Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dalam tulisan ini selanjutnya disebut dengan KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, masih menyisakan beberapa tanda tanya, baik bagi para penegak hukum pada khususnya, maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional termuat dalam Pasal 51, yakni:
- mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
- memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
- menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Tujuan-tujuan ini diformulasikan sedemikian, agar dapat disesuaikan dengan Pancasila dan hak asasi manusia, dimana pelaku kejahatan juga harus dipandang sebagai insan yang perlu disadarkan dan dibina agar kembali menjadi manusia yang taat hukum.
Namun demikian, sebagian kalangan masyarakat menganggap bahwa pemberlakuan KUHP Nasional yang baru berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Salah satu faktor utama yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik adalah kompleksitas aturan baru dalam KUHP Nasional yang dirasakan sulit dipahami, sehingga menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum. Kondisi ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap keadilan yang diberikan oleh lembaga peradilan.
Selain itu, penerapan KUHP yang lebih ketat dalam beberapa ketentuan dianggap berpeluang menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Ketidakonsistenan dalam interpretasi aturan dapat memperburuk reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas peradilan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercaayaan publik. Namun, jika penerapan KUHP Nasional tidak diimbangi dengan peningkatan transparansi proses persidangan dan penegakan hukum yang adil, maka potensi kekecewaan masyarakat akan semakin besar. Sistem peradilan yang dianggap lamban dan berbelit juga dapat diperparah dengan penerapan norma-norma baru yang mengatur proses hukum. Hal ini dapat memunculkan anggapan bahwa peradilan lebih mementingkan prosedur daripada substansi keadilan.
Di sisi lain, pelaksanaan KUHP yang masih terbatas dalam pengawasan dari lembaga independent juga membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum terkait. Hal ini bisa menjadi faktor yang semakin memperburuk citra lembaga peradilan.
Pengalaman masa lalu dengan korupsi dan diskriminasi di sektor peradilan turut mempengaruhi sikap skeptis masyarakat terhadap pembaharuan hukum yang dilakukan Pemerintah. Masyarakat cenderung memandang KUHP Nasional dengan keyakinan bahwa perubahan aturan belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan hukum yang lebih baik.
Media sosial dan teknologi informasi juga memainkan peran besar dalam membentuk opini publik terhadap peradilan. Berita negatif yang tersebar liuas melalui platform daring dapat memperkuat narasi ketidakpercayaan, jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang efektif dari lembaga peradilan.
Penting bagi pengambil kebijakan untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan evaluasi berkelanjutan atas KUHP Nasional dan pelaksanaannya. Partisipasi publik ini akan membantu menyesuaikan aturan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Edukasi hukum yang masif dan berrkelanjutan juga diperlukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi dan implikasi KUHP Nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai proses peradilan berdasarkan informasi yang transparan, akurat dan rasional.
Peran hakim dan aparat penegak hukum lainnya sangat menentukan dalam membangun kembali kepercayaan publik. Profesionalisme, integritas dan netralitas harus dijunjung tinggi, agar putusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas.
Selain itu, lembaga peradilan harus mengoptimalkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa internal guna memastikan keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Hal ini menjadi bukti komitmen peradilan untuk memperbiki diri.
Penguatan independensi lembaga peradilan juga sangat penting, bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal. Hal ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hakim berjalan sesuai dengan Nurani dan hukum yang berlaku.
Kebijakan reformasi peradilan yang berorientasi pada pelayanan publik turut menjadi solusi untuk mengatasi ketidakpercayaan publik. Modernisasi sistem administrasi dan penerapan teknologi dapat mempercepat proses dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Persoalan akses keadilan bagi masyarakat juga masih menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi kelompok rentan. KUHP Nasional harus diimbangi dengan upaya memperluas akses bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, agar keadilan benar-benar dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Komitmen Pemerintah dalam mendukung transparansi dan reformasi peradilan akan menentukan arah kepercayaan publik. Tanpa adanya dukungan nyata dari tingkat Pusat hingga Daerah, perubahan KUHP sulit membawa dampak positif yang signifikan.
Peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan hukum juga harus diperkuat. Masyarakat yang aktif mengawal proses peradilan dapat menghadirkan tekanan positif terhadap lembaga terkait untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan pendekatan terpadu. Kolaborasi antara lembaga negara, masyarakat dan media sangat penting untuk membangun kepercayaan yang kuat.
Penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa diskriminasi akan menjadi pondasi utama dalam membalikkan trend ketidakpercayaan publik. KUHP Nasional harus menjadi instrument yang memperkuat prinsip keadilan, bukan yang menumbulkan keraguan. Pada akhirnya, upaya pembaruan KUHP tidak hanya soal mengganti aturan yang selama ini diadopsi dari masa kolonial, tetapi juga membangun ekosistem hukum yang mampu memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

