Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung kembali menggelar Program Perisai Badilum ke-12, sebuah ajang Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif yang berkesinambungan. Program ini merupakan komitmen Badilum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, dan mendorong diskusi konstruktif di kalangan aparatur peradilan.
Edisi kali ini mengangkat tema yang sangat mendesak dan relevan: “Tinjauan Pembaharuan Hukum KUHAP (Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana).” Kegiatan ini berlatar belakang momen historis: disetujuinya Rancangan Undang-Undang KUHAP baru oleh Pemerintah dan DPR. Regulasi hukum formil ini sangat krusial karena akan menjadi pijakan bagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang akan mulai berlaku Januari mendatang, menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 1 Tahun 1981).
Upaya proaktif Direktur Jenderal Badilum (Dirjen Badilum) ini patut diapresiasi karena bertujuan mempersiapkan aparatur pengadilan, yang berperan sebagai garda terakhir penegakan keadilan pidana, dalam menghadapi perubahan hukum fundamental. Acara ini menampilkan narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI) dan YM Dr. H. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MARI). Sarasehan ini diselenggarakan secara hybrid dengan kehadiran langsung di Command Center Badilum oleh YM Bapak Suradi (Hakim Agung Kamar Pidana merangkap Plt. Kabawas MARI), Dirjen Badilum beserta Jajaran, dan Hakim Yustisial, serta diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej seorang ahli yang terlibat dalam perumusan KUHP Nasional dan KUHAP baru menguraikan bahwa KUHAP yang baru mengintegrasikan filosofi dan aspek normatif baru terkait proses hukum pidana. Pengaturan ini bertujuan untuk menerapkan sistem kendali dan keseimbangan (check and balance), sehingga menghilangkan superioritas di antara aparat penegak hukum, serta memposisikan lembaga pengadilan sebagai aktor sentral dalam kerangka penegakan hukum.

Paparan beliau menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan revolusi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Rancangannya membawa semangat dan mekanisme yang benar-benar baru, yang merombak seluruh proses, mulai dari penyelidikan awal hingga tahap pemasyarakatan. Dalam skema ini, pengadilan diposisikan sebagai otoritas sentral yang menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan HAM, diperkuat melalui pengawasan yudisial yang lebih tajam. Harapan fundamentalnya adalah menjadikan pengadilan sebagai benteng tak tergoyahkan bagi perlindungan HAM, yang diwujudkan salah satunya melalui persyaratan Izin Pengadilan (Pre-Trial Review) untuk setiap tindakan upaya paksa.
Wakil Menteri Hukum dan HAM telah mengonfirmasi reformasi radikal dalam KUHAP, khususnya terkait upaya paksa. Jumlahnya kini diperluas menjadi sembilan jenis—mencakup Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Pemblokiran aset, Penyadapan, Cekal/Pencegahan, dan Penyegelan/Memasuki Tempat Tertentu. Yang paling krusial, demi menjaga keadilan dan hak asasi, enam dari sembilan tindakan ini wajib mendapatkan Izin Pengadilan; hanya Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka yang dikecualikan dari keharusan tersebut.
Salah satu terobosan paling signifikan yang tidak diatur dalam KUHAP lama adalah pengadopsian Mekanisme Restorative Justice. Konsep ini kini diintegrasikan secara utuh di seluruh tingkatan peradilan: dari Penyidikan (oleh Kepolisian), Penuntutan (oleh Kejaksaan), hingga Pengadilan dan Pelaksanaan Putusan (oleh Lembaga Pemasyarakatan). Namun, implementasinya memiliki perbedaan peran yang jelas: pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, Restorative Justice harus diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan penghentian perkara. Sebaliknya, di tingkat Pengadilan, konsep ini akan diakomodasi dalam putusan tanpa menghentikan proses perkara yang sedang berjalan.
Arah baru hukum acara pidana Indonesia semakin jelas. Dalam sesi yang dinanti-nantikan, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, memaparkan delapan pilar utama yang menjadi jantung reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Presentasi beliau bukan hanya menjelaskan perubahan, tetapi juga membedah filosofi di baliknya.
Berikut adalah rangkuman poin-poin kunci yang menunjukkan mengapa KUHAP baru ini menjanjikan sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan ada 8 hal pokok yang akan disampaikan yakni mengapa KUHAP harus diperbarui, Perbedaan mendasar KUHAP lama dan baru, Pengaturan Upaya paksa dan praperadilan yang baru, pengaturan prosedur bersalah, jenis jenis putusan, peran pengadilan falam upaya paksa, mekanisme keadilan restorative, proses peralihan dari KUHAP Lama dan KUHAP Baru dan terakhir imunitas penegak hukum termasuk hakim.
Dalam paparan YM Prim Hariyadi menerangkan pentingnya pembaharuan KUHAP baru yang mana KUHAP Baru anatara lain mengakomodir nilai yang hidup dimasyarakat, menciptakan supremasi hukum yang menjamin hak tersangka, terdakwa , terpidana, saksi korban serta mewujudkan system peradilan pidana terpadu dan mewujudkan keadilan , kepastian dan kemanfaatan .
Menurut Yang Mulia Prim Haryadi, pembaharuan KUHAP adalah sebuah keharusan historis yang membawa lima janji besar. KUHAP baru ini dirancang untuk: mengakomodir nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, menegakkan supremasi hukum yang menjamin hak-hak seluruh pihak (tersangka, korban, hingga terpidana), mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dan puncaknya, menghasilkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
KUHAP baru menyuntikkan kecepatan dan ketegasan dalam mekanisme Praperadilan. Setelah permohonan diterima, Hakim yang ditunjuk hanya memiliki 3 hari untuk menetapkan jadwal sidang. Proses pemeriksaan Praperadilan itu sendiri harus tuntas dalam 7 hari sejak permohonan dibacakan, di mana putusan harus sudah dijatuhkan. Yang penting, absennya termohon (pihak yang digugat, seperti penyidik) dalam dua kali persidangan tidak lagi menjadi penghalang; sidang tetap dilanjutkan, dan termohon dianggap melepaskan haknya. Selain itu, sebagai jaminan integritas proses, pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda selama proses Praperadilan belum selesai.”
KUHAP baru memperkenalkan kartu AS bagi terdakwa yang kooperatif: mekanisme Pengakuan Bersalah (Guilty Plea). Ini adalah jalan pintas strategis yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif—bahkan menyertakan bukti pendukung—dengan imbalan pasti berupa keringanan hukuman yang signifikan. Proses ini disidangkan secara cepat oleh Hakim Tunggal: jika pengakuan diterima, sidang langsung diteruskan dengan Acara Singkat; namun, jika ditolak, proses perkara akan kembali ke Acara Pemeriksaan Biasa .
Antusiasme audiens meledak dalam sesi tanya jawab interaktif, baik bagi peserta fisik maupun virtual, menandai betapa mendesaknya reformasi KUHAP. Beberapa pertanyaan paling tajam mencakup perdebatan teknis mengenai definisi ‘7 hari’ Praperadilan (apakah hari kerja atau hari kalender) dan bagaimana prinsip Restorative Justice di persidangan yang diterapkan pada tahap persidangan dikaitkan sementara tuntutan hukuman masih tinggi yang diajukan oleh jaksa. Serta bagaimana mekanisme Penyitaan terhadap benda yang ada diluar wilayah Indonesia
Kegiatan ini diakhiri dengan pernyataan kunci dari YM Dr. H. Prim Haryadi. Beliau menyerukan bahwa aparat penegak hukum, terutama pengadilan, harus menunjukkan komitmen penuh dalam menyambut implementasi KUHAP dan KUHP baru. Sambil mengakui bahwa KUHAP baru bukanlah produk tanpa cela, beliau menjamin bahwa kekurangan yang ada akan segera ditutup dan disempurnakan melalui regulasi turunan seperti PP dan Perma, seperti aturan terkait pedoman penjatuhan pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


