Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia
Artikel Features

Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan8 December 2025 • 15:19 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam setiap masyarakat yang beradab, hukum tidak pernah hadir sebagai benda mati. Ia tumbuh, berubah, bergulat dengan realitas sosial, dan terus-menerus ditanya: untuk siapa ia diciptakan? Apakah hukum harus lebih tunduk pada teks atau pada rasa keadilan? Apakah ia harus mengikuti prosedur secara mekanis atau menimbang nurani yang hidup?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang melahirkan dua kutub besar dalam pemikiran hukum: kepastian dan moralitas. Keduanya ibarat dua kutub magnet yang tak pernah benar-benar dapat disatukan, tetapi juga tak mungkin dipisahkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan kestabilannya. Tanpa moralitas, hukum kehilangan maknanya.

Ketegangan inilah yang menjadi poros utama perdebatan filsafat hukum selama ribuan tahun. Dalam tradisi Barat, perdebatan itu terwujud dalam pertarungan antara positivisme hukum dan hukum alam.

Dalam tradisi Islam, ia hadir melalui hubungan antara nas ilahi dan maqashid yang berupa tujuan moral dari syariat. Sedangkan dalam konteks Indonesia, sumbernya adalah Pancasila yang menjadi fondasi etis sekaligus arah moral kehidupan bernegara.

Ketika ketiga pandangan itu diletakkan pada meja yang sama, kita menemukan sebuah pertanyaan penting: filsafat hukum mana yang paling mampu menggambarkan wajah hukum Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak sederhana, tetapi penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia seharusnya dijalankan. Apakah lebih dekat dengan kepastian formal ala positivisme Barat, atau lebih condong pada moralitas normatif dalam tradisi Islam, atau justru bergerak dalam jalur tengah Pancasila yang khas.

Filsafat hukum Barat, bisa dibilang sebagai medan pertempuran dua keyakinan besar tentang hakikat hukum. Di satu sisi berdiri kaum positivis, yang percaya bahwa hukum harus steril dari moral.

Kaum positivis berpendapat, bahwa moralitas tidak boleh ikut campur dalam keabsahan hukum. Hukum harus tegak berdasarkan sumber kewenangannya, bukan berdasarkan apakah ia “baik” atau “adil”.

John Austin, bapak positivisme klasik, menyebut hukum sebagai “perintah penguasa” yang merupakan sebuah komando yang harus dipatuhi karena ia berasal dari otoritas tertinggi.

Hans Kelsen kemudian menyempurnakan gagasan itu dengan mencabut seluruh unsur moral, agama, dan politik dari hukum. Hukum baginya adalah pure theory, teori murni yang hanya bergerak berdasarkan logika normatif, bukan nilai.

Dalam positivisme, kepastian hukum adalah puncak segala tujuan. Undang-undang harus jelas, tertulis, dan dapat diprediksi. Putusan hakim harus mengikuti prosedur dan teks hukum secara konsisten.

Menurut paham positivisme, Hukum yang baik adalah hukum yang stabil, yang tidak tergantung pada subjektivitas moral hakim atau masyarakat. Namun menurut paham hukum alam, menyebut hukum seperti itu sebagai mesin. Ia berbentuk presisi, kering, dan sering kali tidak peduli pada apakah keputusannya dirasakan adil oleh manusia yang hidup dalam konteksnya.

Baca Juga  5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026

Teori hukum alam berdiri tegak sebagai antitesis positivisme. Para pemikir seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, hingga John Finnis berargumen bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas.

Sebuah aturan yang tidak adil, kata Aquinas, bukanlah hukum sama sekali: lex iniusta non est lex. Hukum seperti itu bukan hanya prosedur, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai kebaikan universal.

Lon Fuller bahkan menyatakan bahwa setiap sistem hukum mengandung “moralitas internal”. Hukum yang baik harus koheren, tidak kontradiktif, dapat dipahami, dan bertujuan menuju kebaikan manusia. Tanpa moralitas, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Pertarungan antara kepastian dan moralitas inilah yang sejak lama menjadi pusat gravitasi filsafat hukum Barat. Keduanya saling mempengaruhi, tetapi tidak saling meniadakan. Perdebatan mereka kemudian menjalar ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.

Jika tradisi hukum Barat dipenuhi pertarungan antara dua arus yang saling menegasikan, maka tradisi hukum Islam justru menawarkan bangunan pemikiran yang lebih dialogis.

Dalam hukum Islam, teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) memang menjadi sumber utamanya. Namun teks itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu ditafsirkan melalui perangkat epistemologis yang luas: ijma’, qiyas, istihsan, istislah, hingga maqāshid al-syarī‘ah. Di sinilah prinsip moralitas dan kemanusiaan berkelindan dengan kepastian teks.

Hukum Islam tidak memisahkan teks dari tujuan moral. Tujuan-tujuan itu disebut maqāshid, yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang kemudian berkembang menjadi tujuan yang lebih luas seperti keadilan sosial, martabat manusia, dan kemaslahatan umum.

Melalui maqāshid inilah, moralitas menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum. Tetapi pada saat yang sama, hukum Islam tetap memiliki kepastian melalui nas yang bersifat tetap. Di sinilah keunikan hukum Islam. Ia memiliki dua kaki: kepastian dari nas, moralitas dari maqāshid.

Secara historis, para ulama juga tidak memandang hukum sebagai benda mati. Imam Syafi’i menegaskan pentingnya metodologi baku untuk menafsirkan teks agar tidak liar.

Sementara ulama seperti Ibn Qayyim dan Al-Thufi, lebih menekankan bahwa tujuan moral dan kemaslahatan harus menjadi inti hukum. Dalam tradisi ini, moralitas bukan musuh kepastian. Ia adalah nafas yang membuat kepastian tetap hidup dan manusiawi.

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, tetapi berfondasi pada Pancasila, berada pada persimpangan ketiga tradisi itu. Pancasila bukan positivisme murni, bukan pula hukum alam klasik, dan bukan hukum Islam dalam pengertian tekstual. Tetapi Pancasila mengandung elemen-elemen yang meminjam dari ketiganya.

Pancasila mengakui nilai transenden, sebagaimana tradisi hukum Islam dan hukum alam. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan moralitas sebagai fondasi etik dari hukum nasional.

Namun Pancasila juga menekankan kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Nilai moral yang bersifat universal, sangat dekat dengan prinsip hukum alam.

Baca Juga  Kearifan, Keadilan, Keagungan

Di sisi lain, sistem hukum Indonesia tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang dibentuk oleh lembaga berwenang, sehingga positivisme hukum tetap menjadi kerangka kerja operasionalnya.

Karena itu, falsafah hukum Indonesia sebenarnya adalah hibrida, yaitu sebuah upaya menemukan sintesis antara kepastian hukum ala positivisme, moralitas sosial ala hukum alam, dan basis nilai ketuhanan seperti dalam hukum Islam.

Ketika hakim Indonesia memutus perkara, maka ia dituntut bukan hanya mengikuti teks undang-undang, tetapi juga menimbang moralitas Pancasila dan rasa keadilan masyarakat. Di sinilah terlihat bahwa hukum Indonesia tidak mungkin dijalankan secara mekanis. Ia berwatak manusiawi.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih jelas: filsafat mana yang paling cocok untuk hukum Indonesia?

Jika dilihat dari struktur nilai dan praktik yudisial, maka jelas Indonesia tidak bisa hanya menggunakan satu pendekatan saja.

Positivisme hukum memberi kita kepastian, melalui peraturan yang tertulis, prosedur yang jelas, dan sistem yang terprediksi. Tanpanya, negara hukum tidak dapat berdiri.

Namun pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepastian saja tidak cukup. Ada banyak putusan yang sah secara hukum tetapi terasa timpang secara moral. Di situlah muncul kekuatan tradisi hukum alam dan hukum Islam yang menekankan pentingnya keadilan substantif.

Tetapi Syariat Islam pun tidak bisa diletakkan sebagai sistem hukum negara secara utuh, karena Indonesia dibangun bukan hanya oleh satu komunitas agama. Disinilah Pancasila hadir sebagai ruang penengah. Ia menyerap nilai-nilai universal dari hukum alam, mengakui nilai moral keagamaan, seperti dalam hukum Islam, tetapi tetap mempertahankan kerangka hukum positif.

Dalam konteks itu, jawaban atas pertanyaan tadi menjadi lebih terang: wajah hukum Indonesia paling cocok ditopang oleh filsafat hukum Pancasilais. Ia bukan sekadar kompromi, tetapi sebuah bangunan nilai yang sadar bahwa kepastian tidak boleh menghilangkan moralitas, dan moralitas tidak boleh mengabaikan kepastian. Pancasila menjadi jembatan filosofis antara keduanya.

Pada akhirnya, hukum Indonesia perlu memadukan tiga hal. Pertama tentang kepastian yang membuat masyarakat merasa aman. Kedua, tentang moralitas yang membuat putusan dirasakan adil, dan Ketiga tentang spiritualitas sosial yang menjadi ciri khas Pancasila.

Hukum Indonesia idealnya bukan mesin, bukan pula khotbah moral, tetapi sebuah ruang manusiawi tempat teks dan nurani bertemu.

Di ruang pertemuan itulah wajah hukum Indonesia seharusnya dibentuk, bukan sekadar mengikuti arus Barat atau menyalin tradisi Islam, tetapi menjadi dirinya sendiri; sebuah hukum yang pasti sekaligus bermoral, kuat sekaligus berperasaan, modern tanpa kehilangan akar kebijaksanaan lokalnya.

Khoiruddin Hasibuan
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.