Bogor, 3 November 2025 — Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial – Suharto, secara resmi membuka kegiatan Seleksi Profile Assessment Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Mahkamah Agung RI, antara lain Kepala BSDK MA RI – Syamsul Arief, Panitera Muda Pidana MA RI – Minanoer Rachman, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum – Hasanudin, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan – DY. Witanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan – Andi Akram, Sekretaris BSDK MA RI – Ach. Jufri, serta sejumlah pejabat lainnya. Turut hadir pula, Bagaskoro Sugoto selaku pakar Psikolog, dan Team Leader/Penanggung Jawab Pelaksana dari PPSDM, yang memimpin kegiatan profile assessment.


Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian penting dari proses rekrutmen hakim ad hoc Tipikor yang menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, dan independensi. “Hakim ad hoc Tipikor memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah peradilan dan memberantas korupsi. Karena itu, seleksi ini harus menghasilkan calon-calon yang berkompeten, berkarakter kuat, dan memiliki komitmen moral terhadap keadilan,” ujar beliau.
Pada tahap ke-23 ini, seleksi telah memasuki tahap akhir, yaitu profile assessment dan wawancara, setelah sebelumnya para peserta melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis. Sebanyak 175 peserta dinyatakan lolos ke tahap ini, terdiri atas 86 peserta tingkat banding dan 89 peserta tingkat pertama.
Sebagai tindak lanjut hasil ujian tertulis, Panitia Seleksi telah melakukan penilaian rekam jejak terhadap para calon dengan melibatkan berbagai lembaga pemantau dan pengawas, baik internal, seperti Badan Pengawasan MA, maupun eksternal, antara lain Komisi Yudisial, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang objektif dan kredibel dalam menentukan kelayakan para peserta.

Kegiatan profile assessment yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan oleh Tim Assessor dari PPSDM. Para assessor memiliki kompetensi profesional dan pengalaman mendalam di bidang psikologi, guna menghasilkan psikogram komprehensif mengenai karakter dan potensi psikologis para peserta.
Setelah proses asesmen, para peserta akan menjalani tahap wawancara yang dilaksanakan secara hybrid (tatap muka dan daring) oleh Tim Pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, dan pejabat Mahkamah Agung. Hasil dari profile assessment dan wawancara nantinya akan digabungkan sebagai dasar dalam rapat penentuan kelulusan oleh Panitia Seleksi.

Melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan berintegritas ini, Mahkamah Agung berharap dapat memperoleh Hakim Ad Hoc Tipikor yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki integritas moral dan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.



