“Berani mengarang bebas adalah sumber ilmu pengetahuan dan kesadaran. Dan filsafat akan menjadi fondasinya” Ujar Tommy F.Awuy, seorang filsuf nyentrik di hadapan lebih dari 250 hakim Indonesia saat mengikuti pendidikan dan pelatihan filsafat hukum yang ditaja oleh BSDK MA pada Senin, 17 November 2025. Tommy, yang pernah aktif mengajar filsafat di Universitas Indonesia dan kini lebih banyak berdiam di Denpasar sembari mengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar meneruskan: “Tetapi yang menjadi catatan, mengarang bebas tersebut harus bisa diuji dengan data-data yang konstruktif dan prinsip-prinsip logika” Ungkai Tommy.
Kelas pembuka dalam diklat filsafat yang dimoderatori Jimmy Maruli Alfian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran ini diniatkan untuk menggugah setiap pengambil keputusan untuk sadar akan perannya yang bebas sekaligus diikat oleh pedoman-pedoman untuk menghasilkan keputusan yang substantif. “Di antara kedua hal tersebut ada unsur-unsur humanistik yang harus dipertimbangkan agar kebahagiaan manusia dapat tercapai sebagaimana sinyalir Aristoteles” Tegas Tommy.
Pria berambut perak yang kerap dipanggil “Prof” oleh para sahabatnya ini menegaskan bahwa “Apabila kedua hal tersebut dipertimbangkan dengan baik, maka hasilnya akan memunculkan keadilan substantif dari pengambil keputusan. Prinsip-prinsip-prinsip hukum positif harus jalan bareng dengan prinsip-prinsip humanis”. Kemudian Tommy juga menyitir Hans Kelsen, yang disebutnya sebagai Bapak hukum positif, bahwa pada masa itu kelahiran hukum positif sangat menegangkan karena begitu mengedepankan konstruksi hukum dan norma yang terstruktur. Posisinya agak meminggirkan semua hal ihwal non yuridis seperti moralitas dan keadilan.
Tommy F. Awuy, pria kelahiran Manado yang telah menerbitkan banyak buku seri filsafat, seni rupa dan sastra antara lain yang berjudul Problem Filsafat Modern dan Dekonstruksi, Wacana Tragedi dan Dekonstruksi Kebudayaan, Logika falus, Sisi Indah Kehidupan ini mengurai lebih detil dalam situasi bertabrakannya hukum positif dan keadilan substantif dalam terminologi filsafat disebut sebagai irisan epistimologi dan logika, yaitu bagaimana setiap pertimbangan diambil dengan data-data yang kuat, nalar yang runtut sehingga menghasilkan putusan yang baik meskipun putusan itu bersifat tragedy. Tragedi bagi si penerima keputusan ataupun bagi si pengambil keputusan.
Ketika Sang Filsfuf berambut perak ini belum juga sampai 18 menit memaparkan dalilnya, moderator sempat memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya atau menggugat atau menyatakan tidak sependapat terhadap materi yang disampaikan oleh Tommy. “Pelatihan filsafat ini diniatkan sebagai silaturahmi pemikiran yang riang gembira dan tidak tegang jadi siapapun boleh langsung raise hand untuk mengajukan pendapatnya” Ujar Jimmy. Seketika itu pula para peserta diklat langsung berlomba mengangkat tangan untuk mengajukan pandangannya masing-masing,
Seperti yang disampaikan Bony Daniel, Hakim Pengadlan Negeri Serang yang juga seorang Filsuf Praktis memaparkan pendapatnya sekaligus. “Seorang Hakim, yang setiap hari dipaksa berhadapan dengan chaos tetapi harus memegang teks untuk menghasilkan putusan yang harmoni, lalu cara bernalar mana yang idealnya digunakan oleh hakim demi menjaga keteraturan secara keseluruhan?”
Lain Bony lain lagi Gery Michale Purba. Hakim Pengadilan Negeri Sabang yang menyatakan bahwa permasalahan mendasar hukum itu ialah problem conflict of story. Permasalahan konflik cerita dan fenomena. Antara versi seorang penjahat ataupun versi public. Antara Masyarakat, hukum, negara dan individu. Lalu bagaimana mengkonsolidasikan hal-hal tersebut?”
Merangkum 2 pertanyaan dari Para Hakim tersebut, Tommy mengatakan ada tools yang bisa dipakai untuk sampai pada putusan yang substantif pada keadilan. “Selain didukung data-data yang logis dan metodologis, bisa juga dipakai dalil yang pernah dikemukakan oleh Rene Descartes, Clear and distinct dalam teori “Aku berpikir maka aku ada”. Bila seorang hakim telah berpikir tentang fakta-fakta yang ia dapati, data-data yang terpilah lalu dipadankan dengan teori hukum yang ia kuasai, maka hakim akan sampai pada kesimpulan “putusan yang setimpal” Kata Tommy.
“Posisi seperti itu menjadi pelajaran penting bagi seorang hakim sang pengambil keputusan, apakah putusan itu diambil dari bawah sadar atau dengan kesadaran. Dan ini menarik secara psikologis, apabila melihatnya dalam bingkai keilmuan Sigmun Freud: Hukum positif akan menuntun seorang hakim dengan ayat ini dan ayat itu tetapi di sisi lain ada godaan bawah sadar seorang hakim, memutus perkara karena emosi atau bentukan pendapat umum” Kata Tommy.
Bersahut-sahutan antara peserta diskusi, pemateri dan moderator, forum workshop filsafat bagi hakim ini meyakini walau sempat disinyalir oleh Stephen Hawking bahwa filsafat tetap dibutuhkan akan memposisikan hakim dalam pemikiran yang kritis dan bebas, mendorong imajinasi untuk sampai pada kesadaran dan kebijakan. Tommy meyakini “Kesadaran bukan didominasi oleh akal pikiran semata tetapi juga dipengaruhi oleh semua potensi dalam diri manusia termasuk emosi dan indra. Pesilangan potensi-potensi diri itulah yang kemudian dinamakan kesadaran, consiusnes” Pungkas Bapak Postmodernisme Indonesia ini.
Moderator Pelatihan Filsafat Hukum Keadilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


