Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kinerja Perkara Mahkamah Agung 2025 Lampaui 99 Persen, Digitalisasi Kasasi dan PK Dinilai Berhasil
Berita Features

Kinerja Perkara Mahkamah Agung 2025 Lampaui 99 Persen, Digitalisasi Kasasi dan PK Dinilai Berhasil

Riki Perdana Raya WaruwuRiki Perdana Raya Waruwu30 December 2025 • 10:48 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat kinerja penanganan perkara yang sangat tinggi sepanjang tahun 2025. Dari total 38.147 perkara yang menjadi beban Mahkamah Agung, sebanyak 37.865 perkara berhasil diputus, dengan rasio produktivitas mencapai 99,26 persen.

Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga kinerja penanganan perkara di tengah meningkatnya beban perkara secara signifikan.

“Beban perkara Mahkamah Agung tahun 2025 meningkat lebih dari 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, produktivitas memutus perkara tetap dapat dipertahankan di atas 99 persen,” ujar Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025).

Selain jumlah perkara yang diputus, Mahkamah Agung juga mencatat peningkatan kinerja minutasi perkara. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 36.561 salinan putusan telah diminutasi dan dikirimkan ke pengadilan pengaju, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 96,52 persen diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Sunarto menegaskan bahwa peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari keberhasilan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang mulai diterapkan secara penuh sejak 1 Mei 2024.

“Transformasi digital dalam penanganan kasasi dan PK telah memberikan dampak nyata. Pada tahun 2025, lebih dari 77 persen perkara telah teregistrasi secara elektronik, dan jika dikecualikan perkara tertentu, rasio elektronik mencapai 96 persen,” jelasnya.

Kebijakan digitalisasi ini juga berdampak pada penurunan biaya perkara kasasi dan PK sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025. Selain efisiensi biaya, Mahkamah Agung mencatat penghematan penggunaan kertas hingga 42 ton, yang setara dengan penyelamatan lebih dari 500 pohon.

“Digitalisasi peradilan tidak hanya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tetapi juga mendukung tata kelola peradilan yang ramah lingkungan,” kata Sunarto.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil sinergi para Hakim Agung, hakim ad hoc, kepaniteraan, kesekretariatan, serta dukungan kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan. Paparan kinerja yang lebih komprehensif akan disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Februari 2026 mendatang.

Baca Juga  "Litani Pohon Berjubah Jerami”
Riki Perdana Raya Waruwu
Riki Perdana Raya Waruwu
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anugrah MA berita digitalisasi kinerja Refleksi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.