Indonesia, sebuah permata ekologis dengan kekayaan hayati yang tak tertandingi, kini berdiri di persimpangan jalan. Kita menghadapi kontradiksi ekologis yang nyata, sebuah krisis mendalam yang tak terhindarkan di Era Antroposen—periode di mana jejak aktivitas manusia telah menjadi kekuatan geologis dominan yang mengubah sistem Bumi. Fondasi hukum lingkungan kita, meskipun memiliki prinsip-prinsip yang mulia, terbukti tidak memadai untuk mengatasi skala dan kecepatan krisis ini. Kita memerlukan perombakan radikal dalam filsafat hukum lingkungan untuk benar-benar mengakomodasi realitas Antroposen.
Realitas Pahit Krisis Antroposen
Krisis ini terwujud dalam berbagai bentuk, semuanya menunjuk pada satu kegagalan fundamental: kegagalan etika antisipatif. Filsuf Hans Jonas mengingatkan kita tentang Etika Tanggung Jawab, di mana kapasitas manusia untuk merusak telah melampaui batasan etika tradisional. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah contoh paling brutal. Laju deforestasi tercepat di dunia dan terbakarnya jutaan hektare gambut tahunan—dengan emisi harian yang pernah melampaui total emisi Amerika Serikat pada 2015—menunjukkan kegagalan struktural dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah imperatif konstitusional dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Ini menjadikan pencegahan Karhutla sebagai kewajiban hukum yang mendesak di era di mana ancaman ekologis bersifat eksistensial.
Kegagalan ini berakar pada antroposentrisme sempit yang masih mendominasi paradigma pembangunan kita. Alam sering kali hanya dilihat sebagai komoditas, bertentangan dengan Ekologi Mendalam (Deep Ecology) Arne Naess yang menekankan nilai intrinsik alam berdasarkan keberadaannya, bukan sekadar manfaatnya bagi manusia. Konsekuensinya adalah deforestasi masif untuk perkebunan monokultur, menghancurkan habitat satwa dilindungi dan identitas ruang hidup suku adat. Untungnya, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, adalah langkah maju yang penting untuk memulihkan martabat hutan sebagai ruang hidup, bukan objek eksploitasi. Alam bukanlah “bahan mentah” untuk manusia, sebaliknya, manusia dan alam saling membutuhkan.
Alam adalah rumah kehidupan, bukan objek untuk dieksploitasi. Ini mengarah pada cara pandang ekologis yang lebih etis dan spiritual sebagaimana prinsip Relasi Manusia–Alam yang Saling Bergantung pada Buku Bacaan Bumi – Pemikiran Ekologis untuk Indonesia.
Dampak langsung dari krisis ini dirasakan di kota-kota besar. Polusi udara Jakarta, dengan tingkat Particulate Matter (PM2.5) yang mencekik, mencerminkan kegagalan struktural dalam menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagian besar polusi ini berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang meninggalkan jejak berbahaya. Namun, di tengah keputusasaan, muncul secercah harapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2021 (Citizens Lawsuit Polusi Udara). Pengadilan memutuskan otoritas lalai, menegaskan bahwa lingkungan berhak atas pembelaan hukum. Ini adalah manifestasi langsung dari gagasan Christopher Stone tentang memberikan hak untuk menggugat kepada entitas non-manusia, sebuah upaya krusial untuk menyeimbangkan kembali kekuasaan manusia di Antroposen.
Menuju Konstitusionalisme Ekologis
Untuk menghadapi Antroposen, hukum Indonesia harus berani bertransformasi dari sekadar mencegah kehancuran menjadi menyeimbangkan kembali hubungan kita dengan bumi. Kita harus membangun fondasi Konstitusionalisme Ekologis yang kokoh, yang mengakui bahwa ancaman terhadap lingkungan adalah ancaman terhadap keberlanjutan hidup bangsa.
Fondasi ini harus mencakup empat pilar utama:
- Negara sebagai Penjaga Amanat Ekologis (Ecological Trustee): Negara harus mengambil tanggung jawab antisipatif Jonas untuk melindungi generasi masa depan, menjadikannya kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.
- Alam sebagai Entitas Bermartabat: Kita harus secara hukum menerima pandangan Naess bahwa alam memiliki nilai intrinsik, seperti yang telah dicontohkan dalam pengakuan hutan adat.
- Lingkungan sebagai Pemegang Kepentingan Hukum: Gagasan Stone harus diimplementasikan secara luas, di mana lingkungan memiliki hak untuk menggugat, yang diwujudkan melalui mekanisme legal standing yang kuat.
- Aktor Ekologis sebagai Bagian dari Politik Hukum: Mengikuti pandangan Bruno Latour, kita harus mengakui bahwa unsur-unsur alam—seperti Sungai Citarum atau udara Jakarta—adalah aktor politik yang aktif memengaruhi kebijakan dan litigasi. Ini menggeser fokus dari alam sebagai objek pasif menjadi subjek yang terlibat.
Intinya, di Era Antroposen, Konstitusionalisme Ekologis adalah kerangka kerja yang vital. Ini memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya mengatur interaksi antar manusia, tetapi juga menjamin hak dan keseimbangan sistem Bumi. Hanya dengan transformasi filosofis dan hukum ini, kita dapat berharap untuk menavigasi masa depan yang berkelanjutan dan menjamin keadilan ekologis. Kegagalan untuk bertindak sekarang berarti mengkhianati amanat konstitusi dan masa depan generasi mendatang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


