Dalam sambutan penganugerahan Anugerah MA tahun 2025, YM. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menyampaikan Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Anugerah MA dan Lomba Foto Peradilan. Penyelenggaran kegiata ini adalah wujud wahana komunikasi strategis Mahkamah Agung dalam mengedukasi publik, memicu partisipasi masyarakat dan memberikan apresiasi atas insan peradilan yang telah bekerja dengan optimal sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini tetap dipertahankan untuk dilaksanakan walaupun dalam suasana di awal tahun 2025 yang menghadapi keprihatinan atas kebijakan efisiensi anggaran. Mendapati hal ini Mahkamah Agung secara selektif dan hati-hati tetap mempertahankan kedua kegiatan ini karena masih dianggap penting dan relevan walaupun pelaksanaannya dilakukan di penghujung tahun.
Anugerah Mahkamah Agung didasarkan atas penilaian pada pelaksanaan E-Litigasi, pelaksanaan E-Berpadu pada perkara pidana, pelaksanaan prosedur Gugatan Sederhana, mediasi di pengadilan, layanan eksekusi putusan perdata, serta Pembinaan oleh Pengadilan Tinggi. Selain kepada satuan kerja internal, Anugerah juga diberikan kepada beberapa instansi eksternal, yaitu Pada kategori e-Berpadu, dan pada kategori Mediasi. Pada kategori E-Berpadu, selain diberikan penghargaan kepada pengadilan negeri atau mahkamah syar’iyah terbaik, penghargaan juga diberikan kepada satuan kerja kepolisian dan kejaksaan yang paling kontributif dalam pelaksanaan inisiatif E-Berpadu, sedangkan pada kategori Mediasi, anugerah juga diberikan kepada Pemerintah Daerah yang paling berkontribusi terhadap pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Pemberian anugerah kepada instansi eksternal dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada peran mereka dalam inisiatif pembaruan peradilan, yang tanpa peran instansi eksternal ini, maka laju pembaruan tidak akan optimal.
Kelompok Kerja didukung oleh Tim Peneliti Katadata.com, bekerja secara sistematis dan terarah dengan menetapkan metode penilaian, indikator, bobot dan analisis akhir terhadap data yang diolah. Proses penelitian intensif dimulai sejak Agustus 2025 oleh Tim Peneliti yang tentunya juga berkoordinasi dengan pejabat di lingkungan Ditjen Badilum, Ditjen Badilag dan Ditjen Badilmiltun, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Humas, dan Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam pengumpulan dan pengolahan data.
Dalam pelaksanaan penilaian anugerah Mahkamah Agung, Tim Penilai didukung oleh Katadata. Katadata dan Tim Mahkamah Agung memilih metode penelitian/penilaian yang paling sesuai, penentuan parameter penilaian, Analisis dan Pengolahan data Penilaian. Penilaian sendiri dilakukan secara kuantitatif sebesar 40% dan kualitatif sebesar 60%. Aspek kualitatif didasarkan atas dokumen kinerja yang ada di Pengadilan, Sistem Infomasi Pengadilan, Data dari Kepaniteraan dan Ditjen Peradilan masing-masing. Sedangkan data kuantitatif bersumber dari quisoner yang disebarkan ke berbagai responden yang relevan dan berkaitan erat.
Atas dasar penilaian tersebut kemudian diputuskan dalam rapat akhir dewan juri yang hasilnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 253/KMA/SK.OT.1.6.XII.2025 tentang Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025. Apresiasi khusus dan terima kasih disampaikan kepada Tim Peneliti Katadata yang telah berupaya secara profesional melakukan penelitian, analisis dan penilaian, sehingga menghasilkan nominasi dan peraih Anugerah MA berdasarkan proses yang obyektif, akuntabel dan profesional. Apresiasi khusus juga kepada Tim Detik.com yang sudah membantu pelaksanaan Lomba Foto Peradilan, serta tidak lupa ucapan terima kasih kepada Dewan Juri Lomba Foto yang terdiri dari YM Hakim Agung Lucas Prakoso, unsur internal Mahkamah Agung, Bapak Agung Pambudhy, perwakilan DetikFoto, dan Bapak Dita Alangkala dari unsur fotografer profesional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


