Selasa Siang (30/12) Dengan telah dilantiknya Struktur Susunan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Masa Bakti 2025 – 2028 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor: 013/SK/PP.IKAHI/XII/2025 Tentang Susunan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Masa Bakti 2025 – 2028 bertanggal 24 Desember 2025. Susunan yang terdiri atas Ketua Pengurus Pusat, Sekretaris, dan Bendahara serta 6 Komisi yang meliputi Komisi I Bidang Organisasi, Komisi II Bidang Publikasi dan Kajian Ilmiah, Komisi III Bidang Hubungan Luar Negeri Dan Antar Lembaga, Komisi IV Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat, Komisi V Bidang Advokasi, dan Komisi VI Penghubung Antar Lingkungan Peradilan. Jabatan Ketua Umum dijabat oleh YM. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Ketua I YM Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, Ketua II Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Ketua III Brigjen TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. Ketua IV Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Terdapat hal yang istimewa dari susunan Pengurus IKAHI masa Bakti 2025-2026 yakni banyaknya hakim muda yang masuk sebagai pengurus. seperti Rangga Lukita Desnata, dari Pengadilan Negeri Muara Enim dan Fauzan Arrasyid, dari Pengadilan Agama Sei Rampah, Bagus Sudjatmiko dan Adji Prakoso serta beberapa hakim muda lainnya dari angkatan VIII.
Struktur kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia periode 2025–2028 ini cukup representatif dan mencerminkan keberagaman wajah hakim Indonesia.
Komposisinya melibatkan hakim dari berbagai generasi dan latar belakang pengalaman, mulai dari hakim senior dengan jam terbang panjang hingga hakim-hakim muda dari generasi 80-an dan 90-an yang membawa perspektif serta energi baru.
Perpaduan ini penting agar IKAHI mampu menyerap dan menjembatani aspirasi hakim di daerah secara lebih luas, masif, dan efektif. Masuknya sejumlah hakim muda ke dalam struktur organisasi dapat dimaknai sebagai proses pendewasaan aspirasi.
Menurut Fauzan nilai-nilai yang dahulu disuarakan di ruang publikboleh hakim muda ini terutama terkait perbaikan kesejahteraan, penguatan pengawasan, dan pemeliharaan integritas, kini memiliki ruang formal untuk diperjuangkan secara institusional dan berkelanjutan.
“Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada komposisi struktur, tetapi pada bagaimana struktur ini bekerja secara kolektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Harapannya, IKAHI benar-benar menjadi rumah bersama bagi seluruh hakim Indonesia, yang tidak hanya menjaga martabat profesi dan soliditas internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ucap Fauzan Arrasyid yang bersama teman-teman muda lainnya bergabung dalam Forum Diskusi Hakim Muda yang mereka namai Solidaritas Hakim Imdonesia (SHI) dimasa tuntutan perjuangan Kesejahteraan Hakim tahun lalu.
Adapun Rangga Lukita Desnata, salah satu hakim muda yang pernah bersama teman-temannya beraudiensi di Komisi III DPR RI tahun lalu mengatakan bahwa dalam kepengurusan IKAHI baru ini berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kawan-kawan Hakim seluruh Indonesia, dan ikut menyukseskan program-program yang dicanangkan Ketua Umum.
“Semoga keberadaan Saya di di Pengurus IKAHI baru dapat menjadi saluran aspirasi dari kawan-kawan Hakim muda yamg tersebar di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga marwah profesi Hakim.” Ucap Rangga mantan aktivis HMI semasa kuliah yang gemar berfilsafat itu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


