Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA
Artikel

KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA

20 November 2025 • 14:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengantar Pembuktian Ilmiah Dalam Perkara Lingkungan Hidup Bersama Windu Kisworo dan Fasilitator Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H.  


Perkara lingkungan hidup merupakan salah satu jenis perkara yang paling kompleks dalam sistem peradilan modern. Kompleksitas tersebut bukan hanya disebabkan oleh dimensi ekologis yang luas, namun juga karena perkara lingkungan memerlukan dukungan pembuktian ilmiah yang kuat, multidisipliner, dan sering kali mengandung ketidakpastian (uncertainty). Dalam pelatihan dan pendidikan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim di seluruh Indonesia, pemahaman mengenai pembuktian ilmiah menjadi landasan penting dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan akuntabel.

Sebagai fasilitator, saya mendampingi Narasumber Windu Kisworo untuk memberikan pengantar komprehensif mengenai aspek-aspek penting pembuktian ilmiah bagi hakim, termasuk hubungan antara hukum dan sains, tantangan pembuktian ilmiah, metode ilmiah, serta kerangka evaluasi bukti berdasarkan standar internasional maupun PERMA No. 1 Tahun 2023.


1. Mengapa Bukti Ilmiah itu penting?

Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang unik, antara lain:

  • Multidimensional, karena menyangkut ekologi, kesehatan, ekonomi, sosial, dan tata ruang.
  • Kompleks secara ilmiah, mengingat sifat pencemaran dan kerusakan lingkungan memerlukan analisis teknis dan laboratorium.
  • Mengandung ketidakpastian, karena dinamika alam tidak selalu dapat diprediksi dengan absolut.

Karakteristik tersebut membuat pembuktian sebab akibat (causation) dalam perkara lingkungan membutuhkan penggunaan bukti ilmiah dalam jumlah besar dan pendekatan multidisipliner. Kemampuan hakim untuk mengakses, memahami, dan menilai bukti ilmiah menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan penegakan hukum lingkungan.


2. Apa keterkaitan Hukum dan Sains?

2.1 Relasi Fundamental

Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:

  • Sains menyediakan bukti, data, dan penjelasan mengenai sebab, dampak, serta risiko.
  • Hukum menyediakan kerangka normatif untuk menilai, mengatur, dan memutus sengketa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun hubungan keduanya tidak sederhana. Sains bekerja berdasarkan probabilitas dan ketidakpastian, sedangkan hukum menuntut kepastian. Hakim perlu memahami perbedaan epistemik ini agar dapat menilai kualitas bukti ilmiah secara tepat.

2.2 Tantangan dalam Relasi Hukum dan Sains

  • Masalah Demarkasi: bagaimana menentukan apakah suatu klaim benar-benar ilmiah.
  • Tantangan Spesifisitas: beberapa bidang ilmu memiliki kedalaman sangat teknis sehingga tidak ada satu orang pun yang mampu memahami seluruh aspeknya.

Pemahaman mengenai karakterisasi bukti ilmiah menjadi penting untuk mencegah masuknya pseudosains atau klaim teknis yang tidak teruji.


3. Tantangan dan Kebutuhan Hakim dalam Menilai Bukti Ilmiah

Peran hakim dalam perkara lingkungan tidak hanya menilai alat bukti semata, tetapi juga:

  • Memahami pengetahuan ilmiah yang relevan dengan perkara.
  • Mengidentifikasi prinsip-prinsip ilmiah yang terkait dengan isu lingkungan.
  • Menafsirkan pendapat ahli, terutama ketika terdapat bukti yang saling bertentangan.
  • Menguasai prinsip dasar metode ilmiah dan penyelidikan ilmiah.
Baca Juga  DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

Hakim membutuhkan science literacy dasar agar dapat menilai kredibilitas ahli, kekuatan data, dan validitas metodologi yang diajukan.


4. Tujuan Pembelajaran Hakim dalam Konteks Pembuktian Ilmiah

Hakim tidak diharapkan menjadi ilmuwan. Namun, hakim perlu memahami:

  • Bagaimana ilmu pengetahuan bekerja.
  • Bagaimana menilai validitas metode ilmiah.
  • Bagaimana merumuskan pertanyaan kritis yang tepat kepada ahli.
  • Bagaimana melakukan penalaran hukum berbasis bukti ilmiah tanpa terjebak pada judicial overreach.

Pemahaman ini memungkinkan hakim memperkuat pertimbangan hukum ketika melakukan judicial activism secara proporsional.


5. Penyelidikan Ilmiah (Scientific Inquiry) dan Relevansinya bagi Hakim

Scientific inquiry adalah proses ilmiah dalam mengajukan pertanyaan dan mencari jawaban berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Prinsip-prinsip penyelidikan ilmiah mencakup:

5.1 Objektivitas

Penelitian harus bebas dari bias dan pengaruh kepentingan. Dalam persidangan, objektivitas memastikan pendapat ahli netral dan menjunjung integritas ilmiah.

5.2 Replikabilitas, Transparansi, dan Peer Review

Studi ilmiah harus dapat diuji ulang oleh peneliti lain. Dokumentasi metode dan data harus jelas. Peer review menjadi mekanisme penting untuk menjamin kualitas.

5.3 Independensi dan Presisi

  • Independensi berkaitan dengan kebebasan penelitian dari subjektivitas.
  • Presisi menuntut definisi dan pengukuran yang jelas sehingga dapat diuji dan dipahami oleh pihak lain.

5.4 Falsifikasi (Karl Popper)

Sebuah teori ilmiah harus dapat dibuktikan salah melalui pengujian empiris. Klaim yang tidak dapat diuji bukanlah klaim ilmiah.

Prinsip-prinsip ini membantu hakim membedakan bukti ilmiah dari pseudosains serta mengidentifikasi metode penelitian yang lemah.


6. Metode Ilmiah (Scientific Method): Kerangka Evaluasi Bukti

Metode ilmiah adalah pendekatan sistematis untuk memperoleh pengetahuan. Tahapannya meliputi:

6.1 Observasi

Pengamatan fenomena lingkungan secara langsung atau menggunakan alat ukur.

6.2 Penyusunan Pertanyaan Ilmiah

Pertanyaan harus spesifik, dapat diuji, dan relevan dengan fenomena.

6.3 Hipotesis

Dugaan yang dapat diuji untuk menjelaskan hubungan sebab akibat.

6.4 Eksperimen dan Pengumpulan Data

Penelitian lapangan, pengujian laboratorium, atau pemodelan ilmiah dengan prosedur terstandar.

6.5 Analisis Data

Menggunakan teknik statistik dan model ilmiah untuk menetapkan hubungan kausalitas.

6.6 Penarikan Kesimpulan dan Pelaporan

Laporan harus transparan, menjelaskan keterbatasan, dan menyampaikan tingkat ketidakpastian.

Pemahaman metode ilmiah membantu hakim menilai kualitas laporan ilmiah dan apakah kesimpulan yang ditarik dapat dipertanggungjawabkan.


7. Standar Internasional Evaluasi Bukti Ilmiah

7.1 Kriteria Daubert (Amerika Serikat)

Dipakai untuk menentukan apakah bukti ilmiah dapat diterima di pengadilan. Kriterianya antara lain:

  • Dapat diuji (falsifiability).
  • Memiliki tingkat kesalahan yang diketahui (error rate).
  • Telah melalui peer review dan publikasi.
  • Mengikuti standar prosedur teknis.
  • Diakui secara umum dalam komunitas ilmiah.
Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

7.2 Preston’s Test (Australia)

Uji keandalan pendapat ahli, meliputi:

  • Relevancy Test: apakah membantu hakim menyelesaikan isu.
  • Special Knowledge Test: apakah pendapat didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang sah.
  • Qualification Test: apakah ahli memiliki kualifikasi memadai.
  • Basic Test: apakah kesimpulan berbasis metode yang jelas dan dapat diuji.

8. Pembuktian Ilmiah dalam PERMA No. 1 Tahun 2023

PERMA ini memberikan pedoman konkret terkait jenis bukti ilmiah, antara lain:

  • Keterangan ahli.
  • Pendapat ahli tertulis.
  • Hasil uji laboratorium.
  • Laporan penelitian.
  • Hasil forensik lingkungan.
  • Bukti ilmiah lain sesuai perkembangan sains.

Dokumen ilmiah seperti KLHS, Amdal, UKL-UPL, hasil interpretasi satelit, dan audit lingkungan diakui sebagai bukti ilmiah sepanjang dapat diuji dan dikuatkan oleh ahli.

Hakim harus menilai:

  1. Kesesuaian metode dengan standar ilmiah.
  2. Ada tidaknya publikasi atau peer review.
  3. Validitas fakta dan relevansinya dengan isu perkara.

Jika terdapat perbedaan pendapat ahli, hakim dapat:

  • Memanggil ahli tambahan, atau
  • Memilih pendapat ahli yang paling kuat dengan memberikan argumentasi hukum yang jelas.

9. Bagaimana Hakim menguji Bukti Ilmiah?

Hakim memeriksa bukti ilmiah melalui tiga parameter:

① Apakah sesuai dengan ilmu pengetahuan?

Teori dan metodologi harus diakui secara ilmiah.

② Apakah ada publikasi atau rujukan?

Data harus dapat ditelusuri pada jurnal, standar laboratorium, atau panduan ilmiah.

③ Apakah telah melalui peer review?

Peer review memastikan bahwa metode atau teori telah diuji oleh rekan ahli.

10. Key Take Aways

  • Perkara lingkungan sangat bergantung pada bukti ilmiah.
  • Hakim perlu science literacy dasar untuk menilai kualitas data dan pendapat ahli.
  • Hakim tidak perlu menjadi ilmuwan, tetapi harus mampu mengajukan pertanyaan ilmiah yang tepat.
  • Prinsip Daubert, Preston, dan metode ilmiah dapat menjadi kerangka konseptual evaluasi bukti.
  • PERMA No. 1 Tahun 2023 mempertegas standar pembuktian ilmiah di Indonesia.

11. Rekomendasi

  • Meningkatkan pengetahuan dasar tentang sains (basic science literacy).
  • Mengkaji putusan yang menggunakan bukti ilmiah sebagai referensi.
  • Menyelenggarakan pelatihan lanjutan berbasis sains.
  • Melatih kemampuan merumuskan pertanyaan kritis kepada ahli.

Pembuktian ilmiah bukan hanya alat bantu, tetapi fondasi bagi tegaknya hukum lingkungan. Dengan Perma No. 1/2023, Indonesia telah membangun kerangka kuat bagi para hakim untuk menilai bukti ilmiah secara lebih objektif.

Peran hakim menjadi semakin strategis:
menerjemahkan bahasa sains ke dalam bahasa hukum – demi keadilan ekologis yang berpihak pada generasi kini dan mendatang.


-Sekian-

Ahmad Junaedi
Mayor Ahmad Junaedi, S.H., M.H. Hakim Yustisial BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.