Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » ETIKA EKOLOGI SEBAGAI KEBENARAN HUKUM
Artikel

ETIKA EKOLOGI SEBAGAI KEBENARAN HUKUM

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave20 November 2025 • 09:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“conservation is a state of harmony between men and land”
– Aldo Leopold –

Di tengah maraknya kerusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari deforestasi masif, pencemaran sungai oleh limbah industri, hingga perubahan iklim yang mengancam keberlanjutan kehidupan, penegakan hukum lingkungan kita sering kali terjebak pada jalan buntu. Meskipun instrumen hukum administratif, pidana, maupun perdata telah diterapkan, realitas menunjukkan bahwa sanksi-sanksi tersebut kerap gagal menciptakan efek jera sejati atau pemulihan yang berkelanjutan.

Kegagalan ini terjadi karena hukum sering kali hanya berfokus pada aspek legal formal dan memandang alam semata-mata sebagai objek pemuas kebutuhan manusia, mengabaikan dimensi moral bahwa hukum sejatinya adalah cerminan etika bersama yang harus terus berevolusi. Sehingga diperlukan dekonstruksi paradigma dengan meminjam pemikiran Aldo Leopold tentang The Land Ethic yang disanding dengan prespektif Deep Ecologi (Ekologi Dalam), sebagai tawaran bagi para hakim untuk menemukan “roh” keadilan ekologis.

Untuk memahami mengapa hukum kita gagap merespons krisis lingkungan, kita perlu merenungkan analogi sejarah yang diajukan Aldo Leopold mengenai kepulangan Odysseus dari perang Troya. Ketika Odysseus menggantung selusin budak perempuannya atas dasar kecurigaan, tidak ada pertanyaan tentang keadilan yang muncul di Yunani kala itu. Mengapa? Karena budak adalah properti. Hubungan Odysseus dengan budaknya adalah hubungan pemilik dan benda, sebuah hubungan yang murni didasarkan pada expediency (kegunaan/keuntungan), bukan benar atau salah.

Ribuan tahun kemudian, etika antar manusia telah berkembang (demokrasi, HAM), namun hubungan manusia dengan tanah (land) masih berada di tahap “Odysseus”. Tanah, air, dan hutan masih dipandang sebagai properti yang memberikan hak istimewa (privileges) tanpa kewajiban moral (moral obligations).

Di sinilah letak kekosongan hukum kita. Filsuf Christopher Stone dalam tesisnya “should trees have standing?” memperkuat pandangan Leopold ini. Stone berargumen bahwa sepanjang sejarah, hak hukum selalu diperluas kepada entitas yang sebelumnya dianggap “benda” (seperti wanita, anak-anak, dan budak). Leopold menegaskan bahwa langkah evolusi etika selanjutnya, sebagai kebutuhan ekologis adalah memperluas batas komunitas moral untuk mencakup tanah, air, tanaman, dan hewan.

Baca Juga  Refleksi Sambut Tahun Baru 2026

Tantangan terbesar dalam pembuktian di persidangan perkara lingkungan adalah penerjemahan “kerusakan alam” ke dalam bahasa hukum. Sering kali, kerusakan lingkungan direduksi sekadar menjadi kerugian ekonomi negara atau hilangnya komoditas kayu. Perspektif ini ditentang keras oleh filosofi ekosentrisme.

Leopold memperkenalkan konsep Piramida Biotik. Alam bukanlah sekumpulan objek statis, melainkan sirkuit energi yang mengalir dari tanah, ke tumbuhan, serangga, hingga hewan. Setiap spesies, termasuk manusia, adalah mata rantai dalam sirkuit energi ini. Tindakan perusakan lingkungan (seperti pembakaran hutan atau pencemaran limbah) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kekerasan (violence) yang memotong rantai energi dan struktur kehidupan yang telah berevolusi selama ribuan tahun

Hal ini sejalan dengan pemikiran filsuf Arne Naess melalui konsep Deep Ecology. Naess membedakan antara “ekologi dangkal” (yang hanya peduli pada polusi dan penepisan sumber daya demi kesehatan manusia/affluent classes) dengan “ekologi dalam” (yang mengakui hak intrinsik setiap makhluk hidup untuk berkembang, terlepas dari kegunaannya bagi manusia).

Bagi seorang Hakim, memahami Piramida Biotik berarti menyadari bahwa pemulihan lingkungan tidak cukup hanya dengan “Reboisasi Asal-asalan” atau ganti rugi uang. Intervensi manusia yang kasar sering kali memicu dampak tak terduga pada struktur piramida. Oleh karena itu, putusan pengadilan harus beralih dari sekadar menghitung economic valuation menuju perlindungan ecological integrity.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada sebuah pilihan ideologis yang disebut Leopold sebagai “Cleavage A-B” (Perpecahan A-B), yaitu:

  1. Kelompok A memandang tanah sebagai tanah (soil) semata dan fungsinya sebagai produksi komoditas, Hutan dilihat sebagai ladang kubikasi kayu, dan satwa liar sebagai target buruan atau hama. Ideologinya adalah pemanfaatan maksimal demi keuntungan ekonomi.
  2. Kelompok B (Ekosentris/Ekologis): Memandang tanah sebagai biota (kehidupan). Mereka menyadari fungsi hutan sekunder, satwa liar, dan daerah aliran sungai sebagai organ vital dari organisme kolektif bumi. Kelompok ini digerakkan oleh hati nurani ekologis(ecological conscience).
Baca Juga  Transformasi Metodologis: Menghidupkan Kembali Qaidah Fiqh dalam Dialektika Hukum Keluarga

Filsuf Hans Jonas dalam The Imperative of Responsibility memperkuat posisi Kelompok B ini. Jonas berpendapat bahwa etika tradisional (yang bersifat antroposentris dan here-and-now) tidak lagi cukup untuk menangani teknologi modern yang daya rusaknya bersifat global dan ireversibel. Tanggung jawab hukum hakim harus menjangkau masa depan, menjaga agar “kemungkinan adanya kehidupan” tetap ada.

Jika hakim tetap bertahan di Kelompok A, maka sistem peradilan kita akan terus melahirkan putusan yang pincang (lopsided). Sedangkan apabila hakim mengadopsi posisi “Kelompok B” berarti menyadari bahwa sistem konservasi yang hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi (economic self-interest) adalah sistem yang pincang. Banyak elemen dalam komunitas lahan (seperti burung kicau atau bunga liar) tidak memiliki nilai ekonomi, namun mereka berhak untuk tetap ada demi integritas biotik. Tanpa kesadaran etis ini, hukum positif hanya akan menjadi “kulit kosong” yang mudah dilanggar demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Sebagai penutup, “roh moral” dalam setiap pertimbangan hukum putusan perkara lingkungan hidup di Indonesia dapat berlandaskan pada prinsip Leopold: “a thing is right when it tends to preserve the integrity, stability, and beauty of the biotic community. it is wrong when it tends otherwise” (Sesuatu itu benar bila cenderung melestarikan integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik dan salah bila cenderung sebaliknya). Dengan mengadopsi nilai moral ini, hakim tidak hanya menegakkan undang-undang, tetapi juga demi keberlangsungan kehidupan itu sendiri.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

By Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.2 March 2026 • 14:22 WIB0

MEGAMENDUNG, Pelatihan Teknis Yudisial (TY) Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Setelah sebelumnya…

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.