Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin
Artikel

Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Cik BasirCik Basir11 December 2025 • 13:12 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Saat ini hingga satu minggu ke depan Pusdiklat Teknis BSDK MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin terhadap 353 hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini tidak lepas dari upaya MA meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani permohonan Dispensasi Kawin. 

Sejauh ini perkawinan di bawah umur masih menjadi isu krusial dalam upaya perlindungan anak. Meskipun regulasi mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan pria dan wanita sudah sedemikian jelas dan memadai, dimana berdasarkan UU Perkawinan pria dan wanita hanya diizinkan untuk menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Namun jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama dan praktik perkawinan bawah umur di masyarakat masih terus menerus terjadi.   

Hal-hal yang teridentifikasi menjadi alasan diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama selama ini antara lain: karena wanita sudah hamil, atau karena pria dan wanita bersangkutan sudah berhubungan suami isteri, karena faktor ekonomi (kemiskinan), karena pria dan wanita sudah sangat akrab dan saling mencintai, atau karena orang tua khawatir melanggar norma agama atau norma sosial, karena faktor budaya atau tradisi daerah setempat, atau karena faham keagamaan dan lain-lain. 

Dari perspektif perlindungan hukum terhadap anak (judicial protection for children) apapun alasannya perkawinan bawah umur tetap merupakan tindakan pengabaian dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum mengenai hak-hak dasar anak yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara yang seharusnya dipatuhi dan ditegakan demi menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta terhindarnya anak dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi yang mengancam masa depannya. 

Sehubungan dengan hal tersebut disadari atau tidak perkawinan bawah umur sesungguhnya mengandung unsur tekanan, paksaan, bahkan tindakan eksploitasi dari orang dewasa (orangtua dan atau keluarga). Bagaimana pun perkawinan bawah umur pada akhirnya tetap akan menimbulkan korban, mendatangkan kerugian dan penderitaan. Pihak pertama dan paling utama yang akan menjadi korban, mengalami kerugian dan penderitaan dari perkawinan bawah umur tidak lain anak itu sendiri. Dalam konteks ini anak bersangkutan pada dasarnya merupakan pihak yang dirugikan, atau bisa disebut sebagai victim yakni pihak yang mengalami kerugian atau penderitaan, ia dalam hal ini sebenarnya tidak lain sebagai subjek penderita dari tindakan dan keinginan orang dewasa. Hanya saja anak bersangkutan tidak tahu atau belum menyadarinya.

Baca Juga  Menguak Ketentuan Donasi, Benarkah Harus Lapor Pemerintah? Sudut Pandang pada Legitimasi Skema Bisnis Donation Based Crowdfunding

Terhadap hal tersebut, hakim atas nama negara dalam hal ini menempati peran setrategis sebagai figur sentral pelindung dan penyelamat masa depan anak. Fenomena Perkawinan di bawah umur yang terus menerus terjadi sesungguhnya bukan hanya isu keluarga atau yang bersifat private, melainkan merupakan isu bangsa. Melindungi anak hakikatnya melindungi generasi masa depan bangsa. 

 Sehubungan dengan itu dari perspektif perlindungan hukum terhadap anak, hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin, dituntut tidak hanya memedomani undang-undang secara tekstual, formalistik, dan kaku, karena permohonan dispensasi kawin sejatinya bukan hanya peristiwa hukum, tapi juga meliputi aspek sosial. Oleh karena itu dalam penyelesaian permohonan dispensasi kawin hakim selain mengemban amanah hukum sekaligus juga amanah moral untuk menempatkan hak, kepentingan dan masa depan anak lebih tinggi dari segala alasan orang dewasa. Berfokus menjaga, melindungi dan menyelamatkan masa depan anak dengan menjamin tegak dan terlindunginya hak-hak dasar anak yang meliputi: hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, hak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, dikriminasi dan eksploitasi.

Pada titik ini diantara yang patut menjadi renungan bagi hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin: jangan sampai putusan hakim menjadi titik awal terhentinya pendidikan anak, titik awal timbulnya berbagai resiko kesehatan reproduksi, titik awal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, atau menjadi titik awal terjadinya kemiskinan antar generasi. Hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin tentu tidak menginginkan putusannya justeru menimbulkan masalah bagi masa depan anak. Hakim tentu tidak ingin putusannya justeru menjadi pemutus harapan atau menjauhkan anak dari pemenuhan hak-hak dasarnya, untuk tumbuh berkembang, bersekolah, berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga  Ironi Dibalik Sejarah Adagium "Fiat Justitia Ruat Coelum"

Untuk itu bagi hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin, selain harus mengedepankan anak sebagai pihak yang pertama dan paling utama harus dilindungi dan ditegakan hak-haknya. Hal yang juga tak kalah penting dilakukan hakim adalah menempatkan anak sebagai pihak yang menjadi korban atau sebagai subjek penderita dari tindakan dan keinginan orang dewasa, karenanya ia harus dikasihani, dilindungi dan diselamatkan dari berbagai tindak kekerasan, tekanan, eksploitasi, diskriminasi yang menyebabkan hilangnya masa depannya. 

Posisi hakim dalam hal ini tegas berpihak pada perlindungan hak dan kepentingan anak, karenanya ia harus menolak dispesasi kawin yang mengancam terabainya hak dan kepentingan masa depan anak. Meskipun  ketika hakim menolak permohonan dispensasi kawin tidak jarang sebagian masyarakat menganggap hal itu sebagai sikap yang kaku, formalistik, tidak menyelesaikan masalah, bahkan kadang dinilai mempersulit keluarga dan masyarakat. Namun dari perspektif perlindungan anak penolakan tersebut hakikatnya merupakan bentuk intervensi negara dalam menyelamatkan dan melindungi masa depan anak. Demikian wujud peran stategis hakim dalam mengemban amanah negara menjaga, melindungi dan menyelamatkan masa depan anak dan generasi muda bangsa. Wa Allahu a’lam bishawab.

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak artikel Dispensasi Kawin
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

By Maria Fransiska Walintukan2 March 2026 • 11:09 WIB0

Seratus lima Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan…

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.