Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan instrumen strategis untuk mengevaluasi kinerja sekaligus mempercepat agenda pembaruan peradilan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (30/12).
“Anugerah Mahkamah Agung merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung menjaga kesinambungan reformasi peradilan. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga cermin kinerja dan alat ukur sejauh mana pembaruan peradilan benar-benar dijalankan,” ujar Dwiarso.
Pada tahun 2025, Anugerah Mahkamah Agung memasuki pelaksanaan tahun kelima sejak pertama kali digelar pada 2020. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, agenda ini dilaksanakan di penghujung tahun dan dirangkaikan dengan refleksi akhir tahun Mahkamah Agung, menyusul kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Menurut Dwiarso, keputusan untuk tetap menyelenggarakan Anugerah Mahkamah Agung menunjukkan komitmen pimpinan Mahkamah Agung dalam menjaga arah kebijakan pembaruan peradilan.
“Di tengah keterbatasan dan pengetatan anggaran, Mahkamah Agung memandang bahwa agenda ini tetap relevan dan penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan keadilan,” katanya.
Penilaian Anugerah Mahkamah Agung 2025 difokuskan pada berbagai aspek strategis, antara lain penerapan peradilan elektronik khususnya e-Litigasi, implementasi e-Berpadu dalam perkara pidana, pelaksanaan gugatan sederhana, mediasi di pengadilan, layanan eksekusi putusan perdata, serta fungsi pembinaan oleh pengadilan tinggi.
Proses penilaian dilakukan secara objektif dan terukur oleh Kelompok Kerja yang didukung Tim Peneliti Katadata.com melalui metode kuantitatif dan kualitatif dengan proporsi 60 persen dan 40 persen. Hasilnya, sebanyak 183 Anugerah Mahkamah Agung diberikan kepada satuan kerja dan individu pada tahun 2025.
Selain satuan kerja internal, Mahkamah Agung juga memberikan penghargaan kepada instansi eksternal, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendukung pembaruan peradilan, khususnya pada kategori e-Berpadu dan mediasi.
“Pembaharuan peradilan tidak mungkin berjalan optimal tanpa kolaborasi lintas lembaga. Karena itu, apresiasi juga kami berikan kepada mitra eksternal yang berperan aktif,” tutur Dwiarso.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


