Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Majelis Hakim PN Muara Teweh Jatuhkan Putusan Perkara Laka Air Waldy bin Mirhan, Terdakwa Ajukan Banding
Berita

Majelis Hakim PN Muara Teweh Jatuhkan Putusan Perkara Laka Air Waldy bin Mirhan, Terdakwa Ajukan Banding

SuaraBSDKSuaraBSDK23 December 2025 • 13:51 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 122/Pid.B/2025/PN Mtw dengan terdakwa Waldy bin Mirhan (alm), yang merupakan perkara pidana umum dan menarik perhatian masyarakat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, dengan Hakim Anggota Denny Budi Kusuma dan Khoirun Naja, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Arif Rachman Hakim. Terdakwa Waldy bin Mirhan (alm) dalam perkara ini didampingi oleh Sedi Usmika, dkk., selaku Penasihat Hukum.

Proses persidangan telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 11 Desember 2025. Selama persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa saksi-saksi, ahli, alat bukti, mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, serta menyelenggarakan musyawarah untuk menjatuhkan putusan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal terhadap Terdakwa berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengandung unsur barang siapa, karena kealpaannya, dan mengakibatkan orang lain mati. Pada awal persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa identitas Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 155 KUHAP dan tidak ditemukan adanya kekeliruan identitas, sehingga Terdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah benar Waldy bin Mirhan (alm).

Majelis Hakim menilai unsur kealpaan telah terpenuhi berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Diketahui bahwa pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Kapal MG. Black Cobra yang dinakhodai oleh Terdakwa berangkat dari Dermaga UPT Muara Teweh menuju Puruk Cahu dengan membawa 34 orang penumpang, termasuk penumpang yang tidak tercantum dalam manifest, serta membawa barang-barang penumpang. Kapal tersebut hanya dilengkapi satu lifebuoy, dua life jacket, tidak memberikan imbauan keselamatan kepada penumpang sebelum berangkat dan diketahui izin trayeknya telah berakhir sejak tahun 2021.

Baca Juga  Tradisi Korps Passing In Kepala Pengadilan Militer Utama Baru

Dalam perjalanan, kapal beberapa kali mengalami mati mesin. Ketika berada di tikungan Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, kapal kembali mengalami mati mesin dan terbawa arus ke tengah sungai. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datang Kapal TB. Mirshad yang menarik Kapal Tongkang BG. Jamborata sehingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut, para penumpang berusaha menyelamatkan diri dengan melompat ke sungai. Peristiwa tabrakan tersebut mengakibatkan tiga orang penumpang meninggal dunia, yaitu Agus Jaya, Suriansyah, dan Rustam Nawawi. Berdasarkan hasil visum et repertum yang diajukan di persidangan, ketiga korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak mengantisipasi risiko keselamatan penumpang dan mengabaikan kewajibannya untuk memastikan kapal layak untuk berlayar serta menyediakan alat keselamatan yang memadai. Kelalaian tersebut dinilai sebagai penyebab utama timbulnya akibat hukum berupa meninggalnya para korban sehingga unsur mengakibatkan orang lain mati juga dinyatakan terpenuhi.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Waldy bin Mirhan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para korban dan keluarganya serta tidak adanya pemberian santunan. Adapun keadaan yang meringankan adalah adanya faktor lain yang turut menyebabkan kecelakaan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Terdakwa, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Saat ini, meskipun Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan putusan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut masih berproses pada tingkat peradilan selanjutnya.

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023
Khoerul Umam
Khoerul Umam Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Muara Teweh
SuaraBSDK
Kontributor
SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.