Air bah itu datang tanpa banyak suara. Dia hadir seolah menjadi perlawanan sunyi. Air bergolak atas tata kelola yang kurang memihak. Mengalir memasuki halaman rumah warga dan menghapus jejak-jejak kehidupan sehari-hari. Di sebuah desa di Aceh, seorang hakim berdiri memandangi jalan yang telah berubah menjadi lorong pasir kecoklatan. Tubuhnya masih basah oleh perjalanan panjang: melewati jalan tanah, menumpang perahu kecil, dan berjalan kaki berjam-jam untuk mencari kabar keluarganya yang terputus kontak sejak hari keenam bencana. Tatapannya bukan lagi tatapan seorang pejabat negara, melainkan seorang manusia yang sedang bertahan di tengah ketidakpastian. Di sekelilingnya, warga duduk di kursi seadanya. Pakaian mereka masih basah, sebagian memeluk bungkusan kain, sebagian mencoba mengeringkan sisa-sisa barang yang berhasil diselamatkan. Kesenyapan yang menggantung di udara lebih nyaring daripada suara air yang surut perlahan. Tidak ada batas formal antara aparat negara dan warga; banjir telah mengembalikan semua orang menjadi manusia yang sama rentannya.
Kisah itu hanya satu fragmen dari mosaik besar yang menyelimuti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di wilayah lain, arus deras memutus jembatan, menelan desa, dan memaksa ratusan korban menghilang bersama malam. Akses darat lenyap seperti dihapus dari peta. Bencana ini tidak lagi sekadar cerita tentang air; ia adalah cermin yang memantulkan bagaimana sistem kita bekerja—atau gagal bekerja—saat ia paling dibutuhkan. Di tempat lain, warga mencoba bertahan dengan kesederhanaan yang memilukan.
Baju dijemur di pagar yang masih lembap, kompor yang terendam lumpur dibersihkan seadanya, dan anak-anak dijauhkan dari arus yang belum jinak. Dalam atmosfer itu, teori mitigasi bencana tampak seperti wacana yang jauh dari tanah yang diinjak warga. Banjir telah membuktikan bahwa realitas lapangan tidak selalu mengikuti skenario yang rapi di atas kertas. Para hakim dan aparatur peradilan tidak terkecuali. Mereka tidak lagi berada di balik meja dan berkas, melainkan berdiri bersama warga dalam barisan pengungsi. Mereka menunggu kabar keluarga, berbagi makanan, dan memandang langit dengan kecemasan yang sama. Air bah telah menanggalkan identitas formal dan menyisakan satu identitas universal: manusia yang mencoba bertahan.



Ulrich Beck dalam risk society pernah menyampaikan bahwa bencana modern bukanlah semata-mata peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari kegagalan sistem dalam mengelola risiko. Konteks Indonesia menguatkan tesis itu. Informasi tentang kerentanan wilayah telah lama tersedia, namun sering kali berhenti pada dokumen yang tidak terintegrasi ke dalam tindakan nyata. Ketika risiko dibaca terlambat, banjir yang seharusnya dapat diantisipasi berubah menjadi tragedi yang mengorbankan banyak nyawa.
Air yang datang sebenarnya bukan ancaman tunggal; ancaman sesungguhnya adalah kepanikan sistem yang baru bekerja ketika gelombang sudah melampaui batas. Respons darurat sering kali dimulai setelah korban muncul di permukaan, bukan ketika tanda-tanda awal masih bisa dicegah. Dalam ruang inilah letak jurang antara prediksi teknis dan kebijakan publik yang lemah hadir. Dari perspektif hukum administrasi, absennya mitigasi adalah bentuk administrative omission—kelalaian negara menjalankan kewajiban hukum yang melekat pada setiap tindakan pemerintahan. Negara tidak hanya dituntut hadir setelah bencana, tetapi seharusnya sebelum bencana, melalui tata ruang yang benar, pengawasan lingkungan yang kuat, dan sistem peringatan dini yang berfungsi. Ketika lapisan-lapisan itu tidak bekerja, banjir berubah menjadi penanda kelemahan institusi.
Kelemahan itu juga terlihat dari rendahnya due diligence dalam pengelolaan wilayah. Daerah-daerah rentan seharusnya menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang, namun di banyak tempat izin pembangunan, alih fungsi lahan, dan eksploitasi kawasan hulu berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Negara seperti merelakan sungai kehilangan keseimbangannya tanpa menawarkan pemulihan yang memadai.
Dalam perspektif hukum tata negara, bencana ini adalah ujian atas kehadiran negara. Konstitusi menegaskan hak atas keselamatan dan lingkungan hidup yang layak sebagai hak dasar. Ketika warga harus mengarungi banjir tanpa bantuan, atau ketika seorang hakim mencari keluarganya sendiri tanpa dukungan memadai, maka sesungguhnya yang diuji bukan hanya keberanian mereka, tetapi kemampuan negara untuk bersandar pada prinsip negara hukum. Konsep positive obligation menuntut negara bukan hanya untuk tidak melanggar hak warga, tetapi secara aktif melindungi mereka. Dalam konteks desa-desa yang terisolasi berhari-hari, absennya akses logistik dan kesehatan adalah tanda bahwa sistem belum bekerja sebagaimana mestinya. Kecepatan respons bukan hanya teknis; ia adalah ekspresi dari kewajiban konstitusional.
Habermas menyebut negara modern sebagai ruang di mana rasionalitas publik bekerja melalui koordinasi antar-institusi. Namun pada saat banjir datang, justru koordinasi itu yang pertama kali runtuh. Informasi tidak tersampaikan, logistik tidak tersinkronisasi, dan laporan lapangan tidak segera terhubung dengan pengambil keputusan. Bukan kurang niat, melainkan tata kelola yang tidak cukup adaptif menghadapi krisis.
Di tengah kepungan air dan lumpur, ada pula momen-momen kemanusiaan yang muncul seperti cahaya kecil. Sejumlah hakim, jaksa, dan aparat peradilan turun langsung membawa bantuan. Dengan pakaian yang masih berdebu dan sepatu yang basah, mereka menyeberangi wilayah terdampak untuk menyampaikan solidaritas. Gerakan spontan itu memperlihatkan bahwa masyarakat sipil dan institusi peradilan sering kali bergerak lebih cepat daripada mekanisme formal. Namun kehadiran mereka sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa solidaritas spontan muncul lebih dahulu daripada operasi yang terkoordinasi secara resmi? Apakah negara kalah cepat oleh warganya sendiri? Atau justru ini menunjukkan betapa besar ruang perbaikan dalam tata kelola risiko kita?
Pertanyaan-pertanyaan itu bergema lebih keras ketika memasuki rumah dinas seorang hakim di Padang yang telah berubah menjadi ruang lumpur. Dapur yang biasanya menjadi tempat berkumpul kini dipenuhi tanah yang mengering, peralatan masak terserak tanpa bentuk. Pada kamar lain, kasur terapung di air keruh, menandakan batas antara ruang pribadi dan ruang publik telah runtuh tanpa ampun. Di hadapan kerusakan fisik itu, refleksi sulit ditahan. Bagaimana seorang hakim menjaga kejernihan pikiran untuk memutus perkara, ketika rumahnya sendiri hanyut dalam kekacauan yang lahir dari tata kelola yang rapuh? Pertanyaan itu bukan untuk meragukan profesionalitas aparat, tetapi untuk melihat bahwa bencana bukan sekadar uji alam, melainkan uji sistem.
Air memang membawa pesan yang tegas: sungai tidak dapat disalahkan. Yang perlu dievaluasi justru cara kita memperlakukan lingkungan. Di banyak tempat, banjir bukan datang karena hujan yang berlebihan, tetapi karena izin yang berlebihan. Kebijakan publik terlalu sering merespons gejala, dan terlalu jarang menyentuh akar masalah. Kebijakan yang baik seharusnya mencegah bencana, bukan hanya meresponsnya. Namun pola pengelolaan risiko kita masih terjebak pada logika bantuan darurat yang besar, tetapi perencanaan jangka panjang yang minim. Kesenjangan ini membuat masyarakat menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Hukum administrasi menuntut proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik. Ketika bencana datang, prinsip-prinsip itu diuji. Di banyak wilayah, masyarakat justru merasakan ketidakseimbangan: mereka menjadi pihak yang menanggung kerugian paling besar, sementara negara sering kali datang terlambat.
Hukum tata negara menegaskan bahwa kehadiran negara bukan sekadar deklarasi formal, tetapi tindakan konkret yang melindungi warganya. Ketika air naik dan bantuan terlambat, maka sistem harus bertanya: di mana letak hambatan koordinasi? Bagaimana kebijakan dapat diperbaiki? Dan apa yang bisa dilakukan agar tragedi tidak terulang?
Ketika air surut, lumpur tertinggal bersama pertanyaan yang mengendap. Mengapa daerah rawan banjir tidak menjadi prioritas? Mengapa akses darat bisa terputus begitu lama? Dan mengapa warga, termasuk aparatur negara, sering kali harus berjuang sendirian? Hukum administrasi dan hukum tata negara sama-sama memberikan perangkat untuk menjawab pertanyaan itu. Keduanya mengingatkan bahwa bencana tidak boleh diterima sebagai keharusan alamiah. Ia harus dibaca sebagai mandat bagi negara untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat sistem, dan belajar dari setiap jejak air yang menyisakan luka.
Habermas pernah menulis bahwa negara yang baik adalah negara yang mampu “mewujudkan rasionalitas publik melalui tindakan yang selaras dengan kebutuhan warganya.” Bencana ini, apapun skalanya, adalah undangan bagi negara untuk kembali menemukan rasionalitas itu—melalui koordinasi, kecepatan, dan konsistensi. Sungai akan kembali ke alirannya. Lumpur akan mengering. Tetapi ingatan warga dan aparat peradilan yang menjadi korban akan tetap tersimpan sebagai pengingat bahwa hukum hidup di tengah masyarakat. Bahwa ia tidak hanya bicara tentang kepastian, tetapi juga tentang keberpihakan pada keselamatan.
Cass R. Sunstein pernah mengingatkan bahwa ketika pemerintah gagal mengantisipasi bahaya yang sebenarnya dapat diprediksi, “mereka tidak sekadar salah menghitung—melainkan telah melanggar kewajiban dasar terhadap rakyat yang mereka layani.” Dalam konteks banjir ini, peringatan itu terasa nyata dan menggugah. Sebagian besar kerusakan bukan semata akibat alam, tetapi juga karena kebijakan publik dan sistem hukum yang belum tegas dalam mencegah risiko. Perspektif itu menggeser pandangan kita dari narasi “takdir” menuju kesadaran bahwa bencana adalah cermin tata kelola. Negara memiliki regulatory duty untuk memastikan bahwa setiap izin, setiap pembangunan, dan setiap kebijakan lingkungan tunduk pada prinsip keberlanjutan. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka air yang meluap sesungguhnya adalah cermin dari regulasi yang bocor.
Dalam kerangka hukum administrasi, bencana adalah wujud maladministrasi kolektif. Ketika aparat negara dan warga sama-sama terhambat mengakses pelayanan darurat, maka negara gagal menjalankan asas efisiensi dan efektivitas. Banjir telah membuktikan bahwa birokrasi kita belum cukup tangkas menghadapi krisis. Pada akhirnya, kritik ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk kesalahan personal. Yang lebih penting adalah mendesak perubahan struktural. Negara harus membangun tata kelola risiko yang mampu melampaui siklus bencana–bantuan–lupa. Sistem hukum harus memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang sama: bergerak cepat, membaca risiko dengan benar, dan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Sebab jika tidak, sungai akan terus membawa pesan yang sama: bahwa alam bekerja sesuai hukumnya, sementara kita sering terlambat menegakkan hukum yang menjadi tanggung jawab kita sendiri.
Sumber Bacaan
- Ulrich Beck, Risk Society: Towards a New Modernity. Sage Publications, 1992.
- Jürgen Habermas, Between Facts and Norms. MIT Press, 1996.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Keadilan Sosial. Sinar Grafika, 2020.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat. Bina Ilmu, 1987.
- Maria Rita Isnaini, “Hukum Administrasi dan Mitigasi Bencana,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021.
- BNPB, Laporan Risiko Bencana Indonesia, 2023.
- Kementerian ATR/BPN, Peta Rawan Bencana dan Tata Ruang Nasional, 2022.
Cass R. Sunstein, Laws of Fear: Beyond the Precautionary Principle. Harvard University Press, 2005.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


