Pendahuluan
Hukum acara pada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) disusun berdasarkan pendekatan kesisteman yang memadukan berbagai konsepsi hukum acara pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama) dengan berbagai kekhususan acara yang bersumber dari asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Berdasarkan pendekatan kesisteman tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer, berbagai konsepsi dan rumusan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP diakomodir ke dalam hukum acara pidana militer.
Tahapan proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan militer mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan militer merupakan lex spsialis dari KUHAP lama, oleh karenanya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru) dan dinyatakan tidak berlakunya KUHAP lama yang selama ini sebagai acuan sistem hukum acara dalam UU Peradilan Militer, maka UU Peradilan Militer perlu segera diharmonisasikan dan diselaraskan dengan KUHAP baru.
Harmonisasi antar peraturan perundangan adalah sebuah konsekuensi logis agar sebuah peraturan dan tata hukum yang dibentuk dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih. Harmonisasi dalam hal ini adalah harmonisasi horizontal yaitu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru agar tidak terjadi pertentangan norma, asas, dan substansi hukum acara dalam setiap tahapan proses penyelesaian perkara pidana.
Analisis ini dimaksudkan untuk membantu menemukan substansi disharmoni yang berpotensi menimbulkan konflik norma, perbedaan tafsir dan dualisme penerapan hukum. Analisis ini bersifat konseptual disusun secara sederhana dan sistematis untuk membangun kerangka pikir (conceptual framework) mengenai mengapa, apa, dan bagaimana harmonisasi perlu dilakukan, setidaknya memberikan pemahaman terhadap kondisi hukum yang ada, menentukan arah dan batas harmonisasi dan tujuan hukum yang ingin dicapai.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat diidentifikasi permasalahan yaitu substansi atau materi apa saja dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pelaksanaan UU Peradilan Militer?
Pembahasan
Untuk melakukan harmonisasi antara UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, perlu dilakukan perbandingan substansi UU Peradilan Militer dengan KUHAP baru, sehingga diperoleh data-data substansi atau materi apa saja yang berbeda yang dapat menimbulkan disharmoni. Untuk memudahkan pendataan disusun dalam tabel sebagai berikut:
| Aspek | UU No. 31 Tahun 1997 | KUHAP Baru | Bentuk Disharmoni | Arah Harmonisasi |
| Pendahuluan: Konsideran menimbang dan mengingat | Bersifat umum dan aturan internal TNI | Bersifat umum dan landasan pembaharuan KUHAP | Dalam UU Peradmil blm memasukkan landasan KUHAP baru | Dlm konsideran menimbang dan mengingat perlu dimasukkan KUHAP baru sbg salah satu dasar |
| Ketentuan Umum | Bab I. Ketentuan Umum Bagian Pertama Pengertian Bagian Kedua Kedudukan Bagian Ketiga Pembinaan | Bab I. Ketentuan Umum Berisi pengertian-pengertian umum berkaiatan hukum acara disesusaikan dengan perkembangan hukum | Dalam UU Peradmil cakupannya kurang luas hanya berisi aturan internal | Dalam UU Peradmil perlu ditambahakan dgn mengadopsi KUHAP baru |
| Kelembagaan Pengadilan dan pejabat Peradilan | Bab II Susunan dan kekuasaan Pengadilan BAB III Susunan Dan Kekuasaan Oditurat | Tidak diatur dalam KUHAP baru | Kekhususan Peradilan Militer | Kelembagaan Peradilan, Pejabat peradilan, kewenangan di lingkungan Peradmil diatur dalam UU Peradmil Seharusnya diatur dalam UU sendiri terpisah di luar UU Peradmil sebagai Hukum Acara Pidana Militer |
| Hukum Acara | Bab IV. Hukum Acara Pidana Militer | BAB II Penyelidikan dan Penyidikan BAB III Penuntutan BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif Bagian Kesatu BAB V Upaya Paksa BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia. BAB VIII Advokat dan Bantuan Hukum BAB IX Berita Acara BAB X Sumpah atau Janji BAB XI Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu BAB XII Koneksitas BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi BAB XIV Penggabungan Perkara Ganti Rugi BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVI Upaya Hukum Biasa BAB XVIII Korporasi BAB XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan BAB XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi BAB XXII Ketentuan Peralihan BAB XXIII Ketentuan Penutup | UU Peradmil tidak ada pejabat Penyelidik, kewenangan dan kegiatan Penyidik di lingkungan Mil terbatas. Dalam KUHAP baru terdapat beberapa kegiatan dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan perkembangan hukum acara | Dalam UU Peradmil perlu perluasan kegiatan Penyidik dan kegiatan-kegiatan lainnya serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru sesuai dengan perkembangan hukum acara. |
Keterangan:
- Bagian pendahuluan konsideran dan mengingat serta ketentuan umum dalam UU Peradilan Militer, perlu ditambahkan dengan mengadopsi hal-hal yang relevan dari KUHAP baru sebagai dasar dan landasan operasional UU Peradilan Militer;
- Bab II dan Bab III UU Peradilan Militer yang berisi Susunan dan kekuasaan Pengadilan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadillan Militer, Odituran Militer, kewenangan dan ketentuan Pejabat, merupakan kekhususan dalam peradilan militer sehingga tidak perlu harmonisasi dengan KUHAP baru.
Dalam rangka pembaruan hukum, pengaturan mengenai Pengadilan Militer (Bab II dan Bab III) seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri terpisah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berfungsi sebagai hukum acara.
- Pada bagian Hukum Acara yang merupakan bagian krusial dalam konsep harmonisasi dapat dianalisis sebagai berikut:
- Substansi dalam KUHAP baru yang belum diatur dalam UU Peradilan Militer yaitu:
- Bab II Bagian Ketiga, Penyelidikan. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban, Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan;
- BAB III Penuntutan, Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah;
- BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif, Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
- BAB V Upaya Paksa, Bagian Kelima Penggeledahan khususnya huruf d. alat transportasi, e. Informasi Elektronik, f. Dokumen Elektronik; dan/atau g. benda lainnya. Bagian Ketujuh Penyadapan, Bagian Kesembilan Pemblokiran, Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia.
- BAB VI Hak Tersangka Dan Terdakwa.
- BAB VII Hak Saksi, korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, Dan Orang Lanjut Usia.
- BAB XIII Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; pada Bagian Ketiga Restitusi, Bagian Kelima Dana Abadi.
- BAB XV Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Pasal 204 tentang perkara yang tidak dapat dilakukan Restoratif Justice, Pasal 205 tentang Pegakuan bersalah Terdakwa, Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam Berita Acara. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235, tentang jumlah alat bukti, a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Pasal 244 ayat (1) ……sanksi berupa pidana atau tindakan. Pasal 246 ayat (1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan
pidana atau tindakan,…..dst, ayat (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. Pasal 262 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 ayat (2) Pengajuan pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
- BAB XVIII Korporasi;
- BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
- Beberapa materi dalam KUHAP baru telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer namun masih tersebar dalam berbagai Bab terpisah.
Penutup
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan terdapat beberapa substansi atau materi dalam KUHAP baru yang perlu diakomodir dalam UU Peradilan Militer namun tetap disesuaiakan dengan kekhususan penyelesaian perkara pidana di lingkungan militer agar terjadi harmonisasi dalam rangka penegakan hukum, sehingga diperoleh keadilan dalam proses dan keadilan substantif.
Upaya harmonisasi perlu dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur dengan membuat kajian lebih mendalam untuk mendapatkan pengesahan pemerintah sehingga operasional UU Peradilan Militer yang mengacu pada KUHAP nasional dapat terlaksana secara efektif, konsisten dengan prinsip hukum nasional, serta menjamin keselaran dan kepastian hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


