Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
Artikel

Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Arraeya Arrineki AthallahArraeya Arrineki Athallah25 December 2025 • 17:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kompleksitas Perkara Perceraian

Perkara perceraian di lingkungan Pengadilan Agama selama ini kerap dipersepsikan sebagai perkara yang “sederhana”: berakhirnya ikatan perkawinan, pembacaan putusan, hingga penerbitan akta cerai. Namun di balik kesederhanaan prosedural tersebut, tersembunyi kompleksitas yang tidak kecil, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kompleksitas ini tidak semata-mata lahir dari ketiadaan norma hukum, melainkan justru dari rumitnya implementasi serta beratnya beban administrasi pembuktian yang harus dipikul oleh pihak yang berada dalam posisi paling rentan.

Dalam praktik persidangan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, nafkah anak, hingga biaya pendidikan dan kesehatan sering kali “dianggap” berhadapan dengan kendala pembuktian yang tidak sederhana. Perempuan sebagai pihak yang menuntut hak kerap dibebani kewajiban untuk membuktikan kemampuan ekonomi mantan suami, riwayat pemberian nafkah selama perkawinan, hingga kebutuhan riil anak. Proses ini menuntut waktu, energi, dan ketelitian ekstra, baik dari para pihak maupun dari hakim yang memeriksa perkara. Akibatnya, ketika hak-hak tersebut hendak diakomodir secara komprehensif, proses persidangan menjadi lebih panjang dan kompleks, berbanding terbalik dengan ekspektasi sebagian pihak akan penyelesaian perkara yang cepat dan praktis. Yang padahal mengenai “anggapan” tersebut tidak seluruhnya benar.

Dalam konteks tersebut, terdapat pula aturan dan praktik yang secara tidak langsung menyempitkan ruang pengkajian mendalam oleh hakim. Dalam menjatuhkan pembebanan nafkah, hakim kerap diposisikan untuk menggali secara ketat kemampuan ekonomi ayah. Padahal, selain peliknya administrasi pembuktian, terdapat persoalan mendasar lain: kemampuan ekonomi seseorang bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman serta beban kehidupan yang melekat padanya. Apabila hakim dan masyarakat hanya berorientasi pada kondisi ekonomi masa lalu atau saat perkara diperiksa, maka terdapat risiko bahwa hak-hak yang seharusnya dapat diakomodir di masa depan justru terabaikan.

Mengurai Kerumitan Tuntutan Nafkah Paska Perceraian

Secara sederhana, kondisi ini dapat divisualisasikan melalui perbedaan motivasi ekonomi. Seorang laki-laki usia produktif yang belum memiliki istri, anak, dan tanggungan finansial, tentu memiliki dorongan ekonomi yang berbeda dengan laki-laki yang telah memikul tanggung jawab sebagai suami dan ayah. Kewajiban yang melekat pada institusi perkawinan seharusnya menjadi faktor pendorong dalam pemenuhan nafkah. Namun dalam realitas perceraian, tidak jarang kelalaian nafkah justru dianggap sebagai hal yang lumrah. Kelalaian yang berulang, disertai dengan sikap memaafkan, perlahan membentuk “bias kebenaran”, seolah-olah perilaku yang salah menjadi sesuatu yang benar karena telah lama dimaklumi. Dalih “sudah biasa dan dimaklumi oleh istri serta keluarganya” kerap muncul di persidangan, menjadikan kelalaian sebagai kebiasaan yang dinormalisasi.

Baca Juga  Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto Tegaskan Arah Kepengurusan 2025–2028: Jaga Marwah Hakim dan Perkuat Integritas

Fakta ini bukanlah sekadar asumsi teoritis. Dalam praktik persidangan, khususnya pada triwulan IV tahun 2025, Penulis mencatat cukup banyak perkara perceraian yang diajukan bersamaan dengan permohonan hak asuh anak, namun tanpa disertai tuntutan nafkah terhadap ayah. Ketika ditanya dalam persidangan, jawaban para pihak hampir seragam: perceraian diajukan justru karena nafkah yang dilalaikan, sehingga menuntut nafkah kembali dianggap tidak berguna dan merepotkan, terlebih karena sulitnya pembuktian. Fenomena ini menunjukkan persoalan riil yang dialami banyak perempuan.

Dalam situasi demikian, tidak jarang hakim memilih untuk mengakomodir kehendak para pihak secara minimal: mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh anak, tanpa menggali lebih lanjut siapa yang seharusnya menanggung nafkah anak tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, ibu yang memperoleh hak asuh tidak memiliki pekerjaan tetap dan bergantung pada bantuan orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak. Bahkan dalam praktik sebelumnya, pertimbangan untuk tidak membebankan nafkah kerap dilandasi kekhawatiran bahwa amar putusan tersebut sulit dieksekusi dan pada akhirnya hanya menjadi goresan tinta hitam di atas kertas putih.

Namun, pemikiran semacam ini sesungguhnya mengandung kesesatan logika. Pengadilan merupakan ruang terakhir bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Bahkan secara etimologis dan filosofis, pengadilan adalah tempat di mana keadilan diharapkan hadir, –keadilan yang bermakna pemberian hak kepada pihak yang berhak. Oleh karena itu, ketika hak-hak perempuan dan anak justru tidak diperjuangkan di pengadilan, maka fungsi luhur peradilan menjadi tereduksi. Terlebih lagi, hakim sesungguhnya dibekali kewenangan ex officio, yang memungkinkan penetapan hak-hak tertentu karena jabatannya, tanpa harus dimohonkan secara eksplisit oleh pihak yang berhak. Kerap kali, luka yang dialami perempuan akibat rumah tangga yang gagal begitu dalam, sehingga perceraian dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar, sementara hak-hak konkrit bagi dirinya dan anaknya terabaikan.

Baca Juga  Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange, TPPO di Brunei Darussalam

Peran Aktif Hakim dalam Muwujudkan Keadilan

Dalam ranah yang lebih konkrit, kepelikan pembuktian nafkah bukanlah alasan untuk meniadakan keadilan. Dalam salah satu perkara yang ditangani Penulis, ketika ayah terbukti bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak tetap, penetapan nafkah dilakukan dengan mengkaji kebutuhan riil anak serta mengaitkannya dengan Upah Minimum Kabupaten. Dari dua indikator tersebut, ditetapkan nominal nafkah yang patut dan proporsional. Pendekatan ini tidak hanya menghadirkan keadilan bagi anak, tetapi juga kemanfaatan bagi ayah, karena putusan yang jelas dan terukur justru menghilangkan ruang penghindaran kewajiban serta dapat dijadikan sebagai bahan motivasi untuk pribadi.

Di atas adalah contoh konkrit pemikiran progresif yang dapat diimplementasikan dalam putusan yang memerlukan pengakomodiran kepentingan terbaik untuk anak yang dapat dirasakan manfaatnya juga oleh sang ayah.

Putusan yang serupa, walau dengan pertimbangan dan fokus yang mungkin tak sama, walau masih belum dapat dikategorikan sebagai “mayoritas”, namun hal tersebut tetap menunjukkan secercah harapan bahwa sensitifitas gender serta perlindungan terhadap kelompok rentan telah menjadi perhatian dan dalam berada dalam track yang tepat. Selain itu, putusan-putusan dengan nada serupa juga menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut haknya di persidangan tidaklah serumit yang dibayangkan. Sudah banyak sekali opsi pembuktian yang cukup sederhana, yang diterima oleh Hakim dan dijadikannya sebagai prima facie evidence dalam mengabulkan tuntutan nafkah yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Pada akhirnya, cahaya harapan itu hadir bukan dalam bentuk perubahan yang instan, melainkan melalui langkah-langkah kecil yang konsisten. Setiap pertimbangan hakim yang sensitif terhadap hak perempuan dan anak, setiap putusan yang berani menempatkan keadilan substantif di atas formalitas prosedural, adalah bagian dari upaya menyalakan cahaya tersebut. Di tengah peliknya implementasi dan sulitnya administrasi, Pengadilan Agama memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa perceraian tidak menjadi pintu masuk bagi terabaikannya hak-hak perempuan dan anak, melainkan justru menjadi ruang hadirnya keadilan yang lebih manusiawi.

Arraeya Arrineki Athallah
Kontributor
Arraeya Arrineki Athallah
Hakim Pengadilan Agama Muaradua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hak hakim perceraian perempuan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.