Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Dilema Neptunus: Benarkah Tuan Rumah Tak Boleh Berunding dengan Pencemar?”
Artikel

“Dilema Neptunus: Benarkah Tuan Rumah Tak Boleh Berunding dengan Pencemar?”

Nugraha Wisnu WijayaNugraha Wisnu Wijaya19 November 2025 • 15:29 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sebagai aparatur sipil negara yang pernah ditempatkan di daerah kepulauan, sudah barang tentu penulis berpergian dengan moda transportasi laut, entah untuk pulang kampung atau perjalanan dinas. Dan kebetulan saat itu, setidak-tidaknya hingga tahun 2024, belum berdiri bandara disana.

Tidak banyak kegiatan yang dapat dilakukan ketika berlayar selama kurang lebih 8 jam di tengah laut, paling-paling hanya tidur atau melamun. Tetapi, kadang kala lamunan itu mendorong timbulnya pertanyaan seperti, “Apakah kehidupan dunia laut sama seperti halnya kehidupan dunia darat?”, atau “Apa kegelisahan yang masyarakat dunia laut hadapi saat ini?”.

Fakta yang tidak terelakkan bahwa luas daratan tidak sampai setengahnya luas lautan! Perbandingannya 70% banding 30%. Yakin bahwa kehidupan dunia laut mirip-mirip dengan dunia darat.

Bayangkan, di bawah laut sana terdapat Negara Republik Samudra yang dikepalai oleh Presiden Neptunus. Ia telah berkuasa selama berabad-abad dan rakyatnya hidup damai sejahtera. Kebijakan-kebijakannya yang progresif, inklusif, dan transparan membuat dirinya dicintai oleh segala kalangan, dari mamalia laut hingga kalangan moluska.

Kedamaian dan kesejahteraan itu mulai terusik ketika Menteri Koordinator Bidang Kontinental dan Investasi (Menko Konves), Bapak (Purn.) Hiu Martil, menyampaikan laporan saat rapat kabinet di istana negara, bahwa telah terjadi keracunan massal diberbagai Sekolah Menengah Khusus Penyu terkait dengan program Makan Ubur-Ubur Gratis (MUG), yang tujuannya utamanya adalah menekan angka stunting bagi anak-anak penyu dan menghidupkan ekonomi lokal.

“Pak Pres, kendala kita yang dihadapi adalah bahan pokok yang ternyata tercampur dengan plastik-plastik dari daratan.”, begitu laporan dari Menko Konves.

Presiden Neptunus sejenak terdiam lalu menanggapi, “Seberapa parah kontaminasi plastik dari kontinental?”

“Parah, sangat parah.”, jawab Menko Konves.

Baca Juga  Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu

“9-14 juta metrik ton per tahun, Presiden. Makin-makin parah karna ibukota Negara Republik Samudra tercemar limbah industri disana-sini.” imbuh Menteri Lingkungan dan Kesehatan Terumbu Karang, Bapak Ir. Giru, mantan aktor pada film animasi Finding Nemo.

Tidak disangka oleh Presiden Neptunus kalau ternyata permasalahan MUG bisa merembet kemana-mana. Padahal menurutnya, warga kontinental telah banyak mengambil kebaikan-kebaikan dari lautan, dari hajat pangan hingga hiburan.

“Tidakkah mereka bersyukur atas apa-apa yang telah lautan berikan bagi kontinental?”

“Jalan diplomasi?” sahut seorang menteri.

“Apakah kurang Ibu Penyu Hijau melakukan kunjungan ke kontinental dari bulan Mei hingga September?”, sahut menteri yang lain.

“Berunding dengan kepala negara di kontinental?”, imbuh menteri yang lainnya lagi.

“Presiden, tuan rumah tidak pernah berunding dengan pencemar!”, sela Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Mahluk Laut.

Presiden Neptunus kembali terdiam. Namun tidak lama keheningan itu dipecahkan oleh Panglima Tentara Nasional Samudra, Laksamana Davy Jones. Ia berkata, “Bilamana perlu lawan!”

Sambil mengetuk-ngetuk meja dan menggoyangkan kakinya, Presiden Neptunus gelisah memikirkan MUG, belum lagi terbayang sudah untuk memindahkan ibukota Negara Republik Samudra ke daerah potensial dekat Selat Dampier yang dikenal sebagai jantung keanekaragaman hayati oleh warga kontinental.

“Kita tetap harus tenang dan rukun, okey?”, ucap Presiden Neptunus dengan tenang, atau minimal mencoba tenang. Ia menambahkan, “Tegak lurus pada konstitusi adalah jalan seorang patriot. Seorang yang memiliki kecintaan dan kesetiaan tinggi.”

“Tidak bisa menuntup mata terhadap ulah warga kontinental, tapi tidak dapat dilupakan bagaimana mereka membantu lahirnya bayi-bayi penyu, restorasi terumbu karang, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan lain-lain.”

“Tapi mereka bangun beach club, Presiden!”, sahut salah seorang menteri yang duduknya paling ujung, yang hampir-hampir tidak terlihat.

Baca Juga  Mahkamah Agung Tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026, Apa Tugas dan Wewenangnya?

“Ya ya ya, rapat kita skors sebentar ya.” tutup Presiden Neptunus.

Sepertinya warga kontinental perlu berterima kasih atas jasa-jasa lautan, disamping itu apakah kita siap jika suatu saat nanti rakyat lautan membalas perbuatan warga kontinental? Ataukah kita sebagai warga kontinental mampu menahan malu karna ternyata kondisi kontinental sudah sedemikian parahnya? 

Nugraha Wisnu Wijaya
Nugraha Wisnu Wijaya
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.