Pulang Pisau, 26 Februari 2026, Perjalanan dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau ke Desa Parahangan, Kecamatan Banamatingang, kurang lebih memakan waktu tiga jam. Tiga jam yang tidak sederhana karena untuk mencapai desa di ujung Kabupaten Pulang Pisau itu, tim pengadilan harus lebih dulu melewati Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi simpul jalan memutar sebelum akhirnya memasuki wilayah banamatingang yang sunyi. Tiga jam melewati jalan yang kadang lebih mirip sungai kering, melewati sawah yang menguning, melewati orang-orang yang mungkin tak pernah melihat gedung pengadilan seumur hidup mereka. Tiga jam yang ditempuh tim pengadilan pada Kamis pagi itu, membawa satu map berwarna hijau berisi berkas perkara Nomor 2/Pdt.P/2026/PN Pps tentang “permohonan perubahan nama” dalam program sidang keliling.
Sesampainya di Kantor Desa Parahangan, pukul 10.00 WIB, dua orang warga desa telah duduk menunggu. Mereka tidak mengenakan jas atau dasi, hanya kemeja biasa yang disetrika hati-hati. Mereka tidak didampingi pengacara, karena pengacara mungkin tidak tinggal di desa sejauh ini. Mereka hanya datang dengan harapan bahwa nama anak mereka yang masih berusia delapan tahun, yang selama ini melekat, hari itu bisa diubah melalui jalur resmi negara yang bernama “pengadilan”. Di balik permohonan itu, tersimpan filosofi yang tidak mereka ucapkan di persidangan, tapi hidup dalam keyakinan “nama adalah doa”. Setiap nama mengandung harapan, cita-cita, dan doa baik agar anak tumbuh sesuai maknanya. Mereka percaya nama memengaruhi karakter, kepribadian, dan masa depan seseorang. Maka ketika nama yang diberikan terasa kurang tepat dengan berbagai alasan, mereka memohon kepada negara agar diizinkan menggantinya dengan yang lebih berkat.
Hakim Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., duduk di kursi sederhana yang dipinjam dari ruang kantor desa. Sementara itu di sampingnya, Panitera Noripansyah, S.H., menyiapkan berkas perkara dan bersiap mencatat setiap kata yang lahir di siang bolong itu. Tidak ada peralatan persidangan yang lengkap. Tidak ada ruang ber-AC, para nyamuk justru menari-nari di ruangan pada siang hari (terkesan aneh bukan). Ruangan itu hanya berisi meja, beberapa kursi plastik, dan sebuah kipas angin yang berputar lambat melawan terik matahari yang menyengat hingga ke dalam gedung kecil itu. Tapi di mata para pemohon, ruangan itu adalah istana keadilan.

Sidang berjalan seperti air mengalir. Bukti-bukti surat diajukan. Dua orang saksi diperiksa. Pertanyaan-pertanyaan dilontarkan, jawaban diberikan dengan gugup tapi jujur. Hakim mendengar, panitera mencatat, lalu semua itu dituangkan dalam beberapa lembar kertas yang berjudul “Penetapan”, dengan balutan filosofi mendalam yang tercetak di kepala putusan: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejarah seorang anak diubah di atas meja sederhana itu, bukan dengan tinta emas, tapi dengan tanda tangan dan paraf yang sama sahnya seperti di Gedung Pengadilan megah mana pun.
Usai sidang, tidak ada selebrasi. Para pemohon hanya tersenyum kecil, mungkin belum sepenuhnya percaya bahwa masalahnya selesai. Tapi di dada mereka, ada kelegaan yang dalam: nama anak mereka kini resmi berubah, tidak hanya secara adat tapi juga diakui negara. Tim pengadilan belum beranjak. Mereka justru mengumpulkan warga yang kebetulan lewat, yang duduk di teras rumah, serta aparat desa setempat. Di halaman desa itu, mereka berbicara tentang e-court, meski di desa ini sinyal internet kadang seperti mimpi di siang bolong. Mereka berbicara tentang perkara prodeo, bahwa masyarakat tidak mampu boleh berperkara tanpa biaya, karena ketidakmampuan ekonomi tidak boleh menghalangi siapa pun mendapat akses keadilan. Mereka diberi penjelasan tentang jenis permohonan yang bisa diajukan: pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, pengangkatan anak, perwalian, perubahan nama, perbaikan tempat dan tanggal lahir dalam akta kelahiran dan hal-hal lain yang selama ini dianggap rumit oleh warga. Para Warga dan perangkat desa mendengarkan dengan mata berbinar. Perlahan, mereka paham bahwa hukum bukan monster yang harus ditakuti, tapi alat yang bisa digenggam. Hukum tidak lagi asing, karena hari itu ia hadir di tengah-tengah mereka sebagai solusi.
Inilah esensi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan yang lahir dari kesadaran bahwa sebagian rakyat negeri ini terhalang jarak, biaya, dan waktu untuk sekadar mencatatkan peristiwa penting. Bahwa kelompok kecil kerap tinggal di tempat-tempat yang dilupakan peta pembangunan, termasuk peta pelayanan hukum. Maka sidang keliling ini adalah jemput bola, Dimana pengadilan yang datang, bukan masyarakat yang datang. Dalam PERMA ini semakin tegas, bahwa biaya operasional ditanggung negara (APBN), Biaya perkara ditanggung oleh pemohon sendiri, tapi jika tidak mampu, Surat Keterangan Tidak Mampu bisa membebaskannya dari beban finansial. Semua demi satu tujuan: peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Di Desa Parahangan, tim pengadilan tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau serta pemerintah desa setempat yang meminjamkan ruangan. Ini adalah sebuah wujud orkestra kecil, setiap instansi memainkan alat musiknya, dan yang keluar adalah simfoni pelayanan publik. Perbedaannya, pemerintah memberikan layanan administratif, sementara kami memberikan layanan keadilan. Hari itu, para pemohon perubahan nama pulang dengan membawa secarik harapan. Beberapa hari ke depan, salinan penetapan akan mereka terima melalui gawai yang digenggam dengan aplikasi ecourt nya, lalu dicetak dan diteruskan ke Disdukcapil, dan nama baru dari anak itu akan tercatat resmi dalam dokumen-dokumen kependudukan. Sederhana, tapi tanpa sidang keliling, mereka mungkin akan menunda bertahun-tahun. Atau bahkan tidak pernah datang sama sekali.
Ketika tim pengadilan bersiap kembali pulang, mereka melewati jalan yang sama, sawah yang sama, orang-orang yang mungkin kini sedikit lebih paham tentang hukum. Di dalam mobil, mungkin tim pengadilan berpikir tentang makna keadilan yang hari itu ia tebar di tanah yang berjarak tiga jam (plus satu kota) dari gedungnya. Di kejauhan, seekor burung enggang terbang rendah di atas sawah. Tidak seperti camar Melbourne yang sombong di atas Yarra, enggang ini sederhana saja, seperti hukum yang seharusnya: hadir tanpa perlu dipuja, berguna tanpa perlu dipahami rumit-rumit. Di Desa Parahangan, yang pagi tadi mungkin lupa bahwa hukum ada, kini punya cerita: bahwa pada Kamis, 26 Februari 2026, pengadilan datang menjemput dan hadir di tengah-tengah mereka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


