Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kian cepat dan merambah hampir semua bidang kehidupan, termasuk dunia peradilan. Di banyak negara, AI mulai digunakan untuk membantu pencarian yurisprudensi, pengelolaan perkara, hingga analisis risiko. Namun, di balik efisiensi dan kecepatan yang AI tawarkan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan teknologi ini tidak merusak nilai keadilan itu sendiri?
Untuk menjawab kegelisahan tersebut, UNESCO menyusun Guideline for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals. Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menolak teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan AI di pengadilan tetap berpijak pada hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Prinsip pertama dan paling penting dalam pedoman ini adalah Protection of Human Rights. Baik pada tahap perencanaan hingga penerapan, AI di lingkungan peradilan harus menghormati dan melindungi.
UNESCO menekankan bahwa AI berisiko tinggi apabila menyentuh hak-hak dasar manusia. Karena itu, sistem semacam ini harus dilengkapi dengan mekanisme pengamanan yang kuat, termasuk penilaian dampak dan kejelasan tanggung jawab. Perlindungan juga harus diberikan secara khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, pengungsi, migran, dan kelompok minoritas yang selama ini kerap berada pada posisi lemah di hadapan hukum.
Dalam konteks peradilan, beberapa hak menjadi sangat krusial. Pertama adalah prinsip non-diskriminasi. AI harus dirancang secara adil dan tidak boleh menghasilkan atau memperkuat bias, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, kondisi ekonomi, disabilitas, maupun latar belakang lainnya.
Masih berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah kesetaraan di hadapan pengadilan. Penggunaan AI untuk mempermudah akses keadilan tidak boleh justru menciptakan hambatan baru. Tidak semua orang memiliki perangkat digital, keterampilan teknologi, atau kemampuan ekonomi yang sama. Prinsip leave no one behind menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh meninggalkan siapa pun.
Selain itu, keadilan prosedural harus tetap dijaga. AI tidak boleh mengaburkan hak para pihak atas proses hukum yang jujur, terbuka, dan seimbang. Setiap penerapan teknologi perlu dievaluasi agar tidak menggerus prinsip peradilan yang adil.
Perlindungan privasi dan data pribadi juga mendapat perhatian serius. Pengadilan mengelola data yang sangat sensitif. AI yang digunakan harus mampu menjaga kerahasiaan tersebut dan mencegah kebocoran atau akses tidak sah. Tanpa kepercayaan terhadap keamanan data, legitimasi peradilan dapat runtuh.
Prinsip Kedua yaitu Proportionality. UNESCO menegaskan bahwa penggunaan AI harus proporsional. Artinya, teknologi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah dan sebanding dengan dampaknya. Tidak semua persoalan peradilan perlu diselesaikan dengan algoritma.
Prinsip Ketiga adalah Feasibility of Benefit. Sebelum mengadopsi AI, pengadilan juga harus memastikan adanya manfaat yang nyata dan dapat dicapai. AI seharusnya membantu kerja hakim, mempermudah pencari keadilan, dan meningkatkan layanan publik. Bukan sekadar mengikuti tren teknologi tanpa kesiapan institusi.
Prinsip Keempat adalah Safety dan Prinsip Kelima yaitu Information Security. Keamanan informasi menjadi syarat mutlak. Sistem AI harus aman, tidak menimbulkan kerugian, dan tahan terhadap ancaman siber. Yang terpenting, kendali atas data tetap berada di tangan pengadilan, bukan pihak ketiga.
Prinsip Keenam berbicara tentang Accuracy and Reliability. AI di pengadilan harus akurat dan andal, terutama dalam situasi nyata yang kompleks. Rekomendasi yang keliru dapat berdampak langsung pada hak dan kebebasan seseorang.
Oleh karena prinsip keenam berbicara tentang akurasi dan keandalan, tentu proses AI tersebut harus dapat dijelaskan. Maka dari itu Prinsip Ketujuh yang diatur adalah Explainability. Cara kerja AI harus dapat dijelaskan. Hakim dan pengguna lain perlu memahami bagaimana sistem tersebut menghasilkan suatu rekomendasi. AI tidak boleh menjadi “black box” yang hasilnya diterima begitu saja tanpa pemahaman yang memadai.
Selain dapat dijelaskan, sistem AI juga harus dapat diaudit. Pengawasan, baik teknis, administratif, maupun hokum, menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum. Hal ini menjadi Prinsip Kedepalan yang disebut dengan Auditability.
Prinsip Kesembilan adalah Transparent and Open Justice, Pedoman UNESCO menuntut transparansi. Masyarakat perlu tahu kapan dan bagaimana AI digunakan di pengadilan. Informasi mengenai tujuan, kemampuan, keterbatasan, dan potensi kesalahan AI harus disampaikan secara jelas, terutama jika keputusan tersebut berdampak pada hak seseorang.
Yang tak kalah penting, keputusan yang diambil dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab manusia. Aparat Peradilan tidak boleh berlindung di balik teknologi. AI hanyalah alat bantu, bukan pengambil keputusan. Ini alasan kenapa UNESCO menempatkan Awareness and Informed Use pada sebagai Prinsip Kesepuluh dan Responsibility sebagai Prinsip Kesebelas yang sangat penting dalam penggunaan AI.
Prinsip Keduabelas adalah Accountability and Contestability, Peradilan harus melindungi hak pihak yang dirugikan untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban. Pihak yang terdampak berhak menantang, menguji, dan mempertanyakan hasil yang dihasilkan oleh AI.
Prinsip Ketigabelas dan Keempat belas adalah Human oversight and decision-making serta Human-centric and participatory design. UNESCO menegaskan bahwa AI harus dirancang dengan pendekatan yang berpusat pada manusia. Teknologi ini hadir untuk membantu peradilan bekerja lebih baik, bukan menggantikan peran hakim atau menghilangkan sentuhan kemanusiaan dalam putusan.
Multi-stakeholder governance and collaboration menjadi Prinsip Kelimabelas dalam pedoman ini. Pengembangan dan penerapan AI di pengadilan perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok rentan. Dengan cara itulah, AI dapat menjadi alat yang memperkuat keadilan, bukan justru menjauhkannya dari nilai-nilai kemanusiaan.
Di tengah derasnya arus teknologi, pedoman UNESCO ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan sekadar soal kecepatan dan efisiensi, melainkan tentang manusia, keadilan, dan kepercayaan terhadap proses hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


