Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Istidraj Ekologi dan NIMBY Syndrome: Sebuah Renungan di Penempatan Kepulauan
Artikel Uncategorized

Istidraj Ekologi dan NIMBY Syndrome: Sebuah Renungan di Penempatan Kepulauan

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri24 November 2025 • 09:27 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Genap lima bulan penempatan pertama sebagai Hakim yang harus siap ditempatkan dimana saja, itu adalah bunyi kesepakatan atas jabatan ini. Sebagai Hakim dengan jabatan yang belum sepanjang jalan deandels, penempatan Kepulauan adalah sebuah keniscayaan yang diniscayakan.

Beda dengan zaman para Hakim terdahulu, akses komunikasi dan transportasi sekarang lebih mudah, sayangnya kemudahan-kemudahan tersebut sebanding juga dengan kemudahan perolehan barang dengan kemasan plastik yang sulit didaur ulang. Sebagai wilayah kepulauan, sangat wajar sekali jika pantainya dikelilingi dengan bakau atau mangrove. Di Larantuka, mangrove atau bakau seharusnya menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menahan abrasi, menjaga kestabilan garis pantai, menjadi tempat bertelurnya ikan, dan mengurangi dampak badai. Namun, di wilayah yang paling memerlukan mangrove, terdapat segelintir orang yang menolak adanya penanaman mangrove dengan alasan “menghalangi sampan berlabuh”, bahkan ada yang sengaja merusaknya demi membuka jalur cepat ke pantai.

Alasan penolakan bakau sebenarnya sederhana. Warga ingin sampan mudah keluar masuk, tanpa akar mangrove yang menurut mereka mengganggu. Secara praktis, alasan ini terdengar rasional. Namun dalam perspektif ekologi dan hukum lingkungan, ini contoh klasik bagaimana “short-term interests overriding long-term environmental protection” atau kebutuhan jangka pendek bertabrakan dengan keselamatan lingkungan jangka panjang. Tanpa mangrove, garis pantai tidak hanya mundur, tetapi bisa hilang sama sekali. Ketika itu terjadi, bukan hanya sampan yang kehilangan tempat berlabuh, rumah, jalan, bahkan mata pencaharian bisa ikut hanyut. Ironinya, bakau yang dianggap sebagai penghalang sebenarnya sedang melindungi pantai agar tetap bisa dihampiri oleh sampan itu sendiri.

Fenomena lain yang semakin memprihatinkan adalah NIMBY Syndrome, atau perilaku penolakan terhadap suatu kebijakan padahal kebijakan tersebut baik untuk kepentingannya juga. Contoh konkritnya adalah tindakan aktor-aktor lokal yang merusak bakau secara sengaja. Mereka membuka jalur sampan dengan menebang atau menarik mangrove, seolah ekosistem pesisir adalah rintangan, bukan pelindung. Padahal setiap satu meter bakau yang hilang meningkatkan risiko abrasi dan mengurangi habitat ikan.

Kritik ini tidak berhenti pada perilaku masyarakat semata. Di banyak kasus, penolakan muncul karena edukasi ekologi tidak merata dan proyek penanaman dilakukan tanpa melibatkan warga. Penanaman mangrove sering dilakukan sekadar untuk laporan kegiatan, tanpa merawat bibit, tanpa dialog, dan tanpa menjelaskan manfaatnya. Warga melihatnya hanya sebagai proyek singgah sebentar, bukan program jangka panjang. Kecurigaan lahir, dan bakau pun menerima stigma negatif yang tidak pantas.

Namun ada dimensi lain yang lebih dalam, yaitu dimensi spiritual. Di sini muncul konsep istidraj ekologi, suatu keadaan ketika masyarakat merasa hidupnya dimudahkan, diberkahi, dan dicukupi oleh alam, padahal semua “kemudahan” itu justru sedang memanjakan manusia hingga lalai, sebelum akhirnya menjerumuskan mereka dalam bencana yang mereka buat sendiri. Banyak warga menikmati kemudahan memakai pantai tanpa hambatan, bebas membuang sampah ke laut, dan tetap merasa rezeki laut tidak akan pernah habis. Mereka yakin alam selalu memaafkan. Padahal alam hanya diam, bukan karena rela, tetapi karena proses kehancuran bekerja pelan-pelan seperti istidraj yang menguji, bukan memberkati.

Berbeda dengan bakau yang penanamannya butuh dicerna lebih lama, sampah tidak pernah diprotes selantang protes kenaikan harga solar. Belum ada warga yang keberatan bahwa plastik menutupi permukaan air atau botol bekas mengganggu jalur nelayan. Sampah menjadi bagian dari lanskap, seolah natural. Inilah bentuk istidraj paling nyata: masyarakat merasa baik-baik saja, menikmati laut yang “masih terlihat aman”, sambil terus mencemarinya sedikit demi sedikit, tanpa sadar bahwa yang mereka lakukan sedang mempercepat liburnya rezeki laut. Pertanyaannya kemudian menjadi: mengapa bakau ditolak, tetapi sampah dibiarkan? Karena bakau menuntut penyesuaian perilaku, sementara sampah tidak. Mangrove meminta masyarakat sedikit berubah untuk dapat mengatur jalur sampan, merawat bibit, menjaga ruang pesisir. Sampah tidak meminta apa-apa; ia tinggal, mengotori, merusak, tetapi tidak mengganggu rutinitas sehari-hari. Maka dari itu sampah dibiarkan.

Larantuka di Flores Timur adalah tempat yang dianugrahi gugusan gunung, bukit, dan laut biru yang memukau. Keindahan itu bukan hanya panorama, tetapi juga bagian dari spiritualitas masyarakatnya. Dalam sejarah Semana Santa, tertulis bahwa patung Tuan Ma (Bunda Maria) terdampar dan ditemukan di pesisir pantai Larantuka setengah abad yang lalu, sebuah peristiwa yang diyakini bukan kebetulan semata. Banyak yang percaya, jika Tuan Ma memilih singgah di Larantuka dengan alasan yang diyakini sebagai berkah oleh umat katolik. Setengah abad yang lalu plastik belum ditemukan, maka bisa dipastikan Tuan Ma saat singgah di Larantuka disambut dengan bentang alam yang indah, bukan dengan popok yang mengapung di tepi pantai atau styrofoam bekas angkut ikan hasil tangkapan.

Di Larantuka, laut yang dulu bersih kini mulai menyamai laut kota-kota besar, entah sampah tersebut hanyut dari pulau seberang, entah sampah lokal, tapi semua Ibu-Ibu yang sayang anaknya setuju bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, atau setiap orang baiksetuju bahwa sampah di laut seyogyanya ditindaklanjuti dengan dipungut lalu diproses dengan baik sehingga tidak perlu menunggu Larantuka menjadi pantai seperti pantai Teluk Labuan di Pandeglang, Banten yang mendapat predikat pantai terkotor di Indonesia menurut Pandawara Group.

Jika masyarakat ingin laut tetap kaya ikan, pantai tetap stabil, dan hidup pesisir tetap aman, maka pola pikirnya harus berubah. Menolak bakau berarti menolak perlindungan alami. Membiarkan sampah berarti membuka pintu kerusakan. Dan istidraj ekologi adalah peringatan halus: jangan sampai kita merasa aman justru pada saat kita sedang perlahan-lahan menuju keruntuhan. (wallahu a’lam)

Anton Ahmad Sogiri
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.