Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 122/Pid.B/2025/PN Mtw dengan terdakwa Waldy bin Mirhan (alm), yang merupakan perkara pidana umum dan menarik perhatian masyarakat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, dengan Hakim Anggota Denny Budi Kusuma dan Khoirun Naja, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Arif Rachman Hakim. Terdakwa Waldy bin Mirhan (alm) dalam perkara ini didampingi oleh Sedi Usmika, dkk., selaku Penasihat Hukum.
Proses persidangan telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 11 Desember 2025. Selama persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa saksi-saksi, ahli, alat bukti, mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, serta menyelenggarakan musyawarah untuk menjatuhkan putusan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal terhadap Terdakwa berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengandung unsur barang siapa, karena kealpaannya, dan mengakibatkan orang lain mati. Pada awal persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa identitas Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 155 KUHAP dan tidak ditemukan adanya kekeliruan identitas, sehingga Terdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah benar Waldy bin Mirhan (alm).
Majelis Hakim menilai unsur kealpaan telah terpenuhi berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Diketahui bahwa pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Kapal MG. Black Cobra yang dinakhodai oleh Terdakwa berangkat dari Dermaga UPT Muara Teweh menuju Puruk Cahu dengan membawa 34 orang penumpang, termasuk penumpang yang tidak tercantum dalam manifest, serta membawa barang-barang penumpang. Kapal tersebut hanya dilengkapi satu lifebuoy, dua life jacket, tidak memberikan imbauan keselamatan kepada penumpang sebelum berangkat dan diketahui izin trayeknya telah berakhir sejak tahun 2021.
Dalam perjalanan, kapal beberapa kali mengalami mati mesin. Ketika berada di tikungan Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, kapal kembali mengalami mati mesin dan terbawa arus ke tengah sungai. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datang Kapal TB. Mirshad yang menarik Kapal Tongkang BG. Jamborata sehingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut, para penumpang berusaha menyelamatkan diri dengan melompat ke sungai. Peristiwa tabrakan tersebut mengakibatkan tiga orang penumpang meninggal dunia, yaitu Agus Jaya, Suriansyah, dan Rustam Nawawi. Berdasarkan hasil visum et repertum yang diajukan di persidangan, ketiga korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak mengantisipasi risiko keselamatan penumpang dan mengabaikan kewajibannya untuk memastikan kapal layak untuk berlayar serta menyediakan alat keselamatan yang memadai. Kelalaian tersebut dinilai sebagai penyebab utama timbulnya akibat hukum berupa meninggalnya para korban sehingga unsur mengakibatkan orang lain mati juga dinyatakan terpenuhi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Waldy bin Mirhan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para korban dan keluarganya serta tidak adanya pemberian santunan. Adapun keadaan yang meringankan adalah adanya faktor lain yang turut menyebabkan kecelakaan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Terdakwa, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Saat ini, meskipun Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan putusan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut masih berproses pada tingkat peradilan selanjutnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


