Jakarta, 22 Desember 2025 — Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) hadir dan berpartisipasi aktif dalam Musyawarah Ibu Bangsa 2025 yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat bersama Kementerian PPPA dan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Musyawarah ini mengusung tema “Pulang ke Semangat 1928, Suara Perempuan untuk Indonesia Emas yang Berkeadilan 2045”.
Ketua BPHPI Dr. Nani Indarwati menyampaikan pandangan bertajuk “Dari Nilai Keibuan Menuju Keadilan Substantif” sebagai kontribusi pemikiran bagi penguatan sistem hukum dan peradilan nasional.
Sistem hukum dan sistem peradilan pada hakikatnya lahir dari kebutuhan untuk melindungi pihak yang lebih rendah, lebih lemah, dan lebih rentan dari kekuasaan yang lebih besar dan dominan. Oleh karena itu, hukum tidak diciptakan untuk melayani kekuasaan, melainkan untuk membatasi, mengoreksi, dan menjinakkannya demi terwujudnya keadilan bagi seluruh warga negara.
Dalam pandangan BPHPI, prinsip perlindungan tersebut memiliki kesamaan mendasar dengan nilai keibuan, yakni naluri alamiah untuk melindungi mereka yang belum memiliki daya tawar dan belum mampu membela dirinya sendiri. Nilai ini melahirkan empati, kehati-hatian, serta rasa tanggung jawab yang menjadi fondasi etik penting dalam mewujudkan keadilan substantif.
BPHPI juga menyampaikan bahwa kehadiran perempuan dalam posisi kepemimpinan di sistem hukum dan sistem peradilan bukanlah agenda simbolik, melainkan kebutuhan sistemik. Tanpa kehadiran perempuan di ruang-ruang pengambilan keputusan, nilai perlindungan berisiko terus berada di pinggiran dan tidak menjadi penentu arah kebijakan.
Selain itu, Dr. Sudharmawatiningsih, Bagian Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang juga mewakili Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI telah memiliki berbagai regulasi yang sensitif gender antara lain PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menegaskan asas non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan perlindungan hak perempuan. Selain itu, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana, termasuk perempuan dan anak. Menurut Dr. Sudharmawatiningsih, aturan tersebut menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam membangun peradilan yang adil dan manusiawi.
Ketua Umum BPHPI juga menegaskan bahwa kehadiran perempuan di ruang tersebut bukan semata untuk memenuhi keterwakilan gender, melainkan sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan, keutuhan bangsa, serta keberlanjutan masa depan Indonesia.
Peringatan Hari Ibu tahun ini pun dimaknai BPHPI sebagai momentum refleksi nasional bahwa,
Nilai-nilai keibuan—perlindungan, empati, kehati-hatian, dan tanggung jawab—merupakan elemen penting dalam membangun sistem hukum dan peradilan yang adil, manusiawi, dan beradab.
Selamat Hari Ibu Bagi Seluruh Perempuan Peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

