Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
Artikel

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo2 March 2026 • 12:19 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara ke pengadilan.Istilah saksi Mahkota tidak dikenal dalam KUHAP lama namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437/K/Pid.Sus/2011, saksi mahkota didefinisikan sebagai “Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota”. Selain putusan MA a quo, saksi mahkota juga disebut dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung RI (SEJA) No.B-69/E/02/1997 perihal pembuktian dalam perkara pidana yang antara lain menyatakan bahwa: “Dalam praktik saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada.

Kemudian keluar Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1952 K/Pid/1994 tanggal 29 April 1995, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1590 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1592 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995, penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangan karena bertentangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan ICCPR sebagai instrumen hak asasi manusia internasional.Hal ini menjadi ketidak jelasan regulasi dalam KUHAP lama dan penjelasannya tidak mengatur secara tegas mengenai definisi otentik tentang saksi mahkota sehingga ketentuan Pasal 168 huruf c KUHAP tidak dapat menjadi dasar pengaturan bagi saksi mahkota sehingga terhadap saksi Mahota tidak diatur secara jelas sehingga menimbulkan debatable.

Berdasarkan Pasal 168 huruf a dan  c KUHAP lama yang pada pokoknya mengatur bahwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi yang bersama-sama sebagai terdakwa. KUHAP tidak menjelaskan kekecualian dimaksud untuk menjadi saksi apakah dalam bentuk satu perkara yang dipisah (split). Kemudian saat itu untuk menyamakan persepsi langkah yang dapat dilakukan dalam penggunaan saksi mahkota. Kemudian Rakernas Mahkamah Agung RI, 2011 mempertegas aturan hukum menyangkut saksi mahkota antara lain dapat dilihat dalam Pasal 168 KUHAP dan Pasal 169 KUHAP harus diterapkan secara selektif agar tidak melanggar hak asasi manusia atau hak dasar konstitusional agar tidak melanggar prinsip umum non self incrimination artinya hak dasar bahwa seseorang tidak boleh ditempatkan untuk menyalahkan diri sendiri. 

Andi Hamzah ,berpendapat praktik penggunaan saksi mahkota di Belanda yang berbeda dengan praktik di negara kita. Bahwa saksi mahkota hanya bisa diajukan dari salah seorang terdakwa yang paling ringan peranannya dalam pelaksanaan kejahatan itu misalnya delik narkoba atau terorisme, dan dia dikeluarkan dari daftar terdakwa dan dijadikan saksi. Sebagaimana dikutip dari tulisan Bagir Manan,Asas-asas Peradilan dalam Hukum Internasional, Varia peradilan 2012.Penggunaan saksi mahkota tidak dibenarkan karena melanggar asas peradilan internasional yakni larangan menjadi saksi yang memberatkan dirinya sendiri dan seorang terdakwa tidak boleh diminta secara langsung atau tidak langsung apalagi dipaksa menjadi saksi yang akan memberatkan dirinya sendiri. 

Larangan ini berkaitan dengan prinsip hukum asas praduga tidak bersalah yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.

Baca Juga  Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Mahkamah Agung pernah melarang penggunaan saksi mahkota dalam perkara pembunuhan Marsinah tahun 1993. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1174 K/Pid/1994 dengan Terdakwa Bambang Wuryangtoyo,Widayat , dan Ahmad Sutiyono Prayogi. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya bahwa “Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan hukum pembuktian di mana para saksi adalah para terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama yang dipecah-pecah bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, lagi pula para terdakwa telah mencabut keterangannya didepan penyidik dan pencabutan tersebut beralasan karena adanya tekanan fisik maupus psikis dapat dibuktikan secara nyata, disamping itu keterangan saksi-saksi lain yang diajukan ada persesuain satu sama lain, ujarnya bunyi pertimbangan tersebut” 

Secara normatif, pengajuan dan penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran terhadap kaidah hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1996 sebagai instrumen hak asasi manusia internasional. Dalam kaitannya dengan penilaian implementasi prinsip-prinsip fair trial maka ICCPR digunakan sebagai instrumen acuan.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut : 

  1. Bahwa saksi mahkota, secara esensinya adalah berstatus terdakwa. Oleh karena itu, sebagai terdakwa maka pelaku memiliki hak absolut untuk diam atau bahkan hak absolut untuk memberikan jawaban yang bersifat ingkar atau berbohong. Hal ini merupakan konsekuensi yang melekat sebagai akibat dari tidak diwajibkannya terdakwa untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan keterangannya. Selain itu, menurut ketentuan Pasal 66 KUHAP dijelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki beban pembuktian, namun sebaliknya bahwa beban pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa terletak pada pihak jaksa penuntut umum.
  2. Bahwa dikarenakan terdakwa tidak dikenakan kewajiban untuk bersumpah maka terdakwa bebas untuk memberikan keterangannya dihadapan persidangan. Sebaliknya, dalam hal terdakwa diajukan sebagai saksi mahkota, tentunya terdakwa tidak dapat memberikan keterangan secara bebas karena terikat dengan kewajiban untuk bersumpah. Konsekuensi dari adanya pelanggaran terhadap sumpah tersebut maka terdakwa akan dikenakan atau diancam dengan dakwaan baru berupa tindak pidana kesaksian palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 KUH Pidana lama. Adanya keterikatan dengan sumpah tersebut maka tentunya akan menimbulkan tekanan psikologis bagi terdakwa karena terdakwa tidak dapat lagi menggunakan hak ingkarnya untuk berbohong. Oleh karena itu, pada hakikatnya kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota tersebut disamakan dengan pengakuan yang didapat dengan menggunakan kekerasan psikis.
  3. Bahwa sebagai pihak yang berstatus terdakwa walaupun dalam perkara lainnya diberikan kostum sebagai saksi maka pada prinsipnya keterangan yang diberikan oleh terdakwa yang menjadi saksi mahkota hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 183 ayat (3) KUHAP.

Sehingga penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana saat itu dianggap bertentangan dan melanggar kaidah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP lama sebagai instrumen hukum nasional maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1996 sebagai isntrumen hak asasi manusia internasional yang juga merupakan sumber acuan terhadap implementasi prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Baca Juga  Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

Kini penggunaan Saksi Mahkota telah diperlunak dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2005 tentang KUHAP baru secara resmi telah mencantumkan  penggunaan Saksi Mahkota , namun penggunaanya diuperketat hanya untuk mengungkap kejahatan serius dengan mekanisme diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dengan prosedur kesepakatan tertulis dengan melibatkan advokat. Penggunaaan Saksi Mahkota sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP Baru menyebutkan “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Ayat (3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

Dilanjutkan dalam Pasal 73  ayat (1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagamana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). 

Pada Pasal 73 ayat (2) saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

Kemudian dalam Pasal 74 ayat (1) di atur secara tegas kedudukan saksi mahkota  yang menyebutkan dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota. 

Ayat (2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut: a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain; b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota; c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. 

Ayat (3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup; b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun. 

Berdasarkan uraian pembahasan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan oleh penulis  bahwa KUHAP Baru telah melakukan pembaharuan dengan pembuktian yang bersifat rasional dan mengaharuskan penggunaannya dibatasi oleh aturan melekat dalam KUHAP Baru agar menghindari penyalagunaan kepentingan maupun dapat melindungi hak-hak yang dimiliki terdakwa dengan mekanisme prosedur yang dapat dipertanggungjawabakan dalam persidangan.

Referensi:

Chazawi, Adami, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia, Malang, 2006.

Loqman, Loebby,Forum Keadilan, Nomor 11, 1995. 

Mulyadi Lilik, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Varia Peradilan, Nomor 120, September 1995. 

Wisnubroto, Al dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Fair Trial Hak Terdakwa ICCPR Justice Collaboration KUHAP Baru 2025 Non Self Incrimination Pembuktian Pidana Reformasi Hukum Acara Pidana Saksi Mahkota
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  3. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.