Jumat, 27 Februari 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan kapasitas aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan Strajak Diklat Kumdil MARI), rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer serta Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia resmi ditutup oleh Koordinator Peradilan TUN Dr. Sofyan, S.H., M.H.
Kegiatan ini diikuti oleh 38 Hakim Militer dan 40 Hakim Peradilan TUN dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia. Selama masa pelatihan, para peserta mendapatkan penguatan konseptual sekaligus keterampilan teknis dalam merespons dinamika hukum acara pidana nasional serta kompleksitas sengketa pertanahan dalam ranah tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Koordinator Peradilan TUN menguraikan secara komprehensif hasil pembelajaran pada pelatihan Implementasi KUHAP Nasional. Beliau menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma dalam sistem peradilan pidana.
Penguatan Due Process of Law KUHAP Nasional menempatkan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban sebagai fondasi utama proses peradilan. Hakim militer dituntut untuk lebih aktif memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan disiplin militer dan jaminan hak asasi manusia.
Perubahan Mekanisme Pemeriksaan Persidangan Penegasan tahapan pemeriksaan, perluasan mekanisme keberatan, penguatan peran penasihat hukum, serta pengaturan alat bukti yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi perhatian penting.
Hakim dituntut menyusun putusan yang argumentatif, sistematis, dan berbasis pada penalaran hukum yang transparan, guna meminimalisir disparitas dan memperkuat legitimasi putusan di tingkat banding maupun kasasi.
Koordinator Peradilan TUN menekankan bahwa hakim militer harus menjadi figur yang adaptif terhadap perubahan regulasi, namun tetap kokoh menjaga nilai-nilai kedisiplinan dan hierarki dalam sistem militer.
Sementara itu, dalam pelatihan bagi Hakim Peradilan TUN, fokus utama diarahkan pada dinamika sengketa pertanahan yang semakin kompleks dan multidimensional. Karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara di Bidang Pertanahan Sengketa seringkali berakar pada penerbitan sertifikat, pembatalan hak, tumpang tindih kewenangan, serta konflik antara kepentingan individu dan kebijakan publik.
Konflik Horizontal dan VertikalSengketa pertanahan kerap melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga instansi vertikal, sehingga hakim harus memiliki sensitivitas sosial dan ketelitian administratif yang tinggi.
Dalam konteks investasi dan pembangunan nasional, putusan TUN memiliki implikasi luas. Oleh karena itu, profesionalitas dan kehati-hatian menjadi kunci utama.
Koordinator Peradilan TUN menggarisbawahi bahwa hakim TUN berada pada garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
Menutup refleksi materinya, Kabadan menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh peserta:
- Jadilah hakim yang independen namun akuntabel.
- Bangun putusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
- Tingkatkan integritas pribadi sebagai benteng utama lembaga peradilan.
- Responsif terhadap perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial.
Beliau juga menegaskan bahwa pelatihan ini bukan akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di satuan kerja masing-masing.
Sebelum secara resmi menutup kegiatan, diumumkan para peserta dengan capaian akademik terbaik yaitu:
Peradilan Militer peringkat:
- Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
- Kapten Laut (H) Atep Lukman Hakim, S.H.
- Mayor Chk Soniardhi, S.H., M.H.
- Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
- Letkol Chk Arie Fitriansyah, S.H., M.H.

Peradilan Tata Usaha Negara peringkat:
- Putu Carina Sari Devi, S.H.
- M. Herry I. Patiradja, S.Sos., MH., M.H.
- Muhamad Fadillah, S.H.
- Karissa Fidelia, S.H.
- Muldan Halim Pratama, S.H.

Pengumuman tersebut disambut dengan apresiasi dan semangat kebersamaan. Koordinator Peradilan TUN berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas putusan.
Pada akhirnya dengan mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Dr. Sofyan, S.H., M.H. secara resmi menutup rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial tersebut.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan teknis yudisial, tetapi juga mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam membangun peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas. Dari ruang kelas pendidikan dan pelatihan ini, lahir semangat baru untuk menghadirkan putusan-putusan yang berkualitas demi tegaknya hukum dan keadilan di seluruh penjuru Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


