Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 2026: Tahun Penuh Harap Bagi Para Hakim dan Momentum Menulis Ulang Sejarah Kehormatan Lembaga Peradilan
Artikel Features

2026: Tahun Penuh Harap Bagi Para Hakim dan Momentum Menulis Ulang Sejarah Kehormatan Lembaga Peradilan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan31 December 2025 • 13:19 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jika semua berjalan sesuai janji, Januari 2026 atau tahun 2026 akan menjadi tahun yang berbeda bagi para hakim di Indonesia. Para Hakim di Indonesia, terus mengharapkan realisasi janji pemerintah menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen. Jika itu benar terjadi, maka momen tersebut merupakan sebuah lonjakan yang belum pernah terjadi, sejak reformasi birokrasi dimulai, hampir dua dekade lalu.

Bagi para hakim, realisasi tersebut merupakan suatu hal yang menggembirakan. Gaji dan tunjangan, yang selama ini dianggap tidak sepadan dengan beban tanggung jawab moral mereka, akhirnya akan diperbaiki. Para hakim adalah garda terakhir penegak hukum, pelindung konstitusi, dan pengawal rasa keadilan. Bukankah sudah seharusnya mereka hidup layak, tanpa harus mengandalkan “cara lain” untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi?

Namun, bagi Sebagian Masyarakat Indonesia, kenaikan tunjangan pejabat negara, betapapun rasionalnya, terasa seperti ironi yang getir. Saat Masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru saja diguncang bencana alam.

Negeri ini sepertinya sedang berjuang menegakkan kemanusiaan, di reruntuhan rumah dan jalan yang terputus. Lalu di sisi lain, negara juga berupaya menegakkan keadilan, dengan memperbaiki kesejahteraan para penjaganya. Dua hal itu tidak selalu bertentangan, tapi keduanya menuntut kepekaan moral yang sama: tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyentuh nurani manusia.

Hakim dan Rasa Keadilan

Hakim bukan sekadar profesi. Ia adalah peran moral. Dalam setiap putusan, seorang hakim sebenarnya sedang menulis bagian kecil dari sejarah bangsa. Bagian yang menentukan, apakah masyarakat masih percaya, bahwa hukum bisa berpihak pada yang lemah.

Karena itu, menaikkan tunjangan hakim tidak boleh hanya dipahami sebagai kebijakan ekonomi. Ia adalah simbol politik moral negara, dimana keadilan tidak boleh murah, dan integritas tidak boleh dijual murah.

Namun, di situlah letak paradoksnya. Kesejahteraan hakim yang meningkat, tidak otomatis membuat keadilan semakin nyata. Karena integritas bukanlah hasil dari besarnya gaji, melainkan dari kedalaman tanggung jawab. Hakim yang adil, tidak lahir dari nominal, melainkan dari kesadaran, bahwa setiap ketukan palu adalah janji.

Negara dan Cermin Etiknya

Keadilan adalah wajah dari negara. Ketika hakim-hakimnya sejahtera, tetapi masyarakatnya menderita, wajah itu menjadi retak. Itu sebabnya, kenaikan tunjangan sebesar 280 persen, seharusnya bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari pembuktian baru.

Para hakim harus membuktikan kepada rakyat, bahwa kesejahteraan itu tidak mengubah jarak antara mereka dan keadilan yang diwakilinya. Bahwa tunjangan yang naik, bukan membuat mereka semakin tinggi di menara gading, tapi justru mendekatkan langkah mereka ke tanah, ke realitas sosial yang hari ini masih penuh luka.

Di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ribuan warga kehilangan rumah. Di pengungsian, hukum terasa jauh. Masyarakat yang tinggal di pengungsian, masih berjibaku mencari air bersih, makanan, dan selimut untuk anak-anak mereka. Tapi justru di tempat seperti itulah keadilan diuji: Apakah para hakim, pemerintah dan para penegak hukum, masih mampu melihat wajah keadilan yang sederhana di balik reruntuhan? Keadilan, dalam makna terdalamnya, bukan hanya soal putusan pengadilan. Ia juga soal membuktikan keberpihakan moral kepada yang rapuh.

Baca Juga  The Quiet Power of the Bench

Kesejahteraan dan Martabat

Tidak bisa dipungkiri, selama bertahun-tahun, banyak hakim hidup dalam tekanan ekonomi yang tidak layak dibandingkan dengan beban tanggung jawabnya.
Tunjangan kecil, biaya hidup tinggi, sementara mereka diminta untuk hidup bersih dan tidak tergoda oleh iming-iming pihak berperkara.

Karena itu, kenaikan tunjangan adalah bentuk pemulihan martabat. Namun martabat bukan hanya soal apa yang diberikan negara kepada hakim, tetapi juga membuktikan apa yang hakim kembalikan kepada negara.

Kenaikan 280 persen itu, betapa pun besarnya, seharusnya menjadi perjanjian moral baru antara hakim dan rakyat. Rakyat membiayai kehidupan hakim agar mereka tidak goyah. Sebagai balasan, hakim harus menjamin dan membuktikan bahwa tidak ada keadilan yang bisa dibeli. Jika itu bisa dijaga, maka kebijakan ini bukan sekadar kenaikan gaji, melainkan pembuktian revolusi nilai dalam sistem hukum.

Menjadi hakim di Indonesia hari ini,  berarti hidup di antara dua dunia: dunia ideal hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan universal, dan dunia nyata di mana keadilan sering kali terasa seperti kemewahan.

Di satu sisi, hakim dituntut memegang teguh independensi. Di sisi lain, mereka hidup dalam sistem birokrasi yang masih sering tumpang tindih, di bawah sorotan publik yang tajam. Dalam kondisi seperti ini, kesejahteraan memang menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan batin.

Namun, kesejahteraan hanyalah syarat perlu, bukan syarat cukup bagi lahirnya integritas. Hakim yang sejahtera, tapi lupa kepada rakyat, adalah hakim yang kehilangan makna panggilannya. Dan rakyat yang kehilangan kepercayaan kepada hakim, adalah bangsa yang kehilangan arah moralnya.

Keadilan Sosial di Tengah Bencana

Mungkin, di tengah gemuruh harapan kenaikan tunjangan itu, para Hakim perlu berhenti sejenak dan menengok ke Aceh, ke Sumatera Utara, ke Sumatera Barat. Di sana, ribuan warga sedang berjuang memulihkan hidup. Ada ibu yang kehilangan anak, ada petani yang ladangnya tertimbun longsor, ada nelayan yang perahunya hanyut.

Bagi mereka, kata “keadilan” bukan soal putusan pengadilan. Keadilan adalah rasa bahwa negara hadir, bahwa penderitaan mereka dilihat dan diakui. Maka, jika negara ingin menegakkan keadilan, ia harus menegakkannya di dua ruang sekaligus:
di ruang sidang yang berpendingin udara, dan di tenda-tenda pengungsian yang beratap terpal. Keadilan sejati tidak mengenal batas profesi. Hakim, dokter, tentara, wartawan, relawan, semuanya adalah wajah dari negara.

Momentum Etika Baru

Kenaikan tunjangan hakim bisa menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara kekuasaan dan keadilan. Sebab, kesejahteraan tanpa etika, akan berujung pada kemewahan tanpa makna. Para hakim kini memiliki peluang untuk menulis ulang sejarah kehormatan lembaga peradilan. Mereka bisa membuktikan bahwa integritas bukan sekadar kata yang dipajang di dinding ruang sidang, melainkan napas yang menghidupi profesi itu setiap hari.

Setiap putusan yang adil akan menjadi cara untuk membayar kembali kepercayaan rakyat. Dan setiap sikap sederhana, tidak korup, tidak berpihak, tidak arogan, akan menjadi bentuk “syukur diam” atas rezeki yang meningkat.

Baca Juga  UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

Ada satu hal yang sering luput dari pembicaraan tentang hukum, bahwa hakim tidak hanya menegakkan pasal, tetapi juga menafsirkan nurani bangsa. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan yang adil, ia sebenarnya sedang berkata kepada rakyat: “Negara ini masih punya hati.” Dan sebaliknya, ketika putusan itu lahir dari kompromi atau ketakutan, rakyat merasa bahwa hati negara telah beku. Setiap putusan hakim yang tidak adil adalah bencana kecil bagi bangsa. Dan mungkin, di negeri yang baru saja dilanda bencana alam, keadilan yang lalai, bisa terasa seperti gempa yang lain: gempa moral.

Karena itu, di tengah harapan realisasi kenaikan tunjangan, para hakim seharusnya tidak hanya mengharapkan perbaikan kesejahteraan, tetapi juga merenungkan beban moral yang besar walaupun tidak ada perbaikan kesejahteraan. Tunjangan boleh naik boleh tidak, tapi tanggung jawab moral tidak boleh menurun.

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemanusiaan

Bencana sering kali memperlihatkan wajah sejati sebuah bangsa. Ia menelanjangi kesenjangan, menguji solidaritas, dan memperlihatkan siapa yang benar-benar hadir ketika kata-kata tak lagi cukup. Dalam konteks itu, merealisasikan kenaikan kesejahteraan hakim, tidak boleh membuat negara lupa bahwa keadilan tidak berhenti di pengadilan. Keadilan juga harus hidup dalam tindakan sosial, dalam empati, dalam kesediaan untuk mendengar jeritan mereka yang kehilangan.

Seorang hakim yang baik bukan hanya yang mampu memutus perkara dengan cepat dan tepat, tetapi juga yang mampu melihat wajah manusia di balik berkas perkara. Dan mungkin, setelah adanya realisasi kenaikan tunjangan nanti, inilah waktunya bagi lembaga peradilan untuk turun gunung: mengunjungi masyarakat, memahami akar masalah sosial, dan memastikan hukum benar-benar bekerja untuk rakyat.

Harapan dari Sebuah Realisasi Kenaikan 280

Jika kenaikan tunjangan hakim sebesar 280 persen benar-benar terealisasi, sejarah akan mencatatnya sebagai langkah berani pemerintah untuk memperkuat institusi peradilan. Namun sejarah juga akan menuntut pembuktian: apakah langkah itu berhasil melahirkan peradilan yang lebih adil, lebih bersih, lebih tangguh, dan lebih berbelas kasih.

Karena, rakyat tidak meminta hakim menjadi malaikat. Rakyat hanya ingin hakim menjadi manusia yang jujur, adil, berintegritas, dan peka terhadap kehidupan. Terutama saat banyak warga negara masih harus menata harapan di tengah puing, kehilangan, dan ketidakpastian.

Jika para hakim mampu menjawab amanah ini dengan kesungguhan moral, maka mereka bisa menulis ulang sejarah kehormatan lembaga peradilanitu sendiri, menuju Indonesia yang hukum dan keadilannya bisa menjadi sandaran hidup setiap warganya. Tidak hanya bagi mereka yang kuat dan berada, tetapi juga, dan terutama, bagi mereka yang sedang lemah, terluka, dan berjuang bangkit.

Sebab di situlah inti keadilan itu sendiri: bukan sekadar pasal dan angka, tapi kehangatan antara nurani dan kemanusiaan. Bahwa keadilan di Indonesia bukan hanya hidup di ruang sidang, tetapi juga berdenyut di setiap hati yang tak tega melihat penderitaan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel tunjangan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.