Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 2026: Tahun Penuh Harap Bagi Para Hakim dan Momentum Menulis Ulang Sejarah Kehormatan Lembaga Peradilan
Artikel Features

2026: Tahun Penuh Harap Bagi Para Hakim dan Momentum Menulis Ulang Sejarah Kehormatan Lembaga Peradilan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan31 December 2025 • 13:19 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jika semua berjalan sesuai janji, Januari 2026 atau tahun 2026 akan menjadi tahun yang berbeda bagi para hakim di Indonesia. Para Hakim di Indonesia, terus mengharapkan realisasi janji pemerintah menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen. Jika itu benar terjadi, maka momen tersebut merupakan sebuah lonjakan yang belum pernah terjadi, sejak reformasi birokrasi dimulai, hampir dua dekade lalu.

Bagi para hakim, realisasi tersebut merupakan suatu hal yang menggembirakan. Gaji dan tunjangan, yang selama ini dianggap tidak sepadan dengan beban tanggung jawab moral mereka, akhirnya akan diperbaiki. Para hakim adalah garda terakhir penegak hukum, pelindung konstitusi, dan pengawal rasa keadilan. Bukankah sudah seharusnya mereka hidup layak, tanpa harus mengandalkan “cara lain” untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi?

Namun, bagi Sebagian Masyarakat Indonesia, kenaikan tunjangan pejabat negara, betapapun rasionalnya, terasa seperti ironi yang getir. Saat Masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru saja diguncang bencana alam.

Negeri ini sepertinya sedang berjuang menegakkan kemanusiaan, di reruntuhan rumah dan jalan yang terputus. Lalu di sisi lain, negara juga berupaya menegakkan keadilan, dengan memperbaiki kesejahteraan para penjaganya. Dua hal itu tidak selalu bertentangan, tapi keduanya menuntut kepekaan moral yang sama: tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyentuh nurani manusia.

Hakim dan Rasa Keadilan

Hakim bukan sekadar profesi. Ia adalah peran moral. Dalam setiap putusan, seorang hakim sebenarnya sedang menulis bagian kecil dari sejarah bangsa. Bagian yang menentukan, apakah masyarakat masih percaya, bahwa hukum bisa berpihak pada yang lemah.

Karena itu, menaikkan tunjangan hakim tidak boleh hanya dipahami sebagai kebijakan ekonomi. Ia adalah simbol politik moral negara, dimana keadilan tidak boleh murah, dan integritas tidak boleh dijual murah.

Namun, di situlah letak paradoksnya. Kesejahteraan hakim yang meningkat, tidak otomatis membuat keadilan semakin nyata. Karena integritas bukanlah hasil dari besarnya gaji, melainkan dari kedalaman tanggung jawab. Hakim yang adil, tidak lahir dari nominal, melainkan dari kesadaran, bahwa setiap ketukan palu adalah janji.

Negara dan Cermin Etiknya

Keadilan adalah wajah dari negara. Ketika hakim-hakimnya sejahtera, tetapi masyarakatnya menderita, wajah itu menjadi retak. Itu sebabnya, kenaikan tunjangan sebesar 280 persen, seharusnya bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari pembuktian baru.

Para hakim harus membuktikan kepada rakyat, bahwa kesejahteraan itu tidak mengubah jarak antara mereka dan keadilan yang diwakilinya. Bahwa tunjangan yang naik, bukan membuat mereka semakin tinggi di menara gading, tapi justru mendekatkan langkah mereka ke tanah, ke realitas sosial yang hari ini masih penuh luka.

Di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ribuan warga kehilangan rumah. Di pengungsian, hukum terasa jauh. Masyarakat yang tinggal di pengungsian, masih berjibaku mencari air bersih, makanan, dan selimut untuk anak-anak mereka. Tapi justru di tempat seperti itulah keadilan diuji: Apakah para hakim, pemerintah dan para penegak hukum, masih mampu melihat wajah keadilan yang sederhana di balik reruntuhan? Keadilan, dalam makna terdalamnya, bukan hanya soal putusan pengadilan. Ia juga soal membuktikan keberpihakan moral kepada yang rapuh.

Baca Juga  Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

Kesejahteraan dan Martabat

Tidak bisa dipungkiri, selama bertahun-tahun, banyak hakim hidup dalam tekanan ekonomi yang tidak layak dibandingkan dengan beban tanggung jawabnya.
Tunjangan kecil, biaya hidup tinggi, sementara mereka diminta untuk hidup bersih dan tidak tergoda oleh iming-iming pihak berperkara.

Karena itu, kenaikan tunjangan adalah bentuk pemulihan martabat. Namun martabat bukan hanya soal apa yang diberikan negara kepada hakim, tetapi juga membuktikan apa yang hakim kembalikan kepada negara.

Kenaikan 280 persen itu, betapa pun besarnya, seharusnya menjadi perjanjian moral baru antara hakim dan rakyat. Rakyat membiayai kehidupan hakim agar mereka tidak goyah. Sebagai balasan, hakim harus menjamin dan membuktikan bahwa tidak ada keadilan yang bisa dibeli. Jika itu bisa dijaga, maka kebijakan ini bukan sekadar kenaikan gaji, melainkan pembuktian revolusi nilai dalam sistem hukum.

Menjadi hakim di Indonesia hari ini,  berarti hidup di antara dua dunia: dunia ideal hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan universal, dan dunia nyata di mana keadilan sering kali terasa seperti kemewahan.

Di satu sisi, hakim dituntut memegang teguh independensi. Di sisi lain, mereka hidup dalam sistem birokrasi yang masih sering tumpang tindih, di bawah sorotan publik yang tajam. Dalam kondisi seperti ini, kesejahteraan memang menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan batin.

Namun, kesejahteraan hanyalah syarat perlu, bukan syarat cukup bagi lahirnya integritas. Hakim yang sejahtera, tapi lupa kepada rakyat, adalah hakim yang kehilangan makna panggilannya. Dan rakyat yang kehilangan kepercayaan kepada hakim, adalah bangsa yang kehilangan arah moralnya.

Keadilan Sosial di Tengah Bencana

Mungkin, di tengah gemuruh harapan kenaikan tunjangan itu, para Hakim perlu berhenti sejenak dan menengok ke Aceh, ke Sumatera Utara, ke Sumatera Barat. Di sana, ribuan warga sedang berjuang memulihkan hidup. Ada ibu yang kehilangan anak, ada petani yang ladangnya tertimbun longsor, ada nelayan yang perahunya hanyut.

Bagi mereka, kata “keadilan” bukan soal putusan pengadilan. Keadilan adalah rasa bahwa negara hadir, bahwa penderitaan mereka dilihat dan diakui. Maka, jika negara ingin menegakkan keadilan, ia harus menegakkannya di dua ruang sekaligus:
di ruang sidang yang berpendingin udara, dan di tenda-tenda pengungsian yang beratap terpal. Keadilan sejati tidak mengenal batas profesi. Hakim, dokter, tentara, wartawan, relawan, semuanya adalah wajah dari negara.

Momentum Etika Baru

Kenaikan tunjangan hakim bisa menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara kekuasaan dan keadilan. Sebab, kesejahteraan tanpa etika, akan berujung pada kemewahan tanpa makna. Para hakim kini memiliki peluang untuk menulis ulang sejarah kehormatan lembaga peradilan. Mereka bisa membuktikan bahwa integritas bukan sekadar kata yang dipajang di dinding ruang sidang, melainkan napas yang menghidupi profesi itu setiap hari.

Setiap putusan yang adil akan menjadi cara untuk membayar kembali kepercayaan rakyat. Dan setiap sikap sederhana, tidak korup, tidak berpihak, tidak arogan, akan menjadi bentuk “syukur diam” atas rezeki yang meningkat.

Baca Juga  Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia

Ada satu hal yang sering luput dari pembicaraan tentang hukum, bahwa hakim tidak hanya menegakkan pasal, tetapi juga menafsirkan nurani bangsa. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan yang adil, ia sebenarnya sedang berkata kepada rakyat: “Negara ini masih punya hati.” Dan sebaliknya, ketika putusan itu lahir dari kompromi atau ketakutan, rakyat merasa bahwa hati negara telah beku. Setiap putusan hakim yang tidak adil adalah bencana kecil bagi bangsa. Dan mungkin, di negeri yang baru saja dilanda bencana alam, keadilan yang lalai, bisa terasa seperti gempa yang lain: gempa moral.

Karena itu, di tengah harapan realisasi kenaikan tunjangan, para hakim seharusnya tidak hanya mengharapkan perbaikan kesejahteraan, tetapi juga merenungkan beban moral yang besar walaupun tidak ada perbaikan kesejahteraan. Tunjangan boleh naik boleh tidak, tapi tanggung jawab moral tidak boleh menurun.

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemanusiaan

Bencana sering kali memperlihatkan wajah sejati sebuah bangsa. Ia menelanjangi kesenjangan, menguji solidaritas, dan memperlihatkan siapa yang benar-benar hadir ketika kata-kata tak lagi cukup. Dalam konteks itu, merealisasikan kenaikan kesejahteraan hakim, tidak boleh membuat negara lupa bahwa keadilan tidak berhenti di pengadilan. Keadilan juga harus hidup dalam tindakan sosial, dalam empati, dalam kesediaan untuk mendengar jeritan mereka yang kehilangan.

Seorang hakim yang baik bukan hanya yang mampu memutus perkara dengan cepat dan tepat, tetapi juga yang mampu melihat wajah manusia di balik berkas perkara. Dan mungkin, setelah adanya realisasi kenaikan tunjangan nanti, inilah waktunya bagi lembaga peradilan untuk turun gunung: mengunjungi masyarakat, memahami akar masalah sosial, dan memastikan hukum benar-benar bekerja untuk rakyat.

Harapan dari Sebuah Realisasi Kenaikan 280

Jika kenaikan tunjangan hakim sebesar 280 persen benar-benar terealisasi, sejarah akan mencatatnya sebagai langkah berani pemerintah untuk memperkuat institusi peradilan. Namun sejarah juga akan menuntut pembuktian: apakah langkah itu berhasil melahirkan peradilan yang lebih adil, lebih bersih, lebih tangguh, dan lebih berbelas kasih.

Karena, rakyat tidak meminta hakim menjadi malaikat. Rakyat hanya ingin hakim menjadi manusia yang jujur, adil, berintegritas, dan peka terhadap kehidupan. Terutama saat banyak warga negara masih harus menata harapan di tengah puing, kehilangan, dan ketidakpastian.

Jika para hakim mampu menjawab amanah ini dengan kesungguhan moral, maka mereka bisa menulis ulang sejarah kehormatan lembaga peradilanitu sendiri, menuju Indonesia yang hukum dan keadilannya bisa menjadi sandaran hidup setiap warganya. Tidak hanya bagi mereka yang kuat dan berada, tetapi juga, dan terutama, bagi mereka yang sedang lemah, terluka, dan berjuang bangkit.

Sebab di situlah inti keadilan itu sendiri: bukan sekadar pasal dan angka, tapi kehangatan antara nurani dan kemanusiaan. Bahwa keadilan di Indonesia bukan hanya hidup di ruang sidang, tetapi juga berdenyut di setiap hati yang tak tega melihat penderitaan.

Khoiruddin Hasibuan
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel tunjangan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.