Perubahan iklim global telah memacu peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi. Salah satu teknologi yang dinilai mampu berkontribusi dalam penurunan emisi adalah baterai yang membutuhkan komponen strategis yaitu nikel. Hal tersebut dikarenakan nikel dibutuhkan dalam pembuatan baterai pada kendaraan listrik, penggerak turbin angin, dan green energy technology lainnya yang ramah lingkungan. Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dengan cadangan sekitar 21 juta ton atau setara 22% cadangan nikel global dan menempatkan Indonesia di peringkat teratas produsen nikel dunia (Kementerian ESDM, 2022). Survey geologi menunjukkan adanya cadangan bijih nikel laterit berkadar tinggi di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Saputra et al., 2021). Hal tersebutlah yang membuat pemerintah Indonesia memberikan izin usaha pertambangan untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berupa nikel itu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun menimbulkan pro dan kontra dalam perkembangannya. Pemerintah menganggap cadangan ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjadi langkah strategis dalam hilirisasi mineral yang mendorong penghasilan negara.
A. Dilema Pertumbuhan Ekonomi Dan Kelestarian Lingkungan Hidup
Data yang dirilis oleh Kementerian ESDM (2022) menunjukkan produksi nikel telah memberikan keuntungan lebih dari 70 triliun rupiah untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peningkatan PNBP diproyeksi terus bertambah dari sektor ini seiring beroperasinya pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Lebih lanjut lagi, pemerintah menargetkan ekspor produk hilir nikel, termasuk baterai kendaraan listrik dapat menghasilkan penerimaan negara hingga USD 35 miliar per tahun pada 2030 (BKPM, 2022). Namun eksploitasi tersebut sangatlah berisiko, karena Raja Ampat dikenal sebagai segitiga karang dunia (coral triangle) yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi (KKPRajaampat, 2013) serta mengancam kearifan lokal masyarakat adat yang telah menjaga keseimbangan ekosistem selama berabad-abad. Konflik keadaan ini juga terjadi pada tataran norma (conflict of norms) yakni antara UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). UU Minerba membuka ruang luas bagi kegiatan penambangan, termasuk di wilayah daratan dan pesisir, dengan semangat hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekonomi, Sementara UU PWP3K secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km² dan wilayah pesisir tertentu, jika kegiatan itu mengganggu ekosistem, daya dukung, dan kelangsungan hidup masyarakat setempat. Sehingga dilema yang terjadi yakni negara harus menanggung tantangan keseimbangan kepentingan ekonomi makro dan tanggung jawab atas penjagaan lingkungan hidup yang di amanatkan oleh konstitusi.
B. Keadilan Iklim dan Generasi Masa Depan
Konflik antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan ekosistem, bukan hanya sekedar permasalahan ekonomi dan lingkungan, namun lebih dari itu yakni masalah keadilan antar generasi. World Commission on Environment and Development, 1987 menyebutkan bahwa negara harus mempersiapkan struktur pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam pemenuhan kebutuhan mereka atau disebut Asas keadilan antar-generasi (intergenerational equity). Asas tersebut seharusnya menjadi panduan awal negara hadir menjawab permasalahan keadilan lingkungan. Dalam pandangan Weiss. E.B (1996) keadilan inter generasi melahirkan kewajiban lingkungan terhadap Bumi (planetary obligations) dengan memastikan tiga hal yakni, yaitu: 1) Perlindungan atas opsi (conservation of options) yakni menginginkan agar keberagaman pilihan atas sumber daya alam yang dimiliki oleh generasi yang akan datang, setidaknya, tidak lebih buruk dari keberagaman pilihan yang dimiliki oleh generasi sekarang; 2) Perlindungan atas kualitas (conservation of quality) yakni generasi sekarang memikul beban untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki oleh generasi yang akan datang tidak akan lebih buruk dari kualitas yang dimiliki oleh generasi sekarang, dan 3) perlindungan atas akses (conservation of access) yakni mencerminkan adanya alokasi hak dan akses terhadap sumber daya alam yang seimbang antar generasi yang berbeda dan antar sesama anggota dari generasi sekarang. Dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan prinsip ini, misalnya dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Kehutanan, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara (MK RI, 2013).
Lebih lanjut, penerapan keadilan lingkungan bisa ditegakkan melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). 1) Free bermakna Persetujuan yang harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan; 2) Prior bermakna Persetujuan yang harus diminta sebelum aktivitas dimulai; 3) Informed bermakna Pihak yang dimintai persetujuan harus mendapat informasi lengkap, jelas, mudah dipahami, termasuk risiko dan dampak; 4) Consent bermakna harus ada persetujuan yang sah dari masyarakat terkait. Mereka berhak menerima atau menolak. Hal ini sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak- Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 dan ILO Convention No. 169 on Indigenous and Tribal Peoples (1989)
Penegakan kedua asas tersebut, menjadikan negara memiliki cara untuk tetap meningkatkan pendapatannya, serta lingkungan maupun masyarakat adat tidak dirugikan. Hal itu dapat terwujud apabila keseimbangan dalam pelaksanaan eksploitasi sumber daya alam terjadi, tidak terkecuali dengan keadaan saat ini di Raja Ampat. Lebih lanjut lagi, prinsip tersebut ditegakkan bersama dengan pengimplementasian prinsip kehati-hatian lingkungan (Precautionary Principle), dengan memperhatikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
C. Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan keadilan Iklim
Hakim muda memiliki banyak tantangan dalam penanganan perkara lingkungan yang sangatlah krusial, karena konflik lingkungan cenderung banyak terjadi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Hakim muda memiliki tanggung jawab besar untuk mengurai permasalahan itu melalui pendekatan hukum yang progresif. Dengan tujuan utamanya yakni memberikan keadilan lingkungan berbasiskan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya penulis sebagai Hakim Muda merekomendasikan kepada pemerintah khususnya Mahkamah Agung, untuk memberikan pedoman penanganan perkara lingkungan (seperti: Surat Edaran Mahkamah Agung) yang bukan sekedar melihat dari segi administratif, perdata atau pidana, namun juga bisa menjabarkan penanganan perkara lingkungan berbasiskan asas intergenerational equity dan FPIC, atau setidak-tidaknya memasukkan cara penanganan perkara lingkungan secara umum yang berlandaskan asas tersebut di kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu (PPCH). Hal ini akan sangat berguna dalam penugasan pertama Hakim di daerah, yang notabene banyak bersentuhan permasalahan lingkungan dan alam. Karena hukum harus memihak pada lingkungan (Ecocentric approach) dan Hakim juga harus memberikan keadilan terbaik bukan hanya untuk negara, namun juga masyarakat adat dan kaum rentan.
Referensi
- US Geological Survey. (2023). Mineral Commodity Summaries: Nickel.
https://pubs.usgs.gov/periodicals/mcs2023/mcs2023-nickel.pdf - Kementerian ESDM RI. (2022). Statistik Mineral dan Batubara 2022. Jakarta:
Direktorat Jenderal Minerba. - BKPM. (2022). Laporan Hilirisasi Minerba untuk Peningkatan Ekonomi Nasional.
Jakarta: BKPM. - Saputra, R., et al. (2021). “Potensi dan Tantangan Eksploitasi Nikel di Papua Barat.”
Jurnal Geologi dan Pertambangan, 31(2), 145-158. - Conservation International Indonesia. (2013). Raja Ampat: The Global Center of
Marine Biodiversity. - World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future
(Brundtland Report). - Weiss, E. B. (1996). Intergenerational Equity and Rights of Future Generation. In A. A. C. Trindade (Ed.), The Modern World of Human Rights: Essays in Honour of Thomas Buergenthal (pp. 608609). San José, Costa Rica: Inter-American Institute of Human Rights. World Commission on Environment and Development. Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future (1987). Retrieved from http://www.un-documents.net/wcedocf.html
- UN General Assembly Resolution 61/295 (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 H dan Pasal 33.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


