Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat kinerja penanganan perkara yang sangat tinggi sepanjang tahun 2025. Dari total 38.147 perkara yang menjadi beban Mahkamah Agung, sebanyak 37.865 perkara berhasil diputus, dengan rasio produktivitas mencapai 99,26 persen.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga kinerja penanganan perkara di tengah meningkatnya beban perkara secara signifikan.
“Beban perkara Mahkamah Agung tahun 2025 meningkat lebih dari 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, produktivitas memutus perkara tetap dapat dipertahankan di atas 99 persen,” ujar Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025).
Selain jumlah perkara yang diputus, Mahkamah Agung juga mencatat peningkatan kinerja minutasi perkara. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 36.561 salinan putusan telah diminutasi dan dikirimkan ke pengadilan pengaju, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 96,52 persen diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Sunarto menegaskan bahwa peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari keberhasilan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang mulai diterapkan secara penuh sejak 1 Mei 2024.
“Transformasi digital dalam penanganan kasasi dan PK telah memberikan dampak nyata. Pada tahun 2025, lebih dari 77 persen perkara telah teregistrasi secara elektronik, dan jika dikecualikan perkara tertentu, rasio elektronik mencapai 96 persen,” jelasnya.
Kebijakan digitalisasi ini juga berdampak pada penurunan biaya perkara kasasi dan PK sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025. Selain efisiensi biaya, Mahkamah Agung mencatat penghematan penggunaan kertas hingga 42 ton, yang setara dengan penyelamatan lebih dari 500 pohon.
“Digitalisasi peradilan tidak hanya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tetapi juga mendukung tata kelola peradilan yang ramah lingkungan,” kata Sunarto.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil sinergi para Hakim Agung, hakim ad hoc, kepaniteraan, kesekretariatan, serta dukungan kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan. Paparan kinerja yang lebih komprehensif akan disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Februari 2026 mendatang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


