Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transisi ini membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, terutama terhadap perkara-perkara tunggakan yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tetapi belum diputus hingga akhir tahun 2025.
Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi filosofis dan teoretis, yakni hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam praktik, perubahan norma pidana materiil dan formil secara simultan berpotensi menimbulkan konflik penerapan hukum, khususnya ketika ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses peradilan telah berjalan berdasarkan dakwaan dan hukum lama.
Dinamika Perubahan Hukum dan Transisi
Pasal 361 huruf c KUHAP yang baru menegaskan bahwa perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), kecuali pada tahap peninjauan kembali. Norma ini mencerminkan asas kepastian hukum prosedural dan mencegah kekacauan dalam proses peradilan.
Dari sisi hukum pidana materiil, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan. Ketentuan ini ditegaskan ulang dalam Pasal 618 KUHP Baru yang mengatur bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan harus menggunakan ketentuan KUHP Baru, kecuali undang-undang lama lebih menguntungkan.
Terjadi irisan tajam antara hukum acara dan hukum materiil. KUHAP mengikat hakim pada kerangka dakwaan, sementara KUHP Baru mengarahkan hakim pada substansi keadilan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Hakim, Dakwaan, dan Batas Kewenangan
Pasal 182 ayat (4) KUHAP lama menegaskan bahwa musyawarah hakim harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan. Asas ini menempatkan dakwaan sebagai “batas yuridis” bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Secara doktrinal, jaksa penuntut umum sebagai dominus litis memegang kendali penuh atas perumusan dan perubahan dakwaan. Dengan demikian, perubahan dakwaan akibat berlakunya KUHP Baru secara normatif tetap berada dalam kewenangan jaksa dengan pembatasan bersifat ketat dan temporal. Menurut Pasal 144 KUHAP Lama, perubahan dakwaan hanya dapat dilakukan sebelum sidang dimulai dan maksimal satu kali. Jika persidangan telah berjalan, ruang perubahan dakwaan praktis tertutup.
Menilik kebijakan Mahkamah Agung melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada prinsipnya tetap menegaskan keterikatan hakim pada dakwaan. Ruang diskresi hakim lebih banyak diberikan pada aspek penilaian fakta dan pemidanaan. Sebagai contoh SEMA Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas mensyaratkan bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan surat dakwaan. Bahkan dalam perkembangannya berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, ruang penyimpangan hakim dibatasi hanya pada aspek pemidanaan, khususnya penyimpangan dari ancaman pidana minimum khusus, bukan pada perubahan kualifikasi tindak pidana di luar dakwaan.
Dengan demikian, dalam konteks transisi KUHP Baru, hakim tidak dapat serta-merta “mengganti” pasal dakwaan meskipun ketentuan baru dinilai lebih relevan atau lebih adil.
Dilema Praktis dan Jalan Tengah
Terhadap ketentuan pidana yang pasal-pasalnya telah direformulasi, bahkan tidak lagi berlaku dalam rezim hukum yang baru, hakim berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, hakim terikat pada surat dakwaan yang disusun berdasarkan ketentuan lama dan menjadi batas yuridis pemeriksaan perkara. Di sisi lain, hakim dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerapkan hukum yang berlaku pada saat putusan dijatuhkan, terlebih apabila ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dilema ini semakin kompleks ketika norma lama yang menjadi dasar dakwaan secara normatif telah dicabut atau mengalami perubahan substansial.
Solusi yang paling konstitusional dan proporsional dalam situasi tersebut adalah Hakim tetap harus memutus perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan, guna menjaga asas legalitas formil, asas due process of law, serta kepastian hukum dalam hukum acara pidana. Namun demikian, keterikatan hakim pada dakwaan tidak boleh dimaknai secara sempit dan formalistis. Dalam kerangka rechtsvinding, hakim tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penggalian, penilaian, dan penalaran hukum secara mendalam terhadap norma yang berlaku, perkembangan hukum, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penggalian hukum tersebut setidaknya harus dilakukan melalui beberapa tahapan argumentatif.
Pertama, hakim wajib menilai secara cermat apakah perbuatan yang didakwakan masih dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Baru. Apabila ternyata perbuatan tersebut tidak lagi diatur atau telah dihapuskan dari sistem pemidanaan, maka berlaku prinsip dekriminalisasi. Dalam kondisi demikian, terdakwa demi hukum harus dibebaskan, karena tidak ada lagi dasar pemidanaan yang sah.
Kedua, apabila perbuatan yang didakwakan masih merupakan tindak pidana, hakim wajib melakukan perbandingan normatif antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Perbandingan tersebut meliputi unsur delik, ancaman pidana, jenis pidana, serta konsekuensi hukum lainnya. Dari hasil perbandingan itu, hakim harus menentukan ketentuan mana yang paling menguntungkan terdakwa, sebagaimana digariskan oleh asas lex favor reo dan ditegaskan secara eksplisit dalam KUHP Baru. Penerapan asas ini merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana modern.
Ketiga, dalam hal hakim menyimpulkan bahwa ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, hakim tetap mencantumkan pasal lama dalam amar putusan sesuai dengan surat dakwaan, guna menjaga konsistensi dengan hukum acara pidana. Akan tetapi, dalam bagian pertimbangan hukum, hakim harus menjelaskan secara argumentatif dan jelas mengenai pasal dalam KUHP Baru yang mensubstitusi atau mereformulasi ketentuan lama tersebut, serta menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan jenis dan berat pidana yang dijatuhkan. Dengan cara ini, putusan tetap sah secara formil, sekaligus adil secara materiil.
Penutup
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menimbulkan tantangan serius dalam penyelesaian perkara yang belum diputus pada akhir 2025. Ketegangan antara keterikatan hakim pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan terdakwa merupakan persoalan mendasar yang bersifat lintas jenis tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dituntut berperan sebagai penemu hukum dengan tetap menjaga keabsahan formil putusan melalui keterikatan pada dakwaan, sekaligus mewujudkan keadilan materiil melalui penerapan asas dekriminalisasi dan lex favor reo.
Diperlukan peningkatan kesiapan dan sensitivitas aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum, dalam menyesuaikan penuntutan sejak tahap awal agar selaras dengan perubahan hukum pidana nasional. Selain itu, Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi hakim dalam menangani perkara tunggakan pada masa transisi, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan tertib, konsisten, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


