Saat ini hingga satu minggu ke depan Pusdiklat Teknis BSDK MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin terhadap 353 hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini tidak lepas dari upaya MA meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani permohonan Dispensasi Kawin.
Sejauh ini perkawinan di bawah umur masih menjadi isu krusial dalam upaya perlindungan anak. Meskipun regulasi mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan pria dan wanita sudah sedemikian jelas dan memadai, dimana berdasarkan UU Perkawinan pria dan wanita hanya diizinkan untuk menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Namun jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama dan praktik perkawinan bawah umur di masyarakat masih terus menerus terjadi.
Hal-hal yang teridentifikasi menjadi alasan diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama selama ini antara lain: karena wanita sudah hamil, atau karena pria dan wanita bersangkutan sudah berhubungan suami isteri, karena faktor ekonomi (kemiskinan), karena pria dan wanita sudah sangat akrab dan saling mencintai, atau karena orang tua khawatir melanggar norma agama atau norma sosial, karena faktor budaya atau tradisi daerah setempat, atau karena faham keagamaan dan lain-lain.
Dari perspektif perlindungan hukum terhadap anak (judicial protection for children) apapun alasannya perkawinan bawah umur tetap merupakan tindakan pengabaian dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum mengenai hak-hak dasar anak yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara yang seharusnya dipatuhi dan ditegakan demi menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta terhindarnya anak dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi yang mengancam masa depannya.
Sehubungan dengan hal tersebut disadari atau tidak perkawinan bawah umur sesungguhnya mengandung unsur tekanan, paksaan, bahkan tindakan eksploitasi dari orang dewasa (orangtua dan atau keluarga). Bagaimana pun perkawinan bawah umur pada akhirnya tetap akan menimbulkan korban, mendatangkan kerugian dan penderitaan. Pihak pertama dan paling utama yang akan menjadi korban, mengalami kerugian dan penderitaan dari perkawinan bawah umur tidak lain anak itu sendiri. Dalam konteks ini anak bersangkutan pada dasarnya merupakan pihak yang dirugikan, atau bisa disebut sebagai victim yakni pihak yang mengalami kerugian atau penderitaan, ia dalam hal ini sebenarnya tidak lain sebagai subjek penderita dari tindakan dan keinginan orang dewasa. Hanya saja anak bersangkutan tidak tahu atau belum menyadarinya.
Terhadap hal tersebut, hakim atas nama negara dalam hal ini menempati peran setrategis sebagai figur sentral pelindung dan penyelamat masa depan anak. Fenomena Perkawinan di bawah umur yang terus menerus terjadi sesungguhnya bukan hanya isu keluarga atau yang bersifat private, melainkan merupakan isu bangsa. Melindungi anak hakikatnya melindungi generasi masa depan bangsa.
Sehubungan dengan itu dari perspektif perlindungan hukum terhadap anak, hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin, dituntut tidak hanya memedomani undang-undang secara tekstual, formalistik, dan kaku, karena permohonan dispensasi kawin sejatinya bukan hanya peristiwa hukum, tapi juga meliputi aspek sosial. Oleh karena itu dalam penyelesaian permohonan dispensasi kawin hakim selain mengemban amanah hukum sekaligus juga amanah moral untuk menempatkan hak, kepentingan dan masa depan anak lebih tinggi dari segala alasan orang dewasa. Berfokus menjaga, melindungi dan menyelamatkan masa depan anak dengan menjamin tegak dan terlindunginya hak-hak dasar anak yang meliputi: hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, hak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, dikriminasi dan eksploitasi.
Pada titik ini diantara yang patut menjadi renungan bagi hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin: jangan sampai putusan hakim menjadi titik awal terhentinya pendidikan anak, titik awal timbulnya berbagai resiko kesehatan reproduksi, titik awal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, atau menjadi titik awal terjadinya kemiskinan antar generasi. Hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin tentu tidak menginginkan putusannya justeru menimbulkan masalah bagi masa depan anak. Hakim tentu tidak ingin putusannya justeru menjadi pemutus harapan atau menjauhkan anak dari pemenuhan hak-hak dasarnya, untuk tumbuh berkembang, bersekolah, berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk itu bagi hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin, selain harus mengedepankan anak sebagai pihak yang pertama dan paling utama harus dilindungi dan ditegakan hak-haknya. Hal yang juga tak kalah penting dilakukan hakim adalah menempatkan anak sebagai pihak yang menjadi korban atau sebagai subjek penderita dari tindakan dan keinginan orang dewasa, karenanya ia harus dikasihani, dilindungi dan diselamatkan dari berbagai tindak kekerasan, tekanan, eksploitasi, diskriminasi yang menyebabkan hilangnya masa depannya.
Posisi hakim dalam hal ini tegas berpihak pada perlindungan hak dan kepentingan anak, karenanya ia harus menolak dispesasi kawin yang mengancam terabainya hak dan kepentingan masa depan anak. Meskipun ketika hakim menolak permohonan dispensasi kawin tidak jarang sebagian masyarakat menganggap hal itu sebagai sikap yang kaku, formalistik, tidak menyelesaikan masalah, bahkan kadang dinilai mempersulit keluarga dan masyarakat. Namun dari perspektif perlindungan anak penolakan tersebut hakikatnya merupakan bentuk intervensi negara dalam menyelamatkan dan melindungi masa depan anak. Demikian wujud peran stategis hakim dalam mengemban amanah negara menjaga, melindungi dan menyelamatkan masa depan anak dan generasi muda bangsa. Wa Allahu a’lam bishawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


