Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan bagian integral dari kebijakan politik hukum nasional yang bertujuan melepaskan sistem hukum pidana dari warisan kolonial dan membangunnya sesuai dengan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan konstitusional bangsa Indonesia. Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, karena untuk pertama kalinya sistem hukum pidana dirumuskan secara mandiri sebagai produk politik hukum nasional. Politik hukum pidana dalam konteks ini tidak hanya menyangkut aspek teknis perumusan norma, melainkan juga arah ideologis negara dalam menentukan kebijakan kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan dan model pemidanaan.
KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun berlaku di Indonesia secara konseptual berangkat dari paradigma hukum pidana liberal-legalistik yang berkembang di Eropa pada abad ke-19. Orientasi utama KUHP kolonial adalah penegakan ketertiban umum dan kepastian hukum formal dengan menempatkan pidana sebagai instrumen pembalasan atas perbuatan yang melanggar undang-undang. Dalam kerangka politik kolonial, hukum pidana berfungsi sebagai alat kontrol sosial terhadap penduduk jajahan, sehingga kurang memberikan ruang bagi nilai-nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar filosofis perlunya pembaruan hukum pidana nasional.
Sebaliknya, KUHP Nasional disusun dengan pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai yang secara eksplisit menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional. Politik hukum pidana yang melandasi KUHP Nasional menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kumpulan larangan dan sanksi, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang harus mampu memberikan perlindungan masyarakat sekaligus menjamin hak-hak individu.
Perbedaan mendasar antara KUHP Nasional dan KUHP kolonial dapat dilihat dari konsepsi asas legalitas. KUHP kolonial menganut asas legalitas dalam arti formal yang ketat, di mana hanya perbuatan yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang dapat dipidana. KUHP Nasional tetap mempertahankan asas legalitas sebagai prinsip fundamental negara hukum, namun memperluas maknanya dengan mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan terhadap living law ini mencerminkan politik hukum pidana yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan pluralitas hukum di Indonesia, sekaligus menandai pergeseran dari positivisme hukum yang kaku menuju pendekatan yang lebih kontekstual.
Dalam hal pengaturan tindak pidana, KUHP kolonial membedakan secara tegas antara kejahatan dan pelanggaran, suatu dikotomi yang bersifat formalistik dan sering kali tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan secara substantif. KUHP Nasional meninggalkan pembagian tersebut dan menggantinya dengan klasifikasi berdasarkan bobot delik, mulai dari delik ringan, berat, hingga sangat serius. Perubahan ini menunjukkan adanya reorientasi politik kriminal yang lebih menekankan proporsionalitas dan keadilan dalam merespons perbuatan pidana.
Aspek pertanggungjawaban pidana juga mengalami perkembangan signifikan. KUHP kolonial cenderung menempatkan asas kesalahan dalam kerangka yang terbatas, dengan ruang yang minimal bagi pemaafan dan pertimbangan individual. KUHP Nasional secara eksplisit menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai pasangan asas legalitas, namun tetap membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana yang bersifat ketat dan pertanggungjawaban pengganti secara terbatas. Meskipun demikian, keseluruhan sistem pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional tetap berorientasi pada asas culpabilitas dan keadilan substantif, bukan sekadar pemidanaan mekanis.
Perubahan paradigma tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori pemidanaan. Dalam perspektif teori pemidanaan klasik, khususnya teori pembalasan, pidana dipahami sebagai konsekuensi moral atas kesalahan pelaku. Teori ini menempatkan pidana sebagai tujuan pada dirinya sendiri, tanpa memperhitungkan dampak sosial maupun kemungkinan perbaikan pelaku. KUHP kolonial sangat dipengaruhi oleh paradigma ini, yang tercermin dalam dominasi pidana penjara dan pidana mati sebagai sanksi utama.
KUHP Nasional tidak sepenuhnya meninggalkan teori pemidanaan klasik, tetapi melakukan reinterpretasi yang lebih humanis. Pidana mati, misalnya, masih dipertahankan, namun tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat umum. Pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat eksepsional dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Pendekatan ini menunjukkan bahwa politik pemidanaan Indonesia berusaha menyeimbangkan tuntutan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kerangka teori pemidanaan kontemporer, KUHP Nasional secara tegas mengadopsi pendekatan utilitarian, rehabilitatif, dan restoratif. Tujuan pemidanaan dirumuskan dengan menitikberatkan pada dua sasaran utama, yakni perlindungan masyarakat dan pembinaan individu pelaku tindak pidana. Rumusan ini mencerminkan pergeseran politik pemidanaan dari orientasi pembalasan menuju orientasi pencegahan, perbaikan, dan pemulihan.
Ide individualisasi pidana menjadi salah satu ciri utama politik pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor subjektif dan objektif, seperti motif, sikap batin, latar belakang sosial-ekonomi pelaku, serta dampak pidana terhadap masa depan terpidana. Bahkan, KUHP Nasional membuka ruang bagi perubahan atau penyesuaian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pidana tidak lagi dipandang sebagai respons statis, melainkan sebagai proses dinamis yang dapat disesuaikan dengan perubahan individu pelaku.
Selain itu, dimasukkannya pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat mencerminkan adopsi prinsip keadilan restoratif dalam politik hukum pidana nasional. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek penting dalam sistem peradilan pidana dan berupaya memulihkan keseimbangan nilai yang terganggu dalam masyarakat. Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi berfokus semata-mata pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi korban.
Secara keseluruhan, kebijakan politik hukum pidana dalam KUHP Nasional menunjukkan upaya serius untuk membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan realitas sosial Indonesia. Perbandingan dengan KUHP warisan kolonial memperlihatkan pergeseran paradigma yang signifikan dari sistem yang represif dan legalistik menuju sistem yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan politik pemidanaan tersebut ke dalam praktik peradilan pidana yang adil, efektif, dan berkeadilan sosial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


