Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konstitusionalisme Ekologis Indonesia: Sebuah Keharusan di Era Antroposen
Artikel

Konstitusionalisme Ekologis Indonesia: Sebuah Keharusan di Era Antroposen

21 November 2025 • 15:53 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Indonesia, sebuah permata ekologis dengan kekayaan hayati yang tak tertandingi, kini berdiri di persimpangan jalan. Kita menghadapi kontradiksi ekologis yang nyata, sebuah krisis mendalam yang tak terhindarkan di Era Antroposen—periode di mana jejak aktivitas manusia telah menjadi kekuatan geologis dominan yang mengubah sistem Bumi. Fondasi hukum lingkungan kita, meskipun memiliki prinsip-prinsip yang mulia, terbukti tidak memadai untuk mengatasi skala dan kecepatan krisis ini. Kita memerlukan perombakan radikal dalam filsafat hukum lingkungan untuk benar-benar mengakomodasi realitas Antroposen.

Realitas Pahit Krisis Antroposen

Krisis ini terwujud dalam berbagai bentuk, semuanya menunjuk pada satu kegagalan fundamental: kegagalan etika antisipatif. Filsuf Hans Jonas mengingatkan kita tentang Etika Tanggung Jawab, di mana kapasitas manusia untuk merusak telah melampaui batasan etika tradisional. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah contoh paling brutal. Laju deforestasi tercepat di dunia dan terbakarnya jutaan hektare gambut tahunan—dengan emisi harian yang pernah melampaui total emisi Amerika Serikat pada 2015—menunjukkan kegagalan struktural dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah imperatif konstitusional dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Ini menjadikan pencegahan Karhutla sebagai kewajiban hukum yang mendesak di era di mana ancaman ekologis bersifat eksistensial.

Kegagalan ini berakar pada antroposentrisme sempit yang masih mendominasi paradigma pembangunan kita. Alam sering kali hanya dilihat sebagai komoditas, bertentangan dengan Ekologi Mendalam (Deep Ecology) Arne Naess yang menekankan nilai intrinsik alam berdasarkan keberadaannya, bukan sekadar manfaatnya bagi manusia. Konsekuensinya adalah deforestasi masif untuk perkebunan monokultur, menghancurkan habitat satwa dilindungi dan identitas ruang hidup suku adat. Untungnya, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, adalah langkah maju yang penting untuk memulihkan martabat hutan sebagai ruang hidup, bukan objek eksploitasi. Alam bukanlah “bahan mentah” untuk manusia, sebaliknya, manusia dan alam saling membutuhkan.
Alam adalah rumah kehidupan, bukan objek untuk dieksploitasi. Ini mengarah pada cara pandang ekologis yang lebih etis dan spiritual sebagaimana prinsip Relasi Manusia–Alam yang Saling Bergantung pada Buku Bacaan Bumi – Pemikiran Ekologis untuk Indonesia.

Dampak langsung dari krisis ini dirasakan di kota-kota besar. Polusi udara Jakarta, dengan tingkat Particulate Matter (PM2.5) yang mencekik, mencerminkan kegagalan struktural dalam menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagian besar polusi ini berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang meninggalkan jejak berbahaya. Namun, di tengah keputusasaan, muncul secercah harapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2021 (Citizens Lawsuit Polusi Udara). Pengadilan memutuskan otoritas lalai, menegaskan bahwa lingkungan berhak atas pembelaan hukum. Ini adalah manifestasi langsung dari gagasan Christopher Stone tentang memberikan hak untuk menggugat kepada entitas non-manusia, sebuah upaya krusial untuk menyeimbangkan kembali kekuasaan manusia di Antroposen.

Menuju Konstitusionalisme Ekologis

Untuk menghadapi Antroposen, hukum Indonesia harus berani bertransformasi dari sekadar mencegah kehancuran menjadi menyeimbangkan kembali hubungan kita dengan bumi. Kita harus membangun fondasi Konstitusionalisme Ekologis yang kokoh, yang mengakui bahwa ancaman terhadap lingkungan adalah ancaman terhadap keberlanjutan hidup bangsa.

Fondasi ini harus mencakup empat pilar utama:

  1. Negara sebagai Penjaga Amanat Ekologis (Ecological Trustee): Negara harus mengambil tanggung jawab antisipatif Jonas untuk melindungi generasi masa depan, menjadikannya kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.
  2. Alam sebagai Entitas Bermartabat: Kita harus secara hukum menerima pandangan Naess bahwa alam memiliki nilai intrinsik, seperti yang telah dicontohkan dalam pengakuan hutan adat.
  3. Lingkungan sebagai Pemegang Kepentingan Hukum: Gagasan Stone harus diimplementasikan secara luas, di mana lingkungan memiliki hak untuk menggugat, yang diwujudkan melalui mekanisme legal standing yang kuat.
  4. Aktor Ekologis sebagai Bagian dari Politik Hukum: Mengikuti pandangan Bruno Latour, kita harus mengakui bahwa unsur-unsur alam—seperti Sungai Citarum atau udara Jakarta—adalah aktor politik yang aktif memengaruhi kebijakan dan litigasi. Ini menggeser fokus dari alam sebagai objek pasif menjadi subjek yang terlibat.

Intinya, di Era Antroposen, Konstitusionalisme Ekologis adalah kerangka kerja yang vital. Ini memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya mengatur interaksi antar manusia, tetapi juga menjamin hak dan keseimbangan sistem Bumi. Hanya dengan transformasi filosofis dan hukum ini, kita dapat berharap untuk menavigasi masa depan yang berkelanjutan dan menjamin keadilan ekologis. Kegagalan untuk bertindak sekarang berarti mengkhianati amanat konstitusi dan masa depan generasi mendatang.

Dedy Wijaya Susanto
Dedy Wijaya Susanto Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.