Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Revolusi Prosedural:  Tinjauan Das Sollen Peran Pengadilan sebagai Garda Terdepan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru
Berita Features

Revolusi Prosedural:  Tinjauan Das Sollen Peran Pengadilan sebagai Garda Terdepan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru

Ari GunawanAri Gunawan2 December 2025 • 16:17 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung kembali menggelar Program Perisai Badilum ke-12, sebuah ajang Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif yang berkesinambungan. Program ini merupakan komitmen Badilum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, dan mendorong diskusi konstruktif di kalangan aparatur peradilan.

Edisi kali ini mengangkat tema yang sangat mendesak dan relevan: “Tinjauan Pembaharuan Hukum KUHAP (Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana).” Kegiatan ini berlatar belakang momen historis: disetujuinya Rancangan Undang-Undang KUHAP baru oleh Pemerintah dan DPR. Regulasi hukum formil ini sangat krusial karena akan menjadi pijakan bagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang akan mulai berlaku Januari mendatang, menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 1 Tahun 1981).

Upaya proaktif Direktur Jenderal Badilum (Dirjen Badilum) ini patut diapresiasi karena bertujuan mempersiapkan aparatur pengadilan, yang berperan sebagai garda terakhir penegakan keadilan pidana, dalam menghadapi perubahan hukum fundamental. Acara ini menampilkan narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI) dan YM Dr. H. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MARI). Sarasehan ini diselenggarakan secara hybrid dengan kehadiran langsung di Command Center Badilum oleh YM Bapak Suradi (Hakim Agung Kamar Pidana merangkap Plt. Kabawas MARI), Dirjen Badilum beserta Jajaran, dan Hakim Yustisial, serta diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej seorang ahli yang terlibat dalam perumusan KUHP Nasional dan KUHAP baru menguraikan bahwa KUHAP yang baru mengintegrasikan filosofi dan aspek normatif baru terkait proses hukum pidana. Pengaturan ini bertujuan untuk menerapkan sistem kendali dan keseimbangan (check and balance), sehingga menghilangkan superioritas di antara aparat penegak hukum, serta memposisikan lembaga pengadilan sebagai aktor sentral dalam kerangka penegakan hukum.

Paparan beliau menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan revolusi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Rancangannya membawa semangat dan mekanisme yang benar-benar baru, yang merombak seluruh proses, mulai dari penyelidikan awal hingga tahap pemasyarakatan. Dalam skema ini, pengadilan diposisikan sebagai otoritas sentral yang menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan HAM, diperkuat melalui pengawasan yudisial yang lebih tajam. Harapan fundamentalnya adalah menjadikan pengadilan sebagai benteng tak tergoyahkan bagi perlindungan HAM, yang diwujudkan salah satunya melalui persyaratan Izin Pengadilan (Pre-Trial Review) untuk setiap tindakan upaya paksa.

Baca Juga  Mengawal Marwah Peradilan: Agenda Pengawasan 2026

Wakil Menteri Hukum dan HAM telah mengonfirmasi reformasi radikal dalam KUHAP, khususnya terkait upaya paksa. Jumlahnya kini diperluas menjadi sembilan jenis—mencakup Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Pemblokiran aset, Penyadapan, Cekal/Pencegahan, dan Penyegelan/Memasuki Tempat Tertentu. Yang paling krusial, demi menjaga keadilan dan hak asasi, enam dari sembilan tindakan ini wajib mendapatkan Izin Pengadilan; hanya Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka yang dikecualikan dari keharusan tersebut.

Salah satu terobosan paling signifikan yang tidak diatur dalam KUHAP lama adalah pengadopsian Mekanisme Restorative Justice. Konsep ini kini diintegrasikan secara utuh di seluruh tingkatan peradilan: dari Penyidikan (oleh Kepolisian), Penuntutan (oleh Kejaksaan), hingga Pengadilan dan Pelaksanaan Putusan (oleh Lembaga Pemasyarakatan). Namun, implementasinya memiliki perbedaan peran yang jelas: pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, Restorative Justice harus diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan penghentian perkara. Sebaliknya, di tingkat Pengadilan, konsep ini akan diakomodasi dalam putusan tanpa menghentikan proses perkara yang sedang berjalan.

Arah baru hukum acara pidana Indonesia semakin jelas. Dalam sesi yang dinanti-nantikan, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, memaparkan delapan pilar utama yang menjadi jantung reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Presentasi beliau bukan hanya menjelaskan perubahan, tetapi juga membedah filosofi di baliknya.

Berikut adalah rangkuman poin-poin kunci yang menunjukkan mengapa KUHAP baru ini menjanjikan sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan ada 8 hal pokok yang akan disampaikan yakni mengapa KUHAP harus diperbarui, Perbedaan mendasar KUHAP lama dan baru, Pengaturan Upaya paksa dan praperadilan yang baru, pengaturan prosedur bersalah, jenis jenis putusan, peran pengadilan falam upaya paksa, mekanisme  keadilan restorative, proses peralihan dari KUHAP Lama dan KUHAP Baru dan terakhir imunitas  penegak hukum termasuk hakim.

Dalam paparan  YM Prim Hariyadi menerangkan  pentingnya pembaharuan KUHAP baru yang mana KUHAP Baru  anatara lain mengakomodir  nilai yang hidup dimasyarakat, menciptakan supremasi hukum yang menjamin hak tersangka, terdakwa , terpidana, saksi korban serta mewujudkan system peradilan pidana terpadu dan mewujudkan keadilan , kepastian dan kemanfaatan .

Menurut Yang Mulia Prim Haryadi, pembaharuan KUHAP adalah sebuah keharusan historis yang membawa lima janji besar. KUHAP baru ini dirancang untuk: mengakomodir nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, menegakkan supremasi hukum yang menjamin hak-hak seluruh pihak (tersangka, korban, hingga terpidana), mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dan puncaknya, menghasilkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga  Mengharmonikan Langkah, Menyusun Masa Depan : Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Gelar Analisa Kebutuhan Diklat 2025 Menuju Penguatan Pelatihan 2026

KUHAP baru menyuntikkan kecepatan dan ketegasan dalam mekanisme Praperadilan. Setelah permohonan diterima, Hakim yang ditunjuk hanya memiliki 3 hari untuk menetapkan jadwal sidang. Proses pemeriksaan Praperadilan itu sendiri harus tuntas dalam 7 hari sejak permohonan dibacakan, di mana putusan harus sudah dijatuhkan. Yang penting, absennya termohon (pihak yang digugat, seperti penyidik) dalam dua kali persidangan tidak lagi menjadi penghalang; sidang tetap dilanjutkan, dan termohon dianggap melepaskan haknya. Selain itu, sebagai jaminan integritas proses, pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda selama proses Praperadilan belum selesai.”

KUHAP baru memperkenalkan kartu AS bagi terdakwa yang kooperatif: mekanisme Pengakuan Bersalah (Guilty Plea). Ini adalah jalan pintas strategis yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif—bahkan menyertakan bukti pendukung—dengan imbalan pasti berupa keringanan hukuman yang signifikan. Proses ini disidangkan secara cepat oleh Hakim Tunggal: jika pengakuan diterima, sidang langsung diteruskan dengan Acara Singkat; namun, jika ditolak, proses perkara akan kembali ke Acara Pemeriksaan Biasa .

Antusiasme audiens meledak dalam sesi tanya jawab interaktif, baik bagi peserta fisik maupun virtual, menandai betapa mendesaknya reformasi KUHAP. Beberapa pertanyaan paling tajam mencakup perdebatan teknis mengenai definisi ‘7 hari’ Praperadilan (apakah hari kerja atau hari kalender) dan bagaimana prinsip Restorative Justice di persidangan yang diterapkan pada tahap persidangan  dikaitkan  sementara   tuntutan hukuman masih  tinggi yang diajukan oleh jaksa. Serta bagaimana mekanisme Penyitaan  terhadap benda yang ada diluar wilayah Indonesia

Kegiatan ini diakhiri dengan pernyataan kunci dari YM Dr. H. Prim Haryadi. Beliau menyerukan bahwa aparat penegak hukum, terutama pengadilan, harus menunjukkan komitmen penuh dalam menyambut implementasi KUHAP dan KUHP baru. Sambil mengakui bahwa KUHAP baru bukanlah produk tanpa cela, beliau menjamin bahwa kekurangan yang ada akan segera ditutup dan disempurnakan melalui regulasi turunan seperti PP dan Perma, seperti aturan terkait  pedoman penjatuhan pidana.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.