Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Tarutung Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara (Kakantah Kab. Taput) Saut Halomoan Simarmata, S.SiT., M.A.P. serta perwakilan dari kedua instansi, bertempat di Kantor PA Tarutung, Jumat (21/11). Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas layanan publik di bidang hukum dan pertanahan.
MoU tersebut bertujuan untuk mempercepat proses administrasi terkait kebutuhan layanan Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan khususnya di wilayah Kab. Taput, diantaranya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), pengurusan pencatatan sita, eksekusi sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah serta layanan lainnya. Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tarutung menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah dan mempercepat akses layanan hukum dan pertanahan bagi masyarakat. “Kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi sebuah komitmen nyata untuk memberi kemudahan bagi para pencari keadilan. Dengan layanan terpadu, masyarakat tidak lagi dipersulit oleh birokrasi yang berbelit,” ujar beliau.
Sejalan dengan itu, Kakantah Kab. Taput menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, integrasi layanan antara Peradilan Agama dan Pertanahan akan memberikan manfaat besar dalam penyelesaian perkara maupun pengelolaan administrasi Pertanahan. “Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan, khususnya dalam hal penyediaan data pertanahan yang kerap dibutuhkan dalam perkara di pengadilan,” ungkap beliau.
Penandatanganan MoU antara PA Tarutung dan Kantor Pertanahan Kab. Taput merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi ini, kedua instansi optimis bahwa pelayanan di bidang hukum dan pertanahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Tim Media).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

