Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Hakim yang Hikam: Menembus Hiperrealitas, Meraih Keadilan Substantif
Berita

Hukum Hakim yang Hikam: Menembus Hiperrealitas, Meraih Keadilan Substantif

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti5 December 2025 • 18:14 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada sesi siang hari ini, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. mengajak para peserta Pelatihan Filsafat dan Hukum Hakim Yang Hikam, merenungkan hal yang sering terlupakan dalam rutinitas peradilan: mengapa pengadilan yang prosedurnya yang sudah tertata masih sering gagal menghadirkan keadilan substantif?

Beliau memulai dengan membawa peserta pada pandangan besar abad modern. Pertama, Filsuf Jean Baudrillard, yang menyebut dunia kita sebagai dunia hiperrealitas, dunia penuh simbol dan tampilan yang tampak nyata, padahal hanya tiruan. Dalam konteks peradilan, hiperrealitas muncul ketika dokumen perkara dianggap sebagai keseluruhan realitas, padahal ia hanya serpihan kecil dari kisah manusia yang lebih luas dan dinamis.

Putusan yang tampak ‘benar’ secara formal bisa jadi hanya ‘simulacra’,  bayangan keadilan, bukan keadilan itu sendiri. Kedua, Filsuf Jurgen Habermas, mengingatkan pentingnya ruang diskursif, ruang dialog egaliter di mana klaim kebenaran diuji oleh rasio komunikatif. Dalam ideal Habermas, peradilan seharusnya menjadi ruang di mana semua suara, mulai dari korban, terdakwa, saksi, dan ahli, berkumpul dalam dialektika yang jujur. Namun, dalam praktik, relasi kuasa, budaya birokratis, dan desakan efisiensi sering mereduksi ruang dialog menjadi formalitas.

Dari pertemuan 2 (dua) pemikiran itu, Dr. Syamsul Arief menawarkan jalan keluar: “Hukum Hakim yang Hikam.”

Menurut beliau, Hakim harus memiliki kemampuan untuk melihat melampaui teks. membaca yang tak tertulis, mendengar yang tak terucap. Hikam memungkinkan hakim menembus kabut hiperrealitas, melepaskan diri dari jebakan simbol-simbol hukum, dan kembali menyentuh realitas manusia yang sesungguhnya.

Hakim, harus berani memadukan hukum, nurani, dan kebijaksanaan, karena keadilan substantif tidak lahir dari pasal semata, tetapi dari keberanian memahami manusia apa adanya. Jadi, Hukum Hakim yang Hikam bukan sekedar wacana mistik. Ia adalah kerangka etis dan intelektual yang menuntun hakim untuk memulihkan ruang dialog yang sehat, menguji setiap klaim dengan ketulusan rasional, menolak legalisme kaku yang mengurangi realitas,  juga untuk menghidupkan kembali fungsi peradilan sebagai penjaga keadilan yang nyata, bukan lagi keadilan simulatif.

Baca Juga  Hubungan Komplementer antara Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatika Hukum

Di tengah dinamika sistem peradilan modern yang sering bergerak cepat, refleksi singkat di siang hari ini kembali mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar produk mekanis sistem hukum. Keadilan substantif adalah seni, kebijaksanaan, dan keberanian moral. Dan di titik itulah, Hukum Hakim yang Hikam menemukan relevansinya.

Refleksi di siang hingga sore hari ini,  di tengah antusiame peserta, berkembang tanya jawab yang sarat insight dan refleksi mendalam. Santai tapi bermakna, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H., menjawab setiap pertanyaan dengan uraian yang lugas dan mencerahkan, sekaligus menegaskan pesan utama bahwa keadilan tidak pernah lahir dari prosedur semata. Ketika hukum terjebak dalam hiperrealitas dan ruang dialog kehilangan kejernihannya, hakim membutuhkan sesuatu yang melampaui aturan tertulis, yaitu hikmah. Hukum Hakim yang Hikam menjadi jembatan dari simbol menuju substansi, dari formalitas menuju kemanusiaan. Dengan hikmah, hakim dapat menembus kabut simulacra, memulihkan ruang diskursif, dan memastikan bahwa putusan tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil bagi manusia.

Pada akhirnya, keadilan substantif bukan sekadar cita-cita, melainkan karya bersama.

Keberanian intelektual, kemerdekaan moral, dan kebijaksanaan yang hidup dalam diri setiap hakim. Kewajiban Hakim bukan hanya memahami keadilan,  tetapi memastikan keadilan itu hadir & bekerja.

Sriti Hesti Astiti
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.