Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Hak Jadi Milik Negara : Tragedi Maling Beras dan membaca riuh Ijazah Jokowi
Artikel

Ketika Hak Jadi Milik Negara : Tragedi Maling Beras dan membaca riuh Ijazah Jokowi

Dari Richard Posner, Audre Lorde hingga Feminist Legal Theory
21 November 2025 • 18:39 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kuliah Filsafat Hukum & Keadilan — Rocky Gerung

1. Negara, Hak, dan Ironi di Pinggir Jalan

Tiga maling beras dihajar massa di Surabaya. Salah satunya masih anak-anak. Peristiwa itu segera ditaruh oleh negara dalam folder: kriminalitas kecil.

Tapi filsafat tidak pernah puas dengan nama folder. Ia membuka isinya. Di balik aksi brutal itu, ada ironi yang lebih purba: Tuhan memberi beras tanpa prasangka, negara datang dengan prasangka: “Ini untukku, bukan untukmu.”

Negara mengklaim hak distribusi, menentukan siapa yang berhak menerima, lalu menciptakan kategori administratif: penerima bantuan, pengelola anggaran, pemegang jabatan.

Kegagalan distribusi melahirkan kelaparan. Kelaparan melahirkan tindakan desperatif. Dan tindakan desperatif itu diberi label pencurian.

Lebih tragis lagi: yang “mencuri” adalah mereka yang kehilangan hak dasar, bukan mereka yang merampasnya. Sementara itu, koruptor berdasi bekerja di ruang AC dengan pena—dan anehnya, negara lebih sabar pada mereka daripada pada bocah pencuri beras.

2. Apa Dasar Etik Hakim Memutus Kasus Ini?

Pertanyaan untuk hakim di ruang sidang Pengadilan:

  1. Apakah hakim memutus berdasarkan teori perlindungan hak?
  2. Apakah ia melihat ini sebagai economics of ownership — siapa pemilik hak atas beras tersebut?
  3. Atau sebagai economics of disparity — siapa yang terdorong mencuri karena ketimpangan sistemik?

Ini bukan perkara pencurian lima kilogram beras. Ini perkara negara menciptakan kelaparan, lalu mengkriminalkan akibatnya.

3. Memanggil Richard Posner ke Ruang Kuliah

Posner dan Logika Insentif

Menurut Richard Posner, tindakan kriminal bisa dipahami melalui kalkulasi rasionalitas:

  • Jika keuntungan lebih besar daripada risiko, seseorang terdorong melakukannya.
  • Jika risiko lebih besar daripada keuntungan, tindakan itu tidak rasional.

A. Pencuri Beras: Aktor Non-Strategic

    • Risiko sangat tinggi, keuntungan sangat rendah.
    • Motivasi kebutuhan dasar, bukan strategi ekonomi.
    • Tidak mengancam sistem; mereka adalah cermin retak dari sistem yang rusak.
Baca Juga  Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu

B. Koruptor: Aktor Strategic

    • Risiko rendah, keuntungan besar.
    • Punya jaringan perlindungan hukum & akses merumuskan aturan.
    • Mengancam struktur negara—korupsi merusak fondasi publik.

Dalam strategic game theory, pencuri adalah pemain kalah sejak awal, sedangkan koruptor adalah perancang permainan.

Koruptor dianggap “rasional”, pencuri dianggap “kriminal”. Padahal moralnya bisa terbalik total.

4. Relevansi Teori Posner: Mengapa Hakim Harus Membacanya?

Hakim yang membaca hanya KUHP akan berkata: “Ini kasus pencurian.”

Tapi hakim yang membaca Posner akan bertanya: Mengapa ia mencuri? Siapa yang menciptakan kondisi itu?

  • Pencuri beras adalah respon terhadap ketidakadilan distribusi.
  • Koruptor adalah penyebab kerusakan sistem.

Dari perspektif efisiensi sosial:

  • Maling beras adalah gejala kerusakan.
  • Koruptor adalah penyebab kerusakan.

5. Mengembalikan Hak ke Pemiliknya

Kuliah ini bukan untuk membela pencurian, tetapi membongkar struktur moral negara:

  • Siapa yang menciptakan kelaparan?
  • Siapa yang memonopoli hak distribusi?
  • Siapa mencuri hak siapa?
  • Mengapa negara lebih tegas pada pencuri miskin dibanding koruptor?

Maling beras mencuri karena haknya dirampas;
Koruptor mencuri karena tahu sistem akan melindunginya.

6. Memanggil Audre Lorde dan Feminist Legal Theory di Hadapan Hakim

Audre Lorde dan feminist legal theory mengingatkan: hukum tidak pernah netral. Ia lahir dalam struktur patriarki, kelas, dan kuasa.

Hakim yang cerdas tidak cukup menegakkan prosedur. Ia harus melihat:

  • Siapa yang diuntungkan?
  • Siapa yang dirugikan?
  • Pengalaman hidup yang tak terlihat dalam berkas perkara.

Putusan yang adil bukan hanya menang-kalah, tetapi mengubah struktur dan melindungi yang paling rentan.

7. Posner, Audre Lorde, Feminist Legal Theory & Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ijazah Jokowi bukan sekadar memeriksa kertas, melainkan cermin bagaimana hukum hidup di dunia nyata.

  • Posner bertanya: apa konsekuensi sosial-ekonomi dari putusan ini?
  • Audre Lorde menegaskan: publik tidak homogen.
  • Feminist Legal Theory memperingatkan: hukum formal dapat jadi alat elit jika tidak kritis.
Baca Juga  Menjadi Cerdas dan Berintegritas: Perjalanan Pribadi Menyelami Filsafat Tiongkok

Hakim harus menyeimbangkan praduga tak bersalah dengan hermeneutic suspicion, membaca dokumen dan konteks.

Setiap putusan membentuk standar moral, sosial, dan politik — antara ritual simbolik dan hukum yang benar-benar hidup.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.