Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Pengadilan Negeri Pulang Pisau Datang: Permohonan Warga yang Dijemput di Desa Parahangan
Berita

Ketika Pengadilan Negeri Pulang Pisau Datang: Permohonan Warga yang Dijemput di Desa Parahangan

Cok Istri Bhagawanthi PemayunCok Istri Bhagawanthi Pemayun27 February 2026 • 13:54 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pulang Pisau, 26 Februari 2026, Perjalanan dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau ke Desa Parahangan, Kecamatan Banamatingang, kurang lebih memakan waktu tiga jam. Tiga jam yang tidak sederhana karena untuk mencapai desa di ujung Kabupaten Pulang Pisau itu, tim pengadilan harus lebih dulu melewati Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi simpul jalan memutar sebelum akhirnya memasuki wilayah banamatingang yang sunyi. Tiga jam melewati jalan yang kadang lebih mirip sungai kering, melewati sawah yang menguning, melewati orang-orang yang mungkin tak pernah melihat gedung pengadilan seumur hidup mereka. Tiga jam yang ditempuh tim pengadilan pada Kamis pagi itu, membawa satu map berwarna hijau berisi berkas perkara Nomor 2/Pdt.P/2026/PN Pps tentang “permohonan perubahan nama” dalam program sidang keliling.

Sesampainya di Kantor Desa Parahangan, pukul 10.00 WIB, dua orang warga desa telah duduk menunggu. Mereka tidak mengenakan jas atau dasi, hanya kemeja biasa yang disetrika hati-hati. Mereka tidak didampingi pengacara, karena pengacara mungkin tidak tinggal di desa sejauh ini. Mereka hanya datang dengan harapan bahwa nama anak mereka yang masih berusia delapan tahun, yang selama ini melekat, hari itu bisa diubah melalui jalur resmi negara yang bernama “pengadilan”. Di balik permohonan itu, tersimpan filosofi yang tidak mereka ucapkan di persidangan, tapi hidup dalam keyakinan “nama adalah doa”. Setiap nama mengandung harapan, cita-cita, dan doa baik agar anak tumbuh sesuai maknanya. Mereka percaya nama memengaruhi karakter, kepribadian, dan masa depan seseorang. Maka ketika nama yang diberikan terasa kurang tepat dengan berbagai alasan, mereka memohon kepada negara agar diizinkan menggantinya dengan yang lebih berkat.

Hakim Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., duduk di kursi sederhana yang dipinjam dari ruang kantor desa. Sementara itu di sampingnya, Panitera Noripansyah, S.H., menyiapkan berkas perkara dan bersiap mencatat setiap kata yang lahir di siang bolong itu. Tidak ada peralatan persidangan yang lengkap. Tidak ada ruang ber-AC, para nyamuk justru menari-nari di ruangan pada siang hari (terkesan aneh bukan). Ruangan itu hanya berisi meja, beberapa kursi plastik, dan sebuah kipas angin yang berputar lambat melawan terik matahari yang menyengat hingga ke dalam gedung kecil itu. Tapi di mata para pemohon, ruangan itu adalah istana keadilan.

Baca Juga  Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Sidang berjalan seperti air mengalir. Bukti-bukti surat diajukan. Dua orang saksi diperiksa. Pertanyaan-pertanyaan dilontarkan, jawaban diberikan dengan gugup tapi jujur. Hakim mendengar, panitera mencatat, lalu semua itu dituangkan dalam beberapa lembar kertas yang berjudul “Penetapan”, dengan balutan filosofi mendalam yang tercetak di kepala putusan: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejarah seorang anak diubah di atas meja sederhana itu, bukan dengan tinta emas, tapi dengan tanda tangan dan paraf yang sama sahnya seperti di Gedung Pengadilan megah mana pun.

Usai sidang, tidak ada selebrasi. Para pemohon hanya tersenyum kecil, mungkin belum sepenuhnya percaya bahwa masalahnya selesai. Tapi di dada mereka, ada kelegaan yang dalam: nama anak mereka kini resmi berubah, tidak hanya secara adat tapi juga diakui negara. Tim pengadilan belum beranjak. Mereka justru mengumpulkan warga yang kebetulan lewat, yang duduk di teras rumah, serta aparat desa setempat. Di halaman desa itu, mereka berbicara tentang e-court, meski di desa ini sinyal internet kadang seperti mimpi di siang bolong. Mereka berbicara tentang perkara prodeo, bahwa masyarakat tidak mampu boleh berperkara tanpa biaya, karena ketidakmampuan ekonomi tidak boleh menghalangi siapa pun mendapat akses keadilan. Mereka diberi penjelasan tentang jenis permohonan yang bisa diajukan: pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, pengangkatan anak, perwalian, perubahan nama, perbaikan tempat dan tanggal lahir dalam akta kelahiran dan hal-hal lain yang selama ini dianggap rumit oleh warga. Para Warga dan perangkat desa mendengarkan dengan mata berbinar. Perlahan, mereka paham bahwa hukum bukan monster yang harus ditakuti, tapi alat yang bisa digenggam. Hukum tidak lagi asing, karena hari itu ia hadir di tengah-tengah mereka sebagai solusi.

Inilah esensi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan yang lahir dari kesadaran bahwa sebagian rakyat negeri ini terhalang jarak, biaya, dan waktu untuk sekadar mencatatkan peristiwa penting. Bahwa kelompok kecil kerap tinggal di tempat-tempat yang dilupakan peta pembangunan, termasuk peta pelayanan hukum. Maka sidang keliling ini adalah jemput bola, Dimana pengadilan yang datang, bukan masyarakat yang datang. Dalam PERMA ini semakin tegas, bahwa biaya operasional ditanggung negara (APBN), Biaya perkara ditanggung oleh pemohon sendiri, tapi jika tidak mampu, Surat Keterangan Tidak Mampu bisa membebaskannya dari beban finansial. Semua demi satu tujuan: peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga  Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat,Mahkamah Agung Hadirkan Refleksi Akhir Tahun 2025

Di Desa Parahangan, tim pengadilan tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau serta pemerintah desa setempat yang meminjamkan ruangan. Ini adalah sebuah wujud orkestra kecil, setiap instansi memainkan alat musiknya, dan yang keluar adalah simfoni pelayanan publik. Perbedaannya, pemerintah memberikan layanan administratif, sementara kami memberikan layanan keadilan. Hari itu, para pemohon perubahan nama pulang dengan membawa secarik harapan. Beberapa hari ke depan, salinan penetapan akan mereka terima melalui gawai yang digenggam dengan aplikasi ecourt nya, lalu dicetak dan diteruskan ke Disdukcapil, dan nama baru dari anak itu akan tercatat resmi dalam dokumen-dokumen kependudukan. Sederhana, tapi tanpa sidang keliling, mereka mungkin akan menunda bertahun-tahun. Atau bahkan tidak pernah datang sama sekali.

Ketika tim pengadilan bersiap kembali pulang, mereka melewati jalan yang sama, sawah yang sama, orang-orang yang mungkin kini sedikit lebih paham tentang hukum. Di dalam mobil, mungkin tim pengadilan berpikir tentang makna keadilan yang hari itu ia tebar di tanah yang berjarak tiga jam (plus satu kota) dari gedungnya. Di kejauhan, seekor burung enggang terbang rendah di atas sawah. Tidak seperti camar Melbourne yang sombong di atas Yarra, enggang ini sederhana saja, seperti hukum yang seharusnya: hadir tanpa perlu dipuja, berguna tanpa perlu dipahami rumit-rumit. Di Desa Parahangan, yang pagi tadi mungkin lupa bahwa hukum ada, kini punya cerita: bahwa pada Kamis, 26 Februari 2026, pengadilan datang menjemput dan hadir di tengah-tengah mereka.

Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
Kontributor
Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita desa permohonan warga
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB

Kreativitas Tanpa Batas Di Balik Jeruji Untuk Negeri, Sinergi PN Dataran Hunipopu Kunjungi Galeri Karya Warga Binaan

27 February 2026 • 15:04 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Debu di Atas Map Hijau

By Ari Gunawan27 February 2026 • 18:45 WIB0

Sore itu, langit di atas Pengadilan Negeri Daya berwarna jingga pucat, seolah ikut menanggung beban…

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Debu di Atas Map Hijau
  • Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  • “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  • Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir
  • Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.