Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Harmonisasi UU Peradilan Militer Dengan KUHAP Baru
Artikel Features

Harmonisasi UU Peradilan Militer Dengan KUHAP Baru

SudiyoSudiyo26 December 2025 • 23:05 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) disusun berdasarkan pendekatan kesisteman yang memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Berdasarkan pendekatan kesisteman tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP diakomodir ke dalam hukum acara pidana militer.

Tahapan proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan militer merupakan lex spsialis dari KUHAP lama, oleh karenanya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru) dan dinyatakan tidak berlakunya KUHAP lama yang selama ini sebagai acuan sistem hukum acara dalam UU Peradilan Militer, maka UU Peradilan Militer perlu segera diharmonisasikan dan diselaraskan dengan KUHAP baru.

Harmonisasi antar peraturan perundangan adalah sebuah konsekuensi logis agar sebuah peraturan dan tata hukum yang dibentuk dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih. Harmonisasi dalam hal ini adalah harmonisasi horizontal yaitu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru agar tidak terjadi pertentangan norma, asas, dan substansi hukum acara dalam setiap tahapan proses penyelesaian perkara pidana.

Analisis ini dimaksudkan untuk membantu menemukan substansi disharmoni yang berpotensi menimbulkan konflik norma, perbedaan tafsir dan dualisme penerapan hukum.  Analisis ini bersifat konseptual disusun secara sederhana dan sistematis untuk membangun kerangka pikir (conceptual framework) mengenai mengapa, apa, dan bagaimana harmonisasi perlu dilakukan, setidaknya memberikan pemahaman terhadap kondisi hukum yang ada, menentukan arah dan batas harmonisasi dan tujuan hukum yang ingin dicapai.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diidentifikasi permasalahan yaitu substansi atau materi apa saja dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pelaksanaan UU Peradilan Militer?

Pembahasan

Untuk melakukan harmonisasi antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, perlu dilakukan perbandingan substansi UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, sehingga diperoleh data-data substansi atau materi apa saja yang berbeda yang dapat menimbulkan disharmoni. Untuk memudahkan pendataan disusun dalam tabel sebagai berikut:

Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia
AspekUU No. 31 Tahun 1997KUHAP BaruBentuk DisharmoniArah Harmonisasi
Pendahuluan: Konsideran menimbang dan mengingatBersifat umum dan aturan internal TNIBersifat umum dan landasan pembaharuan KUHAPDalam UU Peradmil blm memasukkan landasan KUHAP baruDlm konsideran menimbang dan mengingat perlu dimasukkan KUHAP baru sbg salah satu dasar
Ketentuan UmumBab I. Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian Bagian Kedua Kedudukan Bagian Ketiga Pembinaan    Bab I. Ketentuan Umum Berisi pengertian-pengertian umum berkaiatan hukum acara disesusaikan dengan perkembangan hukumDalam UU Peradmil cakupannya kurang luas hanya berisi aturan internalDalam UU Peradmil perlu ditambahakan dgn mengadopsi KUHAP baru
Kelembagaan Pengadilan dan pejabat PeradilanBab II Susunan dan kekuasaan Pengadilan    BAB III Susunan Dan Kekuasaan OdituratTidak diatur dalam KUHAP baruKekhususan Peradilan MiliterKelembagaan Peradilan, Pejabat peradilan, kewenangan di lingkungan Peradmil diatur dalam UU Peradmil Seharusnya diatur dalam UU sendiri terpisah di luar UU Peradmil sebagai Hukum Acara Pidana Militer
Hukum AcaraBab IV. Hukum Acara Pidana Militer              BAB II Penyelidikan dan Penyidikan   BAB III Penuntutan   BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif Bagian Kesatu   BAB V Upaya Paksa   BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa   BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia.   BAB VIII Advokat dan Bantuan Hukum   BAB IX Berita Acara   BAB X Sumpah atau Janji   BAB XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu   BAB XII Koneksitas   BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi   BAB XIV Penggabungan Perkara Ganti Rugi   BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan   BAB XVI Upaya Hukum Biasa   BAB XVIII Korporasi   BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan   BAB XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan   BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi   BAB XXII Ketentuan Peralihan   BAB XXIII Ketentuan PenutupUU Peradmil tidak ada pejabat Penyelidik, kewenangan dan kegiatan Penyidik di lingkungan Mil terbatas. Dalam KUHAP baru terdapat beberapa kegiatan dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan perkembangan hukum acaraDalam UU Peradmil perlu perluasan kegiatan Penyidik dan kegiatan-kegiatan lainnya serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru  sesuai dengan perkembangan hukum acara.

Keterangan:

  1. Bagian pendahuluan konsideran dan mengingat serta ketentuan umum dalam UU Peradilan Militer, perlu ditambahkan dengan mengadopsi  hal-hal yang relevan dari KUHAP baru sebagai dasar dan landasan operasional UU Peradilan Militer;
  2. Bab II dan Bab III UU Peradilan Militer yang berisi Susunan dan kekuasaan Pengadilan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadillan Militer, Odituran Militer, kewenangan dan ketentuan Pejabat, merupakan kekhususan dalam peradilan militer sehingga tidak perlu harmonisasi dengan KUHAP baru.
Baca Juga  Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Dalam rangka pembaruan hukum, pengaturan mengenai Pengadilan Militer (Bab II dan Bab III) seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri terpisah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berfungsi sebagai hukum acara.

  • Pada bagian Hukum Acara yang merupakan bagian krusial dalam konsep harmonisasi dapat dianalisis sebagai berikut:
  • Substansi dalam KUHAP baru yang belum diatur dalam UU Peradilan Militer yaitu:
  • Bab II Bagian Ketiga, Penyelidikan. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban, Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan;
  • BAB III Penuntutan, Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah;
  • BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif, Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
  • BAB V Upaya Paksa, Bagian Kelima Penggeledahan khususnya huruf d. alat transportasi, e. Informasi Elektronik, f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
  • BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa.
  • BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia.
  • BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; pada Bagian Ketiga Restitusi, Bagian Kelima Dana Abadi.
  • BAB XV Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Pasal 204 tentang perkara yang tidak dapat dilakukan Restoratif Justice, Pasal 205 tentang Pegakuan bersalah Terdakwa, Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam Berita Acara. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235, tentang jumlah alat bukti, a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Pasal 244 ayat (1) ……sanksi berupa pidana atau tindakan. Pasal 246 ayat (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan

pidana atau tindakan,…..dst, ayat (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Pasal 262 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 ayat (2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

  • BAB XVIII Korporasi;
  • BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
  • Beberapa materi dalam KUHAP baru telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer namun masih tersebar dalam berbagai Bab terpisah.

Penutup

Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan terdapat beberapa substansi atau materi dalam KUHAP baru yang perlu diakomodir dalam UU Peradilan Militer namun tetap disesuaiakan dengan kekhususan penyelesaian perkara pidana di lingkungan militer agar terjadi harmonisasi dalam rangka penegakan hukum, sehingga diperoleh keadilan dalam proses dan keadilan substantif.

Upaya harmonisasi perlu dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur dengan membuat kajian lebih mendalam untuk mendapatkan pengesahan pemerintah sehingga operasional UU Peradilan Militer yang mengacu pada KUHAP nasional dapat terlaksana secara efektif, konsisten dengan prinsip hukum nasional, serta menjamin keselaran dan kepastian hukum.

Sudiyo
Kontributor
Sudiyo
Wakil Kepala Pengadilan Militer I - 04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru kuhp TNI
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.