Penyatuan Hukum Acara Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas
Bergantinya tahun menandai lahirnya era baru dalam hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat. Dalam konteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP Lama pada bab acara pemeriksaan cepat.
Tulisan ini berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai satu rezim prosedural yang utuh. Dengan pendekatan tersebut, akan ditunjukkan bahwa pengaturan mengenai kehadiran terdakwa maupun upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat pada dasarnya bersifat konsisten, baik untuk perkara Tipiring maupun pelanggaran lalu lintas.
Kehadiran Terdakwa dalam Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 258 ayat (3) KUHAP Baru menyatakan bahwa penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa ke persidangan dalam waktu paling lama tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai. Rumusan ini sering dibaca sebagai kewajiban mutlak untuk menghadirkan terdakwa secara fisik di persidangan. Namun, jika dicermati, norma tersebut tidak menggunakan frasa yang bersifat memaksa terhadap terdakwa, melainkan mengatur kewajiban prosedural aparat penegak hukum untuk membawa perkara ke pengadilan secara cepat.
Pada saat yang sama, Pasal 265 KUHAP Baru dengan tegas memberikan hak kepada terdakwa untuk menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Lebih jauh, Pasal 266 ayat (1) KUHAP Baru bahkan membuka kemungkinan bahwa terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, dan dalam keadaan demikian pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan putusan dijatuhkan secara in absentia. Dengan konstruksi ini, jelas bahwa KUHAP Baru secara tegas memberikan fleksibilitas kehadiran terdakwa dalam acara pemeriksaan cepat.
Jika ketentuan-ketentuan tersebut dibaca secara sistematik norma-norma tersebut justru saling melengkapi: negara berkewajiban membawa perkara ke pengadilan, sementara terdakwa tetap diberikan otonomi prosedural dalam menentukan bentuk kehadirannya. Fleksibilitas ini berlaku umum dalam acara pemeriksaan cepat, tanpa pembedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas.
Upaya Hukum dalam Acara Pemeriksaan Cepat
Konsistensi yang sama juga tampak dalam pengaturan upaya hukum. Pasal 258 ayat (5) KUHAP Baru menentukan bahwa apabila dalam acara pemeriksaan cepat dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding. Ketentuan ini berlaku dalam situasi di mana terdakwa atau wakilnya hadir di persidangan dan putusan dijatuhkan secara kontradiktoir.
Sebaliknya, Pasal 266 ayat (4) KUHAP Baru mengatur mekanisme perlawanan dalam hal putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun wakilnya. Dalam keadaan in absentia tersebut, apabila terdakwa dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan dan bermaksud menempuh upaya hukum, instrumen yang tersedia bukanlah banding melainkan perlawanan. Bahkan, apabila dalam pemeriksaan perlawanan terdakwa kembali dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan perlawanan tersebut terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, garis pembeda upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat bukanlah jenis perkara (Tipiring atau lalu lintas) seperti KUHAP Lama, melainkan keadaan kehadiran terdakwa atau wakilnya pada saat putusan dijatuhkan. Selama terdakwa atau wakilnya hadir, banding tetap terbuka. Sebaliknya, apabila putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya, maka perlawanan menjadi mekanisme koreksi yang disediakan oleh undang-undang. Konstruksi ini menunjukkan konsistensi internal KUHAP Baru dan menegaskan bahwa tidak terdapat tumpang tindih antara banding dan perlawanan.
Perbandingan dengan Pengaturan KUHAP Lama
Dalam KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), acara pemeriksaan cepat dibangun di atas pembedaan yang tegas antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tTpiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Pembedaan ini tidak hanya bersifat sistematika bab, tetapi sekaligus menentukan kehadiran terdakwa dan konsekuensi upaya hukum yang tersedia.
Dalam perkara pelanggaran lalu lintas melalui Pasal 213, KUHAP Lama secara eksplisit membuka kemungkinan bahwa terdakwa tidak hadir sendiri di persidangan. Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya, dan pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Konstruksi ini selaras dengan karakter perkara lalu lintas yang bersifat massal dan administratif. Konsekuensinya, apabila dalam perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang disediakan bukanlah banding, melainkan perlawanan.
Sebaliknya, dalam perkara tindak pidana ringan, KUHAP Lama tidak mengatur secara tegas kemungkinan terdakwa untuk diwakili atau diperiksa tanpa kehadirannya. Ketentuan mengenai perwakilan terdakwa secara eksplisit tidak ditemukan dalam bagian Tipiring. Kondisi ini menempatkan kehadiran terdakwa dalam perkara tipiring pada posisi yang secara implisit dianggap penting, meskipun tidak dirumuskan secara normatif sebagai kewajiban mutlak. Sejalan dengan konstruksi tersebut, apabila dalam perkara Tipiring dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang tersedia adalah banding.
Dengan demikian, dalam KUHAP Lama, perbedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas berfungsi sebagai dasar pembeda sekaligus penentu: perkara lalu lintas mengenal fleksibilitas kehadiran terdakwa dan mekanisme upaya hukum atas perampasan kemerdekaan ialah perlawanan, sedangkan perkara Tipiring cenderung menempatkan kehadiran terdakwa sebagai asumsi prosedural dengan konsekuensi upaya hukum berupa banding.
KUHAP Baru meninggalkan pola pembedaan berbasis jenis perkara tersebut. Penyatuan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas ke dalam satu rezim acara pemeriksaan cepat diikuti dengan penegasan norma mengenai kehadiran terdakwa dan wakilnya, serta penataan ulang mekanisme upaya hukum berdasarkan keadaan kehadiran tersebut. Dengan cara ini, KUHAP Baru tidak lagi menggantungkan perbedaan hak dan konsekuensi prosedural pada klasifikasi perkara, melainkan pada pilihan kehadiran terdakwa dalam proses persidangan.
Penutup
Pada akhirnya, perubahan pendekatan dalam KUHAP Baru dengan menyatukan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas dalam satu kerangka acara pemeriksaan cepat lebih tepat dipahami sebagai upaya penyederhanaan hukum acara pidana. Pengaturan mengenai kehadiran terdakwa dan upaya hukum menunjukkan konsistensi normatif yang memadai. Tantangan ke depan bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan tersebut secara seragam dan berimbang, agar tujuan utama pembaruan KUHAP benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


