Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hubungan Komplementer antara Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatika Hukum
Artikel Features

Hubungan Komplementer antara Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatika Hukum

Marsudin NainggolanMarsudin Nainggolan1 December 2025 • 15:51 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Ilmu hukum sebagai disiplin pengetahuan tidak bersifat tunggal, ia tersusun dari berbagai cabang yang saling melengkapi. Tiga cabang utama yang paling fundamental adalah Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatika Hukum (rechtsdogmatiek). Ketiganya membentuk suatu bangunan epistemologis yang koheren dan komplementer, masing-masing memiliki fungsi, metode, dan wilayah kajian yang berbeda namun saling terkait secara esensial.

Sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, ilmu hukum pada hakikatnya merupakan “kesatuan antara nilai (Sollen), kenyataan (Sein), dan norma (Normen)” (Gustav Radbruch 1973 : 11). Ketiga cabang utama tadi hadir untuk menjawab tiga ranah tersebut secara sistematis.

Filsafat Hukum: Fondasi Nilai dan Pertanyaan Metanormatif

Filsafat hukum merupakan cabang ilmu hukum yang paling abstrak. Ia bertujuan menjawab pertanyaan mendasar tentang hakikat hukum, tujuan hukum, keadilan, hubungan hukum dan moral, serta legitimasi kekuasaan.

Pertanyaan filsafat hukum biasanya menyasar posisi ontologis (hakikat dan eksistensi hukum), epistemologis (bagaimana hukum dapat dipahami,dijelaskan dan dipelajari), dan aksiologis hukum (nilai-nilai dalam hukum) : Apa itu hukum?  Dari mana hukum memperoleh validitasnya? Apa tujuan hukum?

Hans Kelsen menekankan bahwa filsafat hukum bergerak di ranah metajuridis dan tidak bertugas memberikan jawaban terhadap kasus konkret, melainkan menjelaskan struktur konseptual yang memungkinkan hukum dipahami (Hans Kelsen 1945 :5).

Kontribusi utama filsafat hukum: 1.Memberikan kerangka nilai (value framework).; 2.Menjadi dasar evaluatif terhadap hukum positif.; 3.Menuntun arah perkembangan teori dan dogmatika hukum.

Teori Hukum: Jembatan Konseptual antara Abstraksi dan Praktik

Teori hukum memiliki posisi intermedier atau jembatan antara abstraksi filsafat hukum dan penerapan normatif dogmatika hukum. Ia membangun konsep, struktur, kategori, dan model analitis untuk memahami cara hukum bekerja di masyarakat.

Menurut H.L.A. Hart, teori hukum menjelaskan “struktur internal hukum, konsep kewajiban, aturan, dan penyebab seseorang terikat pada suatu aturan hukum”( H.L.A. Hart 1961 : 13) . Hart berusaha mengisi ruang antara filsafat hukum yang terlalu abstrak dan dogmatika hukum yang terlalu teknis.

Fungsi teori hukum: 1).Menyediakan alat analisis terhadap struktur hukum. 2).Memberikan model penjelas bagaimana hukum bekerja. 3). Mengembangkan kategori (rights, duties, liability, validity). 4). Menjadi dasar pembaruan dogmatika hukum dan sistem peradilan.

Baca Juga  Fenomena "Cashless Only": Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

Teori hukum tidak melegitimasi hukum seperti filsafat, tetapi juga tidak menyelesaikan kasus konkret seperti dogmatika. Ia teoritis-konseptual.

Menurut Satjipto Rahardjo, kegunaan utama teori hukum adalah memberikan arah bagi pembangunan hukum. Beliau menyatakan bahwa: “Teori hukum dibutuhkan untuk membangun kerangka berpikir yang menjelaskan hukum sebagai institusi sosial, dan untuk itu ia harus bersifat reflektif serta terbuka terhadap dinamika masyarakat 

Dengan demikian kegunaan Teori Hukum untuk membantu praktik hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum nyata agar lebih tepat, adil, dan efektif  bersifat aplikatif, praktik, fungsional. 

Dogmatika Hukum: Sistematisasi dan Interpretasi Hukum Positif

Dogmatika hukum merupakan cabang ilmu hukum yang paling operasional. Dalam tradisi Eropa Kontinental, ia disebut rechtsdogmatiek, yaitu ilmu yang mengkonstruksi, menafsirkan, dan menjelaskan aturan hukum positif yang berlaku. Dalam praktik rumusan hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung RI guna menjaga kesatuan hukum dan konsistensi penerapan hukum, mengurangi disparitas (perbedaan) putusan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Paul Scholten, tugas dogmatika hukum adalah “memberikan jawaban sahih (justified answer) bagi kasus konkret berdasarkan hukum positif melalui metode interpretasi hukum”( Paul Scholten 1974 : 42) .

Dogmatika hukum beroperasi melalui metode: Interpretasi gramatikal.; Sistematis.; Historis.; Teleologis.; Penemuan hukum in concreto

Dogmatika hukum menjawab pertanyaan: Apa isi hukum positif?  Bagaimana pasal tertentu diterapkan menurut sistem hukum? Apa putusan paling tepat untuk kasus tertentu?

Hubungan Komplementer antara Ketiganya

Hubungan filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatika hukum bersifat komplementer dan hierarkis-fungsional, bukan dikotomis.

  1. Filsafat Hukum → memberikan orientasi nilai bagi Teori dan Dogmatika
    Filsafat hukum berfungsi sebagai dasar normatif dan moral. Tanpa filsafat hukum, teori hukum kehilangan arah etik, dan dogmatika hukum berpotensi menjadi mekanistik atau positivistik sempit.
    Contoh: gagasan keadilan menurut Aristoteles, Radbruch, atau Dworkin memberikan arah etik bagi interpretasi hukum (Ronald Dworkin  1986 : 225).
  2. Teori Hukum → menerjemahkan nilai ke dalam konsep dan struktur
    Teori hukum mengkonversi nilai-nilai filsafat hukum menjadi konsep yang bisa dipakai oleh dogmatika hukum.
    Contoh: Konsep rule of recognition Hart memandu bagaimana validitas hukum ditentukan. Kemudian Dworkin mengembangkan konsep law as integrity, memberikan dasar bagi metode interpretasi yang menyeimbangkan nilai dan aturan.
  3. Dogmatika Hukum → menerapkan nilai dan konsep ke kasus nyata
    Dogmatika hukum mengambil nilai dari filsafat dan struktur analitis dari teori hukum untuk menyelesaikan kasus konkret.
    Contoh :  Dalam suatu kasus pelanggaran HAM, hakim tidak hanya membaca undang-undang, tetapi juga mengacu pada: nilai (dignity, equality), teori (proportionality test, interpretasi sistematis), dogmatika (penafsiran pasal-pasal konstitusi).
  4. Hubungan Siklis (Interdependen)
    Hubungan ketiganya bersifat siklis: Filsafat hukum memberikan nilai → Teori hukum membentuk konsep dan kerangka → Dogmatika hukum menerapkan dan menguji konsep tersebut →Hasil praktik dapat kembali mengoreksi teori dan filsafat hukum.
    Dengan demikian, ilmu hukum berkembang secara dinamis dan tidak terjebak pada satu pendekatan.
Baca Juga  Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia

Kesimpulan

Filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatika hukum bukan cabang yang berdiri sendiri, melainkan sistem komplementer. Ketiganya membangun satu kesatuan epistemologis yang memungkinkan ilmu hukum bergerak dari abstraksi nilai, menuju sistem konseptual, hingga aplikasi konkret. Tanpa filsafat, hukum kehilangan legitimasi; tanpa teori, hukum kehilangan struktur; tanpa dogmatika, hukum kehilangan daya guna praktis.

Senarai Rujukan

Bernad Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cet ke-3 ,2009.

Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Cambridge: Harvard University Press, 1986.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1961.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Meuwissen, penerjemah Bernard Arief Sidharta., Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, 2007.

Radbruch, Gustav. Einführung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart: Koehler Verlag, 1973.

Scholten, Paul. Algemene Deel. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1974.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009.

Marsudin Nainggolan,dkk.  Kebijakan Kepatuhan Hakim Agung Atas Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Kencana, 2023.

Marsudin Nainggolan, Bahan Ajar Teori Hukum dan HAM pada Magister Hukum, Universitas Jayabaya, 2025.

Marsudin Nainggolan
Marsudin Nainggolan
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.