Pada sesi siang hari ini, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. mengajak para peserta Pelatihan Filsafat dan Hukum Hakim Yang Hikam, merenungkan hal yang sering terlupakan dalam rutinitas peradilan: mengapa pengadilan yang prosedurnya yang sudah tertata masih sering gagal menghadirkan keadilan substantif?
Beliau memulai dengan membawa peserta pada pandangan besar abad modern. Pertama, Filsuf Jean Baudrillard, yang menyebut dunia kita sebagai dunia hiperrealitas, dunia penuh simbol dan tampilan yang tampak nyata, padahal hanya tiruan. Dalam konteks peradilan, hiperrealitas muncul ketika dokumen perkara dianggap sebagai keseluruhan realitas, padahal ia hanya serpihan kecil dari kisah manusia yang lebih luas dan dinamis.
Putusan yang tampak ‘benar’ secara formal bisa jadi hanya ‘simulacra’, bayangan keadilan, bukan keadilan itu sendiri. Kedua, Filsuf Jurgen Habermas, mengingatkan pentingnya ruang diskursif, ruang dialog egaliter di mana klaim kebenaran diuji oleh rasio komunikatif. Dalam ideal Habermas, peradilan seharusnya menjadi ruang di mana semua suara, mulai dari korban, terdakwa, saksi, dan ahli, berkumpul dalam dialektika yang jujur. Namun, dalam praktik, relasi kuasa, budaya birokratis, dan desakan efisiensi sering mereduksi ruang dialog menjadi formalitas.
Dari pertemuan 2 (dua) pemikiran itu, Dr. Syamsul Arief menawarkan jalan keluar: “Hukum Hakim yang Hikam.”
Menurut beliau, Hakim harus memiliki kemampuan untuk melihat melampaui teks. membaca yang tak tertulis, mendengar yang tak terucap. Hikam memungkinkan hakim menembus kabut hiperrealitas, melepaskan diri dari jebakan simbol-simbol hukum, dan kembali menyentuh realitas manusia yang sesungguhnya.
Hakim, harus berani memadukan hukum, nurani, dan kebijaksanaan, karena keadilan substantif tidak lahir dari pasal semata, tetapi dari keberanian memahami manusia apa adanya. Jadi, Hukum Hakim yang Hikam bukan sekedar wacana mistik. Ia adalah kerangka etis dan intelektual yang menuntun hakim untuk memulihkan ruang dialog yang sehat, menguji setiap klaim dengan ketulusan rasional, menolak legalisme kaku yang mengurangi realitas, juga untuk menghidupkan kembali fungsi peradilan sebagai penjaga keadilan yang nyata, bukan lagi keadilan simulatif.
Di tengah dinamika sistem peradilan modern yang sering bergerak cepat, refleksi singkat di siang hari ini kembali mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar produk mekanis sistem hukum. Keadilan substantif adalah seni, kebijaksanaan, dan keberanian moral. Dan di titik itulah, Hukum Hakim yang Hikam menemukan relevansinya.
Refleksi di siang hingga sore hari ini, di tengah antusiame peserta, berkembang tanya jawab yang sarat insight dan refleksi mendalam. Santai tapi bermakna, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H., menjawab setiap pertanyaan dengan uraian yang lugas dan mencerahkan, sekaligus menegaskan pesan utama bahwa keadilan tidak pernah lahir dari prosedur semata. Ketika hukum terjebak dalam hiperrealitas dan ruang dialog kehilangan kejernihannya, hakim membutuhkan sesuatu yang melampaui aturan tertulis, yaitu hikmah. Hukum Hakim yang Hikam menjadi jembatan dari simbol menuju substansi, dari formalitas menuju kemanusiaan. Dengan hikmah, hakim dapat menembus kabut simulacra, memulihkan ruang diskursif, dan memastikan bahwa putusan tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil bagi manusia.
Pada akhirnya, keadilan substantif bukan sekadar cita-cita, melainkan karya bersama.
Keberanian intelektual, kemerdekaan moral, dan kebijaksanaan yang hidup dalam diri setiap hakim. Kewajiban Hakim bukan hanya memahami keadilan, tetapi memastikan keadilan itu hadir & bekerja.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


