Catatan redaksi
Di tengah hiruk pikuk Musyawarah Nasional (Munas) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), perhatian publik kerap tertuju pada panggung besar: sidang pleno, pemilihan Ketua Umum, dan dinamika elite organisasi. Namun di balik itu semua, terdapat suara lain yang tak kalah penting—suara para hakim di daerah, hakim muda, dan mereka yang sehari-hari bekerja dalam senyap menjaga martabat peradilan.
Untuk memastikan suara itu tidak tenggelam, suarabsdk menghimpun pandangan empiris para hakim dari berbagai lingkungan peradilan dan wilayah. Mereka diminta menjawab enam pertanyaan mendasar tentang tantangan IKAHI, sosok Ketua Umum yang dibutuhkan, isu kesejahteraan dan perlindungan, perlunya terobosan baru, kolektivitas lintas peradilan, serta harapan khusus dari hakim muda.
Jawaban-jawaban ini bukan dikumpulkan untuk menggiring pilihan kandidat, melainkan untuk membaca kehendak kolektif: apa yang sesungguhnya dirasakan, diharapkan, dan dituntut oleh anggota IKAHI di lapangan.
Yoshito Siburian, Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, membuka refleksi dengan menyoroti tantangan komunikasi organisasi. Menurutnya, cara komunikasi IKAHI masih perlu lebih terstruktur dan responsif. Di era teknologi informasi, kecepatan dan kejelasan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar.
Yoshito menilai program paling mendesak IKAHI adalah kesejahteraan, kinerja, dan keamanan hakim. Sosok Ketua Umum yang dibutuhkan, baginya, adalah pemimpin yang mau mendengar kritik dan bergerak cepat ketika ada situasi yang mengganggu peradilan. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan tidak cukup reaktif, tetapi harus proaktif.
Dalam isu kesejahteraan, Yoshito menawarkan gagasan konkret. Selain advokasi kebijakan formal, ia mendorong IKAHI memperjuangkan kerja sama dengan maskapai penerbangan, terutama bagi hakim yang berdomisili jauh dari tempat tugas—misalnya melalui skema subsidi tiket atau tunjangan mudik. Baginya, IKAHI harus menjadi rumah bersama tanpa ego sektoral, dan Ketua Umum harus memimpin langsung pergerakan perjuangan hakim.
Nada kritis terhadap tata kelola organisasi juga disampaikan Jusran Ipandi, Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan. Ia melihat tantangan terbesar IKAHI terletak pada kecepatan dan transparansi kegiatan. Anggota, kata Jusran, sering bertanya-tanya apa saja yang sedang dan telah dilakukan IKAHI.
Program mendesak menurut Jusran tetap berkisar pada kesejahteraan hakim, termasuk biaya mutasi yang seringkali membebani. Ia menilai isu kesejahteraan dan perlindungan sangat penting, tetapi mengingatkan bahwa sebelum melangkah ke terobosan besar, IKAHI perlu terlebih dahulu membenahi manajemen internalnya.
Dalam soal kepemimpinan, Jusran berharap pengurus IKAHI berasal dari lintas peradilan dan terbuka terhadap kritik. Sebagai hakim muda, ia menegaskan satu hal penting: IKAHI memang erat kaitannya dengan Mahkamah Agung, tetapi IKAHI bukan Mahkamah Agung. Karena itu, organisasi profesi ini harus lebih sensitif terhadap kondisi riil hakim.
Dari wilayah timur Indonesia, Ghesa, Hakim Pengadilan Negeri Namlea, mengangkat tantangan yang lebih struktural dan ideologis. Menurutnya, IKAHI menghadapi ujian berat dalam menjaga marwah dan independensi kekuasaan kehakiman di tengah tekanan politik, publik, dan media sosial yang semakin masif.
Ghesa juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan dan fasilitas antara pengadilan di pusat dan daerah terpencil. Ia memandang prioritas tiga tahun ke depan adalah advokasi revisi regulasi hak keuangan dan fasilitas hakim agar relevan dengan inflasi dan risiko kerja, serta standardisasi sistem keamanan fisik bagi hakim di wilayah rawan.
Isu perlindungan keluarga hakim juga menjadi perhatian Ghesa. Ia berharap asuransi kesehatan hakim mampu meng-cover istri dan anak. Sosok Ketua Umum yang dibutuhkan, baginya, adalah figur visioner yang berani “pasang badan”, memiliki kemampuan diplomasi politik, dan tetap egaliter—mau mendengar aspirasi hakim di pelosok.
Ghesa menegaskan bahwa kesejahteraan dan perlindungan bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar agar hakim dapat memutus perkara tanpa rasa takut atau tekanan ekonomi. Ia mendorong terobosan seperti koperasi nasional IKAHI, dana abadi bantuan darurat, hingga legal defense fund bagi hakim yang menghadapi kriminalisasi.
Pandangan normatif sekaligus sistemik disampaikan Khoiruddin Hasibuan, Hakim Pengadilan Agama Soreang. Menurutnya, tantangan terbesar IKAHI adalah memastikan kemandirian dan martabat hakim tetap terjaga di tengah tekanan politik, ekonomi, dan sosial yang kian kuat, sembari memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan secara sistemik, bukan simbolik.
Khoiruddin mendorong IKAHI memperkuat posisi advokasinya dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi organisasi: revitalisasi iuran, basis data anggota, dan sistem komunikasi internal agar IKAHI benar-benar hadir ketika anggota menghadapi masalah etik, hukum, atau keselamatan.
Bagi Khoiruddin, Ketua Umum ideal adalah sosok yang mampu berbicara keras untuk martabat hakim, tetapi juga cakap membangun dialog produktif dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, pemerintah, DPR, dan publik. Dalam konteks hakim muda, ia berharap adanya mentoring yang setara, perlindungan nyata di lapangan, serta ruang partisipasi dan inovasi.
Ang Rijal Amin, Hakim Pengadilan Agama Tual, menambahkan dimensi lain: transparansi anggaran dan kerja sama lintas kamar peradilan. Ia mengusulkan IKAHI membuat kajian lintas disiplin yang melibatkan beberapa kamar untuk menjawab persoalan hukum konkret yang dihadapi hakim di lapangan.
Dari Papua, Fery R.R., Hakim PTUN Jayapura, menekankan perlunya membumikan IKAHI ke daerah agar hakim benar-benar merasakan fungsi organisasi. Ia mendorong kebijakan rekrutmen dan pola mutasi yang rasional, humanis, dan transparan, serta penguatan koordinasi pengurus daerah dan pusat.
Sementara itu, Heri Senoaji, Hakim PTUN Bandar Lampung, menyoroti tantangan ekspektasi publik di media sosial. Ia menilai IKAHI perlu lebih aktif mengonter isu-isu keliru tentang hakim dan hadir secara komunikatif. Ketua Umum yang dibutuhkan, menurutnya, harus luwes, merakyat, tidak antikritik, dan bukan sekadar “yes man”.
Dari Bali, Almas S. Bahiya, Hakim Pengadilan Agama Karangasem, menekankan tantangan adaptasi teknologi dan pentingnya membuka saluran komunikasi yang lebih terbuka. Ia mendorong program keamanan hakim, revitalisasi asuransi dan iuran, kerja sama transportasi, serta akses literatur hukum bagi seluruh hakim.
Sementara, Buang Yusuf, Hakim Yustisial Pustrajak menekankan pentingnya kaderisasi dalam organisasi IKAHI. Buang mengharapkan kepemimpinan IKAHI ke depan lebih didomanisi wajah baru yang lebih fresh, smart dan cekatan. Regenerasi pengurus IKAHI menjadi mutlak menurutnya.
Jika ditarik benang merah, suara-suara ini menunjukkan satu pesan kuat: para hakim tidak sedang mencari pemimpin simbolik. Mereka menginginkan IKAHI yang hadir, komunikatif, melindungi, dan bekerja nyata. Isu kesejahteraan, perlindungan, kolektivitas lintas peradilan, dan keberanian berinovasi muncul berulang kali sebagai kebutuhan mendesak.
Di tengah hiruk pikuk Munas, suara hakim akar rumput ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kepemimpinan IKAHI tidak lahir dari seremoni, melainkan dari kemampuan menjawab harapan nyata anggotanya. Kepemimpinan yang terpilih kelak akan diuji bukan oleh pidato, tetapi oleh sejauh mana suara-suara ini diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil dan membumi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


