Pendahuluan Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru. Mahkamah Agung RI sebagai supreme…
Read More