Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir
Artikel

Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir

Fariz Prasetyo AjiFariz Prasetyo Aji16 December 2025 • 11:41 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tidak ada yang lebih sepi daripada suara sungai yang naik perlahan sebelum menghantam pemukiman manusia. Setiap banjir selalu dimulai dengan bisikan curah hujan terlampau ekstrem, debit sungai meninggi, tanah yang tak lagi mampu menampung air, dan peringatan dini yang kita dengar tanpa benar-benar mendengarkan.

Beberapa minggu terakhir, banjir melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ribuan rumah hanyut, ribuan warga mengungsi, dan puluhan bahkan ratusan nyawa hilang. Bukan karena kita tidak diberi tahu. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem beberapa hari sebelumnya. Informasi sudah tersebar melalui kanal resmi, media sosial, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi seperti siklus yang terulang, informasi itu hilang di tengah kebisingan kehidupan yang terburu-buru, tenggelam oleh ketidakseriusan sistem, dan tidak menemukan jalan menuju tindakan nyata.

Pertanyaannya sederhana: mengapa peringatan tidak berubah menjadi penyelamatan?

Peran Negara

Pada tataran hukum, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi cukup kokoh. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab negara menjalankan mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, he he dan respon cepat. BNPB dan BPBD dibentuk sebagai tulang punggung eksekusi kebijakan. Secara administratif, tidak ada alasan untuk ketidaksiapan.

Namun banjir di Sumatera memperlihatkan jarak antara teks dan realitas. Peringatan BMKG tidak otomatis diikuti mekanisme evakuasi dini. Tidak ada simulasi rutin, tidak ada komunikasi publik yang efektif, tidak ada instruksi tegas yang menjembatani sains dan tindakan. Pemerintah daerah sering bergerak ketika air sudah di leher. Kita terbiasa membanggakan relawan dan mengagungkan solidaritas setelah bencana, padahal bentuk tertinggi kemanusiaan seharusnya adalah mencegah korban sejak awal.

Baca Juga  Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia

Negara tidak kekurangan regulasi. Negara kekurangan alat menegakkan regulasi.

Peran Masyarakat

Tidak adil jika seluruh beban dilimpahkan pada negara. Budaya masyarakat tentang risiko bencana masih lebih dekat pada takdir daripada sains. Informasi cuaca dianggap sekadar info, bukan instruksi hidup-mati. Ekosistem literasi risiko seakan tidak pernah tumbuh, seolah akses informasi otomatis berbanding dengan pemahaman dan tindakan. Padahal literasi risiko bukan sekedar membaca, melainkan kemampuan menafsirkan ancaman dan mengubahnya menjadi keputusan kolektif.

Indonesia, dengan 2.282 daerah rawan banjir dan 127 gunung api aktif, memerlukan budaya kesiapsiagaan yang ditanamkan dalam sekolah, komunitas, masjid, pesantren, organisasi pemuda, dan struktur kampung. Tetapi realitasnya, kita lebih mengenal prosedur wisuda daripada prosedur evakuasi, lebih sering membicarakan konser daripada jalur evakuasi, dan lebih bersemangat meributkan politik pusat daripada panggilan peringatan bencana.

Kita melupakan sungai sebagai alam. Sungai selalu mengingat jalurnya. Namun kita yang lupa.

Peran Lingkungan

Lingkungan sebenarnya bukan latar belakang pasif dalam bencana, tetapi penentu utama besarnya risiko. Hutan gundul di hulu, sedimentasi sungai yang makin tebal, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan pembangunan yang merampas bantaran sungai membuat ekosistem kehilangan kemampuan dasarnya dalam menahan air.

Negara seharusnya menjadi pelindung daya dukung lingkungan, tetapi penegakan norma sering kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Di sisi masyarakat, kearifan lokal tentang ruang air makin memudar. Nilai agama tentang amanah menjaga bumi jarang diterjemahkan ke dalam tindakan kolektif.

Kita tidak sedang berhadapan dengan “bencana alam” sepenuhnya. Kita sedang berhadapan dengan alam yang merespons kerusakan yang kita toleransi bertahun-tahun.

Peran Media

Media adalah jembatan antara sains dan masyarakat. Tetapi ekosistem pemberitaan bencana di Indonesia lebih sering hadir setelah tragedi terjadi. Kamera muncul ketika rumah hanyut, ketika warga menangis, ketika bantuan datang. Namun sebelum bencana, ruang media jarang digunakan untuk menyebarkan informasi komprehensif: penjelasan risiko, visual jalur evakuasi, langkah keselamatan, atau edukasi publik berbasis data.

Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

Padahal media memiliki mandat moral dan normatif untuk menjadikan informasi bencana sebagai pendidikan publik. Ketika media memilih sensasi ketimbang literasi, peringatan dini kehilangan kekuatannya. Ia berubah menjadi potongan teks yang lewat begitu saja di tengah banjir informasi lain yang lebih menarik klik.

Peringatan dini hanya efektif jika media ikut menjadi amplifier-nya.

Indonesia Butuh Budaya Literasi Risiko

Mitigasi bencana bukan urusan teknis, tetapi urusan kebudayaan. Butuh negara yang tegas menegakkan tata ruang, masyarakat yang dibekali pilihan nyata, lembaga agama dan pendidikan yang menanamkan etika keselamatan, serta media yang menghidupkan kejelasan informasi sebelum bencana terjadi.

Literasi risiko bukan rumus, tetapi cara hidup. Jika kompetensi ini tidak dibangun, maka peringatan dini tidak akan pernah menjadi peringatan yang diikuti tindakan.

Agar Tidak Ada Lagi yang Tertinggal

Banjir Aceh–Sumut–Sumbar harus menjadi batas kesabaran kita pada sistem yang tidak belajar. Negara perlu memastikan setiap peringatan otomatis memicu protokol evakuasi. Pemerintah daerah harus memiliki peta rawan banjir yang diperbarui dan diuji. Jalur evakuasi harus disiapkan dan dilatih. Media harus mengawali, bukan mengakhiri, siklus informasi bencana. Dan masyarakat harus diberi ruang aman untuk mengambil keputusan.

Sungai akan kembali naik, cepat atau lambat. Pertanyaannya: apakah kita masih ingin menunggu bencana mengajarkan hal yang sama untuk kesekian kali?

Fariz Prasetyo Aji
Fariz Prasetyo Aji
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel banjir bencana lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.