norma tersebut justru saling melengkapi: negara berkewajiban membawa perkara ke pengadilan, sementara terdakwa tetap diberikan otonomi prosedural dalam menentukan bentuk kehadirannya. Fleksibilitas ini berlaku umum dalam acara pemeriksaan cepat, tanpa pembedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Upaya Hukum dalam Acara Pemeriksaan Cepat

Konsistensi yang sama juga tampak dalam pengaturan upaya hukum. Pasal 258 ayat (5) KUHAP Baru menentukan bahwa apabila dalam acara pemeriksaan cepat dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding. Ketentuan ini berlaku dalam situasi di mana terdakwa atau wakilnya hadir di persidangan dan putusan dijatuhkan secara kontradiktoir.

Sebaliknya, Pasal 266 ayat (4) KUHAP Baru mengatur mekanisme perlawanan dalam hal putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun wakilnya. Dalam keadaan in absentia tersebut, apabila terdakwa dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan dan bermaksud menempuh upaya hukum, instrumen yang tersedia bukanlah banding melainkan perlawanan. Bahkan, apabila dalam pemeriksaan perlawanan terdakwa kembali dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan perlawanan tersebut terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, garis pembeda upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat bukanlah jenis perkara (Tipiring atau lalu lintas) seperti KUHAP Lama, melainkan keadaan kehadiran terdakwa atau wakilnya pada saat putusan dijatuhkan. Selama terdakwa atau wakilnya hadir, banding tetap terbuka. Sebaliknya, apabila putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya, maka perlawanan menjadi mekanisme koreksi yang disediakan oleh undang-undang. Konstruksi ini menunjukkan konsistensi internal KUHAP Baru dan menegaskan bahwa tidak terdapat tumpang tindih antara banding dan perlawanan.

Perbandingan dengan Pengaturan KUHAP Lama

Dalam KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), acara pemeriksaan cepat dibangun di atas pembedaan yang tegas antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tTpiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Pembedaan ini tidak hanya bersifat sistematika bab, tetapi sekaligus menentukan kehadiran terdakwa dan konsekuensi upaya hukum yang tersedia.

Dalam perkara pelanggaran lalu lintas melalui Pasal 213, KUHAP Lama secara eksplisit membuka kemungkinan bahwa terdakwa tidak hadir sendiri di persidangan. Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya, dan pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Konstruksi ini selaras dengan karakter perkara lalu lintas yang bersifat massal dan administratif. Konsekuensinya, apabila dalam perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang disediakan bukanlah banding, melainkan perlawanan.

Baca Juga  KESHALEHAN DIRI PRIBADI DAN KEADILAN SOSIAL

Sebaliknya, dalam perkara tindak pidana ringan, KUHAP Lama tidak mengatur secara tegas kemungkinan terdakwa untuk diwakili atau diperiksa tanpa kehadirannya. Ketentuan mengenai perwakilan terdakwa secara eksplisit tidak ditemukan dalam bagian Tipiring. Kondisi ini menempatkan kehadiran terdakwa dalam perkara tipiring pada posisi yang secara implisit dianggap penting, meskipun tidak dirumuskan secara normatif sebagai kewajiban mutlak. Sejalan dengan konstruksi tersebut, apabila dalam perkara Tipiring dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang tersedia adalah banding.

Dengan demikian, dalam KUHAP Lama, perbedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas berfungsi sebagai dasar pembeda sekaligus penentu: perkara lalu lintas mengenal fleksibilitas kehadiran terdakwa dan mekanisme upaya hukum atas perampasan kemerdekaan ialah perlawanan, sedangkan perkara Tipiring cenderung menempatkan kehadiran terdakwa sebagai asumsi prosedural dengan konsekuensi upaya hukum berupa banding.

KUHAP Baru meninggalkan pola pembedaan berbasis jenis perkara tersebut. Penyatuan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas ke dalam satu rezim acara pemeriksaan cepat diikuti dengan penegasan norma mengenai kehadiran terdakwa dan wakilnya, serta penataan ulang mekanisme upaya hukum berdasarkan keadaan kehadiran tersebut. Dengan cara ini, KUHAP Baru tidak lagi menggantungkan perbedaan hak dan konsekuensi prosedural pada klasifikasi perkara, melainkan pada pilihan kehadiran terdakwa dalam proses persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, perubahan pendekatan dalam KUHAP Baru dengan menyatukan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas dalam satu kerangka acara pemeriksaan cepat lebih tepat dipahami sebagai upaya penyederhanaan hukum acara pidana. Pengaturan mengenai kehadiran terdakwa dan upaya hukum menunjukkan konsistensi normatif yang memadai. Tantangan ke depan bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan tersebut secara seragam dan berimbang, agar tujuan utama pembaruan KUHAP benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana.

Herjuna Praba Wiesesa
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Don't Miss

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

By Muhamad Zaky Albana14 January 2026 • 20:29 WIB

Bayangkan sebuah masa ketika hukum bukanlah sesuatu yang tertulis rapi di buku tebal, melainkan terserak…

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.